Senin, 06 April 2026

Resiko kekufuran apabila dakwah tidak sesuai dengan tingkat kecerdasan pendengarnya

 

Para ulama antara lain Imam al-Ghazali seorang ulama yang sering menjadi rujukan dalam ilmu tasauf, memberi saran yang bijak kepada kita agar kita bicara kepada masyarakat sesuai dengan tingkat pengetahuan mereka. Dalam Ihya Ulumuddin beliau mengatakan,

الوظيفة السادسة أن يقتصر بالمتعلم على قدر فهمه فلا يلقى إليه ما لا يبلغه عقله فينفره أو يخبط عليه عقله

Adab keenam yang harus dilakukan dalam mengajar adalah membatasi muridnya menurut tingkatan pemahamannya. Karena itu, tidak disampaikan materi yang tidak dapat dijangkau akalnya karena dapat menjauh murid darinya atau kebingungan akalnya (Ihya Ulumuddin: I/57)

 

Imam al-Ghazali juga mengutip sebuah syair berbunyi:

فَمَنْ مَنَحَ الْجُهَّالَ عِلْماً اَضَاعَهُ وَمَنْ مَنَعَ الْمُسْتَوْجِبِيْنَ فَقَدْ ظَلَمَ

Mewarisi pengetahuan kepada mereka yang tidak paham adalah kesia-siaan belaka tetapi menolak membagikannya kepada yang membutuhkannya (dapat memahaminya) adalah kezaliman. (Ihya Ulumuddin: I/58)

 

Alasan syara’ tidak membolehkan menyampaikan suatu materi yang tidak dapat dijangkau akal pikiran seseorang antara lain:

1.  Memicu fitnah dan kesalahpahaman dalam memahami ajaran agama.

Setiap orang memiliki tingkat pemahaman yang berbeda-beda, sehingga penyampaian ilmu harus disesuaikan agar tidak melampaui batas pemikiran mereka. Menyampaikan sesuatu yang melampaui batas pemikiran mereka dapat memicu kesalahpahaman dalam memahami ajaran agama. Karena itu, Nabi SAW bersabda:

أمرنا أن نكلم الناس على قدر عقولهم

Kami diperintahkan berbicara dengan manusia menurut qadar akal mereka. (H.R. Dailamiy)

 

Menurut al-Shakhawi, hadits ini sanadnya dha’if, namun beliau menjelaskan bahwa hadits ini ada pendukungnya (syaahid), yakni hadits dalam Shahih al-Bukhari dari ‘Ali secara mauquf, berbunyi :

حدثوا الناس بما يعرفون، أتحبون أن يكذب الله ورسوله

Bicaralah dengan manusia sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah kalian senang  didustai Allah dan Rasul-Nya? (H.R. Bukhari)

 

Dan didukung pula oleh hadits yang ditakhrij oleh Imam Muslim dalam muqaddimah Shahihnya dari Ibnu Mas’ud, berkata :

ما أنت بمحدث قومًا حديثًا لا تبلغه عقولهم إلا كان لبعضهم فتنة

Tidaklah kamu berbicara dengan suatu kaum suatu pembicaraan yang tidak sampai akal mereka kecuali hal itu menjadi fitnah bagi sebagian mereka.(Al-Ajwabah al-Mardhiah, karangan al-Shakhawiy : I/294)

 

Berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh al-Shakhawiy di atas, maka hadits riwayat al-Dailamiy di atas bernilai hasan lighairihi.

Imam Bukhari dalam Shahih-nya menuliskan satu bab yang membahas terkait perlunya ketepatan dalam menyampaikan hadits, sehingga pendengar dapat memahaminya dengan baik dan tepat, serta tidak menyalahgunakan atau gagal dalam memahami maknanya. Bab tersebut adalah “Bab man khashsha bil ‘ilm qauman duna qaumin karahiyyata alla yafhamu” (Bab tentang menginformasikan ilmu kepada orang tertentu saja, khawatir terjadi ketidakpahaman). Pada awal bab tersebut beliau mengutip perkataan ‘Ali bin Thalib ra sebagaimana dikutip di atas.

2.  Kadang-kadang kesalahpahaman dalam memahami ajaran agama memicu kepada  kekufuran. Kesalahpahaman dalam memahami ajaran agama kadang-kadang bukan hanya sebatas dalam bidang ibadah dan muamalah saja, bahkan bisa berujung kepada bidang aqidah. Apabila sudah masuk masuk dalam ranah aqidah, yang dikuatirkan adalah terjerumus kepada i’tiqad kufur. Karena itu, tidak heran dikalangan sufi terkenal dengan ungkapan:

‌إفشاء سر الربوبية كفر

Membuka rahasia ketuhanan adalah kufur (Ihya Ulumuddin: I/100)

 

Ungkapan "membuka rahasia ketuhanan adalah kufur" adalah konsep dalam tasawuf, terutama ditekankan melarang penyebaran pengalaman spiritual puncak (makrifat) kepada orang yang belum mampu memahaminya. Ini dianggap kufur karena berisiko menimbulkan fitnah, kesalahpahaman aqidah, atau meremehkan keagungan Allah. Pada level tertentu, kajian masalah ketuhanan merupakan masalah yang sangat pelik dan rumit. Dalam Fath al-Mu’in, Zainuddin al-Malibariy mengatakan,

نعم، يحرم على من لم يعرف حقيقة اصطلاحهم وطريقتهم مطالعة كتبهم فإنها مزلة قدم له، ومن ثم ضل كثيرون اغتروا بظواهرها.

Namun demikian, haram atas orang yang tidak mengenal hakikat istilah dan metode mereka (ahli shufi) muthala’ah kitab-kitab mereka. Karena yang demikian dapat menggelincirkannya. Karena inilah, banyak orang yang tertipu dengan makna dhahirnya.(Hasyiah I’anah al-Thalibin ‘ala Fath al-Mu’in: 134)

Apabila mengkajinya saja ada kekuatiran tergelincir dalam bahaya, maka apalagi kalau menyampaikannya kepada khalayak ramai tanpa membedakan tingkat kecerdasan dan kemampuan pendengarnya. Maka tidak diragukan lagi hal tersebut dapat menjatuhkannya dalam kekufuran dan kesesatan..

Al-Zabidiy dalam kitab Ittihaf, Syarah Ihya Ulumuddin menjelaskan makna kufur dalam ungkapan sufi di atas dengan dua kemungkinan, yaitu:

a.    Kufrun duna kufrin (kekufuran di bawah kekufuran), yaitu kufur nikmat, bukan kufur dalam arti hilang keimanannya sama sekali. Dinamakan kufur nikmat sebagai kufur dengan pertimbangan untuk tidak menganggap remeh perkara membuka rahasia ketuhanan meskipun tidak sampai keluar dari Islam.

b.    Kufur dengan dinisbahkan kepada pendengarnya, bukan nisbah kepada yang menyampaikannya. Berbicara terkait persoalan agama hendaknya sesuai dengan tingkatannya, sebab boleh jadi obrolan yang tidak pada tempat dan tingkatannya akan memicu pengingkaran terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Kalau sudah sampai pada tahap ini, maka jelas dapat mengeluarkan seseorang dari keimanan yang haq. Dalam Shahih al-Bukhari dari ‘Ali secara mauquf disebutkan:

حدثوا الناس بما يعرفون، أتحبون أن يكذب الله ورسوله

Bicaralah dengan manusia sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah kalian senang  didustai Allah dan Rasul-Nya? (H.R. Bukhari)

 

Adapun bagi orang yang membuka rahasia ketuhanan tidaklah sampai menjadikannya kepada tahap kufur dalam arti keluar dari Islam kecuali memang membukanya dengan niat menjadikan pendengarnya jatuh dalam kekufuran. Apabila memang demikian, maka ini termasuk dalam kandungan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًا ۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ

Janganlah kamu memaki (sesembahan) yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa (dasar) pengetahuan. (Q.S. al-An’am: 108)

(Ittihaf Saaddatul Muttaqiin bi Syarh Ihya Ulumuddin: II/107-108)

3.  Merupakan suatu perbuatan sia-sia dan tidak bermanfaat.

Jika seorang memaksakan materi yang terlalu berat atau belum waktunya, pendengarnya  berisiko mengalami kebingungan mendalam, putus asa, atau bahkan salah memahami konsep dasar agama maupun ilmu pengetahuan. Maka tindakan ini termasuk katagori tindakan sia-sia belaka dan mubazir. Karena itu, Nabi SAW bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ

Di antara yang termasuk bagusnya keislaman seseorang adalah ia meninggalkan apa yang tak berguna (bermanfaat) baginya.(H.R. Turmidzi dan lainnya)

 

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا 

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(Q.S. Al-Isra’: 27)

 

Wallahua’lam bisshawab

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar