Tidak dapat dipungkiri banyak dikalangan awam kita yang beranggapan bahwa seseorang yang
sudah meninggal dunia dapat diazab karena ratapan kerabatnya yang masih hidup.
Bahkan banyak kalangan pendakwah kita juga ikut andil mendakwahkan anggapan
ini. Sehingga tidak heran kalau di Aceh muncul sebuah penggalan syair “Bek
tamoemoe bak ureung matee azeub bukon le manyet sengsara” (Jangan menangisi
(meratapi) orang yang sudah mati karena dapat menjadi azab yang berat dan
sengsara bagi mayat). Angapan ini diduga
berasal dari pemahaman dhahir hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar Rasulullah
SAW bersabda:
إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ
Sesungguhnya mayat diazab
karena tangisan (ratapan) keluarganya. (H.R. Muslim)
Namun apakah benar mayat diazab karena ratapan kerabatnya?.Untuk nenjawab
persoalan ini bisa kita memulai dengan kajian apakah dalam Islam ada transfer
dosa? Untuk itu mari kita ikuti penjelasan berikut ini.
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang dilahirkan ke dunia berdasarkan
antrian taqdir kelahiran. Tidak ada seorang pun yang lahir membawa amal, dosa,
ataupun kehormatan apa pun. Setiap manusia membawa takdir dan perjalanan
hidupnya masing-masing. Bahkan dua orang yang lahir kembar sekalipun akan
memiliki kisah dan ujian yang berbeda. Ada yang tumbuh di lingkungan penuh
cahaya keimanan dan ketakwaan, ada pula yang tumbuh di tengah keburukan dan
kedurhakaan. Namun keduanya sama-sama diberi kesempatan oleh Allah untuk
menentukan jalan hidupnya sendiri, memilih antara kebaikan dan keburukan,
antara ketaatan dan kemaksiatan. Seiring bertambahnya usia dan akal yang mulai
sempurna, manusia mencapai masa baligh/taklif, yaitu saat di mana seluruh
amalnya mulai dicatat oleh malaikat. Sejak saat itu, setiap gerak dan ucapannya
menjadi tanggung jawab pribadi. Tidak ada seorang pun yang harus menanggung
dosa orang lain. Dalam Islam tidak dikenal dosa turunan ataupun dosa karena
transfer dari kemaksiatan orang lain.
Allah SWT berfirman :
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ۗ وَإِنْ تَدْعُ
مُثْقَلَةٌ إِلَىٰ حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا
قُرْبَىٰ ۗ
Dan tidak
berdosa orang berdosa karena dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berdosa
memanggil orang lain untuk memikul dosanya, niscaya tidak akan dipikulkan
sedikit pun meskipun orang itu kerabatnya sendiri (Q.S. Fathir: 18)
Dalam ayat
lain, Allah Swt berfirman :
قُلْ اَغَيْرَ اللّٰهِ اَبْغِيْ رَبًّا وَّهُوَ
رَبُّ كُلِّ شَيْءٍۗ وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ اِلَّا عَلَيْهَاۚ وَلَا تَزِرُ
وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۚ
Katakanlah
(Muhammad), “Apakah (patut) aku mencari tuhan selain Allah, padahal Dialah
Tuhan bagi segala sesuatu. Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri
yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang
lain”. (QS. Al-An’am :164).
Dua ayat ini menegaskan
prinsip keadilan dan tanggung jawab individu dalam Islam. Tidak ada yang dapat
menggantikan seseorang dalam memikul dosa-dosanya. Seorang anak tidak akan
menanggung dosa ayahnya, dan seorang ayah tidak akan menanggung dosa anaknya. Dalam
Tafsir al-Khaazin dijelaskan:
وَلا
تَزِرُ وازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرى يعني لا تؤاخذ نفس آثمة بإثم أخرى ولا تحمل نفس
حاملة حمل أخرى ولا يؤاخذ أحد بذنب آخر
Dan tidak berdosa orang berdosa karena memikul dosa orang lain.
Yakni tidak dihukum seseorang yang berdosa sebab dosa orang lain dan seseorang
tidak akan menanggung tanggungjawab orang lain dan tidak dihukum seseorang
dengan sebab dosa orang lain. (Tafsir al-Khaazin: II/179)
Setiap manusia akan dimintai
pertanggungjawaban sesuai dengan amal perbuatannya sendiri. Inilah keadilan
Allah yang sempurna. Sebab jika dosa seseorang bisa dibebankan kepada orang
lain, maka dunia ini akan kehilangan keseimbangan dan kejujuran moral. Namun
Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan, sekecil apa pun, akan mendapat
balasan yang setimpal. Allah berfirman:
فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ
ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ وَمَنْ يَّعْمَلْ
مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗࣖ
Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan
melihat (balasannya). Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah,
niscaya dia akan melihat (balasannya pula).(Q.S. Az-Zalzalah: 7-8)
Sesuai dengan kandungan ayat-ayat di atas, al-Munawi mengatakan,
وأما الوزر فلا يلحق
الأب من إثم ولده
Adapun dosa, maka tidak akan terhubung kepada ayah karena dosa
anaknya (Faizh al-Qadir karya al-Munawi: I/437)
Sesuai dengan kandungan ayat-ayat di atas, Imam al-Nawawi juga telah
mentarjihkan dengan predikat shahih pendapat yang mengatakan anak-anak orang
kafir yang mati sebelum baligh akan masuk dalam surga karena kekafiran ayahnya
tidak akan turun kepada anaknya kecuali hanya dalam hukum duniawi seperti hukum
tajhiz mayat, penguburannya dan lain-lain. Dalam Majmu’ beliau mengatakan,
وقد اختلف العلماء فيهم
إذا ما توا قَبْلَ بُلُوغِهِمْ فَقَالَ الْأَكْثَرُونَ هُمْ فِي
النَّارِ وقالت طائفة لا يحكم لهم بجنة ولانار وَلَا نَعْلَمُ حُكْمَهُمْ وَقَالَ الْمُحَقِّقُونَ
هُمْ فِي الْجَنَّةِ وَهُوَ الصَّحِيحُ الْمُخْتَارُ وَقَدْ أَوْضَحْتُهُ
بِدَلَائِلِهِ
Para ulama berbeda pendapat tentang anak-anak dari orang kafir
apabila mati sebelum baligh. Kebanyakan ulama berpendapat mereka itu dalam
neraka. Satu kelompok ulama mengatakan tidak ditetapkan dalam surga dan juga
tidak dalam neraka. Tidak diketahui ketetapan untuk mereka. Para ulama
muhaqqiquun berpendapat mereka itu dalam surga. Ini merupakan pendapat shahih
yang terpilih. Sesungguhnya aku telah menjelaskannya dengan dalil-dalilnya.
(al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab: V/72)
Di atas
sudah dijelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang harus menanggung dosa
orang lain. Karena itu, dalam Islam tidak dikenal dosa turunan. Namun demikian ada
beberapa kasus yang dikecualikan dari norma dan ketentuan di atas. Dalam kasus
yang dikecualikan ini masih dimungkin seseorang harus menerima tanggungjawab
dan dosa orang lain karena dia turut andil munculnya perbuatan dosa tersebut. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala berbunyi:
وَلَيَحْمِلُنَّ
أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَّعَ أَثْقَالِهِمْ
Dan sesungguhnya mereka
akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban-beban (dosa yang lain) di samping
beban-beban mereka sendiri (Q.S. al-‘Angkabut: 13)
Berdasarkan ayat ini, para ulama menjelaskan kepada kita dimungkin
seseorang harus menerima tanggungjawab dan dosa orang lain dalam konteks
apabila dia turut andil munculnya
perbuatan dosa tersebut. Dengan demikian, maka kandungan ayat ini tidak
kontradiksi dengan dalil-dalil syara’ di atas yang menerangkan tidak ada
seorang pun yang harus menanggung dosa orang lain dan tidak ada dosa turunan. Pemahaman
seperti ini akan semakin jelas apabila diperhatikan hadits Nabi SAW berbunyi:
وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ
وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ
مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
Siapapun yang membuat tradisi/teladan buruk, maka atasnya dosa keburukan itu dan dosa orang
yang mengamalkan keburukan tersebut tanpa ada sedikutpun berkurang dari
dosa-dosa mereka. (H.R Muslim)
Hadits Nabi SAW di atas menerangkan bahwa seseorang yang membuat tradisi
keburukan, maka orang tersebut bukan hanya dosa keburukannya itu sendiri yang
akan dia terima akan tetapi juga akan menanggung dosa orang lain yang ikut meniru
mengerjakannya di kemudian hari. Artinya dosa-dosa orang yang meniru tradisi
tersebut juga akan menimpa orang yang pertama yang menginisiasinya. Syaikh
al-Shawi al-Maliki dalam Hasyiyah al-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain memberi
penjelasan yang cukup gamblang terkait tafsir dari Q.S al-An’am ayat 164 dan
juga hadis Rasululah SAW di atas. al-Shawi mengatakan:
قوله: (وزر أخرى) إن قلت: كيف مع هذا مع قوله
تعالى: (وليحملن أثقالهم وأثقالا مع أثقالهم)، وقوله عليه الصلاة والسلام: من سن
سنة سيئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها إلى يوم القيامة؟ أجيب بأن ما هنا محمول على
من لم يتسبب فيه بوجه، وفي الأية الأخرى والحديث محمول على من تسبب فيه، فعليه وزر
المباشرة، ووزر التسبب، ووزر الفاعل لايفارقه.
