Jumat, 03 April 2026

Syirik dan pembagiannya menurut Imam al-Sanusi

 

Pada umumnya, syirik dipahami sebagai tindakan menyekutukan Allah dengan sesuatu selain-Nya dalam hal ibadah dan keyakinan. Syirik ini adalah dosa paling besar dalam Islam yang tidak diampuni jika pelakunya meninggal sebelum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (Q.S. An Nisa’: 48).

 

Imam al-Sanusi dengan nama lengkapnya Abu Abdillah Muhammad bin Yusuf bin Umar bin Syu'aib as-Sanusi adalah salah seorang ulama termasyhur yang dikenal sebagai salah seorang tokoh Asy’ariyah dalam mempertahankan akidah Ahlussunnah wal Jamaah dalam kitab Muqaddimahnya membagi syirik dalam beberapa pembagian sebagaimana tertulis di bawah ini:

أنواع الشّرْكِ ستّة شرك استقلال وهو إثبات إلهين مستقلّين كشرك المجوس وشرك تبعيض وهو تركيب الإله من آلهة كشرك النّصارى وشرك تقريب وهو عبادة غير الله تعالى ليقرّب إلى الله زلفى كشرك متقدّمي الجاهليّ وشرك تقليد وهو عبادة غير الله تعالى تبعا للغير كشرك متأخّري الجاهليّة وشرك الأسباب وهو إسناد التّأثير للأسباب العاديّة كشرك الفلاسفة والطّبائعّيين ومن تبعهم على ذلك وشرك الأغراض وهو العمل لغير الله تعالى.

Pembagian syirik ada enam, pertama: Syirik istiqlal, yaitu meyakini dua tuhan yang mandiri seperti syirik kaum Majusi. Kedua: Syirik Tab’izh, yaitu meyakini tuhan tersusun dari beberapa tuhan seperti syirik kaum Nashrani. Ketiga: Syirik taqriib, yaitu menyembah kepada selain Allah Ta’ala dengan tujuan penyembahan mereka itu mendekatkan mereka kepada Allah. Ini seperti syirik para leluhur orang jahiliyah. Keempat: Syirik taqlid, yaitu beribadah kepada selain Allah Ta’ala dengan sebab semata-mata mengikuti orang lain seperti syirik yang dilakukan oleh orang jahiliyyah yang belakangan (muta’akhirin). Kelima: Syirik asbab, yaitu menyandarkan ta’tsir (suatu dampak di alam ini) kepada sebab sebab ‘adiy (sebab kebiasaan) seperti syirik kaum Filsafat dan kelompok Thabi’i serta pengikut mereka. Keenam: Syirik aghrazh, yaitu beramal karena selain Allah Ta’ala. (Al-Muqaddimah, karya Imam al-Sanusi, Hal. 46)

 

Berdasarkan keterangan Imam al-Sanusi di atas, maka syirik dapat dikatagorikan dalam enam pembagian, yaitu:

1.  Syirik istiqlal, yaitu meyakini dua tuhan yang mandiri.

Contohnya keyakinan agama Majusi. Dalam agama Majusi, ada sebuah konsep dualisme tuhan. Maksudnya, ada dua tuhan yang memiliki sifat berlawanan. Satunya memiliki sifat baik dan satunya buruk. Tuhan baik ini bernama Hurmuz dan satunya lagi bernama Yazdan. Jadi, dalam agama Majusi kedua tuhan ini sifatnya independen dan sama-sama qadîm. Satu sama lain tidak saling mempengaruhi. Tuhan pertama dan kedua sama-sama punya kehendak yang bebas. Jadi, setiap ada kejahatan, maka itu ulah dari tuhan yang bernama Yazdan. Sebaliknya, jika ada kebaikan, itu berarti ada jasanya Hurmuz. Salah satu asas yang dipakai konsep dualisme tuhan ini adalah hukum non-kontradiksi, dalam artian tidak mungkin kebaikan dan keburukan menyatu dalam satu dzat, karena itu menyebabkan kontradiksi, dan kontradiksi itu mustahil secara akal. Karena pada kenyataannya, di alam ini pada satu sisi ada kebaikan dan di sini lain ada kejahatan, maka konsewensi logis dari keyakinan ini ada dua tuhan yang mandiri, yang pertama sebagai tuhan pencipta kebaikan dan kedua tuhan pencipta kejahatan.

2.  Syirik Tab’izh, yaitu meyakini tuhan tersusun dari beberapa tuhan

Contohnya keyakinan kaum Nashrani. Mereka menggunakan konsep ketersusunan tuhan. Menurut Nashrani, tuhan tersusun dari tiga oknum (pribadi) dan tiga itu satu. Ketiga oknum itu adalah oknum wujud (Tuhan Bapa), oknum ilmu (Tuhan Anak/Kalimat Allah), dan oknum hayah (Roh Kudus). Ketiga oknum ini pada hakikatnya adalah satu.

3.  Syirik taqriib, yaitu menyembah kepada selain Allah Ta’ala dengan tujuan penyembahan mereka itu mendekatkan mereka kepada Allah.

Contohnya seperti keyakinan para leluhur orang jahiliyah yang menyembah patung berhala dengan keyakinan bajwa itu dapat mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah Ta’ala berbunyi:

وَٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَآ إِلَى ٱللَّهِ زُلْفَىٰٓ

Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya” (Q.S. al-Zumar: 3)

 

4.  Syirik taqlid, yaitu beribadah kepada selain Allah Ta’ala dengan sebab semata-mata mengikuti orang lain

Contohnya syirik yang dilakukan oleh orang jahiliyyah yang belakangan (muta’akhirin) Taklid yang dilakukan oleh orang jahiliyah ini adalah taklid buta. Mereka taklid dengan menolak segenap kebenaran yang sebenarnya bisa mereka terima dengan akalnya. Seperti ketika leluhurnya menyembah berhala, mereka ikut saja dan tidak mau tahu apakah yang diyakini selama ini dan diwariskan itu adalah sesuatu yang benar atau bukan. Al-Qur’an menggambarkan keyakinan mereka ini sebagai berikut:

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَاۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ

Apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, “Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami.” Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk? (Q.S. al-Baqarah: 170)

5.  Syirik Asbab, yaitu menyandarkan ta’tsir (suatu dampak di alam ini) kepada sebab ‘adiy (sebab kebiasaan)

Contohnya syirik kaum Filsafat dan kelompok Thabi’i serta pengikut mereka. Mereka meyakini bahwa atsar itu ada pada selain Allah secara mandiri. Misalnya obat. Kalau meminjam keyakinan ini, obat bisa menyembuhkan (melahirkan atsar penyembuhan) secara mandiri menurut tabiatnya dan secara alamiyah tanpa pengaruh dari Allah Ta’ala.

6.  Syirik aghrazh, yaitu beramal karena selain Allah Ta’ala. Ini biasa disebut dengan syirik ashgar (kecil) atau riya.

Hukum syirik  sesuai dengan katagori di atas

Selanjutnya Imam al-Sanusi menjelaskan hukum-hukum syirik sesuai dengan katagori syirik di atas, yakni sebagaimana berikut ini:

.وحكم الأربعة الأولى الكفر بإجماع، وحكم السّادس المعصية من غير كفر بإجماع، وحكم الخامس التّفصيل؛ فمن قال في الأسباب إنّها تؤثّر بطبعها فقد حُكى الإجماع على كفره، ومن قال إنّها تؤثّر بقوّة أودعها الله فيها فهو فاسق مبتدع، وفي كفره قولان

Hukum pembagian empat yang pertama adalah kafir dengan ijmak ulama, sedangkan hukum pembagian yang keenam maksiat tidak kafir dengan ijmak ulama. Adapun pembagian yang kelima ada rinciannya. Barangsiapa yang meyakini sebab itu memberi bekas dengan tabiatnya, maka dihikayahkan ada terjadi ijmak dihukum kafir. Adapun barangsiapa yang meyakini bahwa sebab itu memberi bekas dengan kekuatan yang dilimpahkan Allah padanya, maka orang ini dihukum fasiq dan mubtadi’. Sedangkan dalam hal kafirnya ada dua pendapat. (Al-Muqaddimah, karya Imam al-Sanusi, Hal. 46)

 

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.    Syirik yang dihukum kafir berdasarkan ijmak ulama, yaitu syirik istiqlal, syirik tab’iz, syirik taqriib dan syirik taqlid.

2.    Syirik yang dihukum hanya sebatas sebagai perbuatan maksiat dan tidak sampai dihukum kafir berdasarkan ijmak ulama, yaitu syirik aghrazh. Ini biasa disebut dengan syirik ashgar (kecil) atau riya. Sebab terjadinya syirik seperti ini adalah karena lupa dan lalai bahwa Allah adalah satu-satunya tujuan dalam beramal.

3.    Syirik yang hukumnya sesuai dengan tafshilnya, yaitu syirik asbab. Tafshilnya adalah sebagai berikut:

a.    Barangsiapa yang meyakini sebab ‘adiy itu memberi bekas atau dampak dengan tabi’atnya secara mandiri, berdasarkan yang dihikyahkan pernah terjadi ijmak ulama, maka dihukum kafir

b.    Barangsiapa yang meyakini sebab ‘adiy itu memberi bekas atau dampaknya dengan suatu kekuatan yang dilimpahkan Allah pada sebab tersebut, maka orang ini dihukum fasiq dan mubtadi’. Sedangkan dalam hal kafirnya ada dua pendapat yang muncul di sini.

 

Adapun orang yang meyakini sebab ‘adiy itu tidak memberi bekas atau dampaknya secara mandiri dan tidak juga memberi bekas dan dampaknya dengan suatu kekuatan yang dilimpah oleh Allah Ta’ala pada sebab itu, namun meyakini sebab tersebut selalu menyertai musababnya dan tidak sah pada akal menyalahinya, maka konsekwensi logisnya melazimkan kekafiran. Karena melazimkan mengingkari adanya mukjizat para Rasul Allah serta kejadian-kejadian menyalahi adat yang diberita oleh para Rasul Allah seperti keadaan alam kubur, negeri akhirat dan lain-lain. Tidak dihukum kafir karena beramal dengan qaidah ushul berbunyi:

أنَّ ‌لَازِمَ ‌الْمَذْهَبِ لَيْسَ بِمَذْهَبٍ

Sesungguhnya lazim mazhab bukanlah mazhab

 

Adapun aqidah dan keyakinan yang haq dan benar adalah orang yang meyakini sebab ‘adiy itu tidak memberi bekas atau dampaknya secara mandiri dan tidak juga memberi bekas dan dampaknya dengan suatu kekuatan yang dilimpah oleh Allah Ta’ala pada sebab itu serta meyakini  sebab tersebut hanya menyertai musababnya menurut kebiasaan, yang bisa saja pada suatu waktu menyalahi dengan tidak menyertainya sesuai dengan iradah dan qudrah Allah Ta’ala. Sebab ‘adiy hanya petunjuk dan tanda yang diberikan Allah Ta’ala untuk memahami musababnya tanpa mulazamah aqliyah.

Wallahua’lam bisshawab


Tidak ada komentar:

Posting Komentar