Sabtu, 02 April 2022

Tasmii’ ibadah dan perbuatan taat

Yang dimaksud dengan tasmii’ di sini adalah tindakan mengabari orang lain bahwa dia sudah melaksanakan sebuah ketaatan kepada Allah Ta’ala, baik dalam bentuk ibadah atau lainnya. ‘Izzuddin Abd al-Salam dalam kitab beliau, al-Qawaid al-Kubra membagi tasmii’ ini kepada dua pembagian, yaitu :

1.  Tasmii’ al-shadiqiin (tasmii’ dari orang yang benar melakukannya)

Yaitu seseorang melakukan perbuatan taat murni karena Allah. Namun kemudian dia mendhahirkannya dan mengabari kepada manusia supaya mereka ta’zhim kepadanya, memujinya dan mengambil manfaat darinya serta tidak menyakitinya.

Hukumnya haram, karena hadits shahih berbunyi :

مَنْ سَمّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ، وَمَنْ رأى رأى اللهُ بِهِ

Barangsiapa yang memperdengarkan, maka Allah akan memperdengarkannya kelak dan barangsiapa yang memperlihatkan, maka Allah akan memperlihatkannya kelak. (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

 

2.  Tasmii’ al-kaazibiin (tasmii’ dari orang yang berdusta)

Yaitu, seseorang mengatakan,”Aku sudah shalat”, “Aku sudah berzakat”, “Aku sudah puasa”, “Aku sudah melaksanakan haji”, atau “ Aku sudah berperang fi sabilillah”. Padahal dia tidak melaksanakan sama sekali.

Pembagian kedua ini lebih berat dosanya dari yang pertama. Karena disamping dosa tasmii’, dia juga telah melakukan dosa berdusta. Maka berkumpul padanya dua maksiat yang keji. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan :

المُتَشَبِّعُ بما لم يُعطَ كلابس ثَوْبَي زُورٍ

Orang yang menunjukkan memiliki sesuatu yang tidak pernah diterima, sama seperti seolah memakai dua pakaian kebohongan (padahal ia tidak memilikinya).(H.R. al-Bukhari dan Muslim)

 

Kemudian ‘Izzuddin Abd al-Salam menyebut satu kasus yang lebih berat dosanya dari dua pembagian di atas, yaitu seseorang yang riya dengan ibadahnya, kemudian mengabari kepada orang lain dengan mewahamkan ikhlas. Dosanya lebih berat, karena ada tiga dosa di sini, yaitu dosa riya, dosa tasmii’ dan dosa berdusta.

Sebagai penutup, beliau menyebut kasus yang selamat dari dosa dan bahkan mendapat pahala yang lebih, yaitu seseorang yang selamat dari riya karena kuat ketaatannya dalam agama, kemudian mengabari kepada orang lain perbuataan taat yang sudah dia lakukan supaya orang lain dapat mengikutinya melakukan hal yang sama, maka dia akan mendapat pahala ketaatannya itu dan juga pahala menjadikan sebab orang lain berbuat taat. [1]

 



[1] ‘Izzuddin Abd al-Salam, al-Qawaid al-Kubra, Dar al-Qalam, Damsyiq, Juz. I, Hal. 206-207

 

Selasa, 29 Maret 2022

Air masuk ke telinga saat mandi apakah batal puasa

 Untuk menjawab masalah ini, mari kita perhatikan nash-nash para ulama di bawah ini :

1.  Zainuddin al-Malibariy dalam Fathul Mu’in mengatakan,

)ولا يفطر بسبق ماء جوف مغتسل عن) نحو (جنابة) كحيض، ونفاس إذا كان الاغتسال (بلا انغماس) في الماء، فلو غسل أذنيه في الجنابة فسبق الماء من إحداهما لجوفه: لم يفطر، وإن أمكنه إمالة رأسه أو الغسل قبل الفجر. كما إذا سبق الماء إلى الداخل للمبالغة في غسل الفم المتنجس لوجوبها: بخلاف ما إذا اغتسل منغمسا فسبق الماء إلى باطن الاذن أو الانف، فإنه يفطر، ولو في الغسل الواجب، لكراهة الانغماس: كسبق ماء المضمضة بالمبالغة إلى الجوف مع تذكره للصوم، وعلمه بعدم مشروعيتها، بخلافه بلا مبالغة.وخرج بقولي عن نحو جنابة: الغسل المسنون، وغسل التبرد، فيفطر بسبق ماء فيه، ولو بلا انغماس

Tidak membatalkan puasa tanpa sengaja kemasukan air saat mandi seperti junub, haid, dan nifas apabila mandi tidak dengan menyelam. Karena itu, seandainya membasuh telinga saat mandi junub tanpa sengaja kemasukan air pada rongga telinga, maka puasa tidak batal meskipun memungkinkan saat mandi memiringkan kepala atau mandi sebelum fajar, sebagaimana halnya kemasukan air ke dalam rongga karena mubalaghah (berlebihan) dalam membasuh mulut yang bernajis karena wajib mubalaghah tersebut. Berbeda jika mandi dengan cara menyelam lalu tanpa sengaja air masuk ke area dalam telinga atau hidung maka puasa batal meskipun mandi wajib, karena mandi secara menyelam hukumnya makruh sebagaimana halnya tanpa sengaja kemasukan air berkumur-kumur pada wudhu’ yang mubalaghah ke dalam rongga dalam kondisi teringat kepada puasa serta  mengetahui tidak disyariatkan mubalaghah tersebut. Ini berbeda jika tanpa mubalaghah. Dari kataku “seperti junub”, tidak termasuk mandi sunnah dan mandi untuk menyegarkan tubuh, maka membatalkan puasa dengan sebab kemasukan air tanpa sengaja meskipun tidak menyelam.[1]

 

2.    Namun demikian Abubakar Syatha, dalam komentarnya terhadap kitab Fathul Muin tidak sependapat dengan Zainuddin al-Malibariy pengarang Fathul Mu’in yang membedakan mandi sunnah dengan mandi wajib seperti mandi junub, dimana menurut al-Malibariy sebagaimana terlihat dalam kutipan nomor 1 di atas berpendapat apabila kemasukan air tanpa sengaja pada mandi sunnah, meskipun tidak dengan menyelam, maka batal puasanya, karena bukan mandi wajib. Kritikan Abubakar Syatha dapat kita simak dari komentar beliau berikut ini :

)قوله: وخرج بقولي عن نحو جنابة الغسل المسنون) في خروج هذا نظر، فإنه مأمور به، فحكمه حكم غسل الجنابة بلا خلاف، بدليل الغاية التي ذكرها قبل - أعني قوله ولو في الغسل الواجب - فإنه يندرج تحتها الغسل المسنون - كما هو ظاهر - فيفيد حينئذ أنه إذا سبق الماء إلى جوفه فيه من غير انغماس لا يفطر.

(Perkataan pengarang : Dari kataku “seperti junub”, tidak termasuk mandi sunnah). Dalam mengeluarkan ini (mandi sunnah) perlu tinjauan, karena mandi sunnah juga merupakan perintah. Karena itu, hukumnya sama dengan hukum mandi junub tanpa khilaf, dengan dalil ghayah (penegasan perluasan makna) yang telah disebutkan sebelumnya, yakni perkataan pengarang “meskipun mandi wajib”. Perkataan pengarang ini termasuk di dalamnya mandi sunnah sebagaimana dhahirnya. Berdasarkan ini, maka dapat disimpulkan bahwa apabila kemasukan air tanpa sengaja ke dalam rongga pada mandi sunnah tanpa menyelam, maka tidak membatalkan puasa.

Setelah komentar di atas, Abubakar Syatha menyimpulkan hukum kemasukan air tanpa sengaja ke dalam rongga dengan perkataan beliau berikut ini :

)والحاصل) أن القاعدة عندهم أن ما سبق لجوفه من غير مأمور به، يفطر به، أو من مأمور به - ولو مندوبا - لم يفطر.ويستفاد من هذه القاعدة ثلاثة أقسام: الأول: يفطر مطلقا - بالغ أو لا - وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب كالرابعة، وكانغماس في الماء - لكراهته للصائم - وكغسل تبرد أو تنظف.الثاني: يفطر إن بالغ، وهذا فيما إذا سبقه الماء في نحو المضمضة المطلوبة في نحو الوضوء.الثالث: لا يفطر مطلقا، وإن بالغ، وهذا عند تنجس الفم لوجوب المبالغة في غسل النجاسة على الصائم وعلى غيره لينغسل كل ما في حد الظاهر.ثم رأيت الكردي صرح بهذه الثلاثة الأقسام

Alhasil, sesungguhnya qaidah menurut para ulama, sesungguhnya kemasukan air tanpa sengaja ke dalam rongga dimana memasukkan air tersebut bukanlah merupakan perintah,  maka membatalkan puasa atau merupakan perintah meskipun perintah tersebut hanya sunnah, maka tidak membatalkan puasa. Berdasarkan qaidah ini dipahami tiga pembagian :

Pertama, membatalkan secara mutlaq, baik dengan mubalaghah (berlebihan) atau tidak. Ini berlaku pada kemasukan air tanpa sengaja ke dalam rongga pada bukan perintah seperti mandi kali ke-empat dan seperti menyelam dalam air karena makruh bagi orang puasa atau seperti mandi untuk menyegarkan tubuh ataupun membersihkn tubuh. Kedua, membatalkan puasa, jika dilakukan secara mubalaghah. Ini berlaku apabila kemasukan air tanpa sengaja pada seperti berkumur-berkumur yang diperintahkan pada wudhu’. Ketiga, tidak membatalkan secara mutlaq, meskipun dilakukan secara mubalaghah. Ini berlaku pada membasuh mulut yang bernajis, karena wajib atas orang puasa dan yang tidak puasa mubalaghah membasuh najisnya agar terbasuh semua yang ada pada batasan dhahir mulut. Kemudian, aku juga telah melihat al-Kurdiy menyebut tiga pembagian ini.[2]

 

3.    Penegasan jika kemasukan air tanpa sengaja pada mandi sunnah tidak membatalkan puasa juga disebut dalam Nihayah al-Zain karangan Syeikh Nawawi al-Bantaniy berikut ini :

وَمثل ذَلِك الْغسْل الْمسنون بِخِلَاف غسل التبرد فَلَا يُعْفَى عَنهُ

Yang sama dengan itu (mandi haid, nifas dan junub) adalah mandi sunnah. Berbeda dengan mandi untuk menyegarkan tubuh, maka tidak dimaafkan.[3]

4.    Penegasan yang sama juga disebut dalam Hasyiah al-Syarwani berikut ini :

وَخَرَجَ بِمَا قَرَّرْنَاهُ سَبْقُ مَاءِ الْغُسْلِ مِنْ حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ أَوْ جَنَابَةٍ أَوْ مِنْ غُسْلٍ مَسْنُونٍ فَلَا يُفْطِرُ بِهِ كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى

Dan tidak termasuk dari apa yang telah kami tetapkan kemasukan air tanpa sengaja pada mandi haid, nifas, junub dan mandi sunnah. Maka tidak membatalkan puasa dengan sebabnya sebagaimana ifta’ dari al-Walid rahimahullah Ta’ala (Syihabuddin al-Ramli ayah dari Imam al-Ramli).[4]

 Kesimpulan

1.    Apabila air masuk ke dalam rongga dalam telinga tanpa sengaja saat mandi yang ada perintah syariat seperti mandi wajib dan sunnah serta mandi tersebut bukan dengan cara menyelam, maka tidak membatalkan puasa

2.    Apabila mandi dilakukan dengan cara menyelam, maka batal puasa dengan sebab kemasukan air tanpa sengaja dalam rongga dalam telinga. Karena makruh hukumnya mandi dengan cara menyelam pada waktu puasa

3.    Apabila kemasukan air tanpa sengaja dalam tenggerokan pada saat berkumur-kumur pada wudhu’, maka tidak batal puasa selama berkumur-kumur dilakukan tidak dengan mubalaghah (berlebihan)

4.    Apabila air masuk ke dalam rongga dalam telinga tanpa sengaja saat mandi yang tidak ada perintah syariat seperti mandi untuk menyegarkan tubuh atau mandi untuk membersihkan diri, maka batal puasa, meskipun mandinya bukan dengan cara menyelam.

 

 



[1] Zainuddin al-Malibariy, Fathul Mu’in, (beserta Hasyiahnya I’anah al-Thalibiin), Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 263-264

[2] Abubakar Syathaa, I’anah al-Thalibin, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 265

[3] Syeikh Nawawi al-Bantaniy, Nihayah al-Zain, Maktabah Syamilah, Hal. 188

[4] Al-Syarwaniy, Hasyiah al-Syarwaniy ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 279

Minggu, 27 Maret 2022

Menggunakan obat tetes mata pada saat puasa

Memakai tetes mata pada saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, meskipun obat terasa sampai tenggorokan. Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur rongga penghubung yang sampai ke tenggorokan. Kesimpulan ini sesuai dengan nash ulama berikut :

1.  Dalam Minhaj al-Thalibin berserta syarahnya al-Mahalli disebutkan :

)‌وَلَا) ‌يَضُرُّ (‌الِاكْتِحَالُ وَإِنْ وَجَدَ طَعْمَهُ) أَيْ الْكُحْلِ (بِحَلْقِهِ) لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنْ الْعَيْنِ إلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلِ إلَيْهِ مِنْ الْمَسَامِّ

Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meskipun ditemukan rasa celak di tenggorokannya, karena tidak ada rongga penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori.[1]

2.  Imam al-Ramli mengatakan,

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ

Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski pun ditemukan rasanya celak di tenggorokan, karena tidak ada rongga penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori.[2]

 

Menggunakan obat tetes mata pada saat puasa dapat disamakan dengan menggunakan celak mata. Karena rasanya seandainya masuk ke tenggorokan, maka itu melalui pori-pori, bukan melalui rongga penghubung antara mata dan tenggorokan, sebagaimana halnya pada celak mata.

 

 

 



 

 

 



[1] Jalal al-Mahalli, Syarah al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, (bersama Hasyiah Qalyubi wa ‘Amirah) Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 72

[2] Imam al-Ramli, Ghayah al-Bayan, Maktabah Syamilah, Hal. 156


Jumat, 25 Maret 2022

Tafsir hadits “Setiap amal anak Adam untuknya kecuali puasa”

 Abu Hurairah r.a. berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda :

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ :كل عمل بن آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي ‌وَأَنَا ‌أَجْزِي ‌بِهِ

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : “Setiap amal anak Adam untuknya kecuali puasa, ia bagi-Ku dan Aku yang akan membalasnya.” (H.R. Muslim ).[1]

Hadits ini merupakan firman Allah Ta’ala melalui lisan Nabi SAW (hadits qudsi). Dalam riwayat Imam al-Bukhari hadits ini disebutkan tanpa penisbatan kepada Allah Ta’ala, yakni :

عَنْ ‌أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِي ‌وَأَنَا ‌أَجْزِي بِهِ

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW beliau bersabda : “Setiap amal anak Adam untuknya kecuali puasa, ia bagi-Ku dan Aku yang akan membalasnya.” (H.R. al-Bukhari)[2]

Menjawab ini, Ibnu Hajar al-Asqalaniy mengatakan :

وَلَمْ يُصَرِّحْ بِنِسْبَتِهِ إِلَى اللَّهِ لِلْعِلْمِ بِهِ وَعَدَمِ الْإِشْكَالِ فِيهِ

Tidak diterangkan penisbatannya kepada Allah karena sudah maklum dan karena itu, tidak ada musykil tentangnya.

 

Kemudian Al-Asqalaniy dalam mendukung pernyataannya tersebut, menyebut beberapa riwayat yang ada penisbatan hadits di atas kepada Allah Ta’ala.[3]

 

Makna Hadits

Sebagaimana dimaklumi semua amal, pahalanya untuk yang mengamalkannya termasuk puasa. Lalu kenapa dalam hadits ini hanya puasa dinisbahkan kepada Allah Ta’ala. Ibnu Hajar al-Asqalaniy menjelaskan kepada kita telah terjadi perbedaan pendapat ulama dalam memahami makna “Puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya”, yaitu sebagai berikut :

1.  Pada puasa tidak terjadi riya sebagaimana halnya riya dapat terjadi pada ibadah lainnya. Pendapat ini merupakan hikayah al-Maziriy dan kutipan Qadhi ‘Iyadh dari Abu ‘Ubaid. Pemahaman ini didukung antara lain sabda Nabi SAW berbunyi :

لَيْسَ فِي الصِّيَامِ رِيَاءٌ

Tidak ada dalam puasa riya.

Abu ‘Ubaid telah meriwayat hadits ini dari Syababah dari ‘Uqail dari al-Zuhriy secara mursal. Namun hadits ini juga telah diriwayat oleh al-Baihaqi dalam kitab beliau, Syu’b al-Iman dari jalur ‘Uqail dari al-Zuhriy secara bersambung sanad dari Abu Salamah dari Abu Hurairah r.a. namun sanadnya dhaif.

2.  Hanya Allah yang mengetahui kadar pahala dan berlipat ganda kebaikan puasa. Adapun selain puasa, sebagian manusia ada yang mengetahuinya. Al-Qurthubi mengatakan, semua amal dibuka kadar pahalanya bagi manusia yang berlipat ganda dari sepuluh sampai dengan tujuh ratus dan seterusnya sesuai dengan kehendak-Nya kecuali puasa. Sesungguhnya puasa diberikan pahala dengan tanpa ukuran kadarnya. Pemahaman ini didukung oleh hadits dalam riwayat lain, yaitu riwayat Malik dalam al-Muwatha’ dan riwayat al-A’masy dari Abu Shalih, berbunyi :

كل عمل بن آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ اللَّهُ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

Setiap amal anak Adam berlifat ganda kebaikannya dari sepuluh bandingannya sampai tujuh ratus dan seterusnya sesuai dengan kehendak-Nya. Allah berfirman : kecuali puasa, sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.

 

3.Makna “Puasa untuk-Ku”, sesungguhnya puasa adalah ibadah yang paling dicintai dan utama di sisi Allah. Pemahaman ini sesuai dengan riwayat al-Nisa’i dan lainnya dari hadits Abu Umaamah secara marfu’, berbunyi :

عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَا مِثْلَ لَهُ

Atasmu berpuasa, karena puasa itu tidak ada bandingannya.

 

Namun ini bertentangan dengan hadits shahih berbunyi :

وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلَاةُ

Ketahuilah, sesungguhnya sebaik-baik amal kamu adalah shalat

 

4.Penisbatan puasa kepada Allah merupakan penisbatan untuk kemuliaan dan ta’zhim, sebagaimana dikatakan, “baitullah”, meskipun semua rumah adalah milik Allah. Al-Zain ibn al-Munir mengatakan, pengkhususan pada tempat yang bersifat umum pada contoh ini rangkaian kalam, tidak dipahami kecuali untuk ta’zhim dan kemuliaan.

5.Tidak membutuhkan makanan dan syahwat lainnya termasuk sifat Allah Ta’ala. Pada saat orang berpuasa bertaqrrub kepada Allah Ta’ala dengan sesuatu amal yang munasabah (sesuai) dengan sifat Allah, maka dinisbahkan amal tersebut kepada-Nya.

6.Maknanya sama seperti makna nomor 5 (lima) akan tetapi dinisbahkan kepada malaikat, karena yang demikian termasuk sifat para malaikat.