Firman-Nya:
“dosa orang lain”, jika kamu menanyakan: “Bagaimana ayat ini bersamaan dengan
firman-Nya: ‘Dan mereka akan memikul dosa-dosa mereka sendiri, dan dosa-dosa
yang lain bersama dosa mereka dan sabda Nabi SAW: ‘Siapapun yang membuat
tradisi keburukan, maka atasnya memikul dosa keburukan itu dan dosa orang yang
melakukan tradisi keburukan tersebut sampai Hari Kiamat? Dijawab: “Bahwa pada
kandungan ayat di sini dimaksudkan pada orang yang tidak menjadi sebab apapun dalam
perbuatan dosa, sementara pada ayat yang lain dan hadis tersebut dimaksudkan
pada orang yang menjadi sebab timbulnya dosa tersebut, maka orang itu memikul
dosa melakukan perbuatan keburukan (dosa) dan juga memikul dosa menjadikan
sebab orang lain berbuat keburukan (dosa) tersebut, dan dosa pelaku itu
tidaklah berpisah dengannya”. (Hasyiyah al-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain:
II/61)
Kasus lain termasuk yang dikecualikan dari norma dan ketentuan di atas
adalah pembayaran diat (denda) pembunuhan yang dibebankan kepada kerabat
pembunuh (áaqilah), tidak atas pembunuh itu sendiri. Terkaid alasan pembebanan
diat pembunuhan kepada kerabat pembunuh (áaqilah) pernah dijelaskan oleh Ibnu
Hajar al-Asqalaniy sebagai berikut:
وَتَحَمُّلُ الْعَاقِلَةِ
الدِّيَةَ ثَابِتٌ بِالسُّنَّةِ وَأَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى ذَلِكَ وَهُوَ
مُخَالِفٌ لِظَاهِرِ قَوْلِهِ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى لَكِنَّهُ
خُصَّ مِنْ عُمُومِهَا ذَلِكَ لِمَا فِيهِ مِنَ الْمَصْلَحَةِ لِأَنَّ الْقَاتِلَ
لَوْ أُخِذَ بِالدِّيَةِ لَأَوْشَكَ أَنْ تَأْتِيَ عَلَى جَمِيعِ مَالِهِ لِأَنَّ
تَتَابُعَ الْخَطَإِ مِنْهُ لَا يُؤْمَنُ وَلَوْ تُرِكَ بِغَيْرِ تَغْرِيمٍ
لَأُهْدِرَ دَمُ الْمَقْتُولِ قُلْتُ وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ السِّرُّ فِيهِ
أَنَّهُ لَوْ أُفْرِدَ بِالتَّغْرِيمِ حَتَّى يَفْتَقِرَ لَآلَ الْأَمْرُ إِلَى
الْإِهْدَارِ بَعْدَ الِافْتِقَارِ فَجُعِلَ عَلَى عَاقِلَتِهِ لِأَنَّ احْتِمَالَ
فَقْرِ الْوَاحِدِ أَكْثَرُ مِنِ احْتِمَالِ فَقْرِ الْجَمَاعَةِ وَلِأَنَّهُ
إِذَا تَكَرَّرَ ذَلِكَ مِنْهُ كَانَ تَحْذِيرُهُ مِنَ الْعَوْدِ إِلَى مِثْلِ
ذَلِكَ مِنْ جَمَاعَةٍ أَدْعَى إِلَى الْقَبُولِ مِنْ تَحْذِيرِهِ نَفْسَهُ
Ditanggungnya
diyat oleh ‘aaqilah itu ditetapkan dengan sunnah, dan ulama telah sepakat atas
hal itu. Padahal hukum ini menyelisihi dhahir firman Allah: 'Dan seorang yang
berdosa tidak akan memikul dosa orang lain’. Namun ayat itu dikhususkan dari
keumumannya karena ada maslahat di dalamnya. Karena seandainya si pembunuh
dibebani diyat sendirian, maka hampir pasti hartanya akan habis. Sebab tidak
aman dari berulang-ulangnya kesalahan darinya. Dan seandainya dia dibiarkan
tanpa denda, maka darah orang yang terbunuh akan sia-sia.Aku
katakan: Kemungkinan hikmah lainnya adalah, seandainya dia dibebani denda
sendirian sampai akhirnya dia jatuh miskin, maka urusannya akan berujung pada
hilangnya diyat setelah dia jatuh miskin. Maka diyat itu dibebankan kepada ‘aaqilahnya.
Karena kemungkinan satu orang jatuh miskin lebih besar daripada kemungkinan
seluruh jamaah/kerabatnya jatuh miskin. Dan juga karena jika hal itu berulang
darinya, maka peringatan dari orang banyak agar dia tidak mengulanginya lagi
akan lebih diterima daripada peringatan dari dirinya sendiri. (Fathulbarri:
XII/246)
Alhasil dalam Islam tidak ada seorang pun yang harus menanggung dosa
orang lain kecuali karena beberapa kasus yang dikecualikan seperti kasus seseorang
yang turut andil munculnya perbuatan
dosa tersebut, maka dia akan berdosa karena melakukan suatu keburukan itu dan
juga menanggung dosa orang lain yang ikut meniru perbuatan dirinya atau kasus pembebanan
diat pembunuhan kepada kerabat pembunuh karena ada maslahahan tertentu
sebagaimana dijelaskan dalam Fathulbarri di atas.
Pahala berbeda dengan dosa
Berbeda dengan dosa, pahala amal seseorang dengan sebab sifat Rahman dan
Rahim-Nya masih dimungkinkan berpindah kepada orang lain. Namun demikian,
kepastian sebuah amalan dapat berpindah pahalanya kepada orang lain tergantung
jenis amalannya serta dalil-dalil yang mendukungnya. Berikut ini beberapa
amalan yang sering dilakukan umat Islam yang bermanfaat kepada mayat, antara
lain :
1.
Shadaqah
Dalil shadaqah bermanfa’at bagi mayat antara lain hadist yang
berbunyi :
أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه و سلم فقال يا
رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت
عنها ؟ قال نعم
Seorang laki-laki
mendatangi Nabi SAW dengan berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya
ibuku membiarkan dirinya tidak melakukan wasiat, menurut dugaanku, kalau dia
berkata, maka pasti bersadaqah, maka apakah ia mendapat pahala kalau aku
bersadaqah untuknya. Rasulullah menjawab :”Ya”. (H.R. Muslim)
2.
Ibadah haji
Rasululullah
SAW bersabda :
ان إمرأة من جهينة جائت الى نبي صلعم فقالت ان
أمي نذرت ان تحج ولم تحج حتى ماتت أفأحج عنها قال حجي عنها أريت لو كان على أمك
دين أقاضيتها أقضوا الله فالله أحق بالوفاء
Sesungguhnva wanita dari Juhainah datang
kepada Nabi SAW dan berkata, "sesungguhnya ibuku pernah bernadzar untuk
haji. dan tidak sempat melaksanakannya sehingga meninggal, apakah aku harus
menghajikannya?" Beliau bersabda, "Hajikanlah ia, bagaimanap
pendapatmu seandainva ibumu mempunyai hutang, apakah engkau wajib
membayarkannya. Maka bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak
dibayar. (H.R. Bukhari)
3.
Ibadah puasa
من مات
وعليه صيام صام عنه وليه
Barangsiapa meninggal, sedangkan dia
berhutang puasa, maka walinya menggantikannya. (H.R. Muslim)
Mayat tidak diazab karena ratapan kerabatnya
Berdasarkan penjelasan dan dalil-dalil tersebut di atas, maka dapat
dipastikan bahwa mayat tidak diazab karena ratapan kerabatnya. Adapun hadits
Nabi SAW sebagaimana riwayat Muslim di atas di mana dhahirnya bermakna sesungguhnya
mayat diazab karena tangisan (ratapan) kerabatnya, maka dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1.
Ucapan tersebut diduga
bukan merupakan ucapan Rasulullah SAW, akan tetapi kesilapan perawi dalam hal
ini Ibnu Umar r.a. atau Umar bin Khathab r.a. dalam menisbahkan ucapan tersebut
kepada Rasulullah SAW. Karena itu, hadits ini tidak dapat menjadi hujjah. Ini
merupakan pendapat Ummul Mukminin Aisyah r.a sebagaimana termaktub dalam
riwayat Muslim berikut ini:
عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ،
عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: ذُكِرَعِنْدَ عَائِشَةَ قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ: الْمَيِّتُ
يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ، فَقَالَتْ: رَحِمَ اللهُ أَبَا عَبْدِ
الرَّحْمَنِ، سَمِعَ شَيْئًا فَلَمْ يَحْفَظْهُ، إِنَّمَا مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ، وَهُمْ يَبْكُونَ
عَلَيْهِ، فَقَالَ: أَنْتُمْ تَبْكُونَ، وَإِنَّهُ لَيُعَذَّبُ
Dari
Hisyam bin Urwah dari bapaknya ia berkata: Pernah dituturkan di sisi Aisyah
tentang ucapan Ibnu Umar bahwa mayit itu akan disiksa lantaran tangisan
keluarga atasnya, maka Aisyah pun berkata: "Semoga Allah merahmati Abu
Abdurrahman, ia telah mendengar (hadits Rasulullah SAW), tetapi ia belum
menghafalnya (dengan baik). Peristiwanya begini: Suatu ketika lewat di hadapan
Nabi SAW jenazah seorang Yahudi dan ditangisi keluarganya. Maka Nabi SAW
bersabda: 'Kalian menangisinya, sementara ia benar-benar disiksa’. (Shahih Muslim:
II/642)
Dalam
riwayat lain disebutkan:
فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَلَمَّا
مَاتَ عُمَرُ ذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَائِشَةَ. فَقَالَتْ: يَرْحَمُ اللَّهُ عُمَرَ. لَا وَاللَّهِ مَا حَدَّثَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الْمُؤْمِنَ بِبُكَاءِ أَحَدٍ وَلَكِنْ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَزِيدُ
الْكَافِرَ عَذَابًا بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ
قَالَ: وَقَالَتْ
عَائِشَةُ: حَسْبُكُمُ الْقُرْآنُ: وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ
وِزْرَ أُخْرَى
Ibnu Abbas
berkata: "Ketika Umar telah meninggal dunia, maka hadits itu aku sampaikan
kepada 'Aisyah. Maka Aisyah pun menjawab: "Semoga Allah merahmati Umar.
Tidak, demi Allah, Rasulullah SAW tidak
pernah mengatakan bahwa Allah menyiksa orang mukmin sebab tangisan (ratapan)
seseorang. Yang sebenarnya, beliau bersabda seperti ini: 'Sesungguhnya Allah
menambah siksaan terhadap orang kafir, karena tangisan keluarganya atasnya.’’ Ibnu
Abbas berkata: Selanjutnya Aisyah berkata: Cukuplah al-Qurán ini sebagai dalil
bagi kalian, "Tidak berdosa orang berdosa karena karena dosa orang
lain." (Shahih Muslim:
II/642)
Mengomentari penolakan Aisyah r.a
terhadap hadits di atas, Imam al-Nawawi mengatakan,
وَهَذِهِ
الرِّوَايَاتُ مِنْ رِوَايَةِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَابْنِهِ عَبْدِ اللَّهِ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَأَنْكَرَتْ عَائِشَةُ وَنَسَبَتْهَا إِلَى
النِّسْيَانِ وَالِاشْتِبَاهِ عَلَيْهِمَا وَأَنْكَرَتْ أَنْ يَكُونَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَلِكَ وَاحْتَجَّتْ بِقَوْلِهِ تَعَالَى
وَلَا تَزِرُ وازرة وزر أخرى
Riwayat-riwayat
ini adalah dari Riwayat Umar bin Khathab dan anaknya, Abdullah radhiallahu ánhumaa,
akan tetapi ‘Aisyah mengingkarinya dan menisbahkan kelupaan dan kesilapan
kepada kedua beliau ini. ‘Aisyah mengingkari bahwa Nabi SAW pernah mengatakannya
seraya berhujjah dengan firman Allah Taála: "Tidak berdosa orang
berdosa karena dosa orang lain (Syarah Muslim: VI/228)
2.
