Selasa, 02 April 2013

Ibnu Taimiyah berpendapat alam ini qadim


Salah satu keyakinan Ibnu Taimiyah yang menyesatkan adalah jenis (al-Jins atau an-Nau’) dari alam ini tidak memiliki permulaan, ia azali atau qadim sebagaimana Allah Azali dan Qadim. Menurutnya, yang baharu dan memiliki permulaan dari alam ini adalah materi-materinya saja (al-maddah atau al-afrad), sementara jenis-jenisnya adalah sesuatu yang azali. Keyakinan sesat dan kufur ini adalah di antara beberapa keyakinan yang paling ekstrim yang dikutip dari faham-faham ekstrim Ibnu Taimiyah. Keyakinan semacam ini jelas berseberangan dengan logika sehat dan bahkan menyalahi dalil al-Kitab dan al-Sunnah, sekaligus menyalahi apa yang telah menjadi ijmak seluruh orang Islam. Ibnu Taimiyah menyebut dalam kitabnya, Majmu’ al-Fatawa sebagai berikut :
 “Berdasarkan yang di sini, maka nyatalah pula bahwa dalil-dalil akal yang sahih di sisi  ahli filsafat juga menunjukkan kepada pendapat mazhab al-Salaf, sesungguhnya pegangan mereka tentang qadim alam adalah berdasarkan bahwa Tuhan senantiasa bersifat sebagai Fa’il (yang menjadikan perbuatan). Mustahil bersifat dengan Fa’il sesudah tidak bersifat dengannya dan mustahil juga ada suatu perbuatan sebagai suatu yang mungkin bagi Tuhan sesudah tidak mungkin serta mustahil pula Tuhan menjadi sebagai Yang Berkuasa sesudah tidak berkuasa. Bahwasanya ini dan semua hujjah mereka menunjukan atas qadim jenis perbuatan (nau’ al-fi’l).”[1]

Masih dalam kitab yang sama, Ibnu Taimiyah mengatakan :
“Jika dibuat pengandaian nau’ al-hawadits (jenis benda baharu) senantiasa bersama-Nya, maka kebersamaan ini tidak dinafikan oleh syara’ dan akal, bahkan ia termasuk kesempurnaan-Nya.”[2]

Maksud pernyataan Ibnu Taimiyah ini adalah jenis benda yang baharu adalah qadim dan azali bersama Allah.
Dalam kitabnya yang lain, Minhaj al-Sunnah al-Nabawiyah, Ibnu Taimiyah mengatakan :
“Pada ketika itu, maka Azali memastikan adanya nau’ al-hawadits (jenis benda baharu), tetapi tidak memastikan adanya suatu baharu yang nyata (al-afrad). Karena itu, tidak dapat dipastikan qadim semua yang baharu dan tidak juga dapat dipastikan baharu semuanya, tetapi hanya dapat dipastikan qadim jenis yang baharu (nau’ al-hawadits) dan baharu suatu yang baharu yang nyata (al-afrad)[3]

Ibnu Taimiyah berkeyakinan bahwa jenis-jenis (al-Jins atau an-Nau’) dari alam ini tidak memiliki permulaan, ia azali atau qadim, juga telah disebut oleh Al-Imam al-Hafizh Taqiyyuddin ‘Ali ibn ‘Abd al-Kafi al-Subki dalam kitab beliau, ad-Durrah al-Muzhiyyah Fi ar-Radd ‘Ala Ibn Taimiyah dan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam al-Fatawa al-Haditsah[4]

Bantahan pendapat ini
            Pendapat Ibnu Taimiyah bahwa jenis-jenis (al-Jins atau an-Nau’) dari alam ini tidak memiliki permulaan, ia azali atau qadim ini bertentangan dengan ijmak umat Islam bahwa yang qadim dan azali itu hanyalah Allah, sedangkan selain Allah hanyalah baharu yang ada sesudah tidak ada. Zainuddin al-‘Iraqi, seorang muhaddits dan guru dari Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan :
“Pendapat yang shahih dalam mengkafirkan orang yang mengingkari ijmak adalah diqaidkan dengan mengingkari hal-hal yang dimaklumi kewajibannya dari agama dengan mudah seperti shalat yang lima. Sebagian ulama menyebutnya dengan mengingkari hal-hal yang diketahui kewajibannya dengan jalan mutawatir. Termasuk didalamnya adalah pendapat yang mengatakan baharu alam.”[5]

            Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan :
“Qadhi ‘Iyadh dan lainnya telah menghikayahkan terjadi ijmak atas pengkafiran terhadap orang yang mengatakan qadim alam.”[6]


Hal yang sama juga telah dikatakan oleh al-Hafizh al-Lughawy al-Zabidy dalam kitabnya, Syarah Ihya ‘Ulumuddin yang bernama Ittihaf al-Saadah al-Muttaqiin. Dalam kitab ini, beliau mengatakan :
“Berkata al-Subky dalam syarah ‘Aqidah Ibnu al-Hajib, ketahuilah bahwa hukum jauhar dan a’radh (sifat-sifat baharu), semuanya itu adalah baharu. Karena itu, semua alam adalah baharu. Atas ini, telah terjadi ijmak kaum muslimin, bahkan semua agama. Karena itu, barangsiapa menyalahinya, maka dia kafir karena menyalahi ijmak yang qath’i.”[7]

Ijmak para ulama bahwa tidak ada yang azali dan qadim selain Allah ini sesuai dengan firman Allah Q.S al-Hadid : 3, berbunyi :
هُوَ الْأَوَّلُ وَالْآخِرُ
Artinya : Dia (Allah) yang awal dan yang akhir (Q.S al-Hadid : 3)

Tidak ada makna disebut Allah bersifat dengan awal kecuali bahwa hanya Allah yang azali dan qadim, tidak ada yang azali dan qadim selain-Nya. Dalam ayat lain Allah berfirman, yakni  Q.S. al-An’am : 101, berbunyi :
وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya : Dia (Allah) menciptakan segala sesuatu dan Dia mengetahui segala sesuatu.   
( Q.S. al-An’am : 101)

Allah Ta’ala dengan gamblang menjelaskan melalui firman-Nya ini bahwa semua yang ada merupakan ciptaan-Nya, jadi tidak ada sesuatupun selain-Nya yang bukan ciptaan Allah. Sesuatu disebut sebagai ciptaan tentu merupakan sesuatu yang ada sesudah tidak ada. Dengan demikian, tidak ada yang qadim dan azali selain Allah.
Hadits Nabi SAW di bawah ini juga mendukung keyakinan bahwa tidak ada yang qadim selain Allah, yakni sabda Nabi SAW yang berbunyi :
كَانَ اللَّهُ وَلَمْ يَكُنْ شَيْءٌ غَيْرُهُ
Artinya : Ada Allah tidak ada sesuatupun selain-Nya (H.R. Bukhari) [8]
           
            Maksud hadits ini adalah pada azal, tidak ada sesuatupun bersama Allah atau dengan kata lain, tidak ada yang azali dan qadim selain Allah.



[1] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, Wazarah al-Syu-uniyah al-Islamiyah wal-Auqaf  wal-Da’wah wal-Irsyad al-Mamlakah al-Arabiyah al-Sa’udiyah, Juz. VI, Hal. 300
[2] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, Wazarah al-Syu-uniyah al-Islamiyah wal-Auqaf  wal-Da’wah wal-Irsyad al-Mamlakah al-Arabiyah al-Sa’udiyah, Juz. XVIII, Hal. 239
[3] Ibnu Taimiyah, Minhaj al-Sunnah al-Nabawiyah, Juz. I, Hal. 215
[4] Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Fatawa al-Haditsah, Darul Fikri, Beirut, Hal. 85
[5] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barri, Maktabah Syamilah, Juz. XII, Hal. 202
[6] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barri, Maktabah Syamilah, Juz. XII, Hal. 202
[7] Al-Zabidy, Ittihaf al-Saddah al-Muttaqiin, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 94
[8] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 129

17 komentar:

  1. Salam tgk...
    Tgk, lisa pengen nanya,,,
    pa maksudnya sedekah jariyah dan ilmu yg bermanfa'at yg ada dlm hadis...?
    Pa sedekah jariyah tu kayak kita ngasih sumbangan ato sedekah ke mesjid?

    Trus ilmu yg mamfa'at itu, apa jg masuk ilmu sekolah tgk, seperti biologi, matematik?

    Makasih tgk...

