Selasa, 09 Januari 2018

Al-Hilah dalam Fiqh

Pengertian al-Hilah
Al-hilah yang sebagian ulama menyebutnya dengan al-makharij,[1] menurut lughat  adalah kecerdasan dalam mengelola suatu perkara, tajam analisa dan membolak-balik pikiran. Menurut Al-‘Alamah al-Hamawi al-Hanafi dalam ilmu fiqh, hilah adalah hal-hal yang dapat melepaskan dari jeratan hukum syara’ bagi orang-orang yang diuji dengan perkara agama. Karena upaya melepaskan itu tidak dicapai kecuali dengan kecerdasan dan ketajaman analisa, maka upaya tersebut dinamakan dengan al-hilah.[2] Ibnu Hajar al-Asqalaniy mengatakan, al-hilah adalah sesuatu yang menyampaikan kepada maksud dengan jalan tersembunyi.[3] al-Syaathibi mengatakan, ada dua muqaddimah untuk memahami al-hilah, pertama : memalingkan hukum suatu perbuatan, sebagiannya kepada sebagian yang lain pada dhahirnya, kedua : menjadikan suatu perbuatan yang diqashadkan sebuah makna pada syara’ menjadi perantaraan untuk memalingkan hukum.[4]
Tiga penjelasan al-hilah di atas masih bersifat umum, apakah al-hilah ini dengan perantaraan yang disyari’atkan asalnya atau tidak sama sekali sebagaimana al-hilah pada kisah hari Sabtu yang dilakukan oleh Yahudi. Barangkali devinisi yang dikemukakan oleh Ramadhan al-Buuthi lebih mengkhususkan kepada al-hilah al-syar’iyah, yakni al-hilah dengan perantaraan yang disyari’atkan. Beliau mengatakan, al-hilah al-syar’iyah adalah qashad berwasilah dalam memalingkan hukum kepada hukum lain dengan perantaraan yang disyari’at pada asal. Melalui perkataan “qashad” dalam devinisi di atas, maka tidak termasuk al-hilah  berwasilah dalam memalingkan hukum kepada hukum lain dengan perantaraan yang disyari’at tanpa dengan qashad, seperti perempuan tertalaq tiga menikah lagi dengan lak-laki lain, kemudian dia ditalaq lagi tanpa ada kesepakatan lebih dahulu antara keduanya atau antara suami kedua dan suami pertama. Melalui perkataan “perantaraan yang disyari’atkan”, maka tidak termasuk al-hilah seandainya qashad memalingkan hukum dengan perantaraan yang tidak disyari’atkan pada asalnya, artinya perantaraannya adalah perantaraan yang diharamkan. Maka ini termasuk al-hilah yang diharamkan dan tidak gugur keharaman dengan sebabnya. Contohnya qashad orang yang ingin bersetubuh pada siang Ramadhan menghindari kewajiban kifarat dengan makan atau minum khamar sebelum bersetubuh ataupun meniat memotong puasa sebelum bersetubuh. Ini tidak dapat dikatakan rusak puasa dengan sebabnya. Namun demikian, menurut Ibrahim al-Bajuri, salah seorang ulama mutaakhiriin dari kalangan Syafi’iyah, tindakan al-hilah menghindari dari kifarat puasa dengan  makan atau minum, kemudian baru melakukan persetubuhan, ini dapat menggugurkan kifarat, meski pun tidak menggugurkan dosa.[5]
Contoh lain, al-hilah Yahudi menangkap ikan pada kisah hari Sabtu. Al-Buuthi, setelah menyebut dua contoh ini dan beberapa contoh yang serupa dengan dua ini mengatakan, maka contoh-contoh ini dan yang serupa dengannya tidak termasuk apa yang dinamakan al-hilah al-syar’iyah yang dikatakan oleh jumhur ulama dan tidak termasuk pembahasan, karena tidak ada khilaf keharamannya di sisi ulama.[6]
Contoh al-Hilah
1.    Contoh al-hilah yang baik menurut al-Sarkhasi, seorang yang sudah mentalaq tiga isterinya, kemudian mantan isterinya itu taubat dari perangai buruknya, sedangkan keduanya berkeinginan kembali menjadi suami isteri, maka al-hilahnya si isteri menikah dengan laki-laki lain.[7]
2.    Melakukan jual beli ribawi yang sejenis, sedangkan ukurannya berbeda. Hilahnya dengan menjual emas kepada yang mempunyai emas juga dengan dirham, kemudian sipenjual ini membeli emas yang ada pada pembeli pertama dengan dirham yang sudah ada ditangannya sesudah terjadi qabath iqbath. Maka ini dibolehkan meskipun sudah menjadi adat kebiasaan, belum terpisah dari majelis akad dan tidak ada hak khiyar. Hal ini karena akad jual beli kedua mengandung ijazah (izin) kepada akad pertama, berbeda seandainya akad kedua dilakukan dengan orang lain, karena menggugurkan hak khiyar orang lain.[8]
3.    Seseorang yang sudah mempunyai nisab zakat ternak, merencanakan menghindari dari kewajiban zakat. Maka hilahnya menjualnya atau menukar dengan ternak lain pada pertengahan tahun. Dengan sebab itu haulnya terpotong, karena ternak itu kepemilikannya masih baru, maka harus dengan haul baru. Namun hilah ini makruh, karena ada unsur menghindari dari qurbah.[9]
Kitab-Kitab yang Membahas Tentang al-Hilah
Diantara kitab yang membahas mengenai al-hilah ini, antara lain :
1.    al-Hail al-Daafi’ah, karya Abu Hatim Majhud bin al-Husain al-Anshary al-Quzwainiy.(Mazhab Syafi’i, disebut oleh Syeikh Yasin al-Fadaniy[10]).