Ucapan tersebut tetap
diakui sebagai sabda Rasulullah SAW, namun kandungan hadits tersebut dimaknai
dengan bukan makna dhahirnya karena menghindari pertentangan dengan dalil-dalil
yang lebih sharih yang mengandung arti tidak ada seorang pun yang harus
menanggung dosa orang lain. Para ulama berbeda pendapat dalam mentakwil hadits
ini, menurut jumhur ulama hadits ini diposisikan kepada orang-orang yang
mewasiatkan meratapinya apabila kelak dia mati. Imam al-Nawawi mengatakan,
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي
هَذِهِ الْأَحَادِيثِ فَتَأَوَّلَهَا الْجُمْهُورُ عَلَى مَنْ وَصَّى بِأَنْ
يُبْكَى عَلَيْهِ وَيُنَاحَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَنُفِّذَتْ وَصِيَّتُهُ فَهَذَا
يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ وَنَوْحِهِمْ لِأَنَّهُ بِسَبَبِهِ وَمَنْسُوبٌ
إِلَيْهِ قَالُوا فَأَمَّا مَنْ بَكَى عَلَيْهِ أَهْلُهُ وَنَاحُوا مِنْ غَيْرِ
وَصِيَّةٍ مِنْهُ فَلَا يُعَذَّبُ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى وَلَا تزر وازرة وزر
أخرى
Para ulama berbeda pendapat tentang
hadits ini, Jumhur ulama mentakwilkannya pada perihal orang-orang yang mewasiatkan
menangis dan meratapinya setelah kematiannya. Kemudian ketika berlaku wasiatnya
itu, maka diazabkannya dengan sebab tangisan dan ratapan kerabatnya. Karena ratapan
tersebut itu ada dengan sebab wasiatnya dan dinisbahkan kepadanya. Jumhur ulama
mengatakan, adapun apabila orang-orang yang ditangisi dan diratapi oleh kerabatnya
tanpa wasiat darinya, maka tidak diazabkannya karena firman Allah Taála: Tidak
berdosa orang berdosa karena dosa orang lain. ((Syarah Muslim: VI/228)
Apabila ada orang yang mempersoalkan,
bukankah orang yang mewasiatkan suatu maksiat memang sudah berdosa dengan sebab
wasiatnya itu meskipun wasiat tersebut tidak berlaku dikemudian hari? Jawabannya,
dosa seseorang dengan sebab wasiatnya itu akan ditambah dengan dosa yang muncul
karena wasiatnya tersebut dilakukan oleh kerabatnya dikemudian hari. Artinya disamping
dosa karena wasiat, seseorang juga akan ditimpa dosa karena wasiatnya dilakukan
oleh kerabatnya dikemudian hari. Ini sama halnya dengan penjelasan hadits riwayat
Muslim di atas, yaitu: “Siapapun yang membuat tradisi/teladan buruk, maka atasnya dosa keburukan itu dan dosa orang
yang mengamalkan keburukan tersebut tanpa ada sedikutpun berkurang dari
dosa-dosa mereka.” Jawaban ini telah dikemukakan oleh Khathib Syarbiiny sebagaimana
berikut ini:
فَإِنْ قِيلَ: ذَنْبُ
الْمَيِّتِ فِيمَا إذَا أَوْصَى الْأَمْرُ بِذَلِكَ فَلَا يَخْتَلِفُ عَذَابُهُ
بِامْتِثَالِهِمْ وَعَدَمِهِ. أُجِيبَ بِأَنَّ
الذَّنْبَ عَلَى السَّبَبِ يَعْظُمُ بِوُجُودِ الْمُسَبَّبِ وَشَاهِدُهُ خَبَرُ
مَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً
Jika
dipersoalkan, dosa orang mati dalam hal jika diwasiatkan adalah memang demikian
adanya, maka tidak berbeda ketika berlaku atau tidak berlaku wasiatnya. Dijawab:
sesungguhnya dosa karena sebab akan menjadi lebih besar dengan sebab wujud akibatnya.
Penyokong kesimpulan ini adalah hadits “Barangsiapa yang membuat tradisi keburukan…(Mughni
Muhtaj: II/44)
Wallahua’lam bisshawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar