Salah satu qaidah yang sering menjadi rujukan di kalangan ulama
Syafi’iyah dalam penetapan hukum adalah:
الوعد لا يلزم بالوفاء
Janji tidak wajib dipenuhi.
Qaidah ini antara lain ditemui dalam kitab Fatwa al-Khaliliy ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i: I/128. Dalam kitab
al-Gharar al-Bahiah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyah karangan Zakariya al-Anshari
disebut dengan lafazh:
ﻭاﻟﻮﻋﺪ ﻻ ﻳﻠﺰﻡ
اﻟﻮﻓﺎء ﺑﻪ
Janji tidak wajib dipenuhinya.
(al-Gharar al-Bahiah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyah:III/160)
Dengan lafazh seperti ini juga terdapat dalam Hasyiah al-Syarwani
‘ala Tuhfah al-Muhtaj: VIII/103 dan juga dalam Fatwa Mufti Ahmad Zaini Dahlan
yang dihimpun oleh Abdus Salam bin Idris al-Asyi dalam kitab beliau, Muhimmahat al-Nafais, sebuah kitab jawi yang berisi kumpulan
fatwa dari Mufti Makkah Ahmad Zaini Dahlan dan lainnya pada Halam 28.
Pengertian dan hukum memenuhi wa’ad atau janji
Wa’ad atau janji yang dimaksud disini adalah pernyataan kesediaan
dari satu pihak untuk melakukan sesuatu yang baik di masa depan kepada pihak
lain, tanpa ada kewajiban timbal balik dari pihak yang dijanjikan. Dalam kitab
Syarah Hudud Ibnu ‘Arafah (salah seorang ulama Mazhab Maliki) disebutkan, wa’ad
adalah:
اخبار عن انشاء المخبر مع وفاء في المستقبال
Suatu pernyataan melakukan sesuatu dari
orang yang melakukan pernyataan serta memenuhinya pada waktu akan datang.(Syarah
Hudud ‘Arafah: 428)
Jadi, wa’ad hanyalah pernyataan sepihak
untuk melakukan sesuatu pada waktu akan datang. Ini berbeda dengan dengan ‘aqad
yang melibatkan dua pihak. Dalam kitab al-Ta’rifaat karya al-Jarjaniy, ‘aqad
diartikan dengan:
ربط أجزاء التصرف بالايجاب والقبول شرعا
Mengikat juzu’-juzu’ tasharruf
(pengelolaan) dengan ijab dan qabul yang sesuai dengan syara’ (al-Ta’rifaat:
153)
Para ulama mazhab berbeda pendapat dalam menyikap qaidah ini. Imam
Syafi’i, Abu Hanifah dan Jumhur ulama berpendapat wa’ad (janji) tidak wajib
dipenuhi, tetapi hanya anjuran saja. Umar bin Abdul Aziz berpendapat
sebaliknya, yaitu janji wajib dipenuhi. Ulama Malikiyah mengatakan apabila
wa’ad tersebut berkaitan dengan suatu sebab, maka wajib memenuhinya seperti
perkataan seseorang “Menikahlah!, maka untukmu aku berikan sesuatu”. Maka orang
yang berjanji tersebut wajib memenuhinya. Adapun jika wa’adnya bersifat mutlaq,
maka tidak wajib memenuhinya. Imam al-Nawawi dalam al-Azkar mengatakan:
وقد أجمع العلماء على ان من وعد انسانا شيأ ليس
بمنهي عنه فينبغي ان يفي بوعده وهل ذلك واجب أم مستحب فيه خلاف بينهم. ذهب الشافعي
وابو حنيفة والجمهور رحمهم الله الى انه مستحب فلو تركه فاته الفضل وارتكب المكروه
كراهة تنزيه شديدة ولكن لا يأثم وذهب جماعة إلى انه واجب قال الامام ابو بكر ابن
العربي المالكي اجل من ذهب الى هذا المذهب عمر بن عبد العزيز قال وذهبت المالكية
مذهبا ثالثا انه ان ارتبط الوعد بسبب كقوله تزوج ولك كذا او احلف انك لا تشتمني
ولك كذا او نحو ذلك وجب الوفاء وان كان وعدا مطلقا لم يجب
,
Sesungguhnya