    BalasHapus
    Balasan
    1. YTh lisa di tempat
      1. sadaqah jariyah adalah sadaqah yang pahalanya mengalir terus menerus kepada orang bersedaqah tersebut selama sadaqah tersebut dimanfaat orang. karena itu para ulama mengartikan sadaqah jariyah dengan waqaf.misalnya seseorang mewaqaf tanahnya untuk mendirikan masjid, maka pahalanya itu terus menerus mengalir kepada yang punya tanah selama tanah itu dimanfaatkan sebagai tempat masjid. jadi sadaqah jariyah itu tidak sama dengan sadaqah biasa seperti memberikan makanan utk fakir miskin. salah satu syarat waqaf adalah benda yang diwaqaf kekal/tidak habis dengan sebab diambil manfaat seperti tanah, rumah dll

      2. ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang direstui Allah dan bermanfaat bagi orang lain dalam kebaikan, baik seperti ilmu akhirat2 semata2 misalnya fiqh, tauhid dan tasauf maupun ilmu fardhu kifayah untuk kehidupan di dunia seperti biologi, matematika dll. bukankah biologi itu penting untuk ilmu kedokteran untuk meyehatkan manusia ?

      wassalam

      Hapus
  2. Makasiih tgk jawabannya...
    Tgk, lisa tanya lagi ya...
    1. Sebenarnya istri nabi tu berapa sih tgk..! Soalnya da yg bilang, 9, 11, bahkan da uga yg bilang 13...
    kek mana nie tgk...?

    2. Pa sama do'a setelah azan ama do'a setelah iqamah tgk? Lisa biasa bacanya do'a azan... Tapi di bilang ama teman lisa katanya beda...!

    3. Pa hukumnya Melakukan bom bunuh diri untuk bunuh orang kafir, kayak di palestin, boleh gak tgk?
    Truss pa hukumnya dlm islam tgk, ngebom tempat maksiat, kek di bali...!

    Makasiih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jawab :
      1.Para ulama sepakat bahwa Rasulullah SAW sewaktu wafat meninggalkan isteri yang masih hidup sembilan orang, sedangkan isteri beliau secara keseluruhannya terjadi khilaf ulama, ada yang mengatakan 11 orang, ada yang mengatakan 12 atau 13 orang, bahkan ada yang mengatakan 15 orang. Dalam kitab Ghayah al-Sul karya Ibnu Mulaqqan Hal. 191 dengan mengutip riwayat al-Hafizh Dhiyauddin dari hadits Anas disebutkan, Rasulullah SAW menikahi 15 orang isteri, yang sempat beliau gauli 11 orang dan beliau wafat meninggalkan 9 orang isteri yang masih hidup.

      2.Berdasarkan kitab-kitab fiqh Syafi’iyah seperti kitab Tuhfah al-Muhtah, al-Bujairumi ‘ala al-Khatib dan lain-lain, do’a setelah azan dan iqamah sama saja, jadi do’a sesudah azan dapat dibaca juga untuk do’a sesudah iqamah.

      3.Hukum bunuh diri untuk membunuh orang kafir seperti di Palestina, menurut hemat kami adalah haram. Kita tidak diperintah oleh Allah mengusir kaum kafir dengan membunuh diri. Ingat bunuh diri merupakan perbuatan maksiat yang sangat dimurkai Allah. Hadits nabi menyebutkan :
      من قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن شرب سما فقتل نفسه فهو يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن تردى من جبل فقتل نفسه فهو يتردى في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا
      Artinya : Barangsiapa yang melakukan bunuh diri dengan menikam dirinya dengan besi (pedang) yang ada ditangannya, maka dia akan ditikam dengan pedang dengan pedang itu pada tubuhnya di neraka, dan dia tetap didalamnya (di neraka) selamanya. Dan barangsiapa yang mengambil racun dan membunuh diri dengannya, maka dia akan meminum racun itu di neraka, dan dia tetap berada didalamnya (di neraka) selamanya. Dan barangsiapa melemparkan dirinya dari atas gunung dan membunuh dirinya dengannya, maka dia akan jatuh di dalam neraka, dan dia tetap didalamnya (di neraka) selamanya (H. R. Muslim)

      4.Tugas menghilangkan maksiat dengan cara paksa adalah tugas pemerintah, tidak boleh masyarakat dengan inisiatif sendiri memaksa untuk menghilangkan kemungkaran, karena upaya paksa dengan kekerasan akan menimbulkan fitnah yang lebih buruk dampaknya. Bayangkan apabila tempat keramaian dibom denga granat atau jenis bom lainnya, maka yang kena bukan hanya orang bersalah saja, orang yang tidak tahu apa-apa juga akan merasakan akibatnya atau orang yang bersalah akan mendapat akibatnya yang tidak sesuai dengan tingkat kesalahannya,. Ada orang yang mati padahal hukumannya tidak sampai pada tingkat mencabut nyawanya. Tugas kita sebagai masyarakat, berusaha mempengaruhi pejabat pemerintah supaya mengambil tindakan-tindakan terhadap kemungkaran-kemungkaran yang muncul ditengah masyarakat.

      wassalam

      Hapus
  3. Salamu'alaikum tgk...
    Tgk, kek mana hukum ngecat rambut? Lisa pernah denger katanya kalo warna hitam gak boleh, kalo warna lain sprti kuning, merah, putih boleh?
    Pa bener kek gitu tgk?
    Trus kek mana klo dlm mandi besar, Pa dpt menghalangi air masuk dlm rambut...!

    Truss lagi, Pa hukumnya ngecat kuku? Pa tu dpt menghalangi masuknya air wudhu?
    Dan pa tinta juga dpt menghalangi air wudhu bila terdpt di tangan?

    Makasiih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. jawaban dapat dilihat pada link berikut :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/04/hukum-menyemir-rambut.html

      Hapus
  4. Tgk, 1 lagi ya...
    Na'at nabi lamyahtalim tu punya nabi muhammad ato smua nabi masuk...
    Trus kpn kita di suruh bc na'at nabi tu, Pa emang cuma di waktu magrib, ato boleh uga di baca di waktu zuhur,ashar.. dll? Dan apa sj hikmah kita membc na'at nabi trsbut...!

    Trus atu lagi,,
    boleh Gak kita sholat ikut imam beda mazhab? Misalnya kita syafe'i ikut mazhab maliki ato yg lain...?

    Ma'af tgk... udah banyak2.
    Makasih lagi...

    BalasHapus
    Balasan
    1. ikuti jawabannya pada :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/04/masalah-menyanjung-nabi-saw-dan.html

      Hapus
  5. orang yg jelas2 membahas panjang lebar kebatilan pendapat alam itu qadim malah dianggap sebagai pendapatnya

    Ibnu Taimiyah berkata, "Telah ditetapkan di dalam fitrah bahwa sesuatu yang merupakan obyek sebagai makhluk berarti bahwa ia ada setelah sebelumnya tiada. Oleh karena itu, penciptaan langit dan bumi yang diberitakan oleh Allah di dalam kitabNya yang dipahami oleh seluruh makhluk adalah bahwa keduanya ada setelah sebelumnya tiada

    Adapun asumsi bahwa keduanya senantiasa bersamaNya walaupun keduanya adalah makhlukNya maka hal ini ditolak oleh fitrah dan tidak diucapkan kecuali oleh segelintir orang dari Dahriyin seperti Ibnu Sina dan orang-orang sepertinya.

    PENDAPAT ALAM adalah QADIM merupakan pendapat yang disepakati semua orang yang berakal adalah BATIL, Yang mengatakan batil tidak hanya kaum muslimin semata akan tetapi semua penganut agama Penganut semua agama dan jumhur selain mereka dari orang-orang MAJUSI dan golongan-golongan orang MUSYRIK; MUSYRIK ARAB, MUSYRIKINDIA, dan umat-umat lain. Mayoritas pakar filsafat seluruhnya mengakui bahwa alam ini adalah muhdats (diadakan), terjadi setelah sebelumnya tiada, bahwa umumnya mereka mengetahui bahwa Allah adalah pencipta segala sesuatu" (mMajmu'al-Fatawa, 5/565, lihat ash-Shafdiyah, 1/130)

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang dimaksud dgn alam pada posting kami di atas adalah nau al-hawadits (jenis alam yang baharu), jadi bukan alam yang kongkrit yang nampak dgn kasat mata, seperti langit dan bumi dan perkataan ibnu taimiyah ini bahwa nau al-hawadits adalah qadim terdapat dalam beberapa kitab beliau dan telah dikutip oleh beberapa tokoh ulama Islam sebagaimana telah kami sebut di atas. jadi kutipan saudara di atas tidak membatalkan apa yg telah kami kutip di posting kami di atas. karena kutipan saudara tersebut adalah mengenai penciptaan langit dan bumi (alam kongkrit). sebenarnya ini dgn mudah dapat dipahami kalau sdr membaca posting kami di atas dgn cermat.

      wassalam

      Hapus
    2. untuk lebih ilmiah kitab rujukan anda di scan untuk mengetahui apakah ibnu taimiah berpendapat sendiri atau menjelaskan penukilan dari mutakalimin, sebab Qidam al-‘Alam bi al-Nau’ itu hanya judulnya sedangkan penjelasannya adalah penukilan2 pendapat para mutakallimin (ahli kalam) dan muslimin (umat Islam) tentang hakikat alam,

      hujah2 al-Mutakallimin dalam Qidam al-‘Alam bi al-Nau’ menetapkan bahawa alam ini adalah qadim. Penetapan atau pandangan inilah yang dibantah oleh Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah dalam berbagai tulisannya seperti

      Dar’u Ta‘arudh, jld. 8,
      Minhaj al-Sunnah al-Nabawiyyah fi Naqd Kalam al-Syi‘ah al-Qadariyyah, jld. 1
      al-Shafadiyyah, jld. 1
      dll

      Hapus
    3. 1. kami melihat sdr juga membaca kitab2 ibnu taimiyah, jadi tinggal saudara merujuk aja ke sana. bukankah tulisan kami di atas ada foot notnya. atau sdr dapat menyebut di sini perkataan ibnu taimyah yang menolak pendapat qadim nau al-hawadits. jadi tinggal sebutkan saja. tetapi jangan disebut hanya kesimpulan dari sdr sebagaimana di atas (sebut teksnya !)

      2. kutipan kami di atas juga didukung oleh kesimpulan yg dikemukakan oleh al-subki dan ibnu hajar al-haitamy sebagaimana telah kami kemukakan di atas.

      3. kami sangat berterima kasih atas komentar sdr mengenai ini, mudah2an kita mendapat hidayah dari-Nya dalam mencari kebenaran.

      wassalam

      Hapus
  6. assalamu'alaikum Tgk
    Sebenarnya siapaka ibnu Taimiyah?
    Banyak tokoh2 ulama syafi'iyah yg bilang sesat,apakah ulama2 mazhab lain juga bilang sesat.
    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. dari berbagai sumber dapat dijelaskan bahwa Ibnu taimiyah merupakan tokoh ulama yang bermazhab hambali, namun dalam beberapa hal beliau berbeda dengan mazhab hambali, bahkan dgn mazhab empat, bahkan juga pendapat beliau ada yg bertentangan dgn ijmak ulama, antara lain seperti pendapat beliau haram tawasul, haram ziyarah ke kubur nabi, talaq tiga sekaligus jatuh satu dan juga seperti nau' al-hawadits adalah qadim dll.
      kebanyakan para ulama maazhab empat secara keras menuduh beliau sebagai sesat, namun ada juga yg masih menghormati beliau, meskipun tetap mengatakan pendapat pendapat beliau yg aneh sebagai pendapat yg keliru, namun hal itu dianggap sebagai hasil ijtihad yg tidak dpt mengeluarkan beliau dari seorang ulama yang harus dihormati ,
      wallhu a'lam

      Hapus
  7. Bukankah kebalikan dari pendapat Ibnu Taimiyyah itu adalah "Allah tidak menciptakan APA-APA sama sekali sebelum Dia menciptakan ciptaan yang pertama" ? Artinya ada saat di mana Allah tidak pernah menciptakan apa-apa sama sekali.

    BalasHapus
    Balasan
    1. mencipta merupakan sifat baharu, bukan sifat qadim, buktinya mencipta diliputi oleh zaman dan waktu. Allah mencipta sesuatu pada tanggal , bulan dan tahun sekian. karena itu dapat dikatakan bahwa Allah tidak menciptakan apa-apa sama sekali sebelum menciptakan makluq pertama. ketika itu tidak ada zaman dan tidak ada tempat. karena zaman dan tempat juga merupakan makluq Allah yang beriringan dgn benda. tidak menciptakan bukan berarti Allah tidak berkuasa (qudrah ), karena qudrah merupakan sifat qadim yang berdiri pada zat yg qadim. Pada azal, Allah bersifat dgn qudrah , tetapi Allah belum menciptakan sesuatu dengan sifatnya itu. dalam kajian tauhid, ini disebut dgn ta'alluq shuluhil qadim pada sifat qudrah-Nya.

      wassalam

      Hapus
  8. Kalau kita lihat dalam surat Al Fatihah yang menyebutkan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Alam tidak bermakna bahwa itu adalah makhluk Allah Subhanahu Wa Ta'ala sering kita dengar dalam sebuah istilah sebagai berikut:

    Alam makhluk
    Alam kehidupan
    Alam gaib
    Alam malakut
    Alam Tuhan
    Alam jin
    Sehingga sifatnya itu adalah standar tidak bermakna makhluk karena memang tidak ada kalimat Allah menciptakan alam misalnya di dalam al-quran

    BalasHapus