Senin, 10 April 2023

hukum menerima pemberian non muslim dan menikahi mantan ibu tiri

 

1.  Tidak terlarang bagi umat Islam menerima pemberian harta maupun uang dari non-muslim selama pemberian tersebut tidak terindikasi untuk merusak keimanan seseorang atau menghancurkan umat Islam. Imam al-Nawawi mengatakan,

وَأَنَّهُ يَجُوزُ ‌قَبُولُ ‌هَدِيَّةِ ‌الْكَافِرِ

Boleh menerima hadiah dari seorang kafir. (Raudhah al-Thalibin : V/369)

Kesimpulain ini sesuai dengan apa yang sudah dicontoh oleh Nabi SAW berdasarkan riwayat Abu Humaid al-Saa’idiy beliau mengatakan,

غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبُوكَ، وَأَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‌بَغْلَةً ‌بَيْضَاءَ، وَكَسَاهُ بُرْدًا، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ.

Kami mengikuti perang Tabuk bersama Nabi SAW. Raja negeri Ailah memberi hadiah kepada beliau berupa baghal berwarna putih dan Nabi SAW membalas dengan menghadiahnya baju dingin. Kemudian Nabi SAW menulis surat kepadanya tentang negeri mereka (H.R. Bukhari).

 

Dalam menyikapi ada beberapa hadits Nabi SAW yang menunjukkan tidak boleh menerima hadiah dari kaum musyrik, Ibnu Hajar al-Asqalaniy lebih cenderung kepada  pendapat yang mengkompromikan bahwa hadits yang melarang menerima pemberian non-muslim, konteksnya ditujukan kepada non-muslim yang bertujuan dengan hadiahnya itu untuk merayu dan mencoba menguasai umat Islam. Sedang hadits yang menerima pemberian non-muslim, konteksnya ditujukan kepada tujuan menghibur dan mendekatkan non-muslim tersebut kepada Islam.(Fathubarri : V/231)


2. Seseorang tidak sah dan haram menikahi ibu tiri yang sudah diceraikan oleh ayah kandungnya, baik yang pernah disetubuhi oleh ayahnya maupun tidak. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَمَقۡتٗا وَسَآءَ سَبِيلًا 

Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya hal itu sangat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan (Q.S. an-Nisa : 22)

 

Keharaman menikahi mantan istri ayah ini bersifat mutlak, baik sudah pernah disetubuhi oleh ayahnya ataupun belum pernah disetubuhi. Penafsiran ini sesuai dengan penjelasan Khathib al-Syarbaini berikut ini :

)أَوْ) زَوْجَةُ مَنْ (وَلَدَكَ) بِوَاسِطَةٍ أَوْ غَيْرِهَا أَبًا أَوْ جَدًّا مِنْ قِبَلِ الْأَبِ أَوْ الْأُمِّ وَإِنْ لَمْ يَدْخُلْ وَالِدُك بِهَا لِإِطْلَاقِ قَوْلِهِ )وَلا تَنْكِحُوا ‌مَا ‌نَكَحَ ‌آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ(

Dan haram menikahi istri ayah yang melahirkanmu dengan perantaraan ataupun tanpa perantaraan baik berupa ayah kandung ataupun kakek, dari pihak ayah maupun ibu, meskipun belum pernah disetubuhinya karena mutlaq firman Allah Ta’ala “Janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang pernah dinikahi ayah-ayahmu, kecuali apa yang telah terjadi di masa lalu.(Mughni al-Muhtaj : IV/290)

Selasa, 04 April 2023

Apakah belajar tauhid harus mengikuti metode ilmu kalam?

 

Ilmu kalam sebagaimana penjelasan Ibnu Khaldun adalah :

هو علم يتضمن الحجاج عن العقائد الإيمانية بالأدلة العقلية والرد على المبتدعة المنحرفين في الاعتقادات عن مذاهب السلف واهل السنة

Ilmu yang membahas tentang argumentasi tentang aqidah keimanan dengan berlandaskan kepada akal serta membantah golongan ahli bid’ah yang menyimpang dari akidah mazhab salaf dan kaum ahlussunah. (Muqaddimah Ibnu Khaldun : 458)


Dengan kata lain, ilmu kalam merupakan argumentasi-argumentasi rasional untuk mempertahankan aqidah Islam dari rongrongan syubhat-syubhat dan kesesatan baik dari internal umat Islam yang menyimpang maupun dari pihak eksternal. Karena itu, Ibnu Khaldun pada halaman selanjutnya mengatakan :

فموضوع علم الكلام عند اهله انما هو العقائد الإيمانية بعد فرضها صحيحة من الشرع من حيث يمكن ان يستدل عليها بالأدلة العقلية فترفع البدعة وتزول الشكوك والشبيه عن تلك العقائد

Objek ilmu kalam di sisi ahlinya adalah aqidah keimanan sesudah ada penetapan aqidah tersebut shahih pada syara’ dimana padanya dimungkinkan diberi argumentasi rasioal. Karena dengannya dapat menolak bid’ah dan menghilangkan keragu-raguan serta syubhat dari aqidah. (Muqaddimah Ibnu Khaldun : 466)

 

Argumentasi-argumentasi teologis dalam ilmu kalam tergolong rumit bagi kebanyakan orang awam. Tidak semua orang mampu mengenal Tuhan dengan cara dialektis (qiyas ‘aqli), seperti misalnya menyusun argumen: “Alam ini berubah, setiap yang berubah pastilah baharu, setiap yang baharu pasti ada penciptanya, pencipta dari segalanya adalah Tuhan”. Demikian juga seperti teori kemustahilan daur dan tasalsul untuk argumentasi qadim Allah serta argumentasi-argumentasi rasional lainnya yang membutuhkan pengenalan istilah-istilah tertentu dalam ilmu kalam. Apabila orang-orang yang terdidik mampu memahami argumentasi yang rumit itu sehingga kualitas keimanannya tidak bisa digoyahkan sedikitpun, lalu bagaimanakah para Muslim awam yang kebanyakan tidak mampu memikirkan hal-hal sedemikian? Apakah keimanan mereka bermasalah? Dalam Syarah Umm al-Baraahiin, Imam al-Sanusi menjelaskan kepada kita :

ولا يشترط معرفة النظر على طريق المتكلمين من تحرير الادلة وترتيبها ودفع الشبهة الواردة عليها

Tidak disyaratkan mengenal nadhar (dalil) dengan metode para ahli kalam dalam hal mengonsep dan penyusunan dalil serta menolak syubhat yang muncul atasnya.(Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Syarh Umm al-Baraahiin : 67)

 

Dalam kitab lain, beliau menjelaskan sebagai berikut:  

 ولا نزاع بين المتكلمين في عدم وجوب المعرفة بالدليل التفصيلي على الأعيان وإنما هو كفاية

Tidak ada pertentangan di antara ahli kalam tentang tidak wajibnya mengetahui dalil mendetail (dalil tafshiliy) terhadap masing-masing orang. Itu tidak lain hanyalah fardhu kifayah. (‘Umdat Ahl at-Taufîq :13).

 

Jadi, orang awam memang tidak diwajibkan mengetahui argumentasi-argumentasi ilmu kalam  yang mendetail itu. Mereka hanya perlu untuk meyakini dengan mantap bahwa alam semesta ini adalah ciptaan Allah, bahwa Allah senantiasa mengurus seisi alam ini, bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang layak disembah, bahwa Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui dan seterusnya. Mereka tidak boleh sedikit pun meragukan keyakinan semacam ini meskipun hanya dengan argumentasi yang sederhana (dalil ijmaliy). Adapun menguasai dalil-dalil terperinci dalam ilmu tauhid (dalil tafshiliy) yang digunakan untuk menjelaskan seluruh konsep akidah yang rumit, yang dapat dipakai untuk mempertahankan ajaran agama dari para penentang, maka ini hanya diwajibkan bagi orang yang mampu saja di masing-masing daerah.

Dalam kitab-kitab akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, dalil yang sering dikemukakan sebagai contoh dalil ijmaliy adalah wujud alam sebagai dalil adanya Tuhan tanpa ada penjelasan lebih lanjut apakah wujud alam sebagai dalil adanya Tuhan tersebut dilihat dari aspek bahwa alam merupakan suatu yang mungkin wujud atau alam merupakan sesuatu yang ada sesudah tidak ada. Dalil ijmaliy ini merupakan fardhu a’in yang wajib dipahami oleh semua kaum muslimin. Adapun dalil dengan menjelaskan aspek mungkin wujud atau sesuatu yang ada sesudah tidak ada dengan segala premisnya (dalil tafshiliy), ini merupakan ranah para ulama dimana hukumnya adalah fardhu kifayah.(Lihat Kitab Hasyiah al-Bajuri ‘ala Kifayatul ‘Awam : 15-16)

 

Wallahua’lam bisshawab

 

Siapa saja yang wajib berpuasa

 

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat muslim yang sudah masuk dalam kategori wajib berpuasa. Landasan kewajiban berpuasa Ramadhan ini merujuk sejumlah dalil syara’, baik al-Quran, hadits atau ijma’. Allah Ta’ala berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (Q.S. al-Baqarah : 183)

Puasa merupakan salah satu ibadah yang memiliki syarat wajib dan syarat sah. Hukum puasa menjadi wajib jika dilakukan pada bulan Ramadhan. Sedangkan jika tidak dalam bulan Ramadhan, misalnya puasa Hari Senin dan Kamis, hukumnya tidak wajib kecuali ada sebab-sebab lain yang menjadikannya wajib seperti nazar atau membayar puasa Ramadhan yang tertinggal.

Berdasarkan penelusuran literatur-literatur kitab fiqh, diantaranya Hasyiah al-Bajuriy ‘ala Fathul Qarib, didapatkan syarat-syarat wajib puasa sebagai berikut :

1.  Islam. Para ulama sepakat salah satu syarat wajib puasa adalah beragama Islam. Karena perintah berpuasa hanya ditujukan kepada orang-orang yang beriman sebagaimana tersebut dalam ayat di atas. Orang kafir tidak wajib berpuasa, namun tidak ada kewajiban ini sifatnya hanya berlaku di dunia. Adapun di akhirat kelak, mereka tetap disiksa karena meninggalkan furu’ syariat seperti shalat dan puasa (Q.S al-Muddatsir : 42-43). Orang murtad, karena dia pernah dalam Islam, tidak gugur kewajibannya. Karena itu apabila kembali dalam Islam, wajib atasnya membayar puasa yang tertinggal selama masa murtadnya.

2.  Baligh. Yang belum sampai usia baligh seperti anak kecil tidak ada kewajiban untuk berpuasa Ramadhan.

3.  Berakal. Orang gila, pingsan dan mabuk tidak diwajibkan puasa. Cuma yang membedakan ketiga orang ini dalam hal menggantikan puasa. Orang gila dan mabuk apabila gila dan mabuknya karena sebab kesengajaan, maka wajib menggantinya. Berbeda dengan  orang pingsan meskipun sebabnya bukan faktor kesengajaan, tetap wajib menggantirnya.

4.  Mampu melaksanakannya. Tidak mampu melaksanakan puasa karena sakit harus menggantinya di hari lain saat sudah sembuh kembali. Adapun orang tua dan orang sakit yang tidak memungkinkan berpuasa lagi dibolehkan meninggalkannya. Namun wajib menggantinya dengan membayar fidyah. (Q.S al-Baqarah : 184.) Ibu hamil atau menyusui yang menguatirkan dirinya atau disamping itu, juga mengkuatirkan bayinya bila berpuasa, maka boleh tidak berpuasa dengan kewajiban mengqadhanya (tanpa fidyah). Adapun yang hanya menguatirkan bayinya saja bila berpuasa, maka disamping berkewajiban mengqadhanya juga wajib membayar fidyah.

5.  Tidak dalam perjalanan. Yang sedang dalam perjalanan jauh boleh meninggalkan puasa tapi wajib baginya mengganti di lain hari sejumlah puasa yang ditinggalkan. (Q.S al-Baqarah :184)

6.  Suci dari haid dan nifas. Ijma' ulama, wanita yang sedang haid dan nifas tidak diwajibkan berpuasa. Bahkan haram hukumnya apabila mereka menjalankan puasa. tapi wajib mengganti di lain hari sejumlah puasa yang ditinggalkan.

 

Wallahua’lam bisshawab




 

Jumat, 31 Maret 2023

Lebih Utama Puasa Atau Berbuka bagi Musafir?

 

Dalam kajian fiqh dijelaskan rukhsah (keringanan) dalam melaksanakan perintah syara’ terbagi kepada tiga katagori :

1.  Wajib dilaksanakannya, seperti makan bangkai bagi yang mudharat

2.  Lebih utama meninggalkannya seperti menyapu sepatu sebagai ganti membasuh kaki pada wudhu’

3.  Lebih utama melaksanakannya, seperti qashar dan mengakhirkan shalat dhuhur sampai waktu dingin saat sangat panas. (Majmu’ Syarah al-Muhazzab : IV/336)

Adapun puasa dalam keadaan musafir panjang, Imam mazhab  empat, mayoritas para sahabat dan tabi'in serta ulama sesudah mereka berpendapat bahwa puasa dibolehkan dan sah. (Majmu’ Syarah al-Muhazzab : VI/264). Dalil pendapat ini sabda Nabi SAW berbunyi :

Sesungguhnya Hamzah bin ‘Amr pernah bertanya kepada Nabi SAW, “Apakah aku berpuasa dalam perjalanan?." Beliau bersabda, "Jika engkau mau, berpuasalah. Dan jika engkau ingin, maka berbukalah." (muttafqun ‘alaihi)

 

Adapun mana yang lebih utama, puasa atau berbuka?. Rinciannya sebagai berikut :

1.  Jika puasa dan berbuka sama-sama mudah dilakukan, maka berpuasa lebih utama. Ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, Abu Hanifah, Malik dan lainnya. Adapun Ahmad bin Hanbal dan Ibnu al-Maajisyuun al-Maliki berpendapat sebaliknya.(Majmu’ Syarah al-Muhazzab : VI/264). Dalil pendapat tiga Imam mazhab di atas antara lain :

Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata: “Kami pernah perang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadlan. Di antara kami ada yang puasa dan ada yang berbuka. Yang puasa tidak menyalahkan yang berbuka, demikian juga sebaliknya. Mereka menilai, siapa yang merasa kuat lalu puasa maka itu baik dan siapa yang merasa tidak kuat lalu berbuka, maka itu baik.” (Shahih Muslim)

 

2.  Jika di sebagian waktu puasa dikuatirkan memberatkannya, maka dalam keadaan seperti ini berbuka lebih utama, karena mengambil amal yang memberatkannya padahal syari'at telah memberikan keringanan. Rasulullah SAW bersabda :

Bukan termasuk kebaikan, berpuasa ketika musafir. (H.R.Bukhari)

An-Nawawi mengatakan,

Hadis-hadis yang dijadikan dalil oleh ulama yang menyalahinya (berpendapat lebih utama berbuka) diposisikan kepada orang yang merasa mudharat ketika berpuasa. Sebagian hadits telah menegaskan demikian. Dan harus kita pahami demikian, agar bisa mengkompromikan semua hadits (Majmu’ Syarah al-Muhazzab : VI/265)

 

3.  Seandainya puasa dapat membahayakan diri dan tubuh orang berpuasa, maka puasa menjadi haram baginya. Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah r.a, Rasulullah SAW keluar (dari Madinah) menuju Mekkah untuk menaklukan kota Mekkah di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga sampai di Kura' al Ghamim, maka manusia berpuasa bersamanya. Lalu beliau minta diambilkan bejana yang berisi air. Lalu beliau mengangkat bejana tersebut agar manusia melihatnya, kemudian minum air dari bejana tersebut. Dilaporkan kepada beliau sebagian manusia tetap berpuasa. Lalu beliau bersabda, "Mereka telah bermaksiat. Mereka telah bermaksiat." (H.R. Muslim)

 

Wallahua’lam bisshawab

 



Kafarat berhubungan suami isteri di siang Ramadhan

 

Orang dengan sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan hubungan seksual (jimak), wajib melaksanakan kafarah dengan urutannya sebagaimana kandungan hadits shahih berikut ini :

“Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (H.R al-Bukhari).

 

Sesuai dengan hadits ini, para ulama menetapkan zhabit yang menjadi ukuran kewajiban membayar kafarat di atas, yaitu terjadinya pembatalan puasa pada siang Ramadhan dengan sebab jima’ yang berdosa dengan sebab puasa.(Syarah al-Mahalli : II/89). Karena itu, tidak wajib kafarat apabila :

1.  Jima’  terjadi dalam keadaan lupa, karena jima’ tersebut tidak membatalkan puasa

2.  Jima’ terjadi bukan di bulan Ramadhan seperti pada puasa nazar atau qadha

3.  Membatalkan puasa bukan dengan jima’ tetapi dengan sebab seperti onani, makan atau minum dengan sengaja

4.  Jima’ terjadi pada musafir, dimana dilakukannya karena merasa memiliki rukhsah (keringanan). Seseorang boleh berbuka puasa pada saat musafir. Karena itu, dia tidak berdosa dengan membatalkan puasanya dengan sebab jima’. Orang sakit sama dengan orang musafir dalam masalah ini.

5.    Jima’ terjadi karena sangkaanya sedang malam, kemudian ternyata sudah siang. Tidak wajib kafarat karena dia tidak berdosa dengan sebab tersebut

6.    Jima’ secara sengaja terjadi setelah makan dalam keadaan lupa yang disangkanya dapat membatalkan puasa. Meskipun puasanya batal dengan sebab jima’, akan tetapi dia tidak berdosa. Karena itu, tidak mewajibkan kafarat.

7.    Berzina karena lupa keadaanya berpuasa. Dosanya karena zina, bukan karena puasa. Karena itu, tidak wajib kafarat

8.    Zina yang terjadi pada musafir, dimana dilakukannya karena merasa memiliki rukhsah (keringanan) berbuka puasa. Berbuka puasa boleh bagi musafir, meskipun dia berdosa karena zinanya. (Syarah al-Mahalli : II/89-90).

Perlu menjadi catatan terkait kafarat hubungan suami isteri di siang Ramadhan, yaitu :

1.  Kewajiban kafarat hanya dibebankan kepada suami atau laki-laki penzina. Karena yang menjadi penerima perintah dalam hadits di atas adalah laki-laki

2.  Yang melakukan jima’ selama dua hari dalam bulan Ramadhan, wajib dua kali kifarat, karena dua kali membatalkan puasa dengan sebab jima’. Adapun yang melakukan jima’ dua kali dalam sehari, kafaratnya hanya sekali, karena jimak yang kedua tidak membatalkan puasa.

3.  Disamping kewajiban kafarat di atas, hubungan suami  isteri di siang Ramadhan mewajibkan mengqadha puasa yang batal di bulan lain. (Syarah al-Mahalli : II/90-91).

 

Wallahua’lam bisshawab

Hadits tidur siang pada bulan Ramadhan

 

Hadits ini sering dijadikan alasan bagi orang-orang yang suka tidur pada waktu siang Ramadhan dengan berargumentasi tidur siang hari di bulan Ramadhan adalah ibadah. Bunyi hadits ini, lengkapnya adalah “Tidur orang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, pahala amalannya berlipat ganda, doanya mustajabah dan dosanya diampuni” (H.R. al-Baihaqi).

Hadits ini sebenarnya termasuk dalam katagori hadits dhaif, sehingga tidak dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sebuah hukum syara’, meskipun dapat dibenarkan seandainya digunakan untuk menjelaskan fadhilah-fadhilah amaliah. Kesimpulan dhaif hadits ini merujuk kepada penjelasan Imam al-Baihaqi dalam kitab beliau, Syu’b al-Iman : V/421-422 dan penjelasan al-Hafizh Zainuddin al-Iraqi dalam Takhrij hadits Ihya ‘Ulumuddin. (Takhrij Ahadits al-Ihya, dicetak bersama Ihya ‘Ulumuddin : I/232). Demikian juga penjelasan al-Hafizh al-Zahabi (Faidh al-Qadir :VI/378)

Seandainya hadits ini bernilai shahih, maka pengertiannya harus dipahami sebagai berikut :

1.  Tidur karena niat berusaha memelihara puasa, maka tidurnya menjadi ibadah. Pada ketika itu, tidur menjadi wasilah tetap terpeliharanya puasa. Qaidah fiqh berbunyi :

“Bagi wasilah diberikan hukum sesuai dengan tujuannya”

2.  Tidur orang berpuasa dapat menghalangi berbuat maksiat dan mungkar dalam waktu puasa. Karena itu, kalau tidurnya dengan qashad menjauhi maksiat dan mungkar. maka, tidurnya adalah ibadah

3.  Syeikh Nawawi al-Bantaniy mengatakan :

“Hadits ‘tidurnya orang berpuasa adalah ibadah’ ini berlaku bagi orang berpuasa yang tidak merusak puasanya, misal dengan perbuatan ghibah. Tidur meskipun merupakan inti kelupaan, namun akan menjadi ibadah sebab dapat membantu melaksanakan ibadah” (Tanqih al-Qaul al-Hatsits : 24)  

Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan, Abd al-Razaq mentakrij dari Hafshah bin Siiriin, Abu al-Aliyah berkata:

orang berpuasa tetap dalam ibadah selama tidak menggunjing orang lain, meskipun ia dalam keadaan tidur di ranjangnya. Hafshah pernah mengatakan: betapa nikmatnya ibadah, sedangkan aku tidur diranjang” (Attihaf Ahli al-Islam bi Khushushiyyat as-Shiyam : 65).  

 

4.  Orang berpuasa selalu dalam keadaan beribadah, meskipun dalam keadaan tertidur, karena tidur tidak menafikan seseorang berpuasa, sedangkan puasa adalah ibadah. Pengertian ini bersesuaian dengan riwayat yang ditakhrij oleh al-Dailamiy dari Anas r.a. sesungguhnya Nabi SAW bersabda :

“Orang yang berpuasa selalu dalam Ibadah, meskipun dalam keadaan tertidur di tikarnya”.(Attihaf Ahli al-Islam bi Khushushiyyat as-Shiyam : 34).  

 

5.  Adapun tidur karena bermalas-malasan, bukan karena niat memelihara puasa atau kewajiban agama lainnya, maka ini tidak dapat dikatakan ibadah, bahkan dapat dikatogori maksiat seandainya dengan tidur tersebut dapat melalaikan kewajiban kepada Allah ataupun kewajiban kepada makhluq seperti nafkah keluarga dan lainnya. Karena itu, Imam al-Ghazali mengatakan :

“Sebagian dari adab puasa adalah tidak memperbanyak tidur di siang hari, hingga seseorang merasakan lapar dan haus dan merasakan lemahnya kekuatan, dengan demikian hati akan menjadi jernih” (Ihya’ Ulumid Din I/235)  

Wallahua’alam bisshawab

 

Kamis, 23 Maret 2023

Waktu shalat dan puasa bagi orang kutub

 

Dalam Kitab Shahih Muslim diceritakan para Sahabat Nabi pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang lamanya Dajjal mendiami bumi, Rasulullah SAW menjawab :

‌أَرْبَعُونَ ‌يَوْمًا، ‌يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ، وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِي كَسَنَةٍ، أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلَاةُ يَوْمٍ؟ قَالَ: لَا، اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ

Empat puluh hari, satu hari seperti setahun, satu hari seperti sebulan, satu hari seperti satu pekan dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian." Kami bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana menurut Tuan tentang satu hari yang seperti satu tahun, cukupkah bagi kami shalat sehari? Rasulullah SAW  menjawab: "Tidak, tapi perkirakanlah ukurannya.” (H.R. Muslim)

 

Imam al-Nawawi dalam menjelaskan makna dari “perkirakanlah ukurannya mengatakan :

ومعنى أقدروا له قدره أَنَّهُ إِذَا مَضَى بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ قَدْرَ مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الظُّهْرِ كُلَّ يَوْمٍ فَصَلُّوا الظُّهْرَ ثُمَّ إِذَا مَضَى بَعْدَهُ قَدْرُ مَا يَكُونُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعَصْرِ فَصَلُّوا الْعَصْرَ وَإِذَا مَضَى بَعْدَ هَذَا قَدْرُ مَا يَكُونُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ فَصَلُّوا الْمَغْرِبَ وَكَذَا الْعِشَاءَ وَالصُّبْحَ ثُمَّ الظُّهْرَ ثُمَّ الْعَصْرَ ثُمَّ الْمَغْرِبَ وَهَكَذَا حَتَّى يَنْقَضِي ذَلِكَ الْيَوْمُ وَقَدْ وَقَعَ فِيهِ صَلَوَاتُ سَنَةٍ فَرَائِضُ كُلُّهَا مُؤَدَّاةٌ فِي وَقْتِهَا وَأَمَّا الثَّانِي الَّذِي كَشَهْرٍ وَالثَّالِثُ الَّذِي كَجُمُعَةٍ فَقِيَاسُ الْيَوْمُ الْأَوَّلُ أَنْ يُقَدَّرَ لَهُمَا كَالْيَوْمِ الْأَوَّلِ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ

Pengertian dari “perkirakanlah ukurannya” adalah setelah terbit fajar apabila seseorang sudah melewati ukuran antara terbit fajar dan dhuhur pada hari biasanya, maka shalatlah dhuhur. Setelah dhuhur, apabila sudah melewati ukuran antara dhuhur dan ashar, maka shalatlah ashar. Setelah ashar, apabila sudah melewati ukuran antara ashar dan magrib, maka shalatlah magrib. Demikian juga seterusnya isya, subuh dan dhuhur kembali, sehingga pada hari tersebut tertunai semua shalat dan semua shalat sunnah fardhu yang dilakukan pada hari itu merupakan shalat tunai dalam waktunya. Adapun hari kedua yang seperti sebulan dan hari ketiga yang seperti sepekan, maka sesuai dengan qiyas hari pertama, diperkirakan untuknya sama seperti perkiraan hari pertama sesuai dengan apa yang sudah kami jelaskan sebelumnya. (Syarah Muslim : XVIII/66)

Dalam hadits di atas dan sesuai dengan penafsiran Imam al-Nawawi, pada saat turun Dajjal kelak, ada hari yang lamanya seperti setahun, kemudian hari kedua seperti seperti sebulan dan hari ketiga seperti sepekan. Di sini muncul pertanyaan bagaimana cara menentukan waktu shalat pada saat itu. Nabi SAW menjelaskan, diperkirakan saja menurut ukuran lama waktu shalat pada hari yang normal. Seandainya pada hari normal antara terbit matahari dan dhuhur terdapat waktu senggang tujuh jam, maka waktu dhuhur di hari tidak normal adalah sesudah tujuh jam terhitung mulai terbit matahari, meskipun pada kenyataannya pada hari tersebut belum tergelincir matahari karena keadaan hari sangat panjang siangnya (tidak normal). Demikian juga waktu shalat lainnya diperkirakan sesuai dengan jarak antara waktu shalatnya dan waktu shalat sebelumnya pada hari normal.

Pada daerah kutub dimana siang dan malamnya tidak berlaku sebagaimana halnya daerah normal, maka waktu shalat dan puasanya dapat diperkirakan sesuai dengan perkiraan hari-hari pada saat turun Dajjal kelak sebagaimana dijelaskan di atas dengan memperkirakan ukuran waktunya dengan cara membandingkan kepada daerah terdekat dengan memperhatikan ukuran lama siang dan malamnya. Ini sesuai dengan pendapat yang dikemukakan di bawah ini:

وَسُئِلَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ عَنْ بِلَادِ بُلْغَارَ كَيْفَ يُصَلُّونَ فَإِنَّهُ ذُكِرَ أَنَّ الشَّمْسَ لَا تَغْرُبُ عِنْدَهُمْ إلَّا بِمِقْدَارِ مَا بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ ثُمَّ تَطْلُعُ فَقَالَ: يُعْتَبَرُ صَوْمُهُمْ وَصَلَاتُهُمْ بِأَقْرَبِ الْبِلَادِ إلَيْهِمْ، وَالْأَحْسَنُ، وَبِهِ قَالَ بَعْضُ الشُّيُوخِ إنَّهُمْ يُقَدِّرُونَ ذَلِكَ وَيَعْتَبِرُونَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ، كَمَا قَالَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي يَوْمِ الدَّجَّالِ الَّذِي كَسَنَةٍ وَكَشَهْرٍ: اُقْدُرُوا لَهُ حِينَ سَأَلَهُ الصَّحَابِيُّ عَنْ الصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ فِيهِ

Abu Haamid pernah ditanyakan bagaimana melakukan shalat pada  negeri Bulgaria, dimana di negeri tersebut disebut-sebut mataharinya tidak terbenam kecuali kadar ukuran antara magrib dan isya, kemudian matahari pun terbit. Beliau menjawab, perkirakan waktu puasa dan shalat mereka sesuai dengan negeri terdekat kepada negeri mereka. Namun sebaiknya (ini juga merupakan pendapat yang dikemukakan oleh sebagian para syeikh) dihitung waktu untuk mereka dengan i’tibar siang dan malam sebagaimana sabda Nabi SAW tentang hari Dajjal yang seperti satu tahun dan satu bulan : “perkirakanlah untuk mereka” pada saat para sahabat menanyakan perihal bagaimana cara puasa dan shalat pada hari tersebut.(Hasyiah al-Bujairumi ‘ala al-Khatib : I/394)

 

Disamping pendapat di atas, ada juga ulama yang memperkirakan waktu shalat shalat untuk negeri kutub ini sesuai dengan waktu shalat Makah al-Mukarramah sebagaimana dikemukankan Dr Wahbah al-Zuhaili berikut ini :

وفي المناطق القطبية ونحوها يقدرون الأوقات بحسب أقرب البلاد إليهم، أوبميقات مكة المكرمة

Waktu shalat untuk daerah kutub dan yang sama dengannya diukur waktunya menurut waktu negeri yang terdekat atau sesuai dengan waktu Makah al-Mukarramah.(Fiqh al-Islami : I/664)

 

Kesimpulan

Waktu shalat dan puasa untuk daerah kutub dan sekitarnya dimana waktunya tidak normal, waktunya diperkirakan sesuai dengan waktu shalat dan puasa daerah terdekat dengan mempertimbangkan ukuran siang dan malamnya. Namun demikian, ada pendapat sebagaimana dikemukakan oleh Dr Wahbah al-Zuhailiy, waktunya disesuaikan dengan waktu shalat negeri Makkah.

 

Wallahua’lam bisshawab

 

Hukum menerobos antrian

 

Antri dalam istilah sederhana adalah berdiri berderet-deret ke belakang menunggu untuk mendapat giliran. Antrian merupakan salah satu bentuk aktivitas menunggu yang kerap kali kita jumpai dalam rutinitas kehidupan. Ketika kita mengadakan sebuah transaksi di bank, kita mendapati antrean yang panjang. Ketika kita hendak makan malam di ruang makan asrama, ketika masyarakat di perkampungan hendak mengambil beras raskin, ketika ingin membayar di kasir supermarket, ketika ingin membeli tiket di loket, kaum muslimin yang hendak menunaikan ibadah haji, dan yang lainnya, antri selalu menjadi pilihan tunggal. Inilah fenomena masa kini yang terpampang di hadapan kita. Termasuk yang harus mengikuti antrian di saat kita berada di lampu merah di jalan-jalan raya.

Menerobos antrian, termasuk di dalamnya pada saat berada pada lampu merah di jalan raya merupakan perilaku maksiat yang dilarang dalam agama yang semestinya harus dihindari. Larangan ini dapat kita perhatikan hadits-hadits berikut ini :

1.  Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

Barangsiapa lebih dahulu sampai kepada suatu daripada orang muslim lainnya, maka dia yang lebih berhak atas sesuatu tersebut (H.R. Abu Daud)

 

Sesuai dengan hadits ini, maka orang yang menerebos antrian adalah orang yang merampas hak orang lain. Ibnu Hajar al-Asqalaniy mengatakan :

فَالنَّاسُ فِي الْمُبَاحِ كُلُّهُمْ سَوَاءٌ فَمَنْ سَبَقَ إِلَى شَيْءٍ اسْتَحَقَّهُ وَمَنِ اسْتَحَقَّ شَيْئًا فَأَخَذَ مِنْهُ بِغَيْرِ حَقٍّ فَهُوَ غَصْبٌ وَالْغَصْبُ حَرَامٌ

Semua manusia dalam hal sesuatu yang mubah (hak bersama) adalah sama. Karena itu, barangsiapa yang lebih dahulu sampai kepada sesuatu, maka dia yang berhak atasnya dan orang yang berhak atas sesuatu apabila diambil oleh orang lain tanpa hak, maka orang lain tersebut adalah merampas dan merampas itu hukumnya haram.(Fathulbarri : XI/63)

 

2.  Anas bin Malik menceritakan :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِلَبَنٍ قَدْ شِيبَ بِمَاءٍ، وَعَنْ يَمِينِهِ أَعْرَابِيٌّ، وَعَنْ يَسَارِهِ أَبُو بَكْرٍ، فَشَرِبَ ثُمَّ أَعْطَى الْأَعْرَابِيَّ، وَقَالَ الْأَيْمَنَ فَالْأَيْمَنَ

Sesungguhnya Rasulullah SAW dibawa susu yang sudah dicampuri air untuknya, sedangkan dikanan beliau ada seorang Badui dan dikiri beliau ada Abu Bakar. Lalu beliau meminumnya, kemudian sisanya beliau memberikannya kepada orang Badui tersebut. Kemudian beliau bersabda : “Hendaknya dimulai dari sebelah kanan dahulu dan kanan seterusnya” (H.R. Muslim)

 

Disamping ada perintah memberikan sesuatu kepada yang berada di sebelah kanan dahulu, hadits ini juga memberi petunjuk kepada kita seharusnya dalam menerima sesuatu berlaku hak sesuai dengan antrian. Dalam hadits ini Rasulullah SAW memberi petunjuk supaya yang didahulukan adalah orang Badui yang berada di sebelah kanan beliau, kemudian orang lain yang juga berada di sebelah kanan setelah orang Badui. Sementara Abu Bakar, seorang sahabat utama beliau yang juga berada dekat kiri beliau harus menunggu selesai antrian sebelah kanan beliau. Ini menunjukan sabar dalam antrian merupakan perilaku terpuji dalam agama kita dan menerobosnya merupakan perilaku tidak terpuji.

3.  Dalam kitab Mirqatussu’ud al-Tashdiq Syarah Sulam al-Taufiq karangan Syeikh Nawawi al-Bantaniy disebutkan, termasuk perilaku maksiat badan adalah :

(اخذ نوبته)اي الغير في المكان او الثوب او البئر او غير ذالك

mengambil giliran orang lain baik dalam hal tempat, pakaian, mengambil air di sumur, dan tindakan lainnya (Mirqatussu’ud al-Tashdiq Syarah Sulam al-Taufiq : 157)

 

Wallahua’lam bisshawab