Jumat, 17 Mei 2013

ibadah anak-anak belum baligh, gila dan orang kafir


salamualaikum tgk....
tgk, sy ingin bertanya..
1.apa anak kecil mendapat pahala apabila melakukan salat dengan benar?
2.apakah orang gila apabila melakukan salat dgn benar akan memperoleh pahala juga??
3.apa sah salat kita tgk, bila kita mengikuti imam yg belum khitan? dan imam yg belum baligh juga?
 
4.apakah ada manfaat atau pahala bagi orang non muslim, bila mereka membantu orang islam? ataumemberi bantuan untuk sekolah atau pesantren?
trimakasih tgk....
maaf terlalu banyak....
Jawab ;
1.        Anak-anak yang belum baligh apabila melakukan shalat dengan benar, maka shalatnya sah dan dia mendapat pahalanya. Hukum shalat anak-anak belum baligh ini sama dengan hukum haji yang dilakukan oleh anak-anak belum baligh. Dalam hal haji, Rasulullah SAW bersabda :
فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا، فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ
Artinya : Seorang ibu mengangkat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah SAW : “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Ya dan bagimu pahala (H.R Muslim)[1]

Dalam mengomentari hadits di atas, al-Nawawi mengatakan :
فِيهِ حُجَّةٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ أَنَّ حَجَّ الصَّبِيِّ مُنْعَقِدٌ صَحِيحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِيهِ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ بَلْ يَقَعُ تَطَوُّعًا
“Hadits ini menjadi hujjah bagi Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur ulama bahwa haji anak-anak terakad dan sah dan mendapat pahala karenanya, meskipun tidak memadai sebagai haji rukun Islam, tetapi menjadi haji sunnat.”[2]

2.        Orang gila apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak sah, karena tidak dii’tibar niatnya, meskipun perbuatan shalat yang dilakukannya benar. Dengan demikian, maka tidak ada pahala baginya.

3.        Menurut hemat kami, mengikuti imam yang belum khitan atau belum baligh, sah-sah saja selama imam itu melakukan shalatnya dengan memenuhi syarat dan rukun-rukunnya. Bagi yang belum khitan tentu kemaluan yang ditutupi oleh kulit yang dipotong waktu khitan harus dibersihkan alias disucikan, karena itu termasuk bagian badan yang wajib bersih dari najis, karena masih dianggap zhahir badan.

4.        Amalan orang kafir, meskipun merupakan perbuatan yang baik menurut agama seperti membantu orang Islam atau memberi bantuan untuk sekolah atau pesantren, maka itu tidak ada nilainya di sisi Allah, alias tidak mendapat pahala apa-apa. Allah Ta’ala berfirman Q.S. al-Nur : 39 berbunyi :
وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا
Artinya : Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu, dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. (Q.S. al-Nur : 39)

wassalam


[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, Juz. II, Maktabah Syamilah, Hal. 974, No. Hadits : 1336
[2] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 99

11 komentar:

  1. asslm... tgk kiban maksud surah kitab bajuri hal106 juz 1....
    واعلم ان غسالة النجاسة بعد طهارة المحل المغسول طاهرة.......... الخ......... فالشرة عدم التغير
    trims..

    BalasHapus
    Balasan
    1. jawabannya pada :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/05/pengertian-teks-fath-qarib-pada-hamisy.html

      Hapus
  2. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh...
    tgk yg lon hormati...lon neuk tanyeong kiban cara taubat nasuha yg benar.....???trimeong geunaseh tgk...

    BalasHapus
    Balasan
    1. berdasarkan beberapa kita yang mu'tabar, antara lain kita al-muraqi al-ubudiyah disebutkan syarat taubat :
      1. menyesali perbuatan haram yang pernah dilakukannya
      2. bercita2 untuk tidak melakukan lagi
      3. mengembali hak orang kalau tersangkut dgn hak orang
      4. minta ampun kepada Allah.

      Hapus
  3. assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu...
    tgk sy ingin bertanya:
    1. apa hukum jual beli anjing penjaga rumah? terus kucing, monyet, dan baru2 ini ada jual beli tokek untuk dijadikan obat???
    2. bolehkah kita memegang anjing dalam keadaan kering?
    3.kambing atau binatang buruan yg di tangkap atau digigit anjing boleh di makan?
    4.samak dgn 7x dan salah satunya dgn tanah,, apakah tanah tsb di campur dgn air dan di kocok2 trus di siram pada bejana yg dijilat anjing?
    syukran...................

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. jual beli anjing, hukumnya tidak sah, karena anjing adalah najis, tetapi boleh mengambil uang hanya sebagai imbalan jasa memeliharanya selama ini, bukan sebagai harganya. kucing, monyet, dan tokek, sah diperjual belikan karena ia bukan najis.

      2. memegang najis tanpa perlu adalah haram, meskipun najis itu kering, cuma kalau najis itu kering seperti anjing dalam keadaan kering, maka najis anjing tersebut tidak menjalar atas tubuh kita yang kering juga, sehingga kita tdk perlu menyamaknya.

      3. boleh saja asal anjing tersebut benar2 anjing muallam (anjing terlatih)

      4. cara samak najis anjing dan babi adalah salah satunya air itu di campur dengan tanah

      Hapus
    2. masalah jual beli anjing, dapat juga di baca :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/04/hukum-donor-darah.html

      Hapus
    3. masalah cara menyamak najis anjing, baca :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/10/membasuh-najis-anjing.html

      Hapus
  4. Assalamualaikum. Tgk mau nanya, bagaimana hukum orang yang tidak melaksanakan shalat, tetapi belum baligh tetapi sudah berumur diatas 10tahun, trims.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau belum baligh,meskipun sudah berumur 10 tahun, maka belum wajib shalat, karena itu apabila tidak melaksanakan shalat, maka tidak berdosa

      Hapus
  5. terimakasih atas posytingan nya, sangat bermanfaat bagi saya
    Kaos Muslim Dhikr Anak dan Keluarga

    BalasHapus