Rabu, 07 Agustus 2013

Ya’juj wa Ma’juj


Kaum Ahlussunnnah wal Jama’ah mengi’tiqadkan bahwa Ya’juj dan  Ma’juj adalah dua kaum yang akan muncul pada saat mendekati hari kiamat nanti. Mereka ini akan membuat kejahatan, pembunuhan dan kerusakan di muka bumi ini. I’tiqad ini berdasarkan dalil-dalil berikut :
1.    Firman Allah SWT dalam

ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَبًا (92) حَتَّى إِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِنْ دُونِهِمَا قَوْمًا لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ قَوْلًا (93) قَالُوا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِنَّ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجًا عَلَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدًّا (94) قَالَ مَا مَكَّنِّي فِيهِ رَبِّي خَيْرٌ فَأَعِينُونِي بِقُوَّةٍ أَجْعَلْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ رَدْمًا (95) آتُونِي زُبَرَ الْحَدِيدِ حَتَّى إِذَا سَاوَى بَيْنَ الصَّدَفَيْنِ قَالَ انْفُخُوا حَتَّى إِذَا جَعَلَهُ نَارًا قَالَ آتُونِي أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْرًا (96) فَمَا اسْطَاعُوا أَنْ يَظْهَرُوهُ وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا (97) قَالَ هَذَا رَحْمَةٌ مِنْ رَبِّي فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ رَبِّي جَعَلَهُ دَكَّاءَ وَكَانَ وَعْدُ رَبِّي حَقًّا (98) وَتَرَكْنَا بَعْضَهُمْ يَوْمَئِذٍ يَمُوجُ فِي بَعْضٍ وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَجَمَعْنَاهُمْ جَمْعًا (99)
Artinya : Kemudian dia (Dzulkarnaian) menempuh suatu jalan (yang lain lagi)(92) Hingga apabila dia telah sampai di antara dua buah gunung, dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan.(93) Mereka berkata: "Hai Dzulkarnain, Sesungguhnya Ya'juj dan Ma'juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka dapatkah kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka?(94). Dzulkarnain berkata: "Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka,(95) Berilah aku potongan-potongan besi". hingga apabila besi itu telah sama rata dengan kedua (puncak) gunung itu, berkatalah Dzulkarnain: "Tiuplah (api itu)". hingga apabila besi itu sudah menjadi (merah seperti) api, diapun berkata: "Berilah aku tembaga (yang mendidih) agar aku kutuangkan ke atas besi panas itu".(96) Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak bisa (pula) melobanginya.(97) Dzulkarnain berkata: "Ini (dinding) adalah rahmat dari Tuhanku, maka apabila sudah datang janji Tuhanku, dia akan menjadikannya hancur luluh; dan janji Tuhanku itu adalah benar". (98) Kami biarkan mereka di hari itu bercampur aduk antara satu dengan yang lain, Kemudian ditiup lagi sangkakala, lalu kami kumpulkan mereka itu semuanya,(99) (Q. S.  al-Kahfi : 92-99)

2. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :

وَحَرَامٌ عَلَى قَرْيَةٍ أَهْلَكْنَاهَا أَنَّهُمْ لَا يَرْجِعُونَ (95) حَتَّى إِذَا فُتِحَتْ يَأْجُوجُ وَمَأْجُوجُ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ(96)
Artinya : Sungguh tidak mungkin atas (penduduk) suatu negeri yang telah kami binasakan, bahwa mereka tidak akan kembali (kepada Kami). Hingga apabila dibukakan (tembok) Ya'juj dan Ma'juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi. .(Q.S. Al-Anbiya : 95-96)

            Berikut keterangan para ulama mengenai Ya’juj wa Ma’juj, antara lain :
1.      Dalam Tafsir Jalalain antara lain dijelaskan bahwa dua gunung dalam Q.S. al-Kahfi : 93 di atas berada di ujung Turki. Luas kawasan antara dua gunung itu dapat menutupi Negeri Iskandariah.1
2.      Dalam Tafsir Shawy 2 dijelaskan antara lain :
a.       bahwa penduduk yang bertemu dengan Dzulkarnaian itu adalah bangsa Turki dan Rum yang merupakan keturunan Yafits bin Nuh. Sedangkan Dzulkarnain adalah keturunan Sam bin Nuh
b.      Pengarang Tafsir Shawy selanjutnya mengutip pendapat ahli Sejarah yang mengatakan bahwa anak Nuh tiga orang, yaitu Saam, Haam dan Yafits. Keturunan dari Saam adalah ‘Ajam, Arab, Rum dan Keturunan Haam adalah Habyah, Zanj, Naubah. Sedangkan keturunan Yafits adalah Turki, Barbar, Shaqaliyah, Ya’juj dan Ma’juj.
c.       Ada sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa pada masing-masing gunung itu ada empat ribu umat yang tidak mati salah seorang diantara mereka sehingga melihat seribu laki-laki dari sulbinya, setiap mereka memegang senjata. Mereka ada beberapa kelompok, satu kelompok, panjangnya  seratus dua puluh hasta. Satu kelompok lain, panjang dan lebarnya sama, yaitu seratus dua puluh hasta. Satu kelompok lainnya lagi telinganya melebar dan melengket dengan telingan yang lainnya dan tidak bepergian dengan gajah, kuda dan babi kecuali mereka memakannya. Orang-orang mati di antara mereka dimakannya. Semua mereka itu adalah kafir dan Nabi SAW sudah pernah menyeru mereka supaya beriman pada malam Isra’, tetapi mereka tidak mau.
3. Baihaqi mengatakan :
“telah lalu bahwa setelah keluar Mahdi, maka keluar Ya’juj wa Ma’juj, yaitu anak Adam dari Hawa, karena ada hadits marfu’ sesungguhnya Ya’juj wa Ma’juj adalah dari keturunan Nuh.3

3. Muqatil mengatakan mereka adalah adalah anak Yafits bin Nuh a.s. dan menurut al-Dhahak, Mereka adalah dari Turki 4
4. Berkata Imam ar-Ramli :
“Menurut pendapat shahih Ya’juj wa Ma’juj adalah dari keturunan Adam dan Hawa, karena mereka anak dari Yafits bin Nuh. Ada cerita dari Ka’ab al-Ajbar bahwa Adam a.s. pernah bermimpi basah dan sperma beliau pada saat itu bercampur dengan tanah sehingga Adam berduka cita karenanya. Lalu Allah menciptakan mereka (Ya’juj wa Ma’juj) dari sperma tersebut. Maka mereka berhubungan dengan kita melalui pihak ayah tidak melalui pihak ibu. Ini pendapat adalah dhaif yang tidak boleh pegangi karena para Nabi a.s. tidak pernah bermimpi basah ”.5

5. At-Thabrany meriwayatkan dari hadits Huzaifah bin al-Yamaan r.a. Sesungguhnya Nabi SAW berkata :
“Ya’juj adalah umat yang terdiri dari empat ratus amir demikian pula Ma’juj, tidak mati salah seorang dari mereka sehingga melihat seribu tentara berkuda yang berasal dari anaknya, satu kelompok dari mereka seperti Arz, panjangnya seratus dua puluh hasta dan satu kelompok lainnya dimana telinganya melebar dan saling berlengketan. Tidak mengenderai gajah dan babi kecuali mereka memakannya dan mereka juga memakan yang mati diantara mereka. Pada saat kaki mereka di Negeri Syam, lengan mereka berada di Khurasan minum air di sungai masyriq dan Danau Thabriyah. Allah mencegah mereka masuk Makkah, Madinah dan Baitul Muqaddis” 6

6. Imam Nawawi mengatakan :

“Menurut kebanyakan ulama sesungguhnya mereka adalah anak Adam dan Hawa. Ada yang mengatakan mereka itu anak Adam dari ibu yang bukan Hawa, maka mereka itu saudara kita sebapak. Tidak ada keterangan tentang ukuran umur mereka.” 7


--------------------------------------------------
1.       Jalalain, Tafsir al-Jalalain, dicetak dalam Tafsir al-Shawi, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. III, Hal. 26
2.       Al-Shawi, Tafsir al-Shawi, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. III, Hal. 26
3.       Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Qaul al-Mukhtashar fii Alamaat al-Mahdi al-Muntadhar, Maktabah al-Qur’an, Kairo, Hal. 79
4.       Alwi bin Ahmad as-Saqaf, Kaukab al-Ajwab fi Ahkam al-Malaikat wal-Jin wal- Syayathin wa Ya’juj  wa Ma’juj, dicetak pada hamisy Sab’atun Kutubin Mufidah, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 212
5.       Imam ar-Ramli, Fatawa Imam ar-Ramli, dicetak pada hamisy Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz. IV, Hal. 213
6.       Alwi bin Ahmad as-Saqaf, Kaukab al-Ajwab fi Ahkam al-Malaikat wal-Jin wal- Syayathin wa Ya’juj  wa Ma’juj, dicetak pada hamisy Sab’atun Kutubin Mufidah, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 212-213
7.       Alwi bin Ahmad as-Saqaf, Kaukab al-Ajwab fi Ahkam al-Malaikat wal-Jin wal- Syayathin wa Ya’juj  wa Ma’juj, dicetak pada hamisy Sab’atun Kutubin Mufidah, Usaha keluarga, Semarang, Hal. 213

Jumat, 02 Agustus 2013

Setan-setan dibelenggu, tetapi kenapa masih ada maksiat ?


Sebagaimana dimaklumi dalam agama Islam ada kepercayaan bahwa setan merupakan makhluq gaib penggoda manusia di dunia sebagaimana firman Allah Ta’ala :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ وَمَن يَتَّبِعۡ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَإِنَّهُۥ يَأۡمُرُ بِٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۚ 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barang siapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar”. (Q.S. an-Nuur: 21)

 

Namun dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan khusus pada bulan Ramadhan setan-setan tersebut dibelenggu sebagaimana hadits di bawah ini :

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻞَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ ﻓُﺘِّﺤَﺖْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ‏‎ ‎ﻭَﻏُﻠِّﻘَﺖْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺟَﻬَﻨَّﻢَ ﻭَﺳُﻠْﺴِﻠَﺖِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ

Apabila telah masuk bulan Ramadhan, terbukalah pintu-pintu surga dan tertutuplah pintu-pintu neraka dan setan-setan pun terbelenggu (H.R. Bukhari)[1]

 

Dalam riwayat lain disebutkan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، ‌وَصُفِّدَتِ ‌الشَّيَاطِينُ

(H.R. Muslim)

 

Dalam menafsirkan hadits ini, mari kita ikuti pembahasan berikut ini :

1.  Masalah penyebutan “Ramadhan” tanpa didahulukan perkataan “bulan”.

Dalam menyikapi masalah ini, para ulama berbeda pendapat dalam tiga kelompok :

a.  Pengikut mazhab Malik, tidak boleh menyebutnya tanpa didahulukan perkataan “bulan”. Yang boleh diucap “bulan Ramadhan”. Kelompok ini mendakwakan bahwa Ramadhan adalah nama Allah. Karena itu, tidak boleh disebut untuk selain Allah kecuali ada qaidnya.

b.  Kebanyakan pengikut mazhab Syafi’i dan Ibn al-Baqilaniy berpendapat, seandainya ada qarinah penggunaannya kepada nama bulan, maka tidak makruh. Adapun apabila tidak ada qarinahnya, maka makruh. Karena itu, boleh mengatakan “Aku puasa Ramahan” dan “Ramadhan seutama-utama bulan” dan yang sejenisnya. Makruh mengatakan, “Telah tiba Ramadhan” dan sejenisnya.

c.  Imam al-Bukhari dan para ulama muhaqqiqiin berpendapat, tidak makruh secara mutlaq, baik ada qarinah maupun tidak ada qarinah.

Imam al-Nawawi mengatakan, pendapat ketiga ini yang benar, sedangkan pendapat pertama dan kedua tidak shahih. Karena makruh hanya dapat ditetapkan dengan sebab ada larangan syara’, sedangkan larangan tersebut  tidak ada. Demikian juga tidak sah penjelasan mereka bahwa Ramadhan merupakan salah satu nama Allah. Karena nama Allah sifatnya tauqif, tidak disebut sebagai nama Allah kecuali dengan ada dalil yang shahih. Seandainyapun diterima Ramadhan merupakan sebuah nama, itupun tidak menunjukkan kepada makruh. Kemudian al-Nawawi menegaskan, hadits di atas secara sharih menolak dua pendapat ini. Demikian juga banyak hadits-hadits lain dalam Shahih Muslim ada penyebutan “Ramadhan” bermakna bulan tanpa ada penyebutan “bulan” sebelumnya.[2]

2.  Terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam menafsirkan hadits ini,  khususnya . penggalan hadits “terbukalah pintu-pintu surga dan tertutuplah pintu-pintu neraka dan setan-setan pun terbelenggu”. Ada ulama yang menafsirnya sesuai dengan makna dhahirnya. Sementara itu, ada ulama yang mentakwilnya kepada makna majazi. Al-Qurthubi salah seorang ulama kita yang berpendapat lebih rajih kepada makna zhahir. Karena bagaimanapun makna dhahir adalah makna hakikat sebuah lafazh yang tidak boleh ditakwil kepada makna lain kecuali ada qarinah yang menghalanginya. Seandainya ada pertanyaan, mengapa kita masih melihat banyak kejahatan dan kemaksiatan terjadi di bulan Ramadhan, padahal jika memang setan-setan telah dibelenggu, tentunya hal itu tidak akan terjadi? Al-Qurthubi menjawab :

a.  Kemaksiatan itu hanyalah berkurang dari orang-orang yang berpuasa apabila pelaksanaan puasanya memperhatikan syarat-syarat puasa dan menjaga adab-adabnya.

b.  Atau bisa juga bermakna bahwa yang dibelenggu itu hanyalah sebagian setan, yaitu para pembesar setan bukan seluruhnya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada sebagian riwayat.

c.  Ataupun bisa juga maksudnya adalah pengurangan kejahatan-kejahatan di bulan Ramadhan, dan ini sesuai dengan yang dipersaksikan, yaitu terjadinya kemaksiatan di bulan Ramadhan lebih sedikit dari bulan lainnya, karena dibelenggunya seluruh setan pun tidak dapat memastikan kejahatan dan kemaksiatan hilang sama sekali, sebab terjadi kejahatan dan kemaksiatan itu juga karena banyak sebab selain setan, seperti jiwa yang jelek, kebiasaan yang tidak baik dan godaan atau setan-setan dalam bentuk manusia.[3]

Qadhi ‘Iyadh ketika mengemukakan salah satu tafsir hadits ini, yaitu bermakna hakikat, beliau menyebutkan bahwa hikmah terbukanya pintu-pintu surga dan tertutup pintu-pintu neraka serta setan-setan terbelenggu di bulan Ramadhan adalah sebagai tanda masuk bulan Ramadhan dan ta’dhim kehormatannya. Sedangkan membelenggu setan-setan supaya para setan tersebut tidak mempunyai kesempatan menyakiti dan menggoda orang-orang beriman.[4]

Disamping kemungkinan bermakna hakikat, Qadhi ‘Iyadh juga mengemukan hadits ini juga dimungkinkan bermakna majazi, yaitu

a.    Isyarah banyak pahala dan ampunan dosa. Sedikit bujukan dan aniaya setan seolah-olah mereka terbelenggu. Mereka terbelenggu keinginanan dari membujuk sebagian perbuatan dan sebagian manusia. Ada riwayat lain yang mendukung makna ini :

فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الرَّحْمَةِ

“dibuka pintu rahmat”

Juga dalam hadits lain disebutkan :

صُفِّدَتْ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ

“dibelenggu keinginan setan”

b.    Kemungkinan makna majazi yang lain, “dibuka pintu surga” bermakna Allah Ta’ala membuka bagi hambanya semua ketaatan pada bulan ini yang tidak terjadi pada bulan lain, seperti puasa, qiyam Ramadhan, perbuatan kebaikan dan terhindar dari kebanyakan perbuatan salah. Ini merupakan sebab bagi masuk surga dan pintu-pintu surga. Demikian juga “menutup pintu neraka dan membelenggu setan-setan” bermakna  terhindar dari kesalahan.[5]

