Senin, 16 April 2012

Takhrij Hadits dalam Syarah al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, (Juz. I, Hal. 2 - 21)

1. Hadits riwayat Abu Daud dan Turmidzi, Rasululullah SAW bersabda :

كل خطبة ليس فيها تشهدٌ فهي كاليد الجذماء

Artinya : Setiap khutbah tanpa tasyahud, maka seperti tangan berpenyakit kusta.(Syarah al-Mahalli, Juz. I, Hal. 7)


Hadits ini juga telah diriwayat oleh Ibnu Hibban dalam Shahih Ibnu Hibban.[1] Ibnu Rajab dalam kitabnya, Fath al-Barri mengatakan rijal-nya terpercaya.[2] Ibnu Alaan mengatakan hadist riwayat Abu Daud dan Turmidzi ini berkualitas shahih.[3]


2. Hadits riwayat Turmidzi, Rasulullah SAW bersabda :

فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِى عَلَى أَدْنَاكُمْ

Artinya : Kelebihan orang ‘alim atas orang ‘abid seperti kelebihanku atas orang-orang rendah di antara kamu (Syarah al-Mahalli, Juz. I, Hal. 8)

Turmidzi mengatakan, hadits ini bernilai hasan shahih gharib.[4]


3. Hadits muttafaqun ‘alaihi, ketika seorang Badui Arab kencing dalam mesjid, Rasulullah SAW bersabda :

صبوا عليه ذنوبا من ماء

Artinya : Tumpahkan atasnya timba yang berisi air. (Syarah al-Mahalli, Juz. I, Hal. 18)


Imam al-Nawawi dalam kitabnya, Majmu’ Syarah al-Muhazzab mengatakan hadits ini diriwayat oleh Bukhari dan Muslim.[5]


4. Hadits yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya, Rasulullah SAW bersabda :

إِذَا بلغَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ

Artinya : Apabila air sampai dua qullah, maka air tersebut tidak menanggung najis. (Syarah al-Mahalli, Juz. I, Hal. 21)


Dalam Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar al-Asqalany disebut :

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: - إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ - وَفِي لَفْظٍ: - لَمْ يَنْجُسْ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ والحاكم وَابْنُ حِبَّانَ

Artinya : Dan dari 'Abdullah bin Umar r.a. beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Apabila air telah sampai dua qullah, maka ia tidak membawa najis." Dalam lafazh lain. "Tidak najis." (Dikeluarkan oleh iman yang empat dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hakim dan Ibnu Hibban)[6]


5. Hadist Ibnu Majah dan lainnya, Rasulullah SAW bersabda :

اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ

Artinya : Sesungguhnya air itu ridak dapat dinajiskan oleh sesuatu pun kecuali apabila berubah baunya, rasanya dan warnanva (Syarah al-Mahalli, Juz. I, Hal. 21)


Menurut Imam al-Nawawi para ahli hadits sepakat atas kedha’ifan hadits di atas.[7] Namun demikian, meskipun sanad hadits ini dha’if, para ahli fiqh tetap mengamalkan kandungan hadits ini karena didukung oleh amalan kebanyakan ahli ilmu, bahkan sebagian ahli mengatakan kandungan hadits ini merupakan ijmak ulama. Berikut pandangan ulama mengenai kandungan hadits di atas yang disebut dalam Badrul Munir, [8] antara lain :

a. Imam Syafi’i mengatakan :

Pendapatku apabila berubah rasa air, bau dan warnanya adalah najis diriwayat dari Nabi SAW dari jalan yang tidak diterima oleh ahli hadits yang semisalnya. Tetapi ia merupakan pendapat umum manusia yang tidak aku kenal ada khilaf di antara mereka.”


b. Baihaqi mengatakan :

Hadits ini tidak kuat, kecuali aku tidak mengetahui ada khilaf tentang najis air apabila berubah.”


c. Berkata Ibnu Jauzi :

Hadits ini tidak shahih, karena itu, apabila dimaklum dha’if hadits ini, maka hanya dapat berhujjah dengan ijmak sebagaimana dikatakan oleh Syafi’i, Baihaqi dan para imam lainnya.”


d. Ibnu Munzir mengatakan :

Ijmak ulama air sedikit atau banyak, apabila jatuh najis di dalamnya sehingga berobah rasa, warna atau bau, maka hukumnya adalah najis.”



[1] Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 36, No. Hadits : 2796

[2] Ibnu Rajab, Fath al-Barri, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 489

[3] Ibnu Alaan, Dar al-Falihin li Thuruq Riyadh al-Shalihin, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 9

[4] Turmudzi, Sunan al-Turmidzi, Maktabah Syamilah, Juz. X, Hal. 207, No. Hadits : 2901

[5] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 152

[6] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Juz. I, Hal. 24

[7] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 110, lihat juga Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. I, Hal. 401

[8] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. I, Hal. 402

Tidak ada komentar:

Posting Komentar