Pada umumnya, syirik dipahami sebagai tindakan
menyekutukan Allah dengan sesuatu selain-Nya dalam hal ibadah dan keyakinan. Syirik
ini adalah dosa paling besar dalam Islam yang tidak diampuni jika pelakunya
meninggal sebelum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ
اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ
يَشَاءُ
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni
segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (Q.S.
An Nisa’: 48).
Imam al-Sanusi dengan nama lengkapnya Abu
Abdillah Muhammad bin Yusuf bin Umar bin Syu'aib as-Sanusi adalah salah seorang
ulama termasyhur yang dikenal sebagai salah seorang tokoh Asy’ariyah dalam mempertahankan
akidah Ahlussunnah wal Jamaah dalam kitab Muqaddimahnya membagi syirik dalam
beberapa pembagian sebagaimana tertulis di bawah ini:
أنواع الشّرْكِ ستّة شرك استقلال وهو إثبات إلهين مستقلّين كشرك
المجوس وشرك تبعيض وهو تركيب الإله من آلهة كشرك النّصارى وشرك تقريب وهو عبادة
غير الله تعالى ليقرّب إلى الله زلفى كشرك متقدّمي الجاهليّ وشرك تقليد وهو عبادة
غير الله تعالى تبعا للغير كشرك متأخّري الجاهليّة وشرك الأسباب وهو إسناد
التّأثير للأسباب العاديّة كشرك الفلاسفة والطّبائعّيين ومن تبعهم على ذلك وشرك
الأغراض وهو العمل لغير الله تعالى.
Pembagian syirik ada enam, pertama: Syirik istiqlal, yaitu meyakini
dua tuhan yang mandiri seperti syirik kaum Majusi. Kedua: Syirik Tab’izh, yaitu
meyakini tuhan tersusun dari beberapa tuhan seperti syirik kaum Nashrani.
Ketiga: Syirik taqriib, yaitu menyembah kepada selain Allah Ta’ala dengan
tujuan penyembahan mereka itu mendekatkan mereka kepada Allah. Ini seperti
syirik para leluhur orang jahiliyah. Keempat: Syirik taqlid, yaitu beribadah kepada selain Allah Ta’ala dengan
sebab semata-mata mengikuti orang lain seperti syirik yang dilakukan oleh orang
jahiliyyah yang belakangan (muta’akhirin). Kelima: Syirik asbab, yaitu menyandarkan
ta’tsir (suatu dampak di alam ini) kepada sebab sebab ‘adiy (sebab kebiasaan) seperti
syirik kaum Filsafat dan kelompok Thabi’i serta pengikut mereka. Keenam: Syirik
aghrazh, yaitu beramal karena selain Allah Ta’ala. (Al-Muqaddimah, karya Imam al-Sanusi, Hal. 46)
Berdasarkan keterangan Imam al-Sanusi di atas, maka syirik dapat
dikatagorikan dalam enam pembagian, yaitu:
1. Syirik istiqlal, yaitu meyakini dua tuhan yang mandiri.
Contohnya keyakinan agama Majusi. Dalam agama
Majusi, ada sebuah konsep dualisme tuhan. Maksudnya, ada dua tuhan yang
memiliki sifat berlawanan. Satunya memiliki sifat baik dan satunya buruk. Tuhan
baik ini bernama Hurmuz dan satunya lagi bernama Yazdan. Jadi, dalam agama
Majusi kedua tuhan ini sifatnya independen dan sama-sama qadîm. Satu sama lain
tidak saling mempengaruhi. Tuhan pertama dan kedua sama-sama punya kehendak
yang bebas. Jadi, setiap ada kejahatan, maka itu ulah dari tuhan yang bernama Yazdan.
Sebaliknya, jika ada kebaikan, itu berarti ada jasanya Hurmuz. Salah satu asas
yang dipakai konsep dualisme tuhan ini adalah hukum non-kontradiksi, dalam
artian tidak mungkin kebaikan dan keburukan menyatu dalam satu dzat, karena itu
menyebabkan kontradiksi, dan kontradiksi itu mustahil secara akal. Karena pada
kenyataannya, di alam ini pada satu sisi ada kebaikan dan di sini lain ada
kejahatan, maka konsewensi logis dari keyakinan ini ada dua tuhan yang mandiri,
yang pertama sebagai tuhan pencipta kebaikan dan kedua tuhan pencipta
kejahatan.
2. Syirik Tab’izh, yaitu meyakini tuhan tersusun dari beberapa tuhan
Contohnya keyakinan kaum Nashrani. Mereka menggunakan
konsep ketersusunan tuhan. Menurut Nashrani, tuhan tersusun dari tiga oknum
(pribadi) dan tiga itu satu. Ketiga oknum itu adalah oknum wujud (Tuhan Bapa), oknum
ilmu (Tuhan Anak/Kalimat Allah), dan oknum hayah (Roh Kudus). Ketiga oknum ini
pada hakikatnya adalah satu.
3. Syirik taqriib, yaitu menyembah kepada selain Allah Ta’ala dengan tujuan
penyembahan mereka itu mendekatkan mereka kepada Allah.
Contohnya seperti keyakinan para leluhur orang
jahiliyah yang menyembah patung berhala dengan keyakinan bajwa itu dapat
mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala sebagaimana dijelaskan dalam Firman
Allah Ta’ala berbunyi:
وَٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُوا۟
مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَآ إِلَى ٱللَّهِ
زُلْفَىٰٓ
Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata):
"Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami
kepada Allah dengan sedekat-dekatnya” (Q.S. al-Zumar: 3)
4. Syirik taqlid,
yaitu beribadah kepada selain Allah Ta’ala dengan
sebab semata-mata mengikuti orang lain
Contohnya syirik yang
dilakukan oleh orang jahiliyyah yang belakangan (muta’akhirin) Taklid yang dilakukan oleh orang jahiliyah ini adalah taklid buta.
Mereka taklid dengan menolak segenap kebenaran yang sebenarnya bisa mereka
terima dengan akalnya. Seperti ketika leluhurnya menyembah berhala, mereka ikut
saja dan tidak mau tahu apakah yang diyakini selama ini dan diwariskan itu
adalah sesuatu yang benar atau bukan. Al-Qur’an menggambarkan keyakinan mereka
ini sebagai berikut:
وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا
بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَاۗ اَوَلَوْ كَانَ
اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ
Apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah
diturunkan Allah,” mereka menjawab, “Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang
kami dapati pada nenek moyang kami.” Apakah (mereka akan mengikuti juga)
walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat
petunjuk? (Q.S. al-Baqarah: 170)
5. Syirik Asbab, yaitu menyandarkan ta’tsir (suatu dampak
di alam ini) kepada sebab ‘adiy (sebab kebiasaan)
Contohnya syirik kaum
Filsafat dan kelompok Thabi’i serta pengikut mereka. Mereka meyakini bahwa atsar itu ada pada selain Allah secara mandiri.
Misalnya obat. Kalau meminjam keyakinan ini, obat bisa menyembuhkan (melahirkan
atsar penyembuhan) secara mandiri menurut tabiatnya dan secara alamiyah tanpa
pengaruh dari Allah Ta’ala.
6. Syirik aghrazh, yaitu beramal karena selain Allah Ta’ala.
Ini biasa disebut dengan syirik ashgar (kecil) atau riya.
Hukum syirik sesuai dengan katagori
di atas
Selanjutnya Imam al-Sanusi menjelaskan hukum-hukum syirik sesuai
dengan katagori syirik di atas, yakni sebagaimana berikut ini:
.وحكم الأربعة الأولى الكفر بإجماع،
وحكم السّادس المعصية من غير كفر بإجماع، وحكم الخامس التّفصيل؛ فمن قال في
الأسباب إنّها تؤثّر بطبعها فقد حُكى الإجماع على كفره، ومن قال إنّها تؤثّر بقوّة
أودعها الله فيها فهو فاسق مبتدع، وفي كفره قولان
Hukum pembagian empat yang pertama adalah
kafir dengan ijmak ulama, sedangkan hukum pembagian yang keenam maksiat tidak
kafir dengan ijmak ulama. Adapun pembagian yang kelima ada rinciannya.
Barangsiapa yang meyakini sebab itu memberi bekas dengan tabiatnya, maka
dihikayahkan ada terjadi ijmak dihukum kafir. Adapun barangsiapa yang meyakini
bahwa sebab itu memberi bekas dengan kekuatan yang dilimpahkan Allah padanya,
maka orang ini dihukum fasiq dan mubtadi’. Sedangkan dalam hal kafirnya ada dua
pendapat. (Al-Muqaddimah, karya Imam
al-Sanusi, Hal. 46)
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Syirik yang dihukum kafir berdasarkan ijmak
ulama, yaitu syirik istiqlal, syirik tab’iz, syirik taqriib dan syirik taqlid.
2. Syirik yang dihukum hanya sebatas sebagai
perbuatan maksiat dan tidak sampai dihukum kafir berdasarkan ijmak ulama, yaitu
syirik aghrazh. Ini biasa disebut dengan syirik ashgar (kecil) atau riya. Sebab
terjadinya syirik seperti ini adalah karena lupa dan lalai bahwa Allah adalah
satu-satunya tujuan dalam beramal.
3. Syirik yang hukumnya sesuai dengan
tafshilnya, yaitu syirik asbab. Tafshilnya adalah sebagai berikut:
a. Barangsiapa yang meyakini sebab ‘adiy itu
memberi bekas atau dampak dengan tabi’atnya secara mandiri, berdasarkan yang
dihikyahkan pernah terjadi ijmak ulama, maka dihukum kafir
b. Barangsiapa yang meyakini sebab ‘adiy itu
memberi bekas atau dampaknya dengan suatu kekuatan yang dilimpahkan Allah pada sebab
tersebut, maka orang ini dihukum fasiq dan mubtadi’. Sedangkan dalam hal
kafirnya ada dua pendapat yang muncul di sini.
Adapun orang yang meyakini sebab ‘adiy itu
tidak memberi bekas atau dampaknya secara mandiri dan tidak juga memberi bekas
dan dampaknya dengan suatu kekuatan yang dilimpah oleh Allah Ta’ala pada sebab
itu, namun meyakini sebab tersebut selalu menyertai musababnya dan tidak sah
pada akal menyalahinya, maka konsekwensi logisnya melazimkan kekafiran. Karena
melazimkan mengingkari adanya mukjizat para Rasul Allah serta kejadian-kejadian
menyalahi adat yang diberita oleh para Rasul Allah seperti keadaan alam kubur,
negeri akhirat dan lain-lain. Tidak dihukum kafir karena beramal dengan qaidah
ushul berbunyi:
أنَّ لَازِمَ الْمَذْهَبِ لَيْسَ بِمَذْهَبٍ
Sesungguhnya lazim mazhab bukanlah mazhab
Adapun aqidah dan keyakinan yang haq dan
benar adalah orang yang meyakini sebab ‘adiy itu tidak memberi bekas atau
dampaknya secara mandiri dan tidak juga memberi bekas dan dampaknya dengan suatu
kekuatan yang dilimpah oleh Allah Ta’ala pada sebab itu serta meyakini sebab tersebut hanya menyertai musababnya menurut
kebiasaan, yang bisa saja pada suatu waktu menyalahi dengan tidak menyertainya sesuai
dengan iradah dan qudrah Allah Ta’ala. Sebab ‘adiy hanya petunjuk dan tanda
yang diberikan Allah Ta’ala untuk memahami musababnya tanpa mulazamah aqliyah.
Wallahua’lam bisshawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar