Selasa, 08 April 2014

Hadits Tentang Pinangan


A.     Hadits melihat perempuan untuk meminang
Dari Jabir r.a, Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ , فَإِنْ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا , فَلْيَفْعَلْ
Artinya : Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan.(H.R. Ahmad, Abu Daud, Rijalnya terpercaya dan al-Hakim mengatakan : shahih)[1]

Ukuran bagian tubuh yang boleh dilihat hanyalah wajah dan dua telapak tangan. Hal ini berdasarkan firman Allah Q.S. al-Nur : 31, berbunyi :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya : Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (Q.S. al-Nur : 31)

Kebolehan melihat dalam meminang hanya dikhususkan kepada wajah dan dua telapak tangan, karena dua anggota tubuh ini diharapkan dapat mengisyaratkan kepada bagian tubuh tubuh lainnya. 

B.     Hadits larangan meminang atas pinangan orang lain
Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda :
وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الخَاطِبُ
Artinya : Jangan salah seorang dari kalian meminang pinangan saudaranya sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya. (Muttafaqun ‘alaihi).[2]  

Dhahir hadits ini dilarang meminang pinangan orang lain sehingga peminangnya meninggalkannya dengan mencakup keadaan dimana sang perempuan yang dilamar tersebut menolak atau tidak menolaknya. Namun Imam Syafi’i tidak mengamalkan mutlaq dari dhahir hadits tersebut dengan memposisikan larangan pada hadits tersebut apabila perempuan yang dilamar tidak menolaknya. Pemahaman beliau ini didasarkan pada hadits Fatimah binti Qiis berkata :
ان زوجها طَلَّقَهَا فَأَمَرَهَا رسول الله صلعم أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابن أُمِّ مكتوم وقَالَ إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِي، قَالَتْ: فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ: أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، وَأَبَا جَهْم خَطَبَانِي، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ: أَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ، لا مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، قَالَتْ: فَكَرِهْتُهُ،َ فقَالَ: انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، فَنَكَحْتُهُ، فَجَعَلَ اللَّهُ فِيه خَيْرًا، وَاغْتَبَطْتُ بِهِ
Artinya : Sesungguhnya suaminya mentalaqnya, maka Rasulullah SAW menyuruhnya ber’iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Beliau bersabda : “Kalau sudah halal, beritahu aku.” Ketika aku sudah halal, aku berkata kepada Rasulullah SAW : “Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku.” Lalu Rasulullah SAW bersabda : “Abu Jahm tidak pernah meletak tongkatnya dari pundaknya, sedangkan Mu’awiyah miskin tidak berharta. Karena itu, nikahilah dengan dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah binti Qiis mengatakan : “Aku tidak menyukainya.” Kemudian Rasulullah SAW mengulangi lagi : “Nikahilah Usamah bin Zaid.” Akupun menikahi Usamah bin Zaid, Allah memberikan kebaikan kepadanya dan akupun bahagia bersamanya.[3]

Dalam kisah yang tersebut dalam hadits ini, menurut pemahaman Imam Syafi’i, Rasulullah SAW melamar Fatimah binti Qiis untuk Usamah bin Zaid, karena beliau tahu bahwa Fatimah binti Qiis sudah menolak lamaran Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm. Karena itu, Imam Syafi’i memposisikan hadits larangan meminang pinangan orang lain di atas, selama pinangan tersebut tidak ditolak oleh perempuan yang dilamar.[4]


[1] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulugul Maram, (Tahqiq Samiir bin Amin al-Zahiry), Hal. 293-294
[2] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulugul Maram, , (Tahqiq Samiir bin Amin al-Zahiry), Hal. 294-295
[3] Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 309-310
[4] Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 310-311

5 komentar:

  1. Ustadz, menurut madzhab apakah boleh menolak lamaran seorang laki-laki shalih karena tidak suka dengan hal lain (misal sukunya, wajahnya, dll) ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menerima atau menolak lamaran seorang laki2 adalah hak perempuan dan walinya. karena itu semua ulama sepakat boleh perempuan dan walinya menolak lamaran seorang laki2 meski tidak mempunyai alasan yg logis , apalagi kalau ada alasan logis.

      wassalam

      Hapus
  2. Pak,bolehkah jika seseorang menikah dengan suami dari almh. Tante nya sendiri? Apa kah ini bisa disebut turun ranjang? Dan apa kah hukum nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. yang tidak boleh seorang laki yg sedang dlm nikah seorang perempuan (tante), juga nikah nikah dgn keponakan perempuan tadi. artinya mengumpulkan tante dan keponakannya dalam nikah.

      2. adapun setelah tantenya mninggal atau di cerai, maka boleh nikah dgn keponakan tante tadi.

      3. istilah turun ranjang hanya istilah adaat dlm masyarakat. kami tidak tahu apa itu di maksudkan dgn istilah turun ranjang atau bukan?

      wassalam

      Hapus