Rabu, 31 Desember 2025

Apakah janji wajib dipenuhi?

 

Salah satu qaidah yang sering menjadi rujukan di kalangan ulama Syafi’iyah dalam penetapan hukum adalah:

الوعد لا يلزم بالوفاء

Janji tidak wajib dipenuhi.

 

Qaidah ini antara lain ditemui dalam kitab Fatwa al-Khaliliy  ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i: I/128. Dalam kitab al-Gharar al-Bahiah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyah karangan Zakariya al-Anshari disebut dengan lafazh:

ﻭاﻟﻮﻋﺪ ﻻ ﻳﻠﺰﻡ اﻟﻮﻓﺎء ﺑﻪ

Janji tidak wajib dipenuhinya.

 

(al-Gharar al-Bahiah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyah:III/160)

 

Dengan lafazh seperti ini juga terdapat dalam Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj: VIII/103 dan juga dalam Fatwa Mufti Ahmad Zaini Dahlan yang dihimpun oleh Abdus Salam bin Idris al-Asyi dalam kitab beliau, Muhimmahat al-Nafais, sebuah kitab jawi yang berisi kumpulan fatwa dari Mufti Makkah Ahmad Zaini Dahlan dan lainnya pada Halam 28.

Pengertian dan hukum memenuhi wa’ad atau janji

Wa’ad atau janji yang dimaksud disini adalah pernyataan kesediaan dari satu pihak untuk melakukan sesuatu yang baik di masa depan kepada pihak lain, tanpa ada kewajiban timbal balik dari pihak yang dijanjikan. Dalam kitab Syarah Hudud Ibnu ‘Arafah (salah seorang ulama Mazhab Maliki) disebutkan, wa’ad adalah:

اخبار عن انشاء المخبر مع وفاء في المستقبال

Suatu pernyataan melakukan sesuatu dari orang yang melakukan pernyataan serta memenuhinya pada waktu akan datang.(Syarah Hudud ‘Arafah: 428)

 

Jadi, wa’ad hanyalah pernyataan sepihak untuk melakukan sesuatu pada waktu akan datang. Ini berbeda dengan dengan ‘aqad yang melibatkan dua pihak. Dalam kitab al-Ta’rifaat karya al-Jarjaniy, ‘aqad diartikan dengan:

ربط أجزاء التصرف بالايجاب والقبول شرعا

Mengikat juzu’-juzu’ tasharruf (pengelolaan) dengan ijab dan qabul yang sesuai dengan syara’ (al-Ta’rifaat: 153)

 

Para ulama mazhab berbeda pendapat dalam menyikap qaidah ini. Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Jumhur ulama berpendapat wa’ad (janji) tidak wajib dipenuhi, tetapi hanya anjuran saja. Umar bin Abdul Aziz berpendapat sebaliknya, yaitu janji wajib dipenuhi. Ulama Malikiyah mengatakan apabila wa’ad tersebut berkaitan dengan suatu sebab, maka wajib memenuhinya seperti perkataan seseorang “Menikahlah!, maka untukmu aku berikan sesuatu”. Maka orang yang berjanji tersebut wajib memenuhinya. Adapun jika wa’adnya bersifat mutlaq, maka tidak wajib memenuhinya. Imam al-Nawawi dalam al-Azkar mengatakan:

وقد أجمع العلماء على ان من وعد انسانا شيأ ليس بمنهي عنه فينبغي ان يفي بوعده وهل ذلك واجب أم مستحب فيه خلاف بينهم. ذهب الشافعي وابو حنيفة والجمهور رحمهم الله الى انه مستحب فلو تركه فاته الفضل وارتكب المكروه كراهة تنزيه شديدة ولكن لا يأثم وذهب جماعة إلى انه واجب قال الامام ابو بكر ابن العربي المالكي اجل من ذهب الى هذا المذهب عمر بن عبد العزيز قال وذهبت المالكية مذهبا ثالثا انه ان ارتبط الوعد بسبب كقوله تزوج ولك كذا او احلف انك لا تشتمني ولك كذا او نحو ذلك وجب الوفاء وان كان وعدا مطلقا لم يجب ,

Sesungguhnya telah terjadi ijmak ulama atas orang yang menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang bukan suatu larangan, maka seyogyanya dipenuhi janjinya itu. Apakah itu wajib atau anjuran, terjadi khilafiyah di antara ulama. Syafi’i, Abu Hanifah dan Jumhur ulama - semoga Allah memberi rahmat atas mereka- berpendapat memenuhi janji merupakan anjuran. Karena itu, jika seseorang meninggalkannya, maka hilang fadhilahnya dan terkena hukum sangat makruh tanzih, tetapi tidak berdosa. Sekelompok ulama berpendapat bahwa memenuhi janji itu wajib. Imam Abu Bakar Ibnu al-Arabi al-Maliki mengatakan, tokoh besar yang berpendapat dengan ini pendapat adalah Umar bin Abdul Aziz. Kemudian beliau melanjutkan, ulama Malikiyah berpendapat dengan pendapat yang ketiga, sesungguhnya jika terkait janji itu dengan suatu sebab maka wajib memenuhinya seperti perkataan seseorang “Nikahlah!, maka bagimu sesuatu” atau “Bersumpahlah sesungguhnya engkau tidak mencaci aku, maka bagimu sesuatu atau seumpamanya. Dan jika janji tersebut secara mutlaq, maka tidak wajib.(Al-Azkar: 508)

Ibnu Hajar al-Haitamiy mengatakan,

قد تقرر في مذهبنا ان الوفاء بالوعد مندوب لا واجب

Sesungguhnya telah ada ketetapan dalam mazhab kita (mazhab Syafi’i) sesungguhnya memenuhi wa’ad (janji) adalah anjuran, bukan wajib. (al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair: I/182)

 

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Abu Bakar Syatha berikut ini:

ويتأكد أيضا استحباب ‌وفاء ‌الوعد،

Sangat dianjurkan memenuhi wa’ad (I’anah al-Thalibin: III/182)

 

Jadi wa’ad meskipun sangat dianjurkan memenuhinya, namun tidak sampai kepada hukum haram. Karena itu, Abu Syatha kemudian  menegaskan:

ويتأكد كراهة إخلاف الوعد.

Sangat makruh menyalahi wa’ad ((I’anah al-Thalibin: III/182)

 

Dalam Hasyiah Ibnu ‘Abidin salah satu kitab bermazhab Hanafi disebut:

أَقُولُ: مِنْ هُنَا تَعْلَمُ أَنَّ ‌خُلْفَ ‌الْوَعْدِ مَكْرُوهٌ لَا حَرَامٌ،

Aku mengatakan, berdasarkan dari sini, diketahui sesungguhnya menyalahi wa’ad adalah makruh, tidak haram. (Hasyiah ‘Abidin: V/678)

 

Meskipun demikian, ‘Umairah seorang ulama mutaakhirin Mazhab Syafi’i dalam Hasyiah ‘ala Syarh al-Mahalli, beliau mempertanyakan (isykal) qaidah ini. Beliau mengatakan,

ﻟﻜﻦ ﻗﻮﻟﻬﻢ اﻟﻮﻋﺪ ﻻ ﻳﺠﺐ اﻟﻮﻓﺎء ﺑﻪ ﻣﺸﻜﻞ ﻟﻤﺨﺎﻟﻔﺘﻪ ﻇﺎﻫﺮ اﻵﻳﺔ ﻭاﻟﺴﻨﺔ ﻭﻷﻥ ﺧﻠﻔﻪ ﻛﺬﺏ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﻝ اﻟﻤﻨﺎﻓﻘﻴﻦ

Tetapi perkataan mereka,”Janji tidak wajib dipenuhi” merupakan suatu yang musykil karena bertentangan dengan dhahir Ayat dan al-Sunnah dan karena menyalahi janji itu ada dusta dan itu termasuk perkara munafik.(Hasyiah ‘Amirah ‘ala Syarh al-Mahalli: II/260)

 

Isykal seperti ini juga dikemukakan oleh Ibnu Hajar al-Asqalany. Beliau mengatakan,

‌وقرأت ‌بخط ‌أبي رحمه الله في إشكالات على الأذكار للنووي ولم يذكر جوابا عن الآية، يعني قوله تعالى: كبر مقتا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون وحديث آية المنافق قال: والدلالة للوجوب منها قوية، فكيف حملوه على كراهة التنزيه مع الوعيد الشديد؟ وينظر هل يمكن أن يقال يحرم الإخلاف ولا يجب الوفاء؟ أي يأثم بالإخلاف وإن كان لا يلزم بوفاء ذلك.

Aku pernah membaca tulisan bapakku -semoga Allah memberi rahmat kepadanya- tentang isykal atas kitab al-Azkar karangan al-Nawawi, yaitu “al-Nawawi tidak menyebut jawaban terhadap kandungan ayat yakni firman Allah Ta’ala: “Itu sangatlah dibenci di sisi Allah jika kalian mengatakan apa-apa yang tidak kalian kerjakan.” dan hadits tanda-tanda munafiq. Selanjutnya beliau mengatakan, petunjuk atas wajib sangatlah kuat. Bagaimana mungkin mereka menempatkan nash-nash tersebut kepada makruh tanzih sedangkan pada nash-nash itu disertai ancaman yang pedih. Dipertimbangkan apakah mungkin dikatakan, haram menyalahi wa’ad, tetapi tidak wajib memenuhinya?. Artinya berdosa dengan menyalahinya, meskipun tidak lazim memenuhinya.(Fathul Barri: V/290)

 

Menurut penjelasan al-Sakhawiy (salah seorang ulama hadits bermazhab Syafi’i) isykal ini juga pernah dikemukakan oleh Taqiyuddin al-Subkiy. Al-Subkiy mengatakan, musykil pandangan tidak wajib memenuhi wa’ad, karena bertentangan dengan dhahir nash-nash syara’. (Iltimaas al-Sa’ad fi al-wafaa’ bil wa’ad karya al-Sakhawiy: 60).

Adapun ayat al-Qur’an dan al-Sunnah yang dimaksud di atas antara lain:

1.  Firman Allah Ta’ala:

وأوفوا بالعهد إن العهد كان مسؤولا

  Penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawaban (Q.S. al-Isra’: 34)

 

2.  Firman Allah Ta’ala:

يا أيها الذين آمنوا لم تقولون مالا تفعلون كبر مقتا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون

Hai orang-orang beriman, kenapa kalian mengatakan sesuatu yang tidak kalian kerjakan? Itu sangatlah dibenci di sisi Allah jika kalian mengatakan apa-apa yang tidak kalian kerjakan. (Q.S. al-Shaf: 2-3)

 

3.  Rasulullah SAW bersabda:

آيةُ المنافقِ ثَلاثٌ، إذا حدَّثَ كذَبَ، وإذا وعدَ ‌أخلَفَ، وإذا اؤْتُمِنَ خانَ

Tanda-tanda munafiq ada tiga, yaitu apabila bicara dia berdusta, apabila berjanji dia menyalahinya dan apabila diberi amanah dia berkhianat. (H.R. Bukhari dan Muslim)

 

Namun banyak para ulama yang memaknai dalil syara’ tersebut di atas, khususnya hadits riwayat Bukhari dan Muslim di atas dengan makna janji apabila tidak dipenuhi termasuk dalam tanda-tanda munafiq apabila pada saat pengucapan janji itu sendiri ada niat tidak memenuhinya. Adapun apabila tidak ada niat sama sekali dari awal, akan tetapi tidak terpenuhi janjinya itu karena suatu ke’uzuran atau muncul pertimbangan lain kemudian hari, maka ini tidak termasuk dalam larangan atau tanda-tanda munafiq. Pemaknaan seperti ini dapat dilihat antara lain:

1.  Dalam mengomentari hadits di atas, Imam al-Ghazali mengatakan,

وهذا ينزل على عَزَمَ الْخُلْفَ أَوْ ‌تَرَكَ ‌الْوَفَاءَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَأَمَّا مَنْ عَزَمَ عَلَى الْوَفَاءِ فَعَنَّ لَهُ عُذْرٌ مَنَعَهُ مِنَ الْوَفَاءِ لَمْ يَكُنْ مُنَافِقًا وَإِنْ جَرَى عَلَيْهِ مَا هُوَ صُورَةُ النِّفَاقِ وَلَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يَحْتَرِزَ مِنْ صُورَةِ النفاق أيضاً كما يتحرز مِنْ حَقِيقَتِهِ

Dan ini dipertempatkan pada ada keinginan (dari awalnya) menyalahi wa’ad/janji atau meninggalkan memenuhinya tanpa ada ke’uzuran. Adapun yang merencanakan memenuhinya, tapi kemudian muncul sutau ke‘uzuran yang yang menghalanginya, maka tidaklah termasuk munafiq, meskipun berlaku atasnya shurah (bentuk saja) nifaq.  Namun demikian, seyogyanya memelihara diri juga dari shurah nifaq sebagaimamana memelihara dari hakikatnya. (Ihya ‘Ulumuddin: III/133)

 

2.  Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Fathul Barry mengatakan,

لأن ‌خلف ‌الوعد لا يقدح إلا إذا كان العزم عليه مقارنا للوعد، أما لو كان عازما ثم عرض له مانع أو بدا له رأي فهذا لم توجد منه صورة النفاق، قاله الغزالي في الإحياء.

Karena menyalahi wa’ad/janji tidak tercela kecuali apabila keinginan menyalahinya datang berbaringan dengan dengan wa’ad. Adapun apabila seseorang berkeinginan memenuhinya, namun kemudian muncul suatu penghalang atau muncul pertimbangan lain, maka ini tidak didapati darinya suatu bentuk kemunafikan. Penjelasan ini telah dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin. (Fathul Barry: I/90)

 

3.  Ibnu ‘Alan mengatakan,

 ولا يلزم مما ذكر وجوب الوفاء بالوعد، لأن ذم الإخلاف إنما هو من حيث تضمنه الكذب المذموم لأنه عزم على الإخلاف في حال الوعد

Tidak ada konsekwensi dari hal-hal yang telah disebutkan adanya kewajiban memenuhi wa’ad. Karena tercela menyalahi wa’ad hanya apabila mengandung kedustaan yang tercela, karena ada rencana menyalahinya pada ketika wa’ad (berjanji). (Dalil al-Falihiin li Thuruqi Riyadhi al-Shalihiin: II/494)

 

Penjelasan tiga ulama di atas sesuai dengan hadits Nabi SAW berbunyi:

إِذَا ‌وَعَدَ ‌الرَّجُلُ أَخَاهُ، وَمِنْ نِيَّتِهِ أَنْ يَفِيَ لَهُ فَلَمْ يَفِ وَلَمْ يَجِئْ لِلْمِيعَادِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Apabila seseorang berjanji kepada saudaranya, sedangkan niatnya memenuhi janjinya itu. Tetapi kemudian dia tidak penuhi dan tidak datang unutk janjinya itu, maka tidak berdosa atasnya. (H.R. Abu Daud)

 

Adapun firman Allah Ta’ala Surat al-Isra’, ayat 34, al-‘ahd pada ayat tersebut bisa dimaknai dengan makna aqad ataupun ilzam dalam bentuk qurbah seperti nazar, tidak masuk di dalamnya wa’ad. Atau bisa juga sebagaimana makna hadits di atas, yaitu janji yang tercela adalah janji yang dari awalnya sudah direncanakan menyalahinya. Karena itu, janji seperti ini sudah termasuk dalam dusta yang tercela dalam agama. Sedangkan firman Allah Ta’ala Surat al-Shaf, ayat 2-3, ayat ini konteksnya adalah melakukan dusta, yaitu mengatakan sesuatu yang tidak diperbuatnya. Adapun wa’ad yang diperbolehkan dalam pembahasan di sini adalah wa’ad yang memang ada keinginan dan rencana memenuhinya pada waktu mengucapkan wa’ad tersebut. Jadi, bukan sebuah dusta.

Jawaban lain untuk musykil di atas adalah apa yang dikemukakan oleh al-Sakhawi. Yaitu apabila wa’ad tidak dipenuhi maka hukumnya haram, yakni haram secara moral tapi tidak menyentuh ranah hukum formal. Artinya apabila kasus ini sampai ke pengadilan, maka yang melakukan wa’ad/ berjanji tidak dapat dipaksa memenuhi wa’adnya itu, meskipun secara moral dan aklaq yang baik itu termasuk suatu yang diharamkan. Al-Sakhawiy membandingkan dengan kasus lain dalam fiqh, yaitu nafkah kerabat apabila sudah berlalu masanya, maka si wali berdosa karena tidak memberikan nafkahnya, akan tetapi tidak wajib membayarkannya kembali, karena masa sudah berlalu. Contoh lain yang mirip dengannya adalah orang kafir dibebankan hukum furu’ syariat yang dapat melipatgandakan azab atas mereka, akan tetapi di dunia mereka tidak wajibkan melaksanakannya. (Iltimaas al-Sa’ad fi al-wafaa’ bil wa’ad karya al-Sakhawiy: 60-61).

Kasus-kasus yang menjadikan qaidah ini sebagai rujukannya antara lain:

1.  Seorang perempuan menikahi seorang laki-laki yang diketahuinya miskin dan rela suaminya itu seorang miskin. Kemudian perempuan ini menyesal dengan ucapannya sendiri. Dalam hal kasus ini, Zakariya al-Anshari berpendapat boleh perempuan ini melakukan fasakh nikah. Karena nafkah hidup wajib berdasarkan hari perhari, sedangkan kemudharatan berbeda-beda sesuai waktu. Tidak ada pengaruh perkataan yang pernah diucapnya “Aku rela suamiku seorang miskin selamanya”. Karena itu hanya wa’ad (janji). Sedangkan janji tidak wajib dipenuhi. (Asnaa al-Mathaliib fi Syarh Raudh al-Thalib: III/441)

2.  Seorang fakir, tanpa syarat apapun dari wajib zakat (pemilik harta) mengatakan: “Berikanlah zakatmu untukku, maka aku akan membayar hutangmu”. Kemudian wajib zakatpun memberikan zakatnya kepada fakir tsersebut. Maka sah zakatnya dan si fakir tidak wajib memenuhi janjinya membayar hutang si wajib zakat. Karena janji tidak wajib dipenuhi. (Asnaa al-Mathaliib fi Syarh al-Thalib: I/398)

3.  Seorang penjual menjual bagian rumahnya kepada seseorang, lalu mengambil harga bagian rumah tersebut dari pembeli. Kemudian si pembeli berjanji bahwa apabila harga bagian rumah itu dikembalikan kepadanya, maka dia akan mengembalikan bagian rumah yang dia beli. Apakah janji si pembeli ini wajib dipenuhi?. Syeikh al-Khaliliy menjawab: Wa’ad (janji) tidak wajib dipenuhi, baik penjualnya sudah mati atau tidak mati, pada harga atau bukan harga. Kapan saja terjadi akad jual beli yang shahih dan sudah berpaling dari majelis akad, maka sipembeli tidak wajib lagi mengembalikan barang yang sudah dibeli kepada sipenjual. (Fatwa al-Khaliliy ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i: I/128

4.  Seseorang mengatakan kepada orang yang sangat fakir, “Belilah kitab-kitab itu untukmu. Pembayarannya nanti atasku”. Lalu si fakir ini membelinya dengan harapan janji yang diucapkan temannya tadi. Namun kemudian si temannya ini mengingkarinya dan tidak mau membayarnya. Apakah secara hukum temannya wajib bayar?. Mufti Ahmad Zaini Dahlan menjawab: Apa yang terjadi dari temannya itu adalah wa’ad (janji). Wa’ad tidak wajib memenuhinya. (Muhimmahat al-Nafais karya Abdus salam bin Idris al-Asyi: 28)

5.  Pasangan suami isteri yang telah berpisah karena talaq tiga (bain al-kubra) tidak boleh menikah lagi kecuali mantan isterinya itu sudah menikah dengan orang lain, kemudian berhubungan suami isteri (bersetubuh) dengan suami barunya tersebut. Kemudian suami barunya itu mentalaqnya. Setelah mantan isteri ini melewati masa ‘iddahnya, maka mantan suami pertama baru dibenarkan menikah kembali dengan mantan isterinya itu. Dalam praktek di tengah masyarakat, sering untuk mewujudkan pernikahan mantan isteri dengan suami barunya dengan jalan rekayasa (nikah muhallil). Yaitu pernikahan yang diupayakan dalam rangka memuluskan pernikahan kembali antara mantan isteri dengan mantan suami pertama (Di Aceh dinamakan  peuchina buta). Tentunya  sebelum akad nikah china buta ini, sudah ada kesepakatan antara pihak suami kedua ini dengan pihak mantan isteri bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan, maka suami melakukan talaq kepada isterinya. Yang menjadi titik pembahasan di sini adalah apakah janji yang pernah diucapkan suami untuk mentalaq isterinya ini harus dilaksanakan?. Maka berdasarkan qaidah ini, suami kedua ini tidak wajib melakukan talaq kepada isterinya, karena berpegang kepada qaidah di atas.

6.  Ani melihat baju di butik Tini. Ani menyukai salah satu baju di toko tersebut dan meminta tolong kepada pegawai toko agar baju tersebut disimpankan terlebih dahulu agar tidak dibeli oleh orang lain, sembari Ani melihat-lihat baju di toko yang lain. Ani berjanji apabila tidak ada baju dengan motif dan harga yang lebih murah untuk baju tersebut di toko lain maka Ani akan membeli di butik Tini. Ani tidak wajib memenuhinya janjinya tersebut, karena beramal dengan qaidah di atas.

Wallahua’lam bisshawab

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar