Para ulama antara lain Imam al-Ghazali seorang ulama yang sering
menjadi rujukan dalam ilmu tasauf, memberi saran yang bijak kepada kita agar
kita bicara kepada masyarakat sesuai dengan tingkat pengetahuan mereka. Dalam
Ihya Ulumuddin beliau mengatakan,
الوظيفة السادسة أن يقتصر بالمتعلم على قدر فهمه فلا يلقى إليه ما لا يبلغه
عقله فينفره أو يخبط عليه عقله
Adab keenam yang harus dilakukan dalam mengajar adalah membatasi
muridnya menurut tingkatan pemahamannya. Karena itu, tidak disampaikan materi
yang tidak dapat dijangkau akalnya karena dapat menjauh murid darinya atau kebingungan
akalnya (Ihya Ulumuddin: I/57)
Imam al-Ghazali juga mengutip sebuah syair berbunyi:
فَمَنْ مَنَحَ الْجُهَّالَ عِلْماً
اَضَاعَهُ وَمَنْ مَنَعَ الْمُسْتَوْجِبِيْنَ فَقَدْ ظَلَمَ
Mewarisi pengetahuan kepada mereka yang tidak paham adalah
kesia-siaan belaka tetapi menolak membagikannya kepada yang membutuhkannya
(dapat memahaminya) adalah kezaliman. (Ihya Ulumuddin: I/58)
Alasan syara’ tidak membolehkan menyampaikan suatu materi yang
tidak dapat dijangkau akal pikiran seseorang antara lain:
1. Memicu fitnah dan kesalahpahaman dalam memahami ajaran agama.
Setiap orang memiliki tingkat pemahaman yang
berbeda-beda, sehingga penyampaian ilmu harus disesuaikan agar tidak melampaui
batas pemikiran mereka. Menyampaikan sesuatu yang melampaui batas pemikiran
mereka dapat memicu kesalahpahaman dalam memahami ajaran agama. Karena itu,
Nabi SAW bersabda:
أمرنا أن نكلم
الناس على قدر عقولهم
Kami diperintahkan berbicara dengan manusia menurut qadar akal
mereka. (H.R. Dailamiy)
Menurut al-Shakhawi, hadits ini sanadnya dha’if, namun beliau menjelaskan
bahwa hadits ini ada pendukungnya (syaahid), yakni hadits dalam Shahih
al-Bukhari dari ‘Ali secara mauquf, berbunyi :
حدثوا الناس
بما يعرفون، أتحبون أن يكذب الله ورسوله
Bicaralah dengan manusia sesuai dengan apa yang mereka pahami.
Apakah kalian senang didustai Allah dan
Rasul-Nya? (H.R. Bukhari)
Dan didukung pula oleh hadits yang ditakhrij oleh Imam Muslim dalam
muqaddimah Shahihnya dari Ibnu Mas’ud, berkata :
ما أنت بمحدث
قومًا حديثًا لا تبلغه عقولهم إلا كان لبعضهم فتنة
Tidaklah kamu berbicara dengan suatu kaum suatu pembicaraan yang
tidak sampai akal mereka kecuali hal itu menjadi fitnah bagi sebagian mereka.(Al-Ajwabah
al-Mardhiah, karangan al-Shakhawiy : I/294)
Berdasarkan
keterangan yang dikemukakan oleh al-Shakhawiy di atas, maka hadits riwayat
al-Dailamiy di atas bernilai hasan lighairihi.
Imam
Bukhari dalam Shahih-nya menuliskan satu bab yang membahas terkait perlunya
ketepatan dalam menyampaikan hadits, sehingga pendengar dapat memahaminya
dengan baik dan tepat, serta tidak menyalahgunakan atau gagal dalam memahami
maknanya. Bab tersebut adalah “Bab man khashsha bil ‘ilm qauman duna qaumin
karahiyyata alla yafhamu” (Bab tentang menginformasikan ilmu kepada orang
tertentu saja, khawatir terjadi ketidakpahaman). Pada awal bab tersebut beliau
mengutip perkataan ‘Ali bin Thalib ra sebagaimana dikutip di atas.
2. Kadang-kadang kesalahpahaman dalam memahami ajaran agama memicu
kepada kekufuran. Kesalahpahaman dalam
memahami ajaran agama kadang-kadang bukan hanya sebatas dalam bidang ibadah dan
muamalah saja, bahkan bisa berujung kepada bidang aqidah. Apabila sudah masuk
masuk dalam ranah aqidah, yang dikuatirkan adalah terjerumus kepada i’tiqad
kufur. Karena itu, tidak heran dikalangan sufi terkenal dengan ungkapan:
إفشاء سر الربوبية كفر
Membuka rahasia ketuhanan adalah kufur
(Ihya Ulumuddin: I/100)
Ungkapan
"membuka rahasia ketuhanan adalah kufur" adalah konsep dalam tasawuf,
terutama ditekankan melarang penyebaran pengalaman spiritual puncak (makrifat)
kepada orang yang belum mampu memahaminya. Ini dianggap kufur karena berisiko
menimbulkan fitnah, kesalahpahaman aqidah, atau meremehkan keagungan Allah. Pada
level tertentu, kajian masalah ketuhanan merupakan masalah yang sangat pelik
dan rumit. Dalam Fath al-Mu’in, Zainuddin al-Malibariy mengatakan,
نعم، يحرم على
من لم يعرف حقيقة اصطلاحهم وطريقتهم مطالعة كتبهم فإنها مزلة قدم له، ومن ثم ضل
كثيرون اغتروا بظواهرها.
Namun demikian, haram atas orang yang tidak mengenal hakikat
istilah dan metode mereka (ahli shufi) muthala’ah kitab-kitab mereka. Karena
yang demikian dapat menggelincirkannya. Karena inilah, banyak orang yang
tertipu dengan makna dhahirnya.(Hasyiah I’anah al-Thalibin ‘ala Fath al-Mu’in:
134)
Apabila
mengkajinya saja ada kekuatiran tergelincir dalam bahaya, maka apalagi kalau
menyampaikannya kepada khalayak ramai tanpa membedakan tingkat kecerdasan dan
kemampuan pendengarnya. Maka tidak diragukan lagi hal tersebut dapat menjatuhkannya
dalam kekufuran dan kesesatan..
Al-Zabidiy
dalam kitab Ittihaf, Syarah Ihya Ulumuddin menjelaskan makna kufur dalam ungkapan
sufi di atas dengan dua kemungkinan, yaitu:
a.
Kufrun
duna kufrin (kekufuran di bawah kekufuran), yaitu kufur nikmat, bukan kufur
dalam arti hilang keimanannya sama sekali. Dinamakan kufur nikmat sebagai kufur
dengan pertimbangan untuk tidak menganggap remeh perkara membuka rahasia
ketuhanan meskipun tidak sampai keluar dari Islam.
b.
Kufur
dengan dinisbahkan kepada pendengarnya, bukan nisbah kepada yang menyampaikannya.
Berbicara terkait persoalan agama hendaknya sesuai dengan tingkatannya, sebab
boleh jadi obrolan yang tidak pada tempat dan tingkatannya akan memicu
pengingkaran terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Kalau sudah sampai pada
tahap ini, maka jelas dapat mengeluarkan seseorang dari keimanan yang haq. Dalam
Shahih al-Bukhari dari ‘Ali secara mauquf disebutkan:
حدثوا الناس بما يعرفون، أتحبون أن يكذب الله
ورسوله
Bicaralah
dengan manusia sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah kalian senang didustai Allah dan Rasul-Nya? (H.R.
Bukhari)
Adapun bagi orang yang membuka rahasia ketuhanan tidaklah sampai menjadikannya
kepada tahap kufur dalam arti keluar dari Islam kecuali memang membukanya dengan
niat menjadikan pendengarnya jatuh dalam kekufuran. Apabila memang demikian,
maka ini termasuk dalam kandungan firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ
يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًا ۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ
Janganlah kamu
memaki (sesembahan) yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan
memaki Allah dengan melampaui batas tanpa (dasar) pengetahuan. (Q.S.
al-An’am: 108)
(Ittihaf
Saaddatul Muttaqiin bi Syarh Ihya Ulumuddin: II/107-108)
3. Merupakan suatu perbuatan sia-sia dan tidak bermanfaat.
Jika seorang memaksakan materi yang terlalu
berat atau belum waktunya, pendengarnya berisiko mengalami kebingungan mendalam, putus
asa, atau bahkan salah memahami konsep dasar agama maupun ilmu pengetahuan.
Maka tindakan ini termasuk katagori tindakan sia-sia belaka dan mubazir. Karena
itu, Nabi SAW bersabda:
مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ المَرْءِ
تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
Di antara yang termasuk bagusnya
keislaman seseorang adalah ia meninggalkan apa yang tak berguna (bermanfaat)
baginya.(H.R. Turmidzi dan lainnya)
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا
إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya.(Q.S. Al-Isra’: 27)
Wallahua’lam
bisshawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar