Selasa, 09 September 2014

Tidak menyegerakan penguburan jenazah



Pada dasarnya syari’at kita, menganjurkan menyegerakan pengurusan jenazah, memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkannya. Karena itu, al-Syairazi  dalam kitabnya, al-Muhazzab menjelaskan sebagai berikut :
ويستحب الاسراع بالجنازة لِمَا رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال اسرعوا بالجنازة فان تكن صالحة فخيرا تقدمونها إليه وإن تكن سوى ذلك فشرا تضعونه عن رقابكم
“Dianjurkan menyegerakan urusan jenazah karena hadits riwayat Abu Hurairah r.a., sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Segerakanlah pengurusan jenazah. Karena, jika jenazah itu baik, maka sudah sepantasnya kalian mempercepatnya menuju kebaikan. Dan kalau tidak demikian (tidak baik), maka adalah keburukan yang kalian letakkan dari leher-leher kalian.”[1]

Hadits Abu Hurairah yang dikutip al-Syairazi di atas adalah hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim.[2]
            Namun demikian, perintah menyegerakan ini dapat ditoleransikan dalam beberapa kasus sebagaimana keterangan para ulama yang menjelaskan  rincian hukum  menunda pengurusan jenazah berikut ini :
1.        Dalam kitab Mughni al-Muhtaj disebutkan :
(وَلَا تُؤَخَّرُ) الصَّلَاةُ (لِزِيَادَةِ مُصَلِّينَ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ «أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ» وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ عَنْ قُرْبٍ مَا لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرُ الْمَيِّتِ. تَنْبِيهٌ شَمِلَ كَلَامُهُ صُورَتَيْنِ: إحْدَاهُمَا إذَا حَضَرَ جَمْعٌ قَلِيلٌ قَبْلَ الصَّلَاةِ لَا يُنْتَظَرُ غَيْرُهُمْ لِيَكْثُرُوا. نَعَمْ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَغَيْرُهُ: إذَا كَانُوا دُونَ أَرْبَعِينَ فَيُنْتَظَرُ كَمَالُهُمْ عَنْ قُرْبٍ؛ لِأَنَّ هَذَا الْعَدَدَ مَطْلُوبٌ فِيهَا، وَفِي مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّهُ يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ لِلْأَرْبَعِينَ. قِيلَ: وَحِكْمَتُهُ أَنَّهُ لَمْ يَجْتَمِعْ أَرْبَعُونَ إلَّا كَانَ لِلَّهِ فِيهِمْ وَلِيٌّ، وَحُكْمُ الْمِائَةِ كَالْأَرْبَعِينَ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ الْحَدِيثِ الْمُتَقَدِّمِ، وَالصُّورَةُ الثَّانِيَةُ إذَا صَلَّى عَلَيْهِ مَنْ يَسْقُطُ بِهِ الْفَرْضُ لَا تُنْتَظَرُ جَمَاعَةٌ أُخْرَى لِيُصَلُّوا عَلَيْهِ صَلَاةً أُخْرَى بَلْ يُصَلُّونَ عَلَى الْقَبْرِ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ؛ لِأَنَّ الْإِسْرَاعَ بِالدَّفْنِ حَقٌّ لِلْمَيِّتِ؛ وَالصَّلَاةَ لَا تَفُوتُ بِالدَّفْنِ.
“Tidak ditunda shalat karena menunggu bertambah orang shalat berdasarkan hadits shahih berbunyi : “Segeralah pengurusan jenazah” dan tidak mengapa menunggu wali dari tempat yang dekat selama tidak dikuatirkan berubah mayat. Tanbih : mencakup kalam tersebut (Tidak ditunda shalat karena menunggu bertambah orang shalat) dalam dua bentuk, yakni salah satunya apabila hadir jama’ah sedikit sebelum shalat, maka tidak ditunggu selain mereka supaya banyak.  Namun Zarkasyi dan lainnya berpendapat apabila apabila jama’ah itu di bawah empat puluh orang, maka ditunggu orang-orang yang dekat agar sempurna jumlah empat puluh, karena jumlah ini merupakan jumlah dituntut dalam shalat. Dalam hadits Muslim dari Ibnu Abbas : “Sesungguhnya beliau menundakan shalat karena menunggu empat orang”. Dikatakan, hikmahnya bahwa tidak tidak berkumpul empat puluh orang kecuali dalamnya ada seorang waliyullah. Hukum seratus orang sama dengan empat puluh orang sebagaimana dipahami dari hadits terdahulu. Bentuk yang kedua adalah apabila telah dishalati oleh orang-orang yang gugur fardhu dengan sebabnya, maka tidak ditunggu jama’ah yang lain supaya mereka shalat lain atasnya, akan tetapi mereka ini shalat saja atas kuburan. Telah dinash oleh Imam Syafi’i tentang ini, karena menyegerakan penguburan merupakan hak mayat, sedangkan shalat tidak hilang dengan sebab penguburan” [3]

2.        Ibnu Hajar dalam Tuhfah al-Muhtaj menyebutkan :
وَلَا تُؤَخَّرُ) أَيْ لَا يُنْدَبُ التَّأْخِيرُ (لِزِيَادَةِ مُصَلِّينَ) أَيْ كَثْرَتِهِمْ وَإِنْ نَازَعَ فِيهِ السُّبْكِيُّ وَاخْتَارَهُ وَتَبِعَهُ الْأَذْرَعِيُّ وَالزَّرْكَشِيُّ وَغَيْرُهُمَا أَنَّهُ إذَا لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرُهُ يَنْبَغِي انْتِظَارُ مِائَةٍ أَوْ أَرْبَعِينَ رُجِيَ حُضُورُهُمْ قَرِيبًا لِلْحَدِيثِ أَوْ لِجَمَاعَةٍ آخَرِينَ لَمْ يَلْحَقُوا وَذَلِكَ لِلْأَمْرِ السَّابِقِ بِالْإِسْرَاعِ بِهَا نَعَمْ تُؤَخَّرُ لِحُضُورِ الْوَلِيِّ إنْ لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرٌ وَعَبَّرَ فِي الرَّوْضَةِ بِلَا بَأْسٍ بِذَلِكَ وَقَضِيَّتُهُ أَنَّ التَّأْخِيرَ لَهُ لَيْسَ بِوَاجِبٍ
“Tidak menunda yakni tidak disunatkan menunda shalat untuk menunggu bertambah jumlah orang shalat yakni banyak mereka, meskipun al-Subki telah membantahnya dan telah memilih dan mengikuti pendapat al-Subki ini oleh al-Azra’i, Zarkasyi dan lainnya bahwasanya apabila tidak dikuatirkan berubah mayat, maka seyogyanya menunggu seratus atau empat puluh orang yang diharapkan dekat kehadiran mereka karena ada hadits Nabi atau karena ada jama’ah lain yang tidak sempat berjama’ah bersama mereka. Tidak menunda shalat tersebut adalah karena perintah yang terdahulu untuk menyegerakan pengurusan jenazah.  Namun demikian, ditunda shalat karena menunggu kehadiran wali apabila tidak dikuatirkan berubah mayat. Dalam al-Raudhah, diibaratkan dengan tidak mengapa hal itu, maksudnya menunda tersebut bukanlah wajib.” [4]

3.        Dalam Nihayah al-Muhtaj, Imam al-Ramli mengatakan :
(وَلَا تُؤَخَّرُ) الصَّلَاةُ عَلَيْهِ أَيْ لَا يُنْدَبُ التَّأْخِيرُ (لِزِيَادَةِ الْمُصَلِّينَ) لِخَبَرِ «أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ» وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ إذَا رُجِيَ حُضُورُهُ عَنْ قُرْبٍ وَأَمِنَ مِنْ التَّغَيُّرِ، وَشَمِلَ كَلَامُهُ مَا لَوْ رُجِيَ حُضُورُ تَتِمَّةِ أَرْبَعِينَ أَوْ مِائَةٍ وَلَوْ عَنْ قُرْبٍ لِتَمَكُّنِهِمْ مِنْ الصَّلَاةِ عَلَى الْقَبْرِ بَعْدَ حُضُورِهِمْ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ وَمَنْ تَبِعَهُ،
“Tidak ditunda shalat atas mayat, yakni tidak disunnatkan menundanya karena menunggu bertambah orang shalat, berdasarkan hadits Nabi, “Segerakanlah pengurusan jenazah” dan tidak mengapa menunggu wali apabila diharapkan kehadirannya dari tempat yang dekat dan aman dari berubah mayat. Kalam tersebut (tidak ditunda shalat) mencakup apabila diharapkan kehadiran sempurna empat puluh atau seratus orang, meskipun kehadirannya dari tempat yang dekat karena memungkin mereka shalat di atas kuburan setelah mereka hadir. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Zarkasyi dan ulama yang mengikutinya.”[5]

            Dalam mengomentari pernyatan Imam al-Ramli di atas, Syibran al-Malasy dalam Hasyiah ‘ala al-Nihayah menjelaskan sebagai berikut :
 (قَوْلُهُ: لِتَمَكُّنِهِمْ مِنْ الصَّلَاةِ إلَخْ) يُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَوْ عَلِمَ عَدَمَ صَلَاتِهِمْ عَلَى الْقَبْرِ أَخَّرَ لِزِيَادَةِ الْمُصَلِّينَ حَيْثُ أَمِنَ تَغَيُّرَهُ، وَعَلَى هَذَا يُحْمَلُ مَا تَقَدَّمَ بِالْهَامِشِ عَنْ سم عَلَى مَنْهَجٍ عَنْ م ر (قَوْلُهُ: خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ وَمَنْ تَبِعَهُ) حَيْثُ قَالُوا يَنْتَظِرُونَ إلَخْ فِي مُسْلِمٍ «مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إلَّا شُفِّعُوا فِيهِ» وَفِيهِ أَيْضًا مِثْلُ ذَلِكَ فِي الْأَرْبَعِينَ اهـ ابْنُ حَجّ. هَذَا وَجَرَتْ الْعَادَةُ الْآنَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ عَلَى الْمَيِّتِ بَعْدَ دَفْنِهِ فَلَا يَبْعُدُ أَنْ يُقَالَ: يُسَنُّ انْتِظَارُهُمْ لِمَا فِيهِ مِنْ الْمَصْلَحَةِ لِلْمَيِّتِ حَيْثُ غَلَبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ عَلَى الْقَبْرِ، وَيُمْكِنُ حَمْلُ كَلَامِ الزَّرْكَشِيّ عَلَيْهِ
“Perkataan pengarang : “karena memungkinkan mereka shalat di atas kuburan” dipahami bahwa apabila dimaklumi mereka tidak akan shalat di atas kuburan, maka ditunda shalat untuk menunggu bertambah orang shalat seandainya aman dari berubah mayat. Atas pemahaman ini dipertempatkan perkataan yang sudah dahulu pada hamisy dari Ibnu Qasim atas Manhaj dari Imam al-Ramli. Perkataan pengarang : “berbeda dengan pendapat Zarkasyi dan ulama yang mengikutinya” dimana mereka mengatakan, menunggu dan seterusnya. Dalam Shahih Muslim ada hadits Nabi berbunyi : “Tidak ada seorang muslim yang dishalati atasnya oleh umat muslim yang mencapai jumlahnya seratus orang, semua mereka memberikan syafa’at bagi mayat kecuali diberikan hak syafa’at kepada mereka bagi mayat” dan dalam Shahih Muslim juga terdapat hadits seperti ini, tetapi berjumlah empat puluh orang. Demikian Ibnu Hajj. Perhatikanlah, telah berlaku adat sekarang bahwa manusia tidak akan shalat atas mayat setelah menguburkannya, maka tidak jauh bahwa dikatakan disunnatkan menunggu mereka karena hal itu ada mashlahah bagi mayat seandainya ada dhan yang kuat bahwa mereka tidak akan shalat atas kuburan dan sedangkan kalam Zarkasyi memungkinkan dipertempatkan atasnya.”[6]

4.        Dalam kitab I’anah al-Thalibin disebutkan :
)وقوله إلا لولي ) أي إلا لأجل حضور ولي الميت ليصلي عليه فإنه تؤخر الصلاة له لكونه هو المستحق للإمامة لكن محله إذا رجي حضوره عن قرب وأمن من التغير
“Perkataan pengarang : “kecuali karena menunggu wali” yakni kecuali karena menunggu kehadiran wali mayat supaya walinya itu dapat menshalatinya, maka dapat ditunda shalat karena menunggunya, karena wali lebih berhak menjadi imam tetapi pada posisi apabila diharapkan kehadirannya dari tempat yang dekat dan aman dari berubah mayat.”[7]

Kesimpulan
1.      Pada dasarnya syari’at kita, menganjurkan menyegerakan pengurusan jenazah, memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkannya.
2.      Dalam beberapa kasus dibolehkan menunda shalat atas mayat karena faktor kemaslahatan, antara lain :
a.       Menunggu kerabat mayat yang memungkinkan hadir dari tempat yang dekat  apabila menunggu tersebut tidak mengakibatkan keadaan mayat berubah. Alasan menunggu kerabat ini adalah karena kerabat lebih berhak menjadi imam shalat atas mayat sebagaimana penjelasan kitab I’anah al-Thalibin di atas. Karena itu, menurut hemat kami apabila kerabat tersebut tidak bertindak menjadi imam shalat sebagaimana kebiasaan yang terjadi di sekitar kita selama ini, maka wali mayat tidak perlu ditunggu.
b.      Menunggu kerabat mayat dengan ketentuan di atas bukanlah wajib
c.       Menunggu sempurna empat puluh atau seratus orang jumlah jama’ah. Ini apabila ada dhan yang kuat bahwa mereka ini tidak akan shalat di atas kuburan apabila tidak sempat shalat atas mayat bersama jama’ah pertama. Adapun apabila ada dhan yang kuat mereka akan shalat di atas kuburan kalau tidak sempat shalat atas mayat bersama jama’ah pertama, maka tidak perlu menunggu mereka ini, karena mereka dapat melaksanakan shalat di atas kuburan saja. Syibran al-Malasy sebagaimana terlihat dalam kutipan di atas, mengatakan bahwa pendapat Zarkasyi dan ulama yang sepaham dengannya memungkinkan di pertempatkan dengan pemahaman point (b) ini, sehingga pendapat Zarkasyi tersebut tidak bertentangan dengan pendapat kebanyakan ulama syafi’iyah lainnya.
3.      Apabila mayat sudah dishalati oleh orang-orang yang dapat gugur kewajiban shalat dengan sebabnya, maka tidak perlu menunggu jama’ah lain untuk menshalatinya, karena mereka memungkinkan shalat di atas kuburan saja.




[1] Al-Syairazi, al-Muhazzab, (Dicetak bersama Majmu’ Syarah al-Muhazzab), Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. V, Hal. 235
[2] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. V, Hal. 235
[3] Khatib Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, Darul Ma’rifah, Beirut, Juz. I, Hal. 537
[4] Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. III, Hal. 192
[5] Al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. III, Hal. 27-28
[6] Syibran al-Malasy, Hasyiah Syibran al-Malasy ‘ala al-Nihayah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. III, hal. 28
[7] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 132

Sabtu, 06 September 2014

Hukum memindah kuburan karena mau menjual tanah



assalamu'alaikum Tgk
bagaimanakah hukumnya memindahkan kuburan ke tempat lain,karna tanah/kebun tempat pemakaman mau di jual untuk keperluan tertentu..
wassalam

Jawab :
‘Alaikum salam wr wb>
Pada prinsipnya menggali kuburan untuk dipindah ke tempat lain, hukumnya adalah haram. Hal ini dikarenakan pemindahan tersebut dapat menghilangkan kehormatan mayat yang semestinya harus dihormati. Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an, berbunyi :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Artinya : Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak Adam dan kami angkut mereka dengan kenderaan di darat dan di laut, serta Kami berikan rezki kepada mereka dengan yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dari kebanyakan makhluq yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. (Q.S. al-Isra’ : 70)

            Senada ayat di atas, hadits Nabi SAW melalui riwayat dari Aisyah r.a. beliau berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Memecahkan tulang mayat sama dengan memecahnya pada waktu ia hidup. (H.R. Abu Daud)[1]

Namun demikian, kalau memang ada faktor-faktor kemudharatan, dimana ada hal-hal yang lebih penting dari sekedar kehormatan mayat, maka dibolehkan menggali kuburan untuk dipindah ke tempat lain. Kebolehan ini karena kemudharatan yang menimpa orang masih hidup lebih diutamakan dihilangkan dari pada sekedar menghormati mayat, dimana mayat pada hakikatnya yang lebih penting baginya adalah amalan shalihah.
Berikut ini keterangan yang disebut oleh ulama kita tentang hukum menggali kuburan, yakni antara lain :
1.        Dalam kitab al-Minhaj disebutkan :
وَنَبْشُهُ بَعْدَ دَفْنِهِ لِلنَّقْلِ وَغَيْرِهِ حَرَامٌ إلَّا لِضَرُورَةٍ بِأَنْ دُفِنَ بِلَا غُسْلٍ أَوْ فِي أَرْضٍ أَوْ ثَوْبٍ مَغْصُوبَيْنِ أَوْ وَقَعَ فِيهِ مَالٌ أَوْ دُفِنَ لِغَيْرِ الْقِبْلَةِ لَا لِلتَّكْفِينِ فِي الْأَصَحِّ
“Menggali kuburan setelah mengebuminya untuk dipindahkan ke tempat lain atau untuk lainya adalah haram kecuali karena mudharat, yakni telah dikebumikan tanpa mandi, dikebumikan pada tanah atau pakaian rampasan, jatuh sejumlah harta di dalam kuburan atau dikebumikan tidak menghadap kiblat, tidak boleh karena untuk mengkafaninya menurut pendapat yang lebih shahih” ([2])

2. Dalam Syarah al-Iqna’ disebutkan :
وَأَمَّا نَبْشُهُ بَعْدَ دَفْنِهِ وَقَبْلَ الْبِلَى عِنْدَ أَهْلِ الْخِبْرَةِ بِتِلْكَ الْأَرْضِ لِلنَّقْلِ وَغَيْرِهِ كَالصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَتَكْفِينِهِ فَحَرَامٌ لِأَنَّ فِيهِ هَتْكًا لِحُرْمَتِهِ إلَّا لِضَرُورَةٍ بِأَنْ دُفِنَ بِلَا غُسْلٍ وَلَا تَيَمُّمٍ بِشَرْطِهِ
“Adapun menggali kuburan sesudah mengebuminya dan menurut para ahli mayat itu belum hancur, karena alasan memindah mayat atau lainnya seperti shalat dan mengkafaninya, hukumnya  adalah haram, karena dikuatirkan menghilangkan kehormatannya kecuali karena keadaan darurat, yakni dikebumikan tanpa mandi dan tanpa tayamum dengan syaratnya.”([3])

Kesimpulan
1.      Pada dasarnya menggali kuburan untuk dipindahkan ke tempat lain, hukumnya adalah haram apabila mayat tersebut menurut para ahli belum hancur. Adapun apabila sudah hancur, maka dibolehkan.
2.      Namun demikian dibolehkan menggali kuburan, meskipun mayat tersebut diperkirakan belum hancur  apabila keadaannya mudharat. Dari keterangan di atas, disebutkan beberapa contoh mudharat, yakni :
a.       Dikebumikan mayat tersebut tanpa dimandikan atau tanpa tayamum
b.      Dikebumikan pada tanah rampasan
c.       Dikafani dengan pakaian rampasan
d.      Dikebumikan tidak menghadap kiblat
e.       Terkubur bersama mayat harta yang berharga.

3.      Tidak boleh menggali kuburan karena alasan dikebumikan mayat itu tanpa mengkafaninya atau tanpa shalat.
4.      Adapun menggali kuburan untuk dipindah ke tempat lain dengan alasan tanah tersebut mau dijual untuk suatu keperluan sebagaimana pertanyaan Radja Muda di atas, setelah memperhatikan keterangan-keterangan dan contoh-contoh mudharat di atas, maka kami berpendapat, hukumnya adalah haram apabila menurut para ahli, mayat dalam kuburan tersebut belum hancur, kecuali keperluan tersebut merupakan keperluan yang bersifat mudharat, seperti penjual itu tidak ada makanan yang menopang hidupnya kecuali dengan cara menjual tanah kuburan tersebut, sementara sipembeli tidak mau membelinya kalau kuburan tidak diangkat dari tanah itu. Tetapi kalau hanya sekedar memerlukan uang harga tanah untuk hal-hal yang tidak penting, yang bukan kebutuhan pokok untuk hidup, maka adalah haram.



[1] Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 212, No. 3207
[2] Al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, (Dicetak pada hamisy Hasyiah Qalyubi wa Amiarah,) Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 352
[3] Khatib Syarbaini, al-Iqna’ , (Dicetak dalam Hasyiah al-Bujairumy ‘ala al-Iqna’), Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 585