telah terjadi ijmak ulama atas orang yang menjanjikan sesuatu kepada seseorang
yang bukan suatu larangan, maka seyogyanya dipenuhi janjinya itu. Apakah itu
wajib atau anjuran, terjadi khilafiyah di antara ulama. Syafi’i, Abu Hanifah
dan Jumhur ulama - semoga Allah memberi rahmat atas mereka- berpendapat
memenuhi janji merupakan anjuran. Karena itu, jika seseorang meninggalkannya,
maka hilang fadhilahnya dan terkena hukum sangat makruh tanzih, tetapi tidak
berdosa. Sekelompok ulama berpendapat bahwa memenuhi janji itu wajib. Imam Abu
Bakar Ibnu al-Arabi al-Maliki mengatakan, tokoh besar yang berpendapat dengan
ini pendapat adalah Umar bin Abdul Aziz. Kemudian beliau melanjutkan, ulama
Malikiyah berpendapat dengan pendapat yang ketiga, sesungguhnya jika terkait
janji itu dengan suatu sebab maka wajib memenuhinya seperti perkataan seseorang
“Nikahlah!, maka bagimu sesuatu” atau “Bersumpahlah sesungguhnya engkau tidak
mencaci aku, maka bagimu sesuatu atau seumpamanya. Dan jika janji tersebut
secara mutlaq, maka tidak wajib.(Al-Azkar: 508)
Ibnu Hajar al-Haitamiy mengatakan,
قد تقرر في
مذهبنا ان الوفاء بالوعد مندوب لا واجب
Sesungguhnya telah ada ketetapan dalam mazhab kita (mazhab Syafi’i)
sesungguhnya memenuhi wa’ad (janji) adalah anjuran, bukan wajib. (al-Zawajir
‘an Iqtiraf al-Kabair: I/182)
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Abu Bakar Syatha berikut ini:
ويتأكد أيضا استحباب وفاء
الوعد،
Sangat dianjurkan memenuhi wa’ad (I’anah al-Thalibin: III/182)
Jadi wa’ad meskipun sangat dianjurkan
memenuhinya, namun tidak sampai kepada hukum haram. Karena itu, Abu Syatha
kemudian menegaskan:
ويتأكد كراهة إخلاف
الوعد.
Sangat makruh menyalahi wa’ad ((I’anah al-Thalibin: III/182)
Dalam Hasyiah Ibnu ‘Abidin salah satu kitab bermazhab Hanafi
disebut:
أَقُولُ: مِنْ هُنَا تَعْلَمُ أَنَّ خُلْفَ الْوَعْدِ
مَكْرُوهٌ لَا حَرَامٌ،
Aku mengatakan, berdasarkan dari sini, diketahui sesungguhnya
menyalahi wa’ad adalah makruh, tidak haram. (Hasyiah ‘Abidin: V/678)
Meskipun demikian, ‘Umairah seorang ulama mutaakhirin Mazhab
Syafi’i dalam Hasyiah ‘ala Syarh al-Mahalli, beliau mempertanyakan (isykal) qaidah
ini. Beliau mengatakan,
ﻟﻜﻦ ﻗﻮﻟﻬﻢ اﻟﻮﻋﺪ
ﻻ ﻳﺠﺐ اﻟﻮﻓﺎء ﺑﻪ ﻣﺸﻜﻞ ﻟﻤﺨﺎﻟﻔﺘﻪ ﻇﺎﻫﺮ اﻵﻳﺔ ﻭاﻟﺴﻨﺔ ﻭﻷﻥ ﺧﻠﻔﻪ ﻛﺬﺏ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﻝ اﻟﻤﻨﺎﻓﻘﻴﻦ
Tetapi
perkataan mereka,”Janji tidak wajib dipenuhi” merupakan suatu yang musykil
karena bertentangan dengan dhahir Ayat dan al-Sunnah dan karena menyalahi janji
itu ada dusta dan itu termasuk perkara munafik.(Hasyiah ‘Amirah ‘ala Syarh
al-Mahalli: II/260)
Isykal seperti
ini juga dikemukakan oleh Ibnu Hajar al-Asqalany. Beliau mengatakan,
وقرأت بخط أبي رحمه الله في إشكالات على الأذكار للنووي ولم يذكر جوابا
عن الآية، يعني قوله تعالى: كبر مقتا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون وحديث آية
المنافق قال: والدلالة للوجوب منها قوية، فكيف حملوه على كراهة التنزيه مع الوعيد
الشديد؟ وينظر هل يمكن أن يقال يحرم الإخلاف ولا يجب الوفاء؟ أي يأثم بالإخلاف وإن
كان لا يلزم بوفاء ذلك.
Aku pernah
membaca tulisan bapakku -semoga Allah memberi rahmat kepadanya- tentang isykal
atas kitab al-Azkar karangan al-Nawawi, yaitu “al-Nawawi tidak menyebut jawaban
terhadap kandungan ayat yakni firman Allah Ta’ala: “Itu sangatlah dibenci di
sisi Allah jika kalian mengatakan apa-apa yang tidak kalian kerjakan.” dan
hadits tanda-tanda munafiq. Selanjutnya beliau mengatakan, petunjuk atas wajib
sangatlah kuat. Bagaimana mungkin mereka menempatkan nash-nash tersebut kepada
makruh tanzih sedangkan pada nash-nash itu disertai ancaman yang pedih.
Dipertimbangkan apakah mungkin dikatakan, haram menyalahi wa’ad, tetapi tidak
wajib memenuhinya?. Artinya berdosa dengan menyalahinya, meskipun tidak lazim
memenuhinya.(Fathul Barri: V/290)
Menurut
penjelasan al-Sakhawiy (salah seorang ulama hadits bermazhab Syafi’i) isykal ini
juga pernah dikemukakan oleh Taqiyuddin al-Subkiy. Al-Subkiy mengatakan, musykil
pandangan tidak wajib memenuhi wa’ad, karena bertentangan dengan dhahir
nash-nash syara’. (Iltimaas al-Sa’ad fi al-wafaa’ bil
wa’ad karya al-Sakhawiy: 60).
Adapun ayat
al-Qur’an dan al-Sunnah yang dimaksud di atas antara lain:
1. Firman Allah
Ta’ala:
وأوفوا بالعهد
إن العهد كان مسؤولا
Penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti
diminta pertanggungjawaban (Q.S. al-Isra’: 34)
2. Firman Allah
Ta’ala:
يا أيها الذين
آمنوا لم تقولون مالا تفعلون كبر مقتا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون
Hai
orang-orang beriman, kenapa kalian mengatakan sesuatu yang tidak kalian
kerjakan? Itu sangatlah dibenci di sisi Allah jika kalian mengatakan apa-apa
yang tidak kalian kerjakan. (Q.S. al-Shaf: 2-3)
3. Rasulullah SAW
bersabda:
آيةُ المنافقِ
ثَلاثٌ، إذا حدَّثَ كذَبَ، وإذا وعدَ أخلَفَ، وإذا اؤْتُمِنَ خانَ
Tanda-tanda
munafiq ada tiga, yaitu apabila bicara dia berdusta, apabila berjanji dia menyalahinya
dan apabila diberi amanah dia berkhianat. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Namun banyak
para ulama yang memaknai dalil syara’ tersebut di atas, khususnya hadits
riwayat Bukhari dan Muslim di atas dengan makna janji apabila tidak dipenuhi
termasuk dalam tanda-tanda munafiq apabila pada saat pengucapan janji itu
sendiri ada niat tidak memenuhinya. Adapun apabila tidak ada niat sama sekali
dari awal, akan tetapi tidak terpenuhi janjinya itu karena suatu ke’uzuran atau
muncul pertimbangan lain kemudian hari, maka ini tidak termasuk dalam larangan
atau tanda-tanda munafiq. Pemaknaan seperti ini dapat dilihat antara lain:
1. Dalam mengomentari hadits di atas, Imam al-Ghazali mengatakan,
وهذا ينزل على عَزَمَ الْخُلْفَ أَوْ تَرَكَ الْوَفَاءَ مِنْ غَيْرِ
عُذْرٍ فَأَمَّا مَنْ عَزَمَ عَلَى الْوَفَاءِ فَعَنَّ لَهُ عُذْرٌ مَنَعَهُ مِنَ
الْوَفَاءِ لَمْ يَكُنْ مُنَافِقًا وَإِنْ جَرَى عَلَيْهِ مَا هُوَ صُورَةُ
النِّفَاقِ وَلَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يَحْتَرِزَ مِنْ صُورَةِ النفاق أيضاً كما يتحرز
مِنْ حَقِيقَتِهِ
Dan ini dipertempatkan pada ada keinginan (dari
awalnya) menyalahi wa’ad/janji atau meninggalkan memenuhinya tanpa ada
ke’uzuran. Adapun yang merencanakan memenuhinya, tapi kemudian muncul sutau
ke‘uzuran yang yang menghalanginya, maka tidaklah termasuk munafiq, meskipun
berlaku atasnya shurah (bentuk saja) nifaq.
