Jumat, 13 Desember 2013

Hukum Hewan Jalalah

assalamu'alaikum...Tgk
Bagaimanakah yang di maksud dengan binatang Jallalah...??
Ada yg bilang susu dari binatang jalalah tdk boleh di minum.
Mohon penjelasannya
Wassalam

Jawab :
Hewan jalalah adalah hewan-hewan yang pada dasarnya boleh makan, tetapi sering makan kotoran atau najis.
Hadits-hadits berkaitan dengan hewan jalalah
1.    Hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra:
نهى عن أكل الجلالة وألبانها
" Rasulullah SAW melarang makan binatang yang memakan najis dan meminum susunya." (H.R. Hakim dan Tirmizi)

2.    Hadis yang diriwayat dari Ibnu Abbas ra:
نهى عن لبن الجلالة
" Nabi SAW melarang minum susu binatang yang memakan najis." (H.R. Tirmizi dan Hakim)

            Dalam kitab Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin dijelaskan terjadi khilaf ulama Syafi’iyah hukum memakan hewan jalalah. Pendapat al-Rafi’i dalam al-Muharrar haram makannya apabila nyata berubah bau daging dengan sebab memakan kotoran. Namun Imam al-Nawawi seorang ulama rujukan dalam kalangan ulama pengikut Syafi’iyah sesudahnya berpendapat hanya makruh.[1] Pendapat makruh ini berpendapat larangan dalam hadits hanya bersifat makruh karena disamakan dengan daging berubah baunya yang disebabkan lama disimpan yang hukumnya hanya makruh dimakan.
            Selanjut dalam Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin dijelaskan, adapun apabila sudah hilang baunya dan menjadi baik dagingnya dengan sebab diberikan makanan yang suci kepada hewan jalalah, maka halal memakannya tanpa makruh. Ibnu Umar mengatakan :
ان النبي صلعم نهى عن أكل الجلالة وشرب وألبانها حتى تعطف اربعين ليلة
“Sesungguhnya Nabi SAW melarang memakan hewan jalalah dan minum susunya sehingga diberikan makanan yang suci selama empat puluh malam. (H.R. Darulquthni, al-Hakim dan Baihaqi, al-Hakim mengatakan shahih isnad, sedangkan Baihaqi mengatakan tidak kuat)[2]
           
Penyebutan diberikan makanan yang suci selama empat puluh malam hanya mengikuti kebiasaan, bukan qaid yang dapat diambil mafhum mukhalafahnya. Karena itu, apabila dapat menghilangkan baunya dalam waktu kurang dari empat puluh malam, juga hukumnya halal dimakan.
            Khilaf di atas juga berlaku pada hukum meminum susu dan telur hewan jalalah.






[1] Jalaluddin al-Mahalli, Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, (dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah) Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 261
[2] Jalaluddin al-Mahalli, Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, (dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah) Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 261

13 komentar:

  1. terimakasih Tgk atas penjelasannya..
    Binatang2 apa saja yg termasuk hewan Jallalah??
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. apa aja ayam atau itik, lembu dsb. kriterianya dia sering makan najis sehingga mengakibatkan bau dagingnya berubah karenanya.

      Hapus
    2. assalamu'alaikum Teungku
      Kalau Tgk tidak keberatan tolong penjelasan syarat2 menyembelih hewan??
      Saya pernah dengar pendapat membaca Bismillah wajib,tapi ada juga mengatakan sunnat.
      mohon penjelasannya kalau boleh beserta dalilnya
      wassalam

      Hapus
    3. 1. berdasarkan yang disebut dalam kitab2 fiqh, maka syarat 2 menyembelih adalah :
      - menggunakan pisau yg tajam
      - pisau itu tidak boleh lepas dari leher hewan selama belum sah penyembelihan (putus halqum)
      - putus halqum, sunat hukumnya memotong dua urat marikh.

      2. menurut mazhab syafi'i, sunnat hukumnya membaca bismillah dalam penyembelihan. mazhab hambali wajib hukumnya. dasar mazhab syafi'i karena dalam al-qur'an hanya dikatakan haram makan hewan yang disembelih karena selain Allah (Q.S. al-baqarah : 173). dengan demikian, kalau sembelihan karena Allah dan juga tidak ada karena siapa-siapa, boleh makan. tidak membaca bismillah termasuk dalam sembelihan tidak ada karena siapa-siapa,

      Hapus
  2. assalamu'alaikum Tgk
    Bagaimanakah hukum merokok menurut hukum islam,ada yg mubah,makruf bahkan haram.
    Tolong penjelasannya kalau boleh beserta dalilnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. dapat sdr baca pada :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/12/hukum-merokok.html

      wassalam

      Hapus
  3. Assalamualaikum gure apa hukum memakan Daging buaya. Apakah halal makan daging buaya.dan puna berbeda pendapat ulama dlm hal tersebut. Mohon gure jlskan serta rujukan kitab ulama 4 mazhab. Jazakallah khair abi

    BalasHapus
  4. kan referensi buku yang bisa buat nambah materi tentang hukum ikan lele yang diberi makan bangkai ayam. trimakasih

    BalasHapus
  5. kan referensi buku yang bisa buat nambah materi tentang hukum ikan lele yang diberi makan bangkai ayam. trimakasih

    BalasHapus
  6. kan referensi buku yang bisa buat nambah materi tentang hukum ikan lele yang diberi makan bangkai ayam. trimakasih

    BalasHapus
  7. kan referensi buku yang bisa buat nambah materi tentang hukum ikan lele yang diberi makan bangkai ayam. trimakasih

    BalasHapus
  8. assalamualaiku wr.wb. saya mau tanya ini berkaitan dg hewan jalalah. dimana saya iru sedang melakukan riset tentang jual beli hewan jalalah yaitu jual beli ikan lele yang sering diberi makan bagkai ayam. kira-kira pendapat anda bagaimana. dan tolong saya dikasih referensi buku yang membahas tetang hewan jalalah tersebut. trimakasih

    BalasHapus
  9. assalamualaiku wr.wb. saya mau tanya ini berkaitan dg hewan jalalah. dimana saya iru sedang melakukan riset tentang jual beli hewan jalalah yaitu jual beli ikan lele yang sering diberi makan bagkai ayam. kira-kira pendapat anda bagaimana. dan tolong saya dikasih referensi buku yang membahas tetang hewan jalalah tersebut. trimakasih

    BalasHapus