Ibnu Bathal menyebut makna majazinya, “membuka pintu surga” bermakna Allah Ta’ala membuka bagi hambanya untuk beramal yang berujung kepada surga seperti shalat, puasa dan membaca al-Qur’an serta jalan menuju surga pada bulan Ramadhan lebih mudah dan amalan lebih cepat diterima. Demikian juga pintu neraka tertutup dengan sebab terputus manusia dari perbuatan maksiat dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang berujung neraka. Sedikit sekali siksaan Allah kepada hambanya karena perbuatan jahat. Adapun makna “dibelenggu seta-setan”, pada ghalibnya Allah memelihara kaum muslimin atau kebanyakan mereka dari maksiat dan kecenderungan kepada was-was dan tipuan setan.[6]

 

 



[1] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 25, No. hadits : 1899

[2] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 187

[3] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Barry, Cet. Maktabah Salafiyah, Juz. IV, Hal. 114

[4] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 188

[5] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 188

[6] Ibnu Bathal, Syarah Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 20

Kamis, 01 Agustus 2013

Zakat fitrah dengan bukan makanan pokok(uang atau lainnya)


Menurut Mazhab Syafi’i zakat fitrah wajib disalurkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum dan lain-lain. Berikut perkataan ulama Mazhab Syafi’i tentang zakat fitrah :
1.      “ Memastikan oleh Jumhur dan telah menegaskan oleh Syafi’i tidak memadai daging untuk zakat fitrah, tetapi tersebut dalam Kitab al-Anwar memadai, apabila tidak ada makanan yang  mengenyangkan selainnya. Maka wajib diukur dengan timbangan syari’i, yaitu wazan (timbangan). Oleh karena itu, dikeluarkan  5 1/3 (lima sepertiga) rithal tanpa tulangnya atau disertai tulang yang mu’taad (biasa), karena dipahami dari penyerupaan mereka (ulama) dengan daging pada masalah salam dengan biji kurma”. [1]

2.            Berkata Zainuddin al-Malibary :
“Tidak memadai zakat fitrah dalam bentuk harga”.
Selanjutnya Al-Bakri ad-Dimyathy nenambahkan bahwa ketentuan yang disebut Zainuddin al-Malibary di atas adalah kesepakatan “di sisi kita” (maksudnya; Mazhab Syafi’i. pen).[2]

Dalil keharusan mengeluarkan makanan pokok pada zakat fitrah, antara lain :
1.      Hadits Nabi SAW dari Ibnu Umar, beliau berkata :
أن رسول الله صلعم فرض زكاة الفطرة من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر او عبد ذكر أو أتثى من المسليمين
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitrah dari Ramadhan atas setiap manusia, baik yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin, satu saa’ dari kurma atau langla (H.R. Muslim)[3]  

2.      Hadits Nabi SAW dari Abu Sa’id al-Khudry, beliau berkata :

كنا نخرج إذ كان فينا رسول الله صلعم زكاة الفطرة عن كل صغير أو كبير حر أو مملوك صاعا من طعام من أقط أو صاعا من شعير أو صاعا تمر أو صاعا من زبيب
Artinya : Pada waktu Rasulullah SAW diantara kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap anak kecil atau dewasa, merdeka atau hamba sahaya, satu saa’ dari berupa makanan yakni keju atau satu saa’ dari langla atau kurma atau anggur (H.R. Muslim)[4]


[1] Sayyed Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyatul Murtasyidin, Usaha Keluarga, SEmarang, Hal.103
[2] Al-Bakri ad-Dimyathy, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 174
[3] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 677
[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 678

Selasa, 30 Juli 2013

Bolehkah shalat sunat lagi setelah witir ?


Pertanyaan di atas sering sekali muncul dari umat Islam, mengingat shalat witir dianggap sebagai shalat penutup shalat sunnat malam sebagaimana hadis dari Abdullah bin Umar r.a, Nabi SAW bersabda :
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاتِكُم بِاللَّيْلِ وِتْرًا
Artinya : Akhirilah shalat kalian pada malam hari dengan shalat witir. (Muttafaqun ‘alaihi)[1]

Perintah menutup shalat malam dengan witir ini hukumnya adalah sunnat, artinya apabila seseorang masih melakukan shalat malam seperti tahajjud sesudah witir, maka shalat tahajjud tersebut sah adanya dan tetap mendapat fadhilah tahajjud. Hal ini karena Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan shalat dua raka’at setelah shalat witir sebagaimana riwayat Muslim dari Aisyah, beliau berkata :
ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّ التَّاسِعَةَ، ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ، ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمًا يُسْمِعُنَا، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ،
Artinya : Kemudian Rasulullah SAW bangun untuk melaksanakan rakaat kesembilan, hingga beliau duduk tasyahud, beliau memuji Allah dan berdoa. Lalu beliau salam agak keras, hingga kami mendengarnya. Kemudian sesudah itu, beliau shalat dua rakaat sambil duduk (H.R. Muslim)[2]

Dalam mengomentari hadits ini, Imam al-Nawawi dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab mengatakan bahwa hadits ini merupakan bayan al-jawaz (menjelaskan kebolehan) melakukan shalat dua raka’at sesudah witir, bukan menunjukkan sebagai amalan utama mengingat banyak sekali perintah dari hadits menutup shalat malam dengan witir.[3]  Pada halaman lain, Imam al-Nawawi mengatakan :
إذَا أَوْتَرَ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ ثُمَّ قَامَ وَتَهَجَّدَ لَمْ يُنْقَضْ الْوِتْرُ عَلَى الصَّحِيحِ الْمَشْهُورِ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ بَلْ يَتَهَجَّدُ بِمَا تَيَسَّرَ لَهُ شَفْعًا
Artinya : Apabila seseorang witir sebelum tidur, kemudian bangun melakukan shalat tahajjud, maka tidak digugurkan witir* berdasarkan pendapat shahih yang masyhur. Dengannya, Jumhur meng-qatha’-nya. Bahkan hendaknya bertahajjud dengan raka’at genap yang mudah baginya.[4]

Satu halaman berselang setelahnya, beliau mengatakan :
إذَا أَوْتَرَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ نَافِلَةً أَمْ غَيْرَهَا فِي اللَّيْلِ جَازَ بِلَا كَرَاهَةٍ وَلَا يُعِيدُ الْوِتْرَ كَمَا سَبَقَ
Artinya : Apabila seseorang sudah melakukan witir, kemudian merencanakan shalat sunnat nafilah atau lainnya pada malam, maka boleh tanpa makruh dan tidak diulangi lagi witirnya sebagaimana penjelasan sebelumnya.[5]

Imam al-Ramli mengatakan :
ولا يكره التهجد بعد الوتر لكن ينبغي ان يؤخره عنه قليلا
Artinya : Tidak makruh tahajjud sesudah witir, tetapi hendaknya ditakhirkan dari witir sedikit.[6]


Kesimpulan :
Apabila seseorang sudah melakukan witir, kemudian merencanakan shalat sunnat nafilah atau lainnya pada malam, maka boleh tanpa makruh dan tidak diulangi lagi witirnya sebagaimana penjelasan sebelumnya. Bahkan seandai seseorang mengulangi witirnya, maka shalat witir tersebut tidak sah berdasarkan hadits Nabi SAW berbunyi :
لا وتران في ليلة
Artinya : Tidak ada dua witir dalam semalam (H.R. Abu Daud, Turmidzi dan al-Nisa-i. Turmidzi mengatakan, hadits hasan)[7]


* Yang dimaksud dengan menggugurkan witir adalah melakukan shalat satu raka’at sesudah tidur untuk menggenapkan witir yang sudah dilakukan sebelum tidur, kemudian baru melakukan shalat tahajjud, lalu melakukan witir kembali.[8]



[1] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 323-324,  No. Hadits : 24
[2] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 513, No. Hadits : 746
[3] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Dar al-Minhaj, Jeddah, Juz. III, Hal. 511-512
[4] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Dar al-Minhaj, Jeddah, Juz. III, Hal. 509
[5] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Dar al-Minhaj, Jeddah, Juz. III, Hal. 511
[6] Al-Bujairumy, al-Bujairumy ‘ala al-Khatib, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 60
[7] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Dar al-Minhaj, Jeddah, Juz. III, Hal. 509
[8] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Dar al-Minhaj, Jeddah, Juz. III, Hal. 509