Namun demikian, seyogyanya memelihara diri juga dari shurah nifaq
sebagaimamana memelihara dari hakikatnya. (Ihya ‘Ulumuddin: III/133)
2. Ibnu Hajar
al-Asqalany dalam Fathul Barry mengatakan,
لأن خلف الوعد لا يقدح إلا إذا كان العزم عليه مقارنا للوعد، أما لو
كان عازما ثم عرض له مانع أو بدا له رأي فهذا لم توجد منه صورة النفاق، قاله
الغزالي في الإحياء.
Karena
menyalahi wa’ad/janji tidak tercela kecuali apabila keinginan menyalahinya
datang berbaringan dengan dengan wa’ad. Adapun apabila seseorang berkeinginan
memenuhinya, namun kemudian muncul suatu penghalang atau muncul pertimbangan
lain, maka ini tidak didapati darinya suatu bentuk kemunafikan. Penjelasan ini
telah dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin. (Fathul Barry:
I/90)
3. Ibnu ‘Alan
mengatakan,
ولا يلزم مما ذكر وجوب
الوفاء بالوعد، لأن ذم الإخلاف إنما هو من حيث تضمنه الكذب المذموم لأنه عزم على
الإخلاف في حال الوعد
Tidak ada
konsekwensi dari hal-hal yang telah disebutkan adanya kewajiban memenuhi wa’ad.
Karena tercela menyalahi wa’ad hanya apabila mengandung kedustaan yang tercela,
karena ada rencana menyalahinya pada ketika wa’ad (berjanji). (Dalil
al-Falihiin li Thuruqi Riyadhi al-Shalihiin: II/494)
Penjelasan tiga ulama di atas sesuai
dengan hadits Nabi SAW berbunyi:
إِذَا وَعَدَ الرَّجُلُ
أَخَاهُ، وَمِنْ نِيَّتِهِ أَنْ يَفِيَ لَهُ فَلَمْ يَفِ وَلَمْ يَجِئْ
لِلْمِيعَادِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
Apabila seseorang berjanji kepada
saudaranya, sedangkan niatnya memenuhi janjinya itu. Tetapi kemudian dia tidak
penuhi dan tidak datang unutk janjinya itu, maka tidak berdosa atasnya. (H.R.
Abu Daud)
Adapun firman Allah Ta’ala Surat
al-Isra’, ayat 34, al-‘ahd pada ayat tersebut bisa dimaknai dengan makna aqad
ataupun ilzam dalam bentuk qurbah seperti nazar, tidak masuk di dalamnya wa’ad.
Atau bisa juga sebagaimana makna hadits di atas, yaitu janji yang tercela
adalah janji yang dari awalnya sudah direncanakan menyalahinya. Karena itu,
janji seperti ini sudah termasuk dalam dusta yang tercela dalam agama. Sedangkan
firman Allah Ta’ala Surat al-Shaf, ayat 2-3, ayat ini konteksnya adalah
melakukan dusta, yaitu mengatakan sesuatu yang tidak diperbuatnya. Adapun wa’ad
yang diperbolehkan dalam pembahasan di sini adalah wa’ad yang memang ada
keinginan dan rencana memenuhinya pada waktu mengucapkan wa’ad tersebut. Jadi,
bukan sebuah dusta.
Jawaban lain untuk musykil di atas
adalah apa yang dikemukakan oleh al-Sakhawi. Yaitu apabila wa’ad tidak dipenuhi
maka hukumnya haram, yakni haram secara moral tapi tidak menyentuh ranah hukum
formal. Artinya apabila kasus ini sampai ke pengadilan, maka yang melakukan
wa’ad/ berjanji tidak dapat dipaksa memenuhi wa’adnya itu, meskipun secara
moral dan aklaq yang baik itu termasuk suatu yang diharamkan. Al-Sakhawiy
membandingkan dengan kasus lain dalam fiqh, yaitu nafkah kerabat apabila sudah
berlalu masanya, maka si wali berdosa karena tidak memberikan nafkahnya, akan
tetapi tidak wajib membayarkannya kembali, karena masa sudah berlalu. Contoh
lain yang mirip dengannya adalah orang kafir dibebankan hukum furu’ syariat
yang dapat melipatgandakan azab atas mereka, akan tetapi di dunia mereka tidak
wajibkan melaksanakannya. (Iltimaas al-Sa’ad fi al-wafaa’ bil wa’ad karya
al-Sakhawiy: 60-61).
Kasus-kasus yang menjadikan qaidah
ini sebagai rujukannya antara lain:
1. Seorang perempuan menikahi seorang laki-laki yang diketahuinya
miskin dan rela suaminya itu seorang miskin. Kemudian perempuan ini menyesal
dengan ucapannya sendiri. Dalam hal kasus ini, Zakariya al-Anshari berpendapat
boleh perempuan ini melakukan fasakh nikah. Karena nafkah hidup wajib
berdasarkan hari perhari, sedangkan kemudharatan berbeda-beda sesuai waktu.
Tidak ada pengaruh perkataan yang pernah diucapnya “Aku rela suamiku seorang
miskin selamanya”. Karena itu hanya wa’ad (janji). Sedangkan janji tidak wajib
dipenuhi. (Asnaa al-Mathaliib fi Syarh Raudh al-Thalib:
III/441)
2. Seorang fakir, tanpa syarat apapun dari wajib zakat (pemilik harta)
mengatakan: “Berikanlah zakatmu untukku, maka aku akan membayar hutangmu”.
Kemudian wajib zakatpun memberikan zakatnya kepada fakir tsersebut. Maka sah
zakatnya dan si fakir tidak wajib memenuhi janjinya membayar hutang si wajib
zakat. Karena janji tidak wajib dipenuhi. (Asnaa al-Mathaliib fi Syarh
al-Thalib: I/398)
3. Seorang penjual menjual bagian rumahnya kepada seseorang, lalu
mengambil harga bagian rumah tersebut dari pembeli. Kemudian si pembeli
berjanji bahwa apabila harga bagian rumah itu dikembalikan kepadanya, maka dia
akan mengembalikan bagian rumah yang dia beli. Apakah janji si pembeli ini
wajib dipenuhi?. Syeikh al-Khaliliy menjawab: Wa’ad (janji) tidak wajib
dipenuhi, baik penjualnya sudah mati atau tidak mati, pada harga atau bukan
harga. Kapan saja terjadi akad jual beli yang shahih dan sudah berpaling dari
majelis akad, maka sipembeli tidak wajib lagi mengembalikan barang yang sudah
dibeli kepada sipenjual. (Fatwa al-Khaliliy ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i: I/128
4. Seseorang mengatakan kepada orang yang sangat fakir, “Belilah
kitab-kitab itu untukmu. Pembayarannya nanti atasku”. Lalu si fakir ini
membelinya dengan harapan janji yang diucapkan temannya tadi. Namun kemudian si
temannya ini mengingkarinya dan tidak mau membayarnya. Apakah secara hukum
temannya wajib bayar?. Mufti Ahmad Zaini Dahlan menjawab: Apa yang terjadi dari
temannya itu adalah wa’ad (janji). Wa’ad tidak wajib memenuhinya. (Muhimmahat
al-Nafais karya Abdus salam bin Idris al-Asyi: 28)
5. Pasangan suami isteri yang telah berpisah karena talaq tiga (bain
al-kubra) tidak boleh menikah lagi kecuali mantan isterinya itu sudah menikah
dengan orang lain, kemudian berhubungan suami isteri (bersetubuh) dengan suami
barunya tersebut. Kemudian suami barunya itu mentalaqnya. Setelah mantan isteri
ini melewati masa ‘iddahnya, maka mantan suami pertama baru dibenarkan menikah
kembali dengan mantan isterinya itu. Dalam praktek di tengah masyarakat, sering
untuk mewujudkan pernikahan mantan isteri dengan suami barunya dengan jalan
rekayasa (nikah muhallil). Yaitu pernikahan yang diupayakan dalam rangka
memuluskan pernikahan kembali antara mantan isteri dengan mantan suami pertama
(Di Aceh dinamakan peuchina buta).
Tentunya sebelum akad nikah china buta
ini, sudah ada kesepakatan antara pihak suami kedua ini dengan pihak mantan
isteri bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan, maka suami melakukan talaq
kepada isterinya. Yang menjadi titik pembahasan di sini adalah apakah janji
yang pernah diucapkan suami untuk mentalaq isterinya ini harus dilaksanakan?.
Maka berdasarkan qaidah ini, suami kedua ini tidak wajib melakukan talaq kepada
isterinya, karena berpegang kepada qaidah di atas.
6. Ani melihat baju di butik Tini. Ani menyukai salah satu baju di
toko tersebut dan meminta tolong kepada pegawai toko agar baju tersebut
disimpankan terlebih dahulu agar tidak dibeli oleh orang lain, sembari Ani
melihat-lihat baju di toko yang lain. Ani berjanji apabila tidak ada baju
dengan motif dan harga yang lebih murah untuk baju tersebut di toko lain maka
Ani akan membeli di butik Tini. Ani tidak wajib memenuhinya janjinya tersebut,
karena beramal dengan qaidah di atas.
Wallahua’lam bisshawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar