Rabu, 02 Oktober 2013

Kisah ‘Auj Bin Unuq

Diantara kisah yang paling sering disebut-sebut oleh umat Islam adalah kisah mengenai ‘Auj bin Unuq. Kisah ini juga terdapat dalam beberapa kitab tafsir yang sering dibaca umat Islam.

Ciri-ciri Auj bin Unuq dan perilakunya yang disebut-sebut dalam kitab-kitab tafsir dan sejarah.

1. Dalam rangka menjelaskan kisah Auj Bin Unuq sebagai kisah dusta, Ibnu Katsir menyebutkan berdasarkan kisah-kisah yang disebut tukang cerita bahwa Auj Bin Unuq tersebut mempunyai ciri-ciri berikut :
a.       ‘Auj bin Unuq lahir sebagai anak zina dari seorang ibu yang bernama ‘Unuq binti Adam.
b.      Sudah ada sebelum zaman Nuh dan tetap hidup sampai zaman Nabi Musa.
c.       Saat lapar, dia mengambil ikan dari dasar laut dan memanggangnya pada matahari.
d.      Dia memperolok-olok Nabi Nuh yang membuat kapal dengan mengatakan : “Apakah ini mangkokmu ?”
e.       Dia seorang kafir, fasiq, keras kepala dan sombong.
f.       ‘Auj bin Unuq panjangnya mencapai 3333 1/3 hasta.[1]

2.    Ibnu Munzir dalam tafsirnya dengan sanad dari Ibnu Umar mengatakan, panjang ‘Auj Bin Unuq 13 ribu hasta, berasal dari kaum ‘Aad, pagi dan malam bersama matahari.

3.    Al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir-nya dengan sanad dari Ibnu Mas’ud mengatakan, Musa a.s. panjangnya dua belas hasta, panjang tongkatnya dua belas hasta dan jauh lompatannya dua belas hasta, namun ketika Musa a.s. memukul ‘Auj Bin Unuq, maka tidak sampai kecuali hanya pada mata kaki ‘Auj Bin Unuq.

4.    Syeikh Ibnu Hayyan dalam kitab al-‘Udhmah dengan sanad dari Ibnu Abbas mengatakan, yang paling pendek kaum ‘Aad adalah tujuh puluh hasta dan sepanjang-panjangnya adalah seratus hasta, sedangkan panjang Musa a.s. tujuh hasta dan panjang tongkatnya tujuh hasta serta jauh lompatannya ke udara tujuh hasta. Musa hanya mendapatkan mata kaki ‘Auj, lalu membunuhnya.

5.    Riwayat Ibnu Munzir, al-Thabrani dan Syeikh Ibnu Hayyan di atas telah dikutip oleh al-Suyuthi dalam kitabnya, al-Hawi lil Fatawa. Disamping itu al-Suyuthi juga menyebut beberapa riwayat lain yang satu sama lainnya versinya berbeda.[2]

Bagaimana kedudukan kisah ini, shahihkah atau justru palsu ?
Berikut ini keterangan ulama mengenai kedudukan kisah di atas, yaitu :
1.    Ibnu Hajar al-Haitamy dalam al-Fatawa al-Haditsiyah mengatakan :
“Al-Hafizh al-‘Imad ibn al-Katsir mengatakan, Kisah ‘Auj bin Unuq dan semua yang diceritakan tentangnya adalah cerita ngawur yang tidak ada asalnya. Kisah tersebut diada-adakan kaum zindiq dari ahlul kitab, padahal itu tidak ada sama sekali pada masa Nuh, karena orang kafir tidak ada yang selamat dari banjir zaman Nuh.”[3]

2.    Pendapat Ibnu Katsir yang dikemukakan Ibnu Hajar al-Haitamy pada point pertama di atas merupakan pendapat yang dikemukakan Ibnu Katsir dalam kitabnya, al-Bidayah wal-Nihayah. Selanjutnya dalam al-Bidayah wal-Nihayah Ibnu Katsir menyebutkan argumentasi kepalsuan kisah Auj bin Unuq ini, sebagai berikut [4] :
a.       Bertentangan dengan akal.
Bagaimana bisa mungkin Allah membiarkan selamat ‘Auj bin Unuq yang kafir, fasiq, keras kepala dan sombong, sementara Allah Ta’ala mencelakakan anak Nabi Nuh karena kekafirannya, anak seorang nabi ummat dan pemimpin orang-orang beriman. Bagaimana bisa mungkin Allah membiarkan selamat ‘Auj bin Unuq dengan sifat-sifatnya yang keji di atas, sementara Allah tidak memberi rahmat kepada seorangpun yang tidak naik kapal bersama Nuh, tidak memberi rahmat kepada ibu bayi dan juga tidak kepada bayinya. Kisah Allah juga menenggelamkan ibu bayi bersama bayinya dalam banjir zaman Nuh disebut dalam riwayat Abu Ja’far Ibnu Jarir dan Abu Muhammad bin Abi Hatim dalam tafsir keduanya.[5]
b.      Bertentangan dengan nash syara’.
a). Firman Allah Ta’ala :
ثُمَّ أَغْرَقْنَا الْآخَرِينَ
“Kemudian Kami tenggelamkan orang-orang yang lain.” (Q.S. al-Shafaat : 82)

b). Firman Allah Ta’ala :
رَبِّ لَا تَذَرْ عَلَى الْأَرْضِ مِنَ الْكَافِرِينَ دَيَّارًا
 “Nuh berkata: "Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorangpun di antara  orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi.” (Q.S. Nuh : 26)

Kedua ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa tidak ada yang selamat pada banjir zaman Nabi Nuh kecuali yang naik kapal bersama Nuh, apalagi apa yang dinamai dengan nama ‘Auj bin Unuq yang kafir, fasiq, keras kepala dan sombong,
 c).Dikisahkan bahwa ‘Auj bin Unuq panjangnya mencapai 3333 1/3 hasta. Keterangan ini bertentangan dengan hadits dalam Shahihaini, yakni Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ آدَمَ وَطُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا، ثُمَّ لَمْ يَزَلِ الْخَلْقُ يَنْقُصُ حَتَّى الْآنَ
    “Sesungguhnya Allah menciptakan Adam dimana panjangnya adalah enam puluh hasta, kemudian senantiasa makhluq itu kurang panjangnya sampai dengan sekarang. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjelaskan bahwa tidak ada seorangpun keturunan Adam yang melebihi ukuran panjangnya dari pada Adam sendiri. Sedangkan dalam kisah ‘Auj bin Unuq disebut bahwa panjangnya mencapai 3333 1/3 hasta.

3.    Dalam kitab al-Asrar al-Marfu’ah fil-Akhbar al-Maudhu’ah, karya Mulla ‘Ali Qari seorang ahli hadits bermazhab Hanafi disebutkan :
“Tidak mengherankan keberanian seperti ini pada sipendusta atas Allah, tetapi yang mengherankan adalah orang-orang yang memasukkan hadits ini (kisah ‘Auj bin Unuq) dalam kitab-kitab ilmu tafsir dan lainnya, padahal tidak dijelaskan kedudukan hadits itu.”[6]

4.    Namun al-Suyuthi setelah menyebut beberapa riwayat kisah ‘Auj bin Unuq ini sebagaimana telah kami kemukakan di atas, pada ujungnya beliau berkomentar :
“Yang mendekati mengenai ‘Auj bin Unuq ini merupakan sisa dari kaum ‘Aad. panjangnya secara global adalah seratus hasta atau sekitar itu, tidak dengan panjang yang telah disebutkan dan Musa a.s. telah membunuhnya dengan tongkatnya. Ukuran ini merupakan ukuran yang kemungkinan dapat diterima. Wallahua’lam.”[7]




[1] Ibnu Katsir, al-Bidayah wal-Nihayah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal.  266
[2] Al-Suyuthi, al-Hawi lil Fatawa, Darul Kutubil Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 342
[3] Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Fatawa al-Haditsiyah, Darul Fikri, Beirut, Hal. 133
[4] Ibnu Katsir, al-Bidayah wal-Nihayah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 266-267
[5] Ibnu Katsir, al-Bidayah wal-Nihayah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 265-266
[6] Mulla ‘Ali Qari, al-Asrar al-Marfu’ah fil-Akhbar al-Maudhu’ah, Maktabah al-Islami, Hal. 426
[7] Al-Suyuthi, al-Hawi lil Fatawa, Darul Kutubil Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 343

Tidak ada komentar:

Posting Komentar