Rabu, 21 Juli 2021

Memahami Ilmu al-Furuuq (al-Jam’u dan al-Farq)

 

Dalam muqaddimah kitabnya, al-Asybah wa al-Nadhair setelah mengutip riwayat yang berisi surat Umar bin Khatab r.a. kepada Musa al-Asy’ari r.a, al-Suyuthi menjelaskan kepada kita bahwa kandungan isi surat tersebut mengisyaratkan bahwa sebagian dari perkara-perkara fiqh berbeda hukum dan ‘illatnya dengan perkara yang menyerupainya (al-nadhair) karena didapati kekhususannya. Inilah yang dinamakan  dengan al-Furuuq. Selanjutnya, al-Suyuthi mengatakan, dalam al-Furuuq ini kami akan menjelaskan perbedaan antara perkara-perkara yang menyerupai yang sama gambarannya, akan tetapi hukum dan ‘illatnya berbeda.[1] Imam al-Juwaini yang lebih dikenal dengan julukan Imam al-Haramain, dalam muqaddimah kitab al-Jam’u wa al-Farq yg berisi ilmu al-furuq, beliau mengemukakan alasan mengarang kitab tersebut sesungguhnya masalah-masalah syara’  kadang-kadang hampir sama kasusnya, akan tetapi berbeda hukumnya karena ada ‘illah yang mengakibatkan berbeda kesimpulan hukumnya sehingga para ulama membutuhkan memahami ‘illah yang mewajibkan berbeda  dari kasus-kasus yang berbeda hukumnya dan yang mewajibkan sama  hukumnya dari kasus-kasus yang memang sama hukumnya.[2]

Untuk lebih jelas memahami ilmu al-Furuuq atau al-Jam’u dan al-Farq ini, mari kita simak dua penjelasan di bawah ini :

1.Syeikh Yaasin bin ‘Isa al-Fadaniy al-Makkiy mengatakan,  al-Jam’u dan al-Farq merupakan pengetahuan mengenai suatu perkara yang sama hukumnya dari satu sisi dan berbeda dari sisi lain dengan perkara lain. Termasuk dalam kelompok ini ilmu yang dinamakan dengan ilmu al-Furuq, yakni pengetahuan hal-hal yang membedakan antara dua perkara yang menyerupai,  dimana keduanya tidak sama dalam hukum.[3]

2. Dr Ya’cub bin Abd al-Wahab al-Baahisiin mengatakan, ilmu al-Furuuq adalah ilmu yang mengkaji wujuh (jalan-jalan) dan sebab-sebab ikhtilaf antara masalah-masalah fiqhiyah yang menyerupai gambarannya, akan tetapi berbeda hukumnya, dimana kajiannya dari aspek menjelaskan makna wujuhnya itu dan yang berhubungan dengannya, dari aspek sah dan fasidnya, menjelaskan syarat-syaratnya dan jalan menolaknya, tumbuh dan perkembangannya, penerapan dan faedahnya.[4]


Faedah Mempelajari Ilmu al-Furuuq (al-Jam’u dan al-Farq) dalam Fiqh

Dr Ya’cub bin Abd al-Wahab al-Baahisiin menyebutkan ada tiga faedah mempelajari ilmu al-Furuuq, yakni :

1.    Menghilangkan prasangka terjadinya kontradiksi dalam fiqh yang terjadi dengan sebab menetapkan hukum yang berbeda pada perkara yang menyerupai dan menetapkan hukum yang sama pada perkara yang berbeda. Misalnya syara’ menetapkan wajib mandi dengan sebab keluar mani dan membatalkan puasa dengan sebab keluar mani dengan sengaja, padahal mani itu suci. Sementara itu di sisi lain, syara’ tidak mewajibkan mandi dan tidak membatalkan puasa dengan sebab kencing dan mazi, padahal keduanya ini najis. Karena itu, dengan mengenal sebab-sebab perbedaan hukum antara dua perkara yang menyerupai ini, maka akan diketahui lemah dan gugur kritikan-kritikan atasnya.

2.    Pengenalan ilmu ini mengantarkan seseorang mengenal hakikat hukum dan menyinari jalan dihadapannya, sehingga dia selamat dari tergelincir dalam berijtihad.

3.    Dengan sebab terbuka adanya perbedaan antara perkara-perkara fiqh, dapat memastikan secara terang benderang ‘illat-‘illat hukum dan hal-hal yang menjadi kritikan terhadap ‘illat-‘illat ini serta sekaligus menolak kritikan-kritikan tersebut dari ‘illat yang telah dipersiapkan oleh seorang faqih untuk melakukan qiyas yang shahih, sehingga menghasilkan dhan yang kuat dalam menghubungkan furu’ kepada kepada ashal dan adanya ketenteraman hati dalam mentakhrijkan hukum.[5]

Melihat faedah-faedah mempelajari Ilmu al-Furuuq (al-Jam’u dan al-Farq) di atas sangat banyak membantu ahli fiqh dalam mengkaji masalah-masalah fiqh, maka  tidak heran apabila sebagian ulama mengatakan, “Fiqh itu adalah al-farq (pembedaan)” sebagaimana dikutip oleh Syeikh Abdullah bin Sulaiman al-Jarhazi.[6]


Karya Ulama Mazhab Mengenai Ilmu al-Furuuq (al-Jam’u dan al-Farq)

Karya-karya ulama mengenai ilmu al-Jam’u wa al-Farq ini antara lain :

1.    Kitab Mathali’ al-Daqaiq fi al-Jawami’ wa Fawariq, karya Jamaluddin al-Asnawi. (Mazhab Syafi’i)

2.    Kitab al-Ma’aayah fi al-Fiqh ‘ala Mazhab al-Imam al-Syafi’i (Mazhab Syafi’i)

3.    Kitab al-Istighnaa fi al-Farq wa al-Istitsnaa, karya Muhammad Abi Sulaiman al-Bakri (Mazhab Syafi’i)

4.    Kitab al-I’tinaa’ fi al-Farq wa al-Istitsnaa, karya Muhammad Abi Sulaiman al-Bakri (Mazhab Syafi’i)

5.    Al-Jam’u wa al-Farq, karya Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf al-Juwaini. (Mazhab Syafi’i)

6.    Kitab al-Asybah wa al-Nadhair, karya al-Suyuthi (Mazhab Syafi’i). Dalam kitab ini pembahasan ilmu al-Jam’u wa al-Farq ini dalam kitab ke-enam dengan judul al-Kitab al-Saadisu fi Abwaabi Mutasyaabihah wa maa Iftaraqat fiiha.

7.    Kitab Anwar al-Buruuq fi Anwa-u al-Furuuq, karya Ahmad bin Idris al-Qarafiy (Mazhab Maliki)

8.    Kitab al-Furuuq al-Fiqhiyah, karya Abu Muhammad Abd al-Wahab bin ‘Ali bin Nashr al-Bagdadiy. (Mazhab Maliki)

9.    Kitab al-Furuuq al-Fiqhiyah, karya Muslim bin ‘Ali bin Muhammad bin Hasan al-Dimasyqiy (Mazhab Maliki)

10.    Kitab al-Nukt wa al-Furuuq li Masail al-Mudawanah wa al-Mukhalathah, karya Abu Muhammad Abd al-Haq bin Harun al-Shaqliy (Mazhab Maliki)

11.    Kitab ‘Iddah al-Buruuq fi Jam’i ma fi al-Mazhab min al-Jumu’ wa al-Furuuq, karya Abu Abbas Ahmad bin Yahya al-Wasyarisiy. (Mazhab Maliki)

12.    Kitab Idhah al-Dalail, karya Syeikh Abu Muhammad Abd al-Rahim bin Abdullah bin Muhammad al-Zariraaniy al-Baghdadi al-Hanbali. (Mazhab Hanbali)

13.    Kitab al-Furuuq, karya As’ad bin Muhammad bin al-Husain al-Naisaburiy al-Karabisiy. (Mazhab Hanafi)

14.    Kitab al-Asybah wa al-Nadhair ‘ala Mazhab Abi Hanifah al-Nu’man, karya Ibnu Najiim (Mazhab Hanafi). Dalam kitab ini pembahasan ilmu al-Jam’u wa al-Farq ini dalam pelajaran ke-tiga dengan judul, al-Fann al-Tsaalits : al-Jam-u wa al-Farq.

Catatan :

(Ke-empat belas kitab di atas dapat ditemukan di media online dalam versi PDF)


Pembedaan (faraq) Masalah Berdasarkan Sifatnya

Melihat sisi sifat faraq (pembedaan) masalah, Imam al-Juwaini membagi faraq kepada dua pembagian, yaitu :

1.    Faraq yang disandarkan kepada dhahir al-Kitab dan al-Sunnah. Karena itu, pembagian ini tidak mebutuhkan  faraq dari jalur makna. Namun demikian, seandainya didapati juga, maka itu merupakan pelengkap saja.

Contohnya akad al-mukhabarah diharamkan (Mukhabarah adalah kerjasama pengelolaan pertanian antara lahan dan penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu dari hasil panen, yang benihnya disediakan penggarap.), sedangkan akad musaqah hukumnya mubah. (Musaqah adalah mempekerjakan petani penggarap untuk menggarap kurma atau pohon anggur dengan cara mengairi dan merawatnya. Hasil kurma atau anggur itu dibagi bersama antara pemilik dan petani yang menggarap)

Untuk membedakan dua akad ini cukup dengan berpegang kepada hadits Nabi SAW yang melarang akad mukhabarah dan kebolehan akad musaqah pada penduduk Khaibar.

 2.    Faraq dengan makna (faraq dengan menggali makna ( ‘illah) pembeda antara dua kasus). Faraq dengan makna ini terbagi dua, yaitu :

a.       Faraq fashl dan tabaayun (faraq dengan membuat pemisah antara keduanya)

Imam Syafi’i hanya mempunyai satu pendapat (qaul) yakni sesungguhnya haji dapat masuk dalam ‘umrah sebelum memulai thawaf ‘umrah, sedangkan pada ‘umrah apakah dapat masuk dalam haji beliau mempunya dua pendapat (qaul). Salah satu pendapat beliau, ‘umrah tidak dapat masuk dalam haji.

Faraqnya adalah orang yang ihram haji telah mewajibkan atas dirinya thawaf, sa’i, wuquf dan lainnya, sedangkan pada ‘umrah tidak ada kecuali thawaf dan sa’i. Karena itu, memasukkan ‘umrah dalam haji yang sudah duluan ihram hajinya tidak masuk dalam katagori mewajibkan amal yang tidak wajib dengan sebab ihram sebelumnya. Ini berbeda apabila duluan ihram umrah kemudian memasukkan haji dalam umrah, maka dengan sebab ihram haji  seseorang itu sudah mewajibkan amalan yang lebih yang tidak wajib dengan sebab ihram umrah seperti wuquf, melempar jamarah dan lainnya.

b.      Faraq jamak, bukan faraq fashl.

Imam Syafi’i hanya mempunyai satu pendapat (qaul) yakni sesungguhnya ihram haji boleh pada tanah haram. Apakah boleh ihram umrah pada tanah haram. Beliau mempunya dua pendapat (qaul). Salah satu pendapat beliau tidak boleh.

Faraqnya adalah orang yang ihram haji pada tanah haram harus keluar ketanah halal  untuk wuquf di Arafah. Arafah termasuk tanah halal. Maka berkumpul pada ibadahnya halal  dan haram. Karena itu pada umrah seperti itu juga, wajib berkumpul halal dan haram. Seandainya kita bolehkan ihram umrah pada tanah haram, maka tidak berkumpul pada ibadahnya halal dan haram, karena amalan setelah ihram umrah adalah tahwaf umrah dan sa’i, sedangkan kedua amalan tersebut dilakukan pada tanah haram.  Faraq ini disebut dengan faraq jamak, karena kita wajibkan berkumpul (jamak) halal dan haram pada masing-masing  dua ibadah. [7]


Contoh-Contoh al-Furuuq (al-Jam’u dan al-Farq)

1.    Boleh bersuci dengan air yang berubah dengan sebab garam air dan tidak boleh bersuci dengan air yang berubah dengan sebab garam gunung. Perbedaannya : garam air, asalnya adalah air. Ini berbeda dengan dengan garam gunung, dimana asalnya bukan air, akan tetapi memang diciptakan dengan sifatnya itu. Karena itu, garam gunung yang bercampur dengan air sama halnya dengan tumbuhan za’faran yang bercampur dengan air.[8]

2.    Air yang pernah digunakan (musta’mal) pada basuh kali ke-empat adalah suci dan tidak dihukum musta’mal. Sedangkan air yang digunakan pada tajdid wudhu’ dihukum musta’mal. Perbedaannya : Air yang pernah digunakan (musta’mal) pada basuh kali ke-empat tidak digunakan pada fardhu dan juga bukan merupakan perintah syara’. Adapun air yang digunakan pada tajdid wudhu’ merupakan perintah syara’, meskipun tidak digunakan pada fardhu. Nabi SAW bersabda : “Tajdidlah wudhu’, maka akan ditajdidkan pahala bagimu”.[9]

3.    Datang baligh seorang anak setelah melakukan shalat beberapa saat sebelum baligh, apakah shalat tersebut memadai untuk shalat yang diwajibkan atasnya setelah baligh? Jawabnya memadai, tidak memadai dalam perkara haji dan umrah.  Perbedaannya, shalat diperintahkannya atas anak-anak dan dipukulinya apabila tidak mau melakukannya, tidak pada perkara haji dan umrah. Dan juga haji dan umrah karena kewajibannya sekali seumur hidup, maka disyaratkan terjadi haji dan umrah dalam keadaan sempurna, tidak dalam hal shalat.[10]

4.    Apabila sembuh seseorang daari pingsannya, sedangkan waktu shalat ‘ashar masih tersisa hanya ukuran satu raka’at shalat, Imam Syafi’i mengatakan, hendaknya melakukan shalat ‘ashar dan adapun apabila tersisa hanya ukuran takbiratul ihram, Imam Syafi’i mengidah shalat ‘ashar tersebut. Perbedaannya : ukuran satu raka’at meliputi lebih banyak perbuatan shalat, yakni takbiratul ihram, berdiri, qiraah, rukuk, i’tidal, dua sujud, dan duduk antara dua sujud. Ini tidak terdapat pada waktu yang tersisa hanya ukuran takbiratul ihram.[11]

5.    Seseorang memiliki dua puluh lima ekor unta, maka jika tidak ada padanya bintu makhaazh,boleh sebagai penggantinya ibnu labun, meskipun dia mempunyai kemampuan membeli bintu makhaazh. Seseorang yang mampu membeli air tidak boleh bertayamum, demikian juga yang mampu membeli hamba sahaya dalam masalah kifarat tidak boleh berpindah kepada puasa dan demikian juga orang yang mampu menikah dengan perempuan merdeka, ini sama halnya dengan yang mempunyai isteri merdeka, maka tidak boleh menikah dengan hamba sahaya. Perbedaannya : Air adalah asal, sedangkan tanah badal. Sedangkan makna badal pada tanah adalah badal hakikat. Demikian juga dalam perkara puasa dan hamba sahaya. Karena itu, tidak dapat dipikirkan untuk berpindah kepada badalnya kecuali sesudah sempurna dharuratnya. Adapun ibnu labun, meskipun tidak boleh berpindah kepadanya apabila ada pada bintu makhaaz, namun ia tidak bersih sebagai badal. Karena keduanya masih satu jenis, cuma hanya berbeda sifatnya.[12]

6.    Apabila seseorang pada malam syak (malam tiga puluh Sya’ban) niat berpuasa besok pagi dengan sandaran niatnya seandainya ternyata besok adalah bulan Ramadhan, maka puasanya adalah puasa Ramadhan dan seandainya besoknya itu masih bulan Sya’ban, maka puasanya itu adalah puasa sunnat. Kemudian ternyata besok paginya bulan sudah masuk Ramadhan, maka tidak sah puasanya dan atasnya wajib qadha. Dalam kasus lain, seseorang berpuasa pada hari ketiga puluh Ramadhan dengan niat seperti  kasus di atas, maka puasanya ini sah.  Perbedaannya : Malam tiga puluh Ramadhan sandaran niatnya kepada asal yang yakin, yakni dia masih dalam bulan Ramadhan, hanyasanya dia ragu apalah Ramadhan sudah keluar?. Maka wajib didasarkan kepada yakin. Adapun dalam kasus pertama tidak ada asal sandarannya. Karena yang menjadi asal adalah berada dalam bulan Sya’ban, padahal puasa tidak wajib pada bulan Sya’ban. Sedangkan keyakinan tidak dapat ditinggalkan karena keragu-raguan.[13]

7.    Apabila seseorang menunda shalat kepada akhir waktunya dan tiba-tiba dia mati sebelum sempat melaksanakannya, maka dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak maksiat. Dalam kasus lain, seseorang menunda melaksanakan haji pada tahun dia mempunyai kemampuan melaksanakan haji, tiba-tiba dia mati sebelum melaksanakannya pada tahun depannya, maka dia bertemu dengan Allah dalam keadaan maksiat. Padahal menunda dalam dua masalah ini, hukumnya mubah. Perbedaannya : Waktu shalat apabila sudah masuk, maka akhir waktunya maklum dan zamannya terbatasi. Karena itu, apabila ditunda shalat dengan memaklumi  akhir waktu yang boleh penundaannya itu, maka dia tidak berdosa. Adapun pada kasus haji, apabila ditunda pelaksanaannya pada tahun pertama dia tidak mengetahui batas waktunya, sehingga dia dapat memastikan menundanya pada waktu tersebut.[14]

8.    Apabila seseorang menjual seekor ternak, kemudian hamil setelah terjadi akad jual beli dan melahirkan sebelum penyerahan ternak tersebut, maka tidak boleh sipenjual menahan anaknya untuk meminta tambahan harga. Dalam kasus lain, seseorang menjual seekor ternak, sedangkan dalam rahimnya sudah ada janin, kemudian lahir janin tersebut, maka boleh sipenjual menahan anak dan induknya untuk meminta tambahan harga berdasarkan salah satu dari dua qaul. Perbedaannya : Janin apabila sudah wujud ketika akad, maka janin tersebut sebagian dari benda yang dijual di sisi ulama yang mempersentasekan harga atas induk dan janinnya. Karena itu, boleh sipenjual menahan semua benda yang dijual. Adapun apabila wujud hamil setelah akad jual beli, maka harga bukanlah bayaran untuk anaknya. Sedangkan sipembeli memiliki anak tersebut dengan sebab memiliki induknya, bukan dengan sebab akad atas induknya.[15]

9.    Sulthan tidak boleh menikahkan perempuan belum baligh, akan tetapi boleh menikahkan orang gila yang sudah baligh (kedua kasus ini apabila tidak ada wali mujbir). Perbedaannya : Orang gila yang sudah baligh kadang-kadang berkeinginan untuk menikah dan perlu melihat kemaslahatannya dalam menikahkannya. Sulthan dapat memperhatikan kemaslahatannya, maka apabila dilihat ada kemaslahatannya, sulthan boleh menikahkannya. Adapun perempuan belum baligh, rasionalnya dia belum berkkeinginan untuk menikah, maka tidak ada hajat merusak kemaluannya sebelum dhahir analisa perlunya merusak kemaluannya itu.[16]

10.    Apabila seseorang mengatakan kepada isterinya : “Kamu tertalaq karena masuk rumah”, maka jatuh talaq ketika itu juga, baik isterinya itu masuk rumah atau tidak. Dalam kasus lain, seseorang berkata kepada isterinya : “Kamu tertalaq apabila kamu masuk rumah”, maka tergantung jatuh talaqnya kepada masuk rumah. Perbedaannya : Kasus pertama adalah ta’lil (meng‘illatkan) talaq munjiz. Sedangkan kasus kedua menta’liqkan talaq. Ta’liq berbeda dengan ta’lil. Tidak termasuk syarat ta’lil benar adanya ta’lil itu.[17]

 

 

     



[1]  Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 5

[2] Al-Juwaini, al-Jam’u wa al-Farq, Dar al-Jiil, Beirut, Hal. 37

[3] Abu al-Faizh Muhammad Yaasin bin ‘Isa al-Fadaniy al-Makkiy, Fawaid al-Janiyah Hasyiah al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Faraid al-Bahiyah fi Nadhm al-Qawaid al-Fiqhiyah, Terbitan : Dar al-Basyair al-Islamiyah, Beirut,  Juz. I, Hal. 98

[4] Dr Ya’cub bin Abd al-Wahab al-Baahisiin, al-Furuuq al-Fiqhiyah wa al-Ushuliyah, Syirkah al-Riyadh, Hal. 25

[5] Dr Ya’cub bin Abd al-Wahab al-Baahisiin, al-Furuuq al-Fiqhiyah wa al-Ushuliyah, Syirkah al-Riyadh, Hal. 30-31

[6] Abdullah bin Sulaiman al-Jarhazi, Mawahib al-Saniyah Syarh al-Faraid al-Bahiyah, (dicetak bersama Fawaid al-Janiyah Hasyiah al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Faraid al-Bahiyah fi Nadhm al-Qawaid al-Fiqhiyah), Terbitan : Dar al-Basyair al-Islamiyah, Beirut,  Juz. I, Hal. 98

[7] Al-Juwaini, al-Jam’u wa al-Farq, Dar al-Jiil, Beirut, Hal. 42-45

[8] Al-Juwaini, al-Jam’u wa al-Farq, Dar al-Jiil, Beirut, Hal. 57

[9] Al-Juwaini, al-Jam’u wa al-Farq, Dar al-Jiil, Beirut, Hal. 58-60

[10] Abu al-Faizh Muhammad Yaasin bin ‘Isa al-Fadaniy al-Makkiy, Fawaid al-Janiyah Hasyiah al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Faraid al-Bahiyah fi Nadhm al-Qawaid al-Fiqhiyah, Terbitan : Dar al-Basyair al-Islamiyah, Beirut,  Juz. I, Hal. 99

[11] Al-Juwaini, al-Jam’u wa al-Farq, Dar al-Jiil, Beirut, Hal. 303-304

[12] Al-Juwaini, al-Jam’u wa al-Farq, Dar al-Jiil, Beirut, Hal. 19-20

[13] Al-Juwaini, al-Jam’u wa al-Farq, Dar al-Jiil, Beirut, Hal. 173-174

[14] Al-Juwaini, al-Jam’u wa al-Farq, Dar al-Jiil, Beirut, Hal. 192

[15] Al-Juwaini, al-Jam’u wa al-Farq, Dar al-Jiil, Beirut, Hal. 345-346

[16] Al-Juwaini, al-Jam’u wa al-Farq, Dar al-Jiil, Beirut, Hal. 128-129

[17] Al-Juwaini, al-Jam’u wa al-Farq, Dar al-Jiil, Beirut, Hal. 228