7.Murni (ikhlas) karena Allah dan tidak ada bagi hamba bagian apapun. Pendapat ini merupakan pendapat al-Khuthabiy menurut kutipan Qadhi ‘Iyadh dan lainnya. Namun pemahaman ini kembali kepada makna pertama.

8.Sebab penisbatan puasa kepada Allah Ta’ala karena tidak pernah ada ibadah dalam bentuk puasa kepada selain Allah Ta’ala, beda halnya ibadah shalat, sadaqah, thawaf dan lainnya. Tetapi pemahaman ini dibantah, karena penyembah bintang dan lainnya juga beribadah dengan cara puasa.

9.Semua ibadah dapat hilang pahalanya karena kedhaliman hamba-hambanya kecuali puasa. Al-Baihaqi meriwayat dari hadits Ibn ‘Uyainah beliau berkata :

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ يُحَاسِبُ اللَّهُ عَبْدَهُ وَيُؤَدِّي مَا عَلَيْهِ مِنَ الْمَظَالِمِ مِنْ عَمَلِهِ حَتَّى لَا يَبْقَى لَهُ إِلَّا الصَّوْمُ فَيَتَحَمَّلُ اللَّهُ مَا بَقِيَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَظَالِمِ وَيُدْخِلُهُ بِالصَّوْمِ الْجَنَّةَ

Apabila datang hari kiamat, Allah akan menghisab amalan hambanya. Kezaliman akan dihukum dengan semua amal pelakunya dijadikan kafarah dosa, sehingga tidak menyisakan apapun kecuali puasa. Lalu Allah menghapus sisa dosa dari kedhaliman serta memasukkannya dalam syurga dengan sebab puasa

 

10.  Bahwa puasa merupakan ibadah yang tidak dhahir. Karena itu, tidak dapat ditulis oleh para malaikat pencatat sebagaimana amal-amal lain. Disandarkan pendapat ini kepada perkataan yang sangat lemah. Memadai dalam menolak pemahaman ini dengan hadits shahih yang menjelaskan ditulis kebaikan untuk orang yang bertekad mengamalkannya, meskipun belum diamalkannya.[4]

 

Kemudian Ibnu Hajar al-Asqalaniy mengatakan, sepakat para ulama bahwa puasa yang dimaksud dalam hadits ini adalah puasa yang selamat dari maksiat, baik perkataan maupun perbuatan.[5]

Dengan segala perbedaan pendapat para ulama dalam memahami maksud hadits ini, namun disepakati bahwa hadits ini wurud dalam rangka menjelaskan besar fadhilah dan pahala puasa. Imam al-Nawawi setelah menyebut sebagian dari pendapat-pendapat di atas, mengatakan,

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ بَيَانٌ عِظَمِ فضل الصوم والحث إِلَيْهِ وَقَوْلُهُ تَعَالَى ‌وَأَنَا ‌أَجْزِي ‌بِهِ بَيَانٌ لِعِظَمِ فَضْلِهِ وَكَثْرَةِ ثَوَابِهِ لِأَنَّ الْكَرِيمَ إِذَا أَخْبَرَ بِأَنَّهُ يَتَوَلَّى بِنَفْسِهِ الْجَزَاءَ اقْتَضَى عِظَمَ قَدْرِ الْجَزَاءِ وَسَعَةَ الْعَطَاءِ

Dalam hadits ini merupakan penjelasan besarnya fadhilah puasa dan menyungguhkannya. Firman Allah “Aku akan membalasnya” merupakan penjelasan besar fadhilah dan banyak pahalanya. Karena Allah yang Maha Pemurah tatkala mengabarkan Dia sendiri yang akan membalasnya, dipahami bahwa besar kadar balasan dan luas anugerah-Nya.[6]

 

 



[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 806, No. 1151

[2] Imaam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 164, No. 5927

[3] Ibnu Hajar al-Asqalaniy, Fathul Barri, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 106-107

[4]  Ibnu Hajar al-Asqalaniy, Fathul Barri, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 107-109

[5] Ibnu Hajar al-Asqalaniy, Fathul Barri, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 109

[6] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. VIII, Hal. 29