Rabu, 12 Januari 2022

Abu Lahab diringankan azab karena gembira atas kelahiran Nabi SAW ?

 

Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan :

 

قَالَ عُرْوَةُ: وَثُوَيْبَةُ مَوْلَاةٌ لِأَبِي لَهَبٍ، كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا فَأَرْضَعَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ، قَالَ لَهُ: مَاذَا لَقِيتَ؟ قَالَ أَبُو لَهَبٍ: لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ‌ثُوَيْبَةَ

“Urwah berkata: Tsuwaibah adalah bekas budak Abu Lahab. Waktu itu, Abu Lahab membebaskannya, lalu Tsuwaibah pun menyusui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika Abu Lahab meninggal, ia pun diperlihatkan kepada sebagian kerabatnya di alam mimpi dengan keadaan yang memprihatinkan. Sang kerabat berkata padanya: “Apa yang telah kamu dapatkan?” Abu Lahab berkata.”Setelah kalian, aku belum pernah mendapati sesuatu nikmat pun, kecuali aku diberi minum lantaran memerdekakan Tsuwaibah.”[1]

Menurut al-Suhailiy, yang dimaksud dengan kerabatnya itu adalah Sayyidina Abbas r.a. sebagaimana kutipan Ibnu Hajar al-Asqalany dalam kitab Fathul Baru, yaitu :

وَذَكَرَ السُّهَيْلِيُّ ‌أَنَّ ‌الْعَبَّاسَ ‌قَالَ ‌لَمَّا ‌مَاتَ ‌أَبُو ‌لَهَبٍ رَأَيْتُهُ فِي مَنَامِي بَعْدَ حَوْلٍ فِي شَرِّ حَالٍ فَقَالَ مَا لَقِيتُ بَعْدَكُمْ رَاحَةً إِلَّا أَنَّ الْعَذَابَ يُخَفَّفُ عَنِّي كُلَّ يَوْمِ اثْنَيْنِ قَالَ وَذَلِكَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُلِدَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَكَانَتْ ثُوَيْبَةُ بَشَّرَتْ أَبَا لَهَبٍ بِمَوْلِدِهِ فَأَعْتَقَهَا

“al-Suhailiy mengatakan, bahwa Ibnu Abbas berkata: ketika Abu Lahab mati, setahun kemudian aku melihatnya dalam mimpi dalam kondisi yang buruk. Ia berkata: aku –setelah meninggalkan kalian—tidak pernah merasakan jeda istirahat dari siksa, melainkan azab diringankan setiap hari Senin. Abu Lahab menjelaskan: Itu karena saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dilahirkan pada hari Senin, waktu ia diberi kabar oleh Tsuwaibah atas kelahirannya, maka Abu Lahab membebaskannya (Tsuwaibah)”.[2]

Komentar para ulama :

I.     Mengomentari  hadits ini, Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan :

1.    Dhahir hadits ini Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah sebelum menyusui Nabi SAW. Sementara dalam kitab-kitab sejarah berbeda, yakni Abu Lahab memerdekakannya sebelum hijrah jauh setelah menyusui.

2.    Hadits ini menunjukan bahwa amalan balik dari kafir kadang bermanfaat di negeri akhirat, namun kesimpulan  ini menyalahi dhahir ayat al-Qur’an. Karena Allah Ta’ala berfirman :

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا من عمل فجعلناه هباء منثورا

Kami perlihatkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu debu yang berterbangan. (Q.S. al-Furqan : 23)

 

 

3.       Menjawab kemusyikilan pada point pertama, Ibnu Hajar menjawab :

a.       Hadits ini mursal dari Urwah, beliau tidak menyebutkan dari siapa beliau meriwayat hadits ini.

b.      Seandainya hadits ini bersambung sanadnya, berita dalam hadits tersebut merupakan mimpi. Sedangkan mimpi tidak dapat menjadi hujjah. Lagi pula barangkali orang yang bermimpi pada waktu itu belum menjadi muslim. Karena itu, tidak menjadi hujjah.

c.       Sandainya kandungan hadits ini dapat diterima, kemungkinannya hal tersebut dikhususkan yang berhubungan dengan Nabi SAW dengan dalil kisah Abu Thalib yang diringankan azabnya. Berdasarkan riwayat bahwa Abu Thalib diringankan dari azab kobaran api neraka kepada yang lebih ringan.

d.      Al-Baihaqi mengatakan, berita-berita yang warid yang menjelaskan batal semua kebaikan bagi orang kafir, maknanya adalah para kafir tersebut tidak terlepas dari api neraka dan juga tidak akan masuk syurga. Akan tetapi bisa saja karena kebaikan yang mereka amalkan, mereka diringankan azab dari dosa-dosa  yang menimpa mereka selain dosa kekufuran. Adapun perkataan Qadhi ‘Iyadh telah terjadi ijmak orang kafir tidak bermanfaat amalan mereka dan tidak akan diberikan nikmat karenanya serta tidak akan diringankan azab meskipun sebagian mereka mendapat azab lebih berat dari sebagian yg lain. Ijmak ini tidak menolak kemungkinan yang telah disebut oleh al-Baihaqi. Karena semua yang warid di atas adalah yang berhubungan dengan dosa dosa kekufuran. Adapun dosa-dosa selain kufur, maka tidak ada yang menghalangi untuk diringankannya. Al-Qurthubi mengatakan, keringanan ini khusus dengan ini (selain dosa kufur) dan dengan yang warid nash tentangnya.

4.    Namun dalam al-Hasyiah, Ibnu Munir mengatakan, di sini ada dua ketetapan. Yang pertama mustahil, yakni i’tibar taat si kafir pada saat kufurnya karena syarat taat terjadi dengan qashad yang shahih, padahal syarat ini tidak ada. Yang kedua, memberikan pahala si kafir atas sebagian amalnya merupakan karunia dari Allah Ta’ala. Ini tidak dikesampingkan oleh akal.  Apabila ini merupakan satu ketetapan, maka Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah bukanlah qurbah yang mu’tabar, akan tetapi bisa saja Allah mengkaruniakan Abu Lahab dengan apa yang dikehendaki-Nya sebagaimana Allah mengkaruniakan kepada Abu Thalib. Karena itu, yang menjadi ikutan dalam hal demikian adalah tauqif baik nafi atau itsbat. Ibnu hajar mengatakan, alhasil bahwa terjadi karunia tersebut karena  mempermuliakan atas orang kafir yang terjadi kebaikan padanya dan seumpamanya. Wallahua’lam. [3]

II.   Al-Qisthalaniy mengatakan, dengan hadits ini dilakukan pendalilian bahwa amalan kebaikan orang kafir kadang-kadang bermanfaat di negeri akhirat. Namun ini tertolak dengan dhahir firman Allah Ta’ala. Kemudian beliau menyebut ayat al-Qur’an Surat al-Furqan : 23 diatas. Selanjutnya mengatakan, lebih-lebih lagi hadits ini merupakan hadits mursal ‘Urwah dimana beliau tidak menyebut siapa yang menyampaikan hadits ini kepada beliau. Seandainya hadits ini bersambung sanadnya, hadits ini juga tidak dapat menjadi hujjah. Karena itu hanya mimpi, sedangkan mimpi tidak dapat menjadi hujjah syar’iah. Namun demikian, kemungkinan hal-hal yang berhubungan dengan Nabi SAW di kecualikan dari demikian dengan dalil keringanan azab pada Abu Thalib yang diriwayat dalam hadits shahih. Sebelumnya al-Qiisthalaniy mengatakan, dhahir hadits ini Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah sebelum menyusui Nabi SAW. Sementara dalam kitab-kitab sejarah berbeda, yakni Abu Lahab memerdekakannya sebelum hijrah jauh setelah menyusui.[4]

III. Ibnu Bathal dalam kitabnya Syarah Shahih al-Bukhari, setelah menjelaskan kemungkinan diringankan azab orang kafir dalam api neraka sebagaimana penjelasan dua ulama di atas, beliau mengatakan, shahih pendapat ulama yang mentakwilkan hadits yang datang dari Allah (hadits Qudsi) :

أن رحمته ‌سبقت ‌غضبه

“Sesungguhnya rahmat Allah dapat mengalahkan kemurkaan-Nya.”

dengan makna rahmat Allah Ta’ala tidak terputus dari ahli neraka yang kekal di dalamnya, karena kekuasaan Allah Ta’ala dapat menciptakan atas mereka azab dimana azab tersebut bagi mereka merupakan rahmat dan keringanan dibandingkan dengan asal azabnya.[5]

IV. Imam al-Suyuthi dalam risalah kecil beliau, Hasan al-Maqshid fi ‘amal al-Maulid dalam berhujjah keutamaan memperingati maulid Nabi SAW, beliau mengatakan pernah melihat dalam kitab ‘Arf al-Ta’rid bi Maulid al-Syarif karangan al-Hafidh Syamsuddin bin al-Jazriy yang berhujjah keutamaan memperingati maulid Nabi SAW dengan kisah Abu Lahab di atas. Demikian juga dalam kitab maurid al-Shaadiy fi Maulid al-Haadiy karangan al-Hafidh Naashiruddin al-Dimasyqiy yang berbunyi : “Sesungguhnya shahih bahwa Abu Lahab diringankannya dari  azab api neraka pada sekitar hari  Senin dengan sebab memerdekakan Tsuwaibah karena merasa gembira lahir nya Nabi SAW.[6]

Penutup

Tulisan ini hanya sekedar penambah wawasan kita terhadap pemahaman hadits di atas. Penulis tidak dalam posisi membuat sebuah kesimpulan terhadap pemahaman-pemahaman para ulama di atas. Akhirnya, penulis berharap tulisan ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri dan bagi kaum muslimin. Insya Allah.



[1] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz.  VII, Hal. 9, No 5101

[2] Ibnu Hajar al-Asqalaniy, Fathul Barri, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 145

[3] Ibnu Hajar al-Asqalaniy, Fathul Barri, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 146

[4] Al-Qishthalaniy, Irsyad al-Saariy li syarh Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VIII, Hal. 31-32

[5] Ibnu Bathal, Syarah Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 195-196

[6] Al-Suyuthi, al-Hawi lil Fatawi, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 196-197

Tidak ada komentar:

Posting Komentar