2.    Al-Mantsur fi al-Qawaid, karya al-Zarkasyi.(Mazhab Syafi’i). Dibahas dalam pembahasan khusus dalam Juz.I dari kitab Al-Mantsur fi al-Qawaid.
3.    Al-Makharij fi al-Hail, karya Muhammad bin al-Hasan al-Syaibaniy (Mazhab Hanafi)
4.    Al-Mabsuth, karya al-Sarkhasi (Mazhab Hanafi). Dibahas dalam kitab al-hail dari kitab al-Mabsuth.
5.    Al-Asybah wa al-Nadhair, karya Ibnu Najiim (Mazhab Hanafi). Dibahas dalam pelajaran kelima dari kitab al-Asybah wa al-Nadhair.
6.    Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (Mazhab Hanbali). Dibahas dalam fashal khusus mengenai al-hilah.
7.    Ibthal al-Hail, karya Ibnu Batthah (Mazhab Hanbali).
8.    Al-Muwaafaqaat, karya al-Syaathibiy (Mazhab Maliki). Dibahas dalam masalah ke sepuluh dari Kitab al-Maqaashid (Juz. III dari Kitab al-Muwaafaqaat)
9.    al-Zhawabith al-Mashlahah fi al-Syari’ah al-Islamiyah, karya Dr. Ramadhan al-Buuthi (kontemporer). Dibahas dalam khatimah bab kedua, yakni bab zhawabith al-mashlahah al-syar’iyah.
Kedudukan al-Hilah dalam Fiqh
1.    Menurut Mazhab Hanafi
Al-hilah lebih terkenal dalam mazhab Hanafi. Hal ini menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dikarenakan Abu Yusuf salah seorang murid langsung dari Abu Hanifah ada mengarang sebuah kitab mengenai al-hilah. Selanjutnya beliau mengatakan, namun yang ma’ruf dari Abu Yusuf dan kebanyakan imam-imam mereka mengkaidkan pengamalan al-hilah dengan qashad haq. Pengarang kitab al-Muhith mengatakan, asal al-hilah adalah firman Allah Ta’ala : “Dan ambillah dengan tanganmu seikat (rumput)”(al-Ayat). Zhabithnya, seandainya al-hilah karena menghindar dari haram dan menjauhi dari dosa, maka itu baik dan seandainya untuk membatalkan hak orang muslim, maka tidak, bahkan itu termasuk dosa dan permusuhan.[11]
Ulama mazhab Hanafi lainnya yang pernah menjelaskan hukum al-hilah, dapat disimak antara lain :
a.    Al-Sarkhasi mengatakan, al-hilah pada hukum-hukum yang dapat melepaskannya  dari dosa dibolehkan menurut  jumhur ulama. Hanyasanya dimakruhkannya oleh sebagian yang berpikir menyimpang dari kebenaran, karena kebodohan mereka dan kurang analisis mereka dengan al-Kitab dan al-Sunnah. Kemudian beliau melanjutkan, alhasil al-hilah yang dapat melepaskan seseorang dari haram atau yang mengantarkannya kepada halal, maka ini adalah baik dan hanya dimakruhkan apabila melakukan al-hilah pada hak seseorang untuk membatalkannya atau al-hilah pada kebatilan dengan memalsukannya ataupun pada satu hak sehingga masuk dalamnya syubhat.[12]
b.    Abu Bakar al-Jashas dari kalangan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa al-hilah yang dapat menyampaikan kepada yang mubah dan memperoleh hak, hukumnya  dibolehkan.[13]
2.    Menurut mazhab Syafi’i
a.    Qadhi Abu al-Thayyib mengatakan secara garis besar, al-hilah itu dibolehkan.[14]
b.    Dalam kitabnya, Raudhah al-Thalibin, Imam al-Nawawi mengatakan, di sisi Muhammad bin Hasan (murid Imam Abu Hanifah) makruh menolak hak syuf’ah dengan cara al-hilah, karena padanya mengekalkan kemudharatan. Selanjutnya beliau mengatakan, ini menyerupai mazhab kita (Mazhab Syafi’i) pada masalah al-hilah dalam mencegah wajib zakat.[15]
c.    Dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan bahwa al-hilah yang melepaskan dari riba boleh disisi Syafi’i, akan tetapi makruh, karena memelihara khilaf jama’ah yang mengharamkannya, yaitu Malik dan Ahmad dan ashab keduanya.[16] Dalam Tuhfah, beliau mengatakan makruh al-hilah dalam jual beli ribawi ini dalam semua pembagiannya, tidak terbatas pada pada riba fadhal saja.[17] Namun dalam Fath al-Mubin dengan mendasarkan kepada pendapat al-Subki sebagaimana dikutip oleh al-Syarwani, beliau mengatakan setiap al-hilah yang qashadnya semata-mata zatnya, tidak dari sisi keadaannya yang haram, maka boleh tanpa makruh. Adapun seandai qashadnya tidak seperti demikian, maka makruh kecuali jalan al-hilahnya haram, maka hukumnya haram.[18]
d.   Zainuddin al-Malibary mengatakan, makruh menghilangkan miliknya dengan menjual atau mubadalah (melakukan pertukaran) dari harta yang wajib zakat karena qasad al-hilah, dalam arti dengan tindakan tersebut seseorang mengqasad menolak kewajiban zakat. Dalam Kitab al-Wajiz: diharamkan. Dalam Ihya: ditambah : tidak terlepas zimmah pada bathin dan sesungguhnya ini termasuk dalam fiqh yang memudharatkan. Berkata Ibnu Shalah: berdosa qashadnya, tidak perbuatannya. [19]
e.    Syeikh Yasin al-Fadaniy mengatakan, al-hilah ini apabila qashadnya semata-mata zatnya, bukan qashad meraih yang haram, maka hukumnya boleh tanpa makruh. Adapun apabila qashad meraih yang haram, hukumnya makruh. Dikecualikan jalan hilah yang haram, maka ini, hukumnya haram seperti perbuatan Yahudi yang melampaui batas dalam kisah hari Sabtu. Qashad Yahudi dalam kasus ini adalah menguasai ikan dan masuk ikan pada Hari Sabtu dalam galian mereka yang telah disediakan sebelum Hari Sabtu.[20]
f.     Menurut keterangan Ibnu Hajar al-Asqalani, seorang ahli hadits terkenal dan juga bermazhab Syafi’i dalam bidang fiqh, ulama membagi al-hilah ini menjadi beberapa pembagian, yakni :
1).Al-hilah dengan jalan mubah dan maksudnya untuk membatalkan hak dan menetapkan yang batil, maka ini haram
2). Al-hilah dengan jalan mubah dan maksudnya untuk menolak kebatilan, maka ini wajib atau dianjurkan
3). Al-hilah dengan jalan mubah dan maksudnya untuk menyelamatkan diri dari jatuh dalam perbuatan makruh, maka ini dianjurkan atau mubah
4). Al-hilah dengan jalan mubah dan maksudnya untuk meninggalkan perbuatan yang dianjurkan, maka ini makruh.
Kemudian al-Asqalani melanjutkan, terjadi khilaf ulama dalam pembagian pertama, setelah dinyatakan haram, apakah perbuatan tersebut sah secara mutlaq dan tembus dhahir dan batin atau batal secara mutlaq ataukah sah namun berdosa.[21] Menurut Ibrahim al-Bajuri, salah seorang ulama mutaakhiriin dari kalangan Syafi’iyah, tindakan al-hilah menghindari dari kifarat puasa dengan  makan atau minum, kemudian baru melakukan persetubuhan, ini dapat menggugurkan kifarat, meski pun tidak menggugurkan dosa.[22] Dhahir kalamnya al-Bajuri ini, al-hilah yang diharamkan meskipun berdosa, dapat mencapai/tembus maksud al-hilah tersebut.
3.    Menurut Mazhab Hanbali
a.       Ibnu Qudamah mengatakan, semua bentuk al-hilah diharamkan, tidak dibolehkan dalam agama. Menurut Ibnu Qudamah, al-hilah adalah mendhahirkan aqad yang mubah dengan maksud yang haram secara tipuan dan berwasilah kepada melakukan perbuatan yang diharamkan Allah dan memubahkan keharamannya, menggugurkan kewajiban atau menolak hak dan yang semisal dengannya.[23]
b.      Manshur al-Bahuuti mengatakan, haram mencari al-hilah untuk menggugurkan hak syuf’ah. Al-Imam mengatakan, tidak boleh sesuatupun al-hilah dalam membatalkan hak syuf’ah dan tidak boleh juga dalam membatalkkan hak orang muslim.[24]
c.       Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, Ahmad dan Malik serta kedua ashhabnya berpendapat haram al-hilah dan tidak melepaskan diri dari riba dengan jalan al-hilah[25]
4.        Menurut Mazhab Maliki
a.       Al-Dardiir mengatakan, telah tetap di sisi kita bahwa al-hilah tidak berfaedah apapun dalam ibadah dan demikian juga dalam mu’amalat.[26]
b.      Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, Ahmad dan Malik serta kedua ashhabnya berpendapat haram al-hilah dan tidak melepaskan diri dari riba dengan jalan al-hilah[27]
c.       Setelah menyebutkan bahwa al-hilah dengan maknanya yang telah dikutip pada pengertian al-hilah di atas batal dan tercela, al-Syaathibiy mengatakan larangan al-hilah ini, substansinya adalah menggugurkan asal syar’i dan bertentangan dengan mashlahah syar’iyah. Karena itu, seandainya didapati al-hilah ini tidak menggugurkan asal syar’i dan juga tidak bertentangan dengan kemashlahatan yang dii’tibar oleh dalil syara’, maka al-hilah ini tidak masuk dalam larangan dan tidak termasuk dalam katagori batil. Berdasarkan ini, kemudian al-Syaatibiy membagi al-hilah dalam tiga pembagian sesuai dengan hukumnya, yakni :
1). Tidak khilaf batalnya, seperti al-hilah orang munafiq dan ria
2). Tidak khilaf kebolehannya, seperti mengucapkan kalimat kufur pada saat dalam keadaan terpaksa.
3). Tidak ada dalil yang qath’i untuk dihubungkan kepada pembagian pertama atau kedua. Hal ini karena syara’ tidak menjelaskan maqashid yang disepakati bahwa itu adalah maqashidnya dan tidak dhahir bahwa al-hilah tersebut menyalahi mashlahah yang telah ditetapkan syara’ pada suatu perkara. Maka pembagian yang ketiga ini menjadi khilafiyah sesuai dengan ijtihad seseorang. Bagi orang yang berpendapat yang tidak bertentangan dengan mashlahah, maka al-hilah tersebut adalah boleh dan bagi orang yang berpendapat menyalahi mashlahah, maka hukumnya tidak boleh. Al-Syaathibiy menyebut contoh al-hilah yang tidak bertentangan mashlahah yang telah ditetapkan syara’, yakni masalah nikah tahlil. Nikah tahlil ini sesuai dengan dhahir firman Allah berbunyi :
فان طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره
Jika seseorang mentalaq isterinya, maka tidak halal baginya setelah itu sehingga isterinya itu menikahi suami selainnya. (Q.S. al-Baqarah : 230)

Dan juga tidak bertentangan dengan mashlahah yang ditetapkan syara’, yakni merasakan “‘usailah” (madu = berhubungan suami isteri) sebagaimana dijelaskan oleh sabda Nabi SAW berbunyi :
لا حتى تذوق عسيلته يذوق عسيلتك
Tidak, sehingga kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu.(H.R. Bukhari dan Muslim)

Dhahir dari hadits ini, yang menjadi qashad syara’ pada nikah yang kedua adalah merasakan madunya, sungguh sudah terwujud qashadnya itu pada si muhallil.[28]

Berdasarkan keterangan-keterangan mazhab-mazhab di atas, maka al-hilah dengan pengertian yang telah disebut di awal tulisan ini, hukumnya disimpulkan sebagai berikut :
-       Menurut Mazhab Hanafi, al-hilah dibolehkan apabila qashadnya menghindar dari haram dan menjauhi dari dosa dan makruh tahrim apabila qashadnya membatalkan hak seseorang atau al-hilah pada kebatilan dengan memalsukannya ataupun pada satu hak sehingga masuk dalamnya syubhat
-       Menurut Mazhab Syafi’i, apabila qashad al-hilah semata-mata zatnya, tidak dari sisi keadaannya yang haram, maka boleh tanpa makruh. Adapun seandai qashadnya mengambil suatu yang haram, membatalkan hak atau mengekalkan kemudharatan, maka makruh. Namun apabila dilihat dari sisi mura’ah al-khilaf dengan pendapat Ahmad dan Malik, dalam al-Fatawa al-Kubra, Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat makruh al-hilah baik qashadnya semata-mata zatnya atau qashad mengambil suatu yang haram atau membatalkan hak. Khusus dalam al-hilah yang dapat membatalkan hak, Imam al-Ghazali dalam Kitab al-Wajiz berpendapat  diharamkan. Pendapat yang senada dengan al-Ghazali juga dikemukan oleh Ibnu Hajar al-Asqalany. Sedangkan dalam Ihya, al-Ghazali menambahkan, tidak terlepas zimmah pada bathin dan sesungguhnya ini termasuk dalam fiqh yang memudharatkan. Ibnu Shalah mengatakan berdosa qashadnya, tidak perbuatannya. Namun pendapat yang dikemukakan oleh al-Ghazali, Ibnu Shalah dan Ibnu Hajar al-Asqalani ini tidak begitu populer di kalangan mutaakhiriin ulama Mazhab Syafi’i.
Kemudian  kesimpulan lainnya, haram hukumnya apabila al-hilah dengan cara melakukan perbuatan yang diharamkan. Dhahir kalam al-Bajuri ini, al-hilah yang diharamkan meskipun berdosa, dapat mencapai/tembus maksud al-hilah tersebut.
-       Menurut Mazhab Hanbali, al-hilah diharamkan secara mutlaq
-       Menurut Mazhab Maliki, al-hilah diharamkan secara mutlaq. Namun menurut al-Syaathibiy larangan al-hilah ini, substansinya adalah menggugurkan asal syar’i dan bertentangan dengan mashlahah syar’iyah. Karena itu, seandainya didapati al-hilah ini tidak menggugurkan asal syar’i dan juga tidak bertentangan dengan kemashlahatan yang dii’tibar oleh dalil syara’, maka al-hilah ini tidak masuk dalam larangan dan tidak termasuk dalam katagori batil.
Dalil yang Membolehkan al-Hilah
Kalangan ulama berpendapat bahwa al-hilah dibolehkan, berargumentasi berdasarkan istinbath dari dalil sebagai berikut :
1.    Firman Allah berbunyi :
فَلَمَّا جَهَّزَهُمْ بِجَهَازِهِمْ جَعَلَ السِّقَايَةَ فِي رَحْلِ أَخِيهِ ثُمَّ أَذَّنَ مُؤَذِّنٌ أَيَّتُهَا الْعِيرُ إِنَّكُمْ لَسَارِقُونَ
Maka tatkala telah disiapkan untuk mereka bahan makanan mereka, Yusuf memasukkan piala (tempat minum) ke dalam karung saudaranya. Kemudian berteriaklah seseorang yang menyerukan: "Hai kafilah, sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang mencuri. (Q.S. Yusuf :70)

Pada ayat di atas dan beberapa ayat sesudahnya dikisahkan bahwa Yusuf dengan maksud ingin menahan saudaranya tinggal bersamanya, sengaja memasukkan piala dalam karung saudaranya sehingga dapat dituduh sebagai pencuri. Tindakan menjebak seseorang pada dasarnya tidak dibolehkan tetapi dalam kasus Yusuf dan saudaranya dibolehkan karena ini adalah hilah untuk tujuan yang mulia. Tindakan Yusuf tersebut di restui oleh Allah SWT dan tidak diingkari-Nya sebagaimana Firman Allah SWT berikutnya, ayat 76
كَذَلِكَ كِدْنَا لِيُوسُفَ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ
Demikianlah kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf. tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendaki-Nya. (Q.S. Yusuf : 76)

2.    Kisah Nabi Ayyub dengan isterinya dalam Q.S. Shaad : 44, yaitu sebagai berikut :
وَخُذْ بِيَدِكَ ضِغْثًا فَاضْرِبْ بِهِ وَلَا تَحْنَثْ إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ
Dan ambillah dengan tanganmu seikat (rumput), Maka pukullah dengan itu dan janganlah kamu melanggar sumpah. Sesungguhnya kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhan-nya).(Q.S. Shaad : 44)

Nabi Ayyub a.s. menderita penyakit kulit beberapa waktu lamanya dan dia memohon pertolongan kepada Allah s.w.t. Allah Kemudian memperkenankan doanya, sehingga sembuhlah dari penyakitnya. Pada suatu ketika, Ayyub teringat akan sumpahnya, bahwa dia akan memukul isterinya bilamana sakitnya sembuh disebabkan isterinya pernah lalai mengurusinya sewaktu dia masih sakit. akan tetapi timbul dalam hatinya rasa hiba dan sayang kepada isterinya sehingga dia tidak dapat memenuhi sumpahnya. Oleh sebab itu turunlah perintah Allah seperti yang tercantum dalam ayat 44 di atas, agar dia dapat memenuhi sumpahnya dengan tidak menyakiti isterinya yaitu memukulnya dengan dengan seikat rumput. Tindakan Ayyub memukul isterinya dengan hanya seikat rumput merupakan al-hilah dari tindakan memukul yang dapat menyakiti isterinya yang wajib dilakukan Ayyub karena sumpahnya. Tindakan Ayyub tersebut merupakan perintah Allah terhadap Ayyub.
3.    Hadits Sa’id al-Khudri dan Abu Hurairah berbunyi :
أَن رَسُول الله  صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم اسْتعْمل رجلا عَلَى خَيْبَر فَجَاْئه بِتَمْر جنيب، فَقَالَ: أكل تمر خَيْبَر هَكَذَا؟ قَالَ: إِنَّا لنأخذ الصَّاع بالصاعين والصاعين بِالثَّلَاثَةِ. قَالَ: لَا تفعل، بِعْ الْجمع بِالدَّرَاهِمِ، ثمَّ ابتع بِالدَّرَاهِمِ جنيبًا
Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah memperkerjakan seorang laki-laki pada waktu perang Khaibar. Laki-laki ini membawa kurma kehadapan beliau. Rasulullah SAW bertanya : “Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?”. “Sesungguhnya kami hanya membeli satu sha’ dengan dua sha’ dan dua sha’ dengan tiga sha’” Jawab laki-laki itu. Kemudian Rasulullah bersabda : “Jangan lakukan itu, akan tetapi juallah kurma jelek dengan beberapa dirham, kemudian belilah kurma yang bagus dengan dirham.(H.R. Bukhari dan Muslim)[29]

Dalam hadits ini, Rasulullah SAW melarang membeli satu sha’ kurma yang bagus dengan dua sha’ kurma yang jelek, karena termasuk jual beli ribawi. Namun Rasulullah memberikan solusi agar mendapatkkan kurma yang bagus dan sekaligus terhindar dari riba, dengan memerintah menjual lebih dahulu dua sha’ kurma yang jelek dengan beberapa dirham, kemudian dengan dirham tersebut membeli kurma yang bagus. Inilah yang disebut dengan al-hilah di sisi ulama fiqh yang membolehkannya.
4.    Dari Sa’id bin Sa’ad bin ‘Ubadah berkata :
كَانَ بَيْنَ أَبْيَاتِنَا رَجُلٌ مُخْدَجٌ ضَعِيفٌ، فَلَمْ يُرَعْ إلَّا وَهُوَ عَلَى أَمَةٍ مِنْ إمَاءِ الدَّارِ يَخْبُثُ بِهَا، فَرَفَعَ شَأْنَهُ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ إلَى رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فَقَالَ: اجْلِدُوهُ مِائَةَ سَوْطٍ فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ هُوَ أَضْعَفُ مِنْ ذَاكَ، لَوْ ضَرَبْنَاهُ مِائَةَ سَوْطٍ لَمَاتَ، قَالَ: فَخُذُوا لَهُ عُثْكَالًا فِيهِ مِائَةُ شِمْرَاخٍ، فَاضْرِبُوهُ وَاحِدَةً، وَخَلُّوا سَبِيلَهُ.
Disekitar rumah kami ada seorang laki-laki tidak normal dan lemah. Tidak ada yang memperhatikan dia kecuali disaat dia telah melakukan zina seorang hamba sahaya rumahan. Maka Sa’ad bin ‘Ubadah melapor kejadian itu kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda : “Cambuklah seratus kali”. Sa’ad bin ‘Ubadah menjawab, “Ya Nabiyullah, dia sangat lemah, seandainya kami memukulnya seratus kali cambuk, niscaya dia mati”. Rasulullah SAW menjawab : “Ambillah satu tandan kurma yang ada seratus tangkainya, lalu pukullah dia dengan sekali saja dan biarkanlah jalannya. (H.R. Ibnu Majah dan Ahmad)[30]

Mencambuk dengan sekali cambuk dengan menggunakan tandan kurma yang ada seratus tangkainya adalah al-hilah dari kewajiban cambuk seratus kali.
5.    Telah terjadi ijmak ulama sah nikah dengan niat dalam hati berkumpul bersama isteri dalam batas waktu tertentu. Imam al-Nawawi mengatakan :
قَالَ الْقَاضِي وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ نَكَحَ نِكَاحًا مُطْلَقًا وَنِيَّته أَلَّا يَمْكُث مَعَهَا إِلَّا مُدَّة نَوَاهَا فَنِكَاحه صَحِيح حَلال ، وَلَيْسَ نِكَاح مُتْعَة ، وَإِنَّمَا نِكَاح الْمُتْعَة مَا وَقَعَ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُور ، وَلَكِنْ قَالَ مَالِك : لَيْسَ هَذَا مِنْ أَخْلَاق النَّاس ، وَشَذَّ الْأَوْزَاعِيُّ فَقَالَ : هُوَ نِكَاح مُتْعَة ، وَلَا خَيْر فِيهِ . وَاَللَّه أَعْلَم .
“Al-Qaadli berkata : Para ulama telah bersepakat bahwa siapa saja yang melakukan nikah secara mutlaq dengan niat (dalam hati) hanya akan bersamanya dalam waktu terbatas, maka nikahnya sah dan halal. Ini bukan nikah mut’ah. Nikah mut’ah adalah nikah yang dilaksanakan disertai syarat yang disebutkan. Akan tetapi Malik berkata : ‘Ini tidak termasuk akhlaq manusia (generasi salaf)’. Sedangkan Al-Auza’i mempunyai pendapat yang berbeda, dimana ia berkata : ‘Hal itu adalah nikah mut’ah dan tidak ada kebaikan di dalamnya’. Wallaahu a’lam” [31]

Ijmak ini menunjukkan bahwa sebuah akad selama secara formal memenuhi rukun dan syaratnya, meskipun niatnya melakukan al-hilah, maka ini tidak terlarang dalam agama. Karena yang dii’tibar adalah shighatnya, bukan niat ketika mengucapkannya. Ini dikecualikan apabila shighat yang digunakan adalah lafazh kinayah. Adapun i’tibar niat pada lafazh kinayah karena faktor multi tafsir terhadap makna lafazh. Jadi ini berbeda dengan al-hilah yang jadi pembahasan di sini.
Dalil yang Mengharamkan al-Hilah
1.    Firman Allah Ta’ala berbunyi :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَا هُمْ بِمُؤْمِنِينَ (8) يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ (9)
Sebagian dari manusia itulah orang-orang yang mengatakan “Kami beriman kepada Allah dan hari akhir”, padahal mereka tidaklah beriman sama sekali. Mereka menipu Allah dan orang-orang beriman. Padahal mereka tidak menipu kecuali diri mereka sendiri dan mereka tidak mengetahuinya.(Q.S. al-Baqarah : 8-9)

Orang-orang munafiq dicela dalam ayat ini karena melakukan al-hilah dengan cara mendhahirkan iman kepada Allah, padahal itu hanya untuk al-hilah menyelamatkan darahnya dari pedang kaum muslimin, sedangkan hati mereka tetap dalam kekafiran.
Komentar :
Ayat ini tidak relevan dengan al-hilah yang terjadi khilaf ulama hukumnya. Seandainyapun ini termasuk al-hilah, maka ini termasuk  al-hilah yang disepakati para ulama keharamannya. Karena jalan melakukan al-hilah di sini adalah sifat nifaq (kepura-puraan) yang disepakati keharamannya.
2.    Firman Allah berbunyi :
إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ إِذْ أَقْسَمُوا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِينَ (17) وَلَا يَسْتَثْنُونَ (18) فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِنْ رَبِّكَ وَهُمْ نَائِمُونَ (19) فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ (20)
Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Makah) sebagaimana kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasilnya) pada waktu subuh dan mereka tidak menyisihkan (hak fakir miskin). Lalu kebun itu diliputi malapetaka dari tuhanmu ketika mereka sedang tidur. Maka jadilah kebun itu seperti malam yang gelap gulita.(Q.S. al-Qalam : 17-20)

Kebun-kebun mereka dihancurkan Allah, karena mereka menahan hak orang miskin dengan melakukan al-hilah tidak memetiknya pada siang hari pada waktu datang orang-orang miskin.
Komentar :
Ibnu Abi Hatim dengan sanadnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِيَّاكُمْ وَالْمَعَاصِيَ إِنَّ الْعَبْدَ لَيُذْنِبُ الذَّنْبَ فَيُحْرَمُ بِهِ رِزْقًا قَدْ كَانَ هُيِّئَ لَهُ ثُمَّ تَلَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطافَ عَلَيْها طائِفٌ مِنْ رَبِّكَ وَهُمْ نائِمُونَ فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ  قَدْ حُرِمُوا خَيْرَ جَنَّتِهِمْ بِذَنْبِهِمْ.
Rasulullah SAW bersabda : “Jauhilah maksiat, sesungguhnya seorang hamba yang berbuat dosa, maka diharamkan rizki dengan sebabnya yang sungguh telah disediakan untuknya. Kemudian Rasulullah SAW membaca firman Allah : “Lalu kebun itu diliputi malapetaka dari tuhanmu ketika mereka sedang tidur. Maka jadilah kebun itu seperti malam yang gelap gulita”. Sesungguhnya diharamkan atas mereka kebaikan kebun dengan sebab dosa mereka.(H.R. Ibnu Abi Hatim)[32]

Berdasarkan penjelasan riwayat ini, melapetaka yang menimpa pemilik kebun dalam ayat di atas adalah karena perbuatan maksiat yang dilakukan mereka. Menurut Ibnu Katsir, waktu subuh pada ayat di atas bermakna malam. Karena pada waktu malam,  faqir miskin dan peminta-minta tidak mengetahui kalau mereka sedang memetik hasilnya.[33] Namun menurut al-Khazin tetap bermakna subuh, yakni waktu subuh sebelum fakir miskin menemui mereka dan sebelum mengetahuinya.[34]  Ini bukan al-hilah yang menjadi pembahasan di sini. Karena kewajiban bersadaqah sebagian hasil kebun mereka tidak hanya berlaku pada siang, namun juga berlaku pada malam hari, baik diketahui sudah dipetik hasil panennya ataupun tidak diketahui. Sedangkan mereka memetik hasilnya sebelum diketahui dan datang fakir miskin hanya untuk menghindari  tuntutan dari fakir miskin sadaqah yang sudah biasa diberikan oleh orangtua mereka. Diceritakan dalam Tafsir Ibnu Katsir bahwa orangtua mereka sudah biasa menyisihkan sebagian hasil kebun mereka untuk disadaqahkan kepada fakir miskin, namun setelah orangtua mereka meninggal dunia dan kebun itu menjadi milik mereka, maka merekapun enggan bersadaqah sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orangtua mereka.[35]
3.    Firman Allah berbunyi :
وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ
Dan sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar di antaramu pada Hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka : Jadilah kamu kera yang hina (Q.S. al-Baqarah : 65)

Orang-orang Yahudi dimurkai Allah karena melakukan al-hilah pada kisah Hari Sabtu. Qashad mereka dalam kasus ini adalah menguasai ikan dan masuk ikan pada Hari Sabtu dalam galian mereka yang telah disediakan sebelum Hari Sabtu. Kemudian mereka mengambilnya pada besoknya.
Komentar :
Al-hilah yang dilakukan Yahudi ini termasuk katagori al-hilah dengan jalan haram yang disepakati para ulama keharamannya. Jadi tidak termasuk dalam perkara al-hilah yang menjadi perbedaan pendapat ulama di atas. Karena perbuatan Yahudi membuat galian sebelum Hari Sabtu untuk masuk ikan pada Hari Sabtu dalam galian mereka yang telah disediakan, pada hakikatnya sama saja dengan menguasai ikan pada Hari Sabtu sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Yasin al-Fadani.[36]
4.    Hadits riwayat Abu Hurairah r.a, berbunyi :
أن النبي  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قال لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل
Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : “Jangan melakukan apa yang telah dilakukan oleh Yahudi, mereka menghalalkan yang diharamkan Allah dengan serendah-rendah hilah (tipu daya). (H.R. Ibnu Batthah).

Ibnu Katsir mengatakan, ini isnad jaid (baik).[37] Maksud dari Ibnu Katsir isnadnya baik di sini adalah sanad antara Ibnu Batthah ke atas. Adapun Ibnu Batthah sendiri adalah dha’if. Ini sesuai dengan penjelasan al-Zahabi dalam kitab Sirr ‘A’lam al-al-Nubulaa,  yang mengatakan, Ibnu Batthah, meskipun beliau seorang yang mempunyai kemuliaan, akan tetapi beliau banyak waham dan tersalah.[38] Dalam Mizan al-I’tidal, al-Zahabi mensifati Ibnu Batthah ini dengan imam, akan tetapi banyak waham serta kurang meyakinkan dalam riwayat.[39]  Abu al-Qasim al-Azhari mengatakan, Ibnu Batthah dha’if.[40]
Dengan demikian, hadits di atas adalah dha’if, tidak dapat menjadi hujjah mengharamkan al-hilah secara mutlaq. Apalagi hadits bertentangan dengan dalil-dalil shahih yang menunjukan boleh al-hilah. Seandainyapun hadits ini shahih sebagaimana dakwa sebagian umat Islam, maka hadits ini diposisikan kepada kisah al-hilah yang dilakukan oleh Kaum Yahudi yang menggunakan cara yang diharamkan sebagaimana dalam kisah kaum Yahudi pada peristiwa hari Sabtu di atas. Alhasil, hadits di atas tidak dapat menjadi hujjah keharaman al-hilah.
5.    Anas r.a pernah menceritakan bahwa Abu Bakar r.a. menulis untuknya sesuatu yang difardhukan Rasulullah SAW, yaitu :
وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ، وَلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ
Dan tidak dihimpunkan antara yang berpisah-pisah dan tidak dipisah-pisahkan antara yang berhimpun, karena kuatir sadaqah.(H.R.Bukhari)[41]

Berdasarkan hadits ini dipahami bahwa melakukan al-hilah yang dapat menggugurkan kewajiban zakat atau menguranginya adalah perbuatan terlarang.
Komentar :
Menurut Imam Syafi’i sabda Nabi SAW ini ditujukan kepada empunya harta pada satu sisi dan kepada pengurus sadaqah/zakat pada sisi lain. Maka diperintahkan kepada keduanya supaya tidak menghimpunkan dan tidak juga memisah-misahkan harta karena kuatir sadaqah. Bagi empunya harta karena kuatir banyak sadaqah, maka dihimpun atau dipisah-pisahkan supaya kurang sadaqah dan bagi pengurus sadaqah karena kuatir kurang sadaqah, maka dihimpun atau dipisah-pisahkan supaya banyak sadaqah. Berdasarkan penjelasan Imam Syafi’i ini, Ibnu Hajar al-Asqalani memahami bahwa makna kuatir sadaqah di sini boleh jadi kuatir banyak mengeluarkan sadaqah dan boleh jadi juga kuatir kurang sadaqah. Kedua kemungkinan ini tidak lebih rajih salah satunya. Karena itu, kuatir sadaqah dalam hadits ini dimaknai dengan kedua kemungkinan tersebut.[42]
Sebagaimana penjelasan di atas, hadits ini menerangkan bahwa dalam menghitung jumlah harta yang wajib dikeluarkan tidak boleh dengan cara menghimpunkan harta  yang terpisah-pisah dan tidak boleh juga dengan memisah-pisahkan harta yang memang sudah terhimpun. Jadi, cara menghitung ini, seandainya pun disebut al-hilah, maka ini tidak termasuk al-hilah yang menjadi pembahasan kita yang menjadi khilaf ulama tentang hukumnya. Karena yang menjadi pembahasan di sini adalah al-hilah dengan menggunakan cara yang pada dhahirnya dibolehkan dalam syari’at agama sebagamana sudah dijelaskan di awal tulisan ini, sedangkan dalam hadits di atas tindakan menghimpunkan harta  yang terpisah-pisah dan memisah-pisahkan harta yang memang sudah terhimpun dalam menghitung harta yang wajib dikeluarkan zakatnya memang tidak diboleh oleh syara’. Dengan demikian, maka hadits ini tidak tepat menjadi dalil haramnya al-hilah dalam bab zakat.
6.    Rasulullah SAW bersabda :
قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ، فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا
Allah telah memerangi orang-orang Yahudi yang diharamkan lemak atas mereka, namun mereka mempercantiknya dan menjualnya.(H.R. Bukhari)[43]
Komentar :
Kemurkaan Allah terhadap Yahudi dalam kisah ini bukanlah karena al-hilah. Karena  sesuatu yang haram dimakan, maka diharamkan juga harganya. Sedangkan al-hilah yang menjadi pembahasan di sini adalah menghindari dari suatu perbuatan haram dengan menempuh suatu jalan yang hukum dhahirnya tidak haram sebagaimana penjelasan di awal tulisan ini. Sedangkan dalam kisah di atas menjual lemak bangkai hukumnya diharamkan sebagaimana diharam memakannya. Penjelasan ini sesuai dengan kisah ini dalam riwayat Ahmad dari Yazid bin Abi Habib, beliau mengatakan :
عَامَ الْفَتْحِ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَنَازِيرِ وَبَيْعَ الْمَيْتَةِ وَبَيْعَ الْخَمْرِ وَبَيْعَ الْأَصْنَامِ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَا تَرَى فِي بَيْعِ شُحُومِ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا تُدْهَنُ بِهَا السُّفُنُ وَالْجُلُودُ وَيُسْتَصْبَحُ بِهَا فَقَالَ قَاتَلَ اللَّهُ يَهُودَ
Pada tahun penaklukan Makah, sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli babi, bangkai, khamar dan patung. Seseorang bertanya, Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai menjual lemak bangkai yang diminyaki dengannya perahu dan kulit serta menyalakan pelita dengannya ?. Maka Rasulullah SAW bersabda : “Allah telah memerangi orang-orang Yahudi.” (H.R. Ahmad).[44]

Juga diperkuat oleh riwayat Ibnu Abbas berbunyi :
عَن بن عَبَّاسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عِنْدَ الرُّكْنِ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
Dari Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi SAW bersabda, pada ketika itu beliau di sebuah  sudut : “Allah telah memerangi kaum Yahudi, karena Allah telah mengharamkan lemak atas mereka, akan tetapi mereka menjualnya dan memakan harganya, padahal Allah apabila mengharam makan seuatu atas sebuah kaum, maka mengharamkan juga harganya atas mereka. (H.R. Abu Daud).[45]

Ibnu Hajar  al-Asqalani mengatakan,  Jumhur ulama mengatakan, alasan hukum  dalam melarang menjual bangkai, khamar dan babi adalah najis. Karena itu, mencakup larangan tersebut kepada setiap najis.[46] Berdasar jumhur ulama ini, maka lemak bangkai juga dilarang menjualnya, karena lemak bangkai termasuk najis. Alhasil kemurkaan Allah terhadap kaum Yahudi dalam kisah ini bukan karena al-hilah, akan tetapi karena mereka telah melakukan larangan Allah yang telah mengharamkan atas mereka menjual benda najis. Dengan demikian, maka kisah di atas tidak dapat menjadi dalil keharaman al-hilah



[1] Al-Hamawi, Syarah al-Asybah wa al-Nadhair, Juz. IV, Hal. 219
[2] Abu al-Faizh Muhammad Yaasin bin ‘Isa al-Fadaniy al-Makkiy, Fawaid al-Janiyah Hasyiah al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Faraid al-Bahiyah fi Nadhm al-Qawaid al-Fiqhiyah, Terbitan : Dar al-Basyair al-Islamiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 104,
[3] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fahul Barri, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. XIII, Hal. 326
[4] Al-Syaathibi, al-Muwaafaqaat, Dar Ibn ‘Affan, Juz. III, Hal. 106
[5] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, al-Haramain, Singapura, Juz. I, Hal. 296
[6] Ramadhan al-Buuthi, al-Zhawabith al-Mashlahah fi al-Syari’ah al-Islamiyah, Muassisah al-Risalah, Hal.294-295
[7] Al-Sarkhasi, al-Mabsuth, Maktabah Syamilah, Juz. XXX, Hal. 210
[8] Abu al-Faizh Muhammad Yaasin bin ‘Isa al-Fadaniy al-Makkiy, Fawaid al-Janiyah Hasyiah al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Faraid al-Bahiyah fi Nadhm al-Qawaid al-Fiqhiyah, Terbitan : Dar al-Basyair al-Islamiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 104,
[9] Abu al-Faizh Muhammad Yaasin bin ‘Isa al-Fadaniy al-Makkiy, Fawaid al-Janiyah Hasyiah al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Faraid al-Bahiyah fi Nadhm al-Qawaid al-Fiqhiyah, Terbitan : Dar al-Basyair al-Islamiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 104,
[10] Abu al-Faizh Muhammad Yaasin bin ‘Isa al-Fadaniy al-Makkiy, Fawaid al-Janiyah Hasyiah al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Faraid al-Bahiyah fi Nadhm al-Qawaid al-Fiqhiyah, Terbitan : Dar al-Basyair al-Islamiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 104,
[11] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fahul Barri, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. XIII, Hal. 326
[12] Al-Sarkhasi, al-Mabsuth, Maktabah Syamilah, Juz. XXX, Hal. 209-210
[13] Abu Bakar al-Jashas, Ahkamul Qur’an, Darul Fikri, Beirut, Juz. III, Hal. 258-259
[14] Al-Zarkasyi, al-Mantsur fi al-Qawaid, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz.I, Hal. 321
[15] Al-Nawawi, Raudhah al-Thalibin, al-Maktab al-Islami, Juz. III, Hal. 116
[16] . Ibnu Hajar Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz II, Hal. 237-238
[17] Ibnu Hajar Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, (Dicetak pada hamisy Hasyiah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah), Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz.IV, Hal. 290
[18] Al-Syarwani, Hasyiah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz.IV, Hal. 290
[19] . Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy I’anah at-Thalibin, Juz. II, hal. 154
[20] Abu al-Faizh Muhammad Yaasin bin ‘Isa al-Fadaniy al-Makkiy, Fawaid al-Janiyah Hasyiah al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Faraid al-Bahiyah fi Nadhm al-Qawaid al-Fiqhiyah, Terbitan : Dar al-Basyair al-Islamiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 104,
[21] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fahul Barri, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. XIII, Hal. 326
[22] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, al-Haramain, Singapura, Juz. I, Hal. 296
[23] Ibnu Qudamah, al-Mughni, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 43
[24] Manshur al-Bahuuti, al-Raudh, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 431
[25] Ibnu Hajar Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz II, Hal. 237-238

[26] Al-Dardiir, al-Syarh al-Shaghir, (dicetak bersama Hasyiah al-Shawi ‘ala al-Syarh al-Shaghir), Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 601
[27] Ibnu Hajar Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz II, Hal. 237-238

[28] Al-Syaathibi, al-Muwaafaqaat, Dar Ibn ‘Affan, Juz. III, Hal. 125-126
[29] Ibnu Mulaqqin, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 474
[30] Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Talkhish al-Habiir, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 108-109
[31].  Al-Nawawi, Syarah Muslim, Cet. Muasisah Qurthubah, Juz. IX, Hal. 258-259
[32] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. VIII, Hal. 214
[33] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. VIII, Hal. 214
[34] Al-Khazin, Tafsir al-Khazin, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 326
[35] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. VIII, Hal. 215
[36] Abu al-Faizh Muhammad Yaasin bin ‘Isa al-Fadaniy al-Makkiy, Fawaid al-Janiyah Hasyiah al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Faraid al-Bahiyah fi Nadhm al-Qawaid al-Fiqhiyah, Terbitan : Dar al-Basyair al-Islamiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 104,
[37] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. III, Hal. 444
[38] Al-Zahabi, Sirr ‘A’lam al-al-Nubulaa, Maktabah Syamilah, XVI, Hal. 530
[39] Al-Zahabi, Mizan I’tidal, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 15
[40] Al-Zahabi, Mizan I’tidal, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 15
[41] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 117, No. 1450
[42] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathulbarri, al-Maktabah al-Islamiyah, Juz. III, Hal. 314
[43] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 82, No. 2223
[44] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fahul Barri, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. IV, Hal. 425
[45] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fahul Barri, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. XIII, Hal. 326
[46] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fahul Barri, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. XIII, Hal. 326

3 komentar:

  1. Pak ustad, kalo hilah menghindari zakat dg membelanjakannya, itu haram atau makruh dalam mazhab syafii ?

    BalasHapus
  2. Oh ya satu lagi pak ustdz, ada org yg sengaja safar di bulan ramadhan, agar tidak puasa, itu masuk hilah makruh atau haram ?

    BalasHapus
  3. Oh ya satu lagi pak ustdz, ada org yg sengaja safar di bulan ramadhan, agar tidak puasa, itu masuk hilah makruh atau haram ?

    BalasHapus