Sabtu, 07 Oktober 2023

Hukum Leungik Dikee (gerakan tubuh pada waktu zikir Maulid Nabi)

 

Sudah menjadi kebiasaan di Aceh dalam memperingati Maulid Nabi besar Muhammad SAW diadakan zikir barzanji yang berisi shalawat dan puji-pujian kepada Nabi SAW. Sebagiannya ada yang menggoyangkan tubuh dengan mengikuti irama seperti tarian pada umumnya (orang Aceh menyebutnya leungik dikee). Leungik dikee ini dilakukan baik pada waktu duduk maupun waktu berdiri. Pada prinsipnya  leungik dikee ini boleh-boleh saja dilakukan asalkan dilakukan memperhatikan adab-adab berzikir dan tidak ada unsur perbuatan maksiat di dalamnya, karena tidak ada dalil syara’ yang melarangnya. Karena itu berlaku qaidah fiqh berbunyi :

الاصل في الاشياء الاباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Asal sesuatu adalah mubah sehingga ada dalil yang menunjuki kepada haram. (Al-Asybah wal-Nadhair, karya al-Suyuthi :43)

 

Allah Ta’ala berfirman :

ٱلَّذِينَ يَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَٰذَا بَٰطِلٗا سُبۡحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.(Q.S. Ali Imran : 191)

 

Mengomentari ayat ini, Syeikh Muhammad Khaliliy al-Syafi’i mengatakan,

علمت أن الحركة فى الذكر والقرأة ليست محرمة ولا مكروهة بل هي مطلوبة فى جملة أحوال الذاكرين من قيام وقعود وجنوب وحركة وسكون وسفر وحضر وغني وفقر

Saya jadi mengerti bahwasannya menggerakkan (anggauta badan) ketika berzikir maupun membaca (al-Qur’an)  bukanlah sesuatu yang haram ataupun makruh. Akan tetapi sangat dianjurkan dalam semua kondisi baik ketika berdiri, duduk, berbaring, bergerak, diam, dalam perjalanan, di rumah, ketika kaya, ataupun ketika faqir. (Fatawa al-Khaliliy: I/36)

 

Namun demikian, dalam leungik dikee ada adab-adab yang harus diperhatikan, antara lain :

1.  Leungik dikee tersebut tidak menyebabkan kesalahan mengucapkan zikir. Hal ini sangat penting diperhatikan, karena kesibukan dengan gerakan tubuh, kadang-kadang melalaikan pengucapkan zikir yang benar. Kalau gerakan tubuhnya dapat menyebabkan kesalahan pengucapan zikir sehingga dapat merobah maknanya, maka ini tidak jauh kalau kita katakan bahwa leungik dikee semacam ini adalah haram atau minimal makruh.

2.  Leungik dikee tersebut tidak menyerupai perbuatan pelaku maksiat. Misalnya Leungik dikee yang dilakukan secara berlebihan, yang menyerupai tarian dimana gerakannya dipengaruhi karena mabuk minuman keras atau menyerupai tarian dalam konser-konser musik keras yang sudah menjadi simbol maksiat. Larangan leungik dikee seperti ini sesuai  dengan hadits Nabi SAW berbunyi:

من تشبه بقوم فهومنهم

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam kaum itu. (H.R. Abu Daud)

 

Hadits ini meskipun sanadnya dhaif, kualitasnya naik menjadi hasan karena ada sokongan dari jalur-jalur lain. Karena itu, Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, Hadits ini ditakrij oleh Abu Daud dengan sanad hasan. (Fathulbarri:  X/271)

3.  Gerakan tubuh dalam leungik dikee tidak menyerupai gerakan gemulai kaum waria.

لَعَنَ النَّبِيُّ صلعم ‌الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ

Nabi SAW melaknat kaum mukhannats (laki-laki bergaya perempuan) dan kaum mutarajjilaat (perempuan bergaya laki-laki). (H.R. Bukhari).

 

Dalam Mughni al-Muhtaj karya al-Khatib al-Syarbaini dijelaskan,

)لَا الرَّقْصُ) فَلَا يَحْرُمُ؛ لِأَنَّهُ مُجَرَّدُ حَرَكَاتٍ عَلَى اسْتِقَامَةٍ أَوْ اعْوِجَاجٍ، وَلَا يُكْرَهُ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْفُورَانِيُّ وَغَيْرُهُ، بَلْ يُبَاحُ

Tidak haram tarian. Maka tarian itu tidak haram, karena semata-mata gerakan tubuh yang tetap atau membungkuk dan juga tidak makruh sebagaimana diterangkan oleh al-Furaaniy dan lainnya tetapi hanya mubah.

 

Kemudian pengarangnya mengecualikan:

)إلَّا أَنْ يَكُونَ فِيهِ تَكَسُّرٌ كَفِعْلِ الْمُخَنِّثِ(

Kecuali keadaan gerakan tariannya patah-patah seperti perilaku waria (Mughni al-Muhtaj : VI/350)

 

Sesuai dengan keterangan di atas, gerakan tubuh dalam leungik dikee yang menyerupai gerakan gemulai kaum waria, hukumnya adalah haram.

Wallahua’lam bisshawab

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar