Kamis, 21 April 2011

Hukum perempuan menikahkan diri sendiri

Pada dasarnya dalam mazhab Syafi’i tidak boleh seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri. Fatwa ini berdasarkan dalil :
1.Sabda Nabi SAW :
لا نكاح الا بولي
Artinya : Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali (H.R. at-Turmidzi)1

Ibnu Mulaqqan mengatakan bahwa kualitas hadits ini adalah shahih dan telah diriwayat oleh Ahmad, Abu Daud, Turmidzi, Ibnu Majah dan al-Khuzaimah. 2
2. Sabda Nabi SAW :

أن رسول الله صلعم قال أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل فإن دخل بها فله المهر بما إستحل من فرجها فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له

Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Wanita mana saja yang dinikahkan tanpa izin walinya, maka nikah itu bathil. Nikah itu bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya. jika mereka terlunta lunta(tidak mempunyai wali) maka penguasa adalah wali bagi siapa yang tidak mempunyai wali.(H.R. At-Turmidzi)3

Menurut Turmidzi hadits ini adalah hasan. Sedangkan al-Hakim menyatakannya sebagai shahih 4
Namun demikian, Bujairumi mengatakan :
"Apabila seorang perempuan tidak mendapati seorangpun untuk bertahkim urusannya dan dia mengkuatirkan dapat terjadi zina, maka perempuan tersebut boleh mengawinkan dirinya sendiri tetapi dengan syarat diantaranya dan walinya, jaraknya sampai musafah qashar. Kemudian apabila keduanya kembali keperkampungan dan didapati manusia maka diperbaharui kembali ‘akad nikahnya apabila dia tidak taklid kepada ulama yang berpendapat demikian" 5

Pendapat Bujairumi ini juga telah dikutip oleh Al-Bakri al-Damyathi dalam Kitab I’anah al-Thalibin.6

Kesimpulan
1.salah satu persyaratan pernikahan menurut Mazhab Syafi’i adanya wali yang adil
2.namun demikian apabila seorang wanita tidak ada wali dan tidak wujud seorang manusiapun tempat bertahkim urusannya, maka boleh wanita tersebut menikahkan dirinya sendiri dengan syarat apabila ia kembali keperkampungan yang ada manusia, memperbaharui nikahnya kembali.

DAFTAR PUSTAKA
1.At-Turmidzi, Sunan At-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 280, Nomor Hadits 1107
2.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 543
3.At-Turmidzi, Sunan At-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 281, No. Hadits : 11080
4.Zakariya al-Anshari, Asnaa al-Mathalib, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 125
5.Bujairumy, Hasyiah al-Bujairumy ‘ala al-Khatib, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 146
6.Al-Bakri al-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz III, Hal. 318

Tidak ada komentar:

Posting Komentar