Rabu, 08 Juni 2016

Teori Niat Menurut al-Suyuthi (bag.2)

D.    Waktu Niat
Pada dasarnya, waktu niat suatu ibadat dan lainnya adalah pada awalnya. Dikecualikan dari itu puasa, maka boleh mendahulukannya dari awal waktu karena sukar mendapati awal waktunya. Contoh lain yang boleh didahulukan niatnya dari awalnya antara lain :
1.    Zakat, menurut pendapat yang lebih shahih boleh mendahulukan niat dari memberikannya kepada faqir dengan jalan qiyas kepada puasa.
2.    Kifarat,
3.    Jamak shalat, niatnya pada shalat pertama
4.    Niat haji tamatu’ berdasarkan pendapat yang mengatakan boleh
5.    Menyembelih qurban, niatnya boleh didahulukan atas menyembelih dan tidak wajib menyertai niat dengan sembelih menurut pendapat yang lebih shahih dan menurut pendapat yang lebih shahih juga boleh niat ketika menyerahkan qurban kepada wakil
6.    Niat pengecualian pada sumpah, maka wajib niat sebelum selesai sumpah serta wajib juga pada waktu mengecualikannya.
Beberapa penjelasan sekitar waktu niat pada sebuah amal, antara lain :
1.      Ibadat yang awalnya zikir, maka niatnya wajib menyertai dengan semua lafazh zikir itu. Ada pendapat yang mengatakan memadai dengan awal lafazh saja. Termasuk dalam katagori ini adalah :
a.       Shalat, berdasarkan ini maka makna menyertai niat dengan takbiratul ihram adalah didapati semua niat yang dii’tibar pada setiap huruf takbir. Sedangkan makna memadai pada awalnya saja adalah tidak wajib niat itu merata sehingga kepada akhir takbir. Pendapat terakhir ini telah dipilih oleh al-Ghazali.
b.      Sama dengan di atas niat kinayah talaq. Dalam hal ini ada dua pendapat, pengarang al-Minhaj mengatakan, disyaratkan pada niat kinayah menyertainya dengan semua lafazh. Pendapat lain, memadai pada awalnya saja. Dalam Ashal al-Raudhah, beliau mentarjihkan pendapat yang berbeda dengan keduanya, beliau mengatakan, apabila niat kinayah menyertai pada awal perbuatan, tidak pada akhirnya atau sebaliknya, maka jatuh thalaq menurut pendapat yang lebih shahih.
c.       Dalam bab shalat ada yang mengatakan, yang menjadi i’tibar adalah menyertai niat dengan lafazh yang tergantung sah shalat atasnya, yakni lafazh “Allahu Akbar”. Karena itu, seandainya seseorang mengatakan, “Allahu al-Jalil Akbar”, apakah wajib niat shalat juga menyertai dengan lafazh al-Jalil?. Ini perlu pendalaman lagi. Al-Suyuthi mengatakan, aku belum melihat ada ulama yang menjelaskan tentang ini. Namun dalam kitab al-Kawakib karya al-Asnawi dijelaskan, apabila seorang suami menulis : “Isteriku tertalaq” dengan niat talaq, maka jatuh talaq. Selanjutnya dijelaskan, analoginya disyaratkan niat pada semua lafazh yang tidak boleh tidak pada talaq, bukan hanya khusus pada lafazh talaq saja.
d.      Wajib niatnya menyertai semua lafazh yang menjadi awal sebuah amal juga berlaku pada niat kinayah jual beli dan kinayah akad lainnya.
e.       Termasuk juga dalam katagori ini adalah khutbah, seandainya kita berpendapat wajib niat khutbah, maka dhahirnya wajib menyertainya dengan lafazh “alhamdulillah”, karena lafazh tersebut merupakan awal rukun khutbah.

2.      Kadang-kadang bagi ibadat itu ada awal hakiki dan awal nisbi.
Dalam hal ibadat mempunyai kedua ini, maka wajib menyertai niat dengan keduanya. Contohnya tayamum, maka wajib menyertai niat ketika memindahkan tanah, karena memindah tanah merupakan awal yang dilakukan dari rukun tayamun dan wajib juga menyertai niat ketika menyapu muka, karena menyapu muka merupakan awal rukun yang menjadi tujuan. Sedangkan memindah tanah hanya wasilah kepadanya. Contoh lain adalah wudhu’ dan mandi, untuk keshahihannya, maka wajib menyertai niat dengan awal yang dibasuh dari muka dan badan. Untuk mendapat pahala, maka wajib menyertai niat dengan awal perbuatan sunat supaya mendapat pahala bagi perbuatan tersebut.
3.      Ibadat dalam bentuk perbuatan memadai niatnya pada awal perbuatan dan tidak membutuhkan niat pada semua perbuatan, karena dipadai dengan menular niat itu pada semua perbuatan, seperti wudhu’, shalat dan demikian juga haji. Dalam hal haji, maka menurut pendapat yang lebih shahih tidak membutuhkan niat thawaf, sa’i dan wuqud secara sendiri-sendiri.
Kemudian niat secara sendiri-sendiri (tafriq niat) pada perbuatan-perbuatan yang ada dalam sebuah ibadah ada tiga golongan, yakni :
a.       Golongan terlarang meniatkannya. Contohnya shalat, maka tidak boleh membeda-bedakan niat (tafriq niat) menurut rukun yang ada dalam shalat
b.      Golongan tidak terlarang meniatkannya. Contohnya haji, maka tidak terlarang meniatkan thawaf, sa’i dan wuquf, bahkan itu lebih sempurna.
c.       Golongan disyaratkan tidak meniatkan selainnya. Contohnya wudhu’, shalat, thawaf dan sa’i. Karena itu, seandai awalnya niatnya tunggal, kemudian meniat untuk berdingin-dingin, maka tidak dihitung sebagai suatu perbuatan (perbuatan berwudhu’) sehingga orang itu mengulangi kembali niatnya. Seseorang niat turun untuk sujud tilawah, kemudian sebelum sampai sujud dia niatkan  sebagai ruku’ atau seseorang sudah dalam keadaan ruku’, tiba-tiba dikejutkan oleh sesuatu, lalu mengangkat kepalanya atau seseorang sudah dalam keadaan sujud, rupanya ada duri di tempat sujud yang mengenainya, lalu mengangkat kepalanya, maka perbuatannya itu tidak memadai dan wajib kembali dan mengulangi kembali (dalam kasus pertama tidak memadai sebagai ruku’ dan dalam kasus kedua tidak memadai sebagai mengangkat kepala dari ruku’ serta dalam kasus ketiga tidak memadai sebagai mengangkat kepala dari sujud). Seseorang yang thawaf tanpa niat, tetapi hanya qashad menemani temannya, maka tidak dihitung sebagai thawaf.
d.      Golongan tidak disyaratkan tidak meniatkan selainnya. Contohnya wuquf, menurut pendapat yang lebih shahih boleh menggunakan kepada selainnya. Apabila seseorang melewati Arafah karena mencari hamba sahaya yang lari atau karena sesat, sedangkan dia tidak mengetahui bahwa tempat itu adalah Arafah, maka sah wuqufnya.

E.     Letak Niat
Letak niat adalah pada hati. Hal ini karena hakikat niat adalah qashad secara mutlaq. Ada yang mengatakan, niat adalah qashad yang menyertai perbuatan. Al-Baidhawi mengatakan niat pada syara’ adalah iradah yang dihadapkan kepada seumpama perbuatan untuk mencari ridha Allah Ta’ala dan menyanjung hukum-Nya. Alhasil di sini ada dua prinsip pokok, yakni :
1.    Niat tidak memadai dengan melafazhnya dengan lisan saja, tanpa dengan hati. Termasuk dari furu’ ini, antara lain :
a.       Seandai berbeda apa yang ada dalam lisan dengan yang ada dalam hati, maka yang dii’tibar adalah yang ada dalam hati. Karena itu, kalau seseorang meniatkan dengan hatinya wudhu’, sedangkan lisannya mengatakan berdingin-dingin, maka sah wadhu’ tersebut, tetapi kalau sebaliknya, maka tidak sah.
b.      Demikian juga kalau meniatkan dengan hatinya dhuhur, sedangkan lidahnya mengatakan ‘ashar dan seandainya meniatkan dengan hatinya haji, sedangkan lidahnya mengatakan umrah atau sebaliknya, maka yang sah adalah apa yang ada dalam hatinya.
c.       Contoh lain, seseorang mengucapkan lafazh talaq atau memerdekakan, tanpa memaksudkannya makna yang syar’i, tetapi diqashadkan makna lain atau diqashad mencampurkan makna lain kepadanya yang dapat hilang hukum karenanya, maka kasus ini ada beberapa furu’ fiqh, sebagiannya dapat diterima qashadnya pada hukum dhahir dan sebagian lain tidak dapat diterima. Tetapi semua kasus seperti ini tidak terjadi talaq atau merdeka pada diri perkara (pada nafs amr atau pada bathin, antara dia dan Allah Ta’ala)
2.    Niat dengan hati tidak disyaratkan melafazhkannya. Furu’ ini banyak, diantaranya :
a.       Semua ibadat
b.      Seseorang menghidupkan tanah mati dengan qashad menjadikan sebagai masjid, maka tempat itu menjadi masjid dengan semata-mata niat dan tidak membutuhkan lafazh.
c.       Seseorang bersumpah tidak memberi salam atas si Zaid, suatu ketika dia memberi salam atas sebuah kelompok dimana si Zaid ada di dalamnya, sedangkan ketika memberi salam itu dia meniatkan kecuali si Zaid, maka dalam kasus ini tidak dihitung melanggar sumpah. Ini berbeda dengan kasus seseorang bersumpah tidak akan masuk bertemu si Zaid, suatu ketika dia masuk bertemu sebuah kelompok, dimana di dalamnya ada si Zaid, sedangkan ketika masuk itu meniatkan kecuali si Zaid dan dengan qashad menemui yang bukan si Zaid, maka ini tetap dihitung melanggar sumpah. Perbedaan kasus ini dengan yang di atas adalah “masuk bertemu” sebuah perbuatan yang tidak cocok padanya ada dikecualikan, sehingga tidak tepat dikatakan : “Aku tidak masuk bertemu kalian kecuali si pulan.”, karena bagaimana dapat dikecualikan, sedangkan si fulan tersebut tetap ada di situ, meski kita niatkan tidak masuk menemuinya.
Dikecualikan dari niat tidak disyaratkan melafazhkannya antara lain bercita-cita melakukan perbuatan maksiat tetapi belum melakukannya atau melafazhnya, maka ini tidak berdosa. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW berbunyi :
ان الله تجاوز لامتي ما حدثت به نفوسنا ما لم تتكلم او تعمل به

Artinya : Sesungguhnya Allah akan mengampuni bagi umatku apa yang terbersit oleh hatinya selama dia belum mengungkapkannya atau melakukannya.



2 komentar:

  1. Assalamualaikum wr wb pak ustadz. Saya mau bertanya samakah antara niat dengan lintasaan hati?

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum wr wb. Pak ustadz apakah sama antara niat dengan lintasan hati?
    Bagaimana hukumnya jika ada suami melafazkan lafadz kinayah secara spontan tanpa niat talak. Namun di akhir kalimat dia baru sadar mungkin itu lafadz kinayah dan karena ia memiliki sifat was was terbersit lintasan hati lafadz talak di akhir klimat tersebut secara tiba tiba. Apakah lintasan hati itu termasuk niat? Bagaimana hukumnya?

    BalasHapus