Sabtu, 04 Juni 2011

Perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki

Umat Islam sepakat bahwa perempuan tidak dapat menjadi imam shalat bagi kaum laki-laki. Berikut pendapat ulama mengenai menjadikan perempuan sebagai imam dalam shalat, yaitu antara lain :

1.Berkata Ibnu Hazm :
“Para ulama sepakat bahwa perempuan tidak dapat menjadi imam bagi laki-laki. Jika seseorang mengikuti perempuan dalam berjama’ah, sedangkan dia mengetahui bahwa imam itu seorang perempuan, maka shalatnya fasid (batal).”1

2.Abdurrahman al-Jaziry, pengarang Kitab Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah mengatakan dalam kitab beliau tersebut :
“Maka tidak sah menjadi imam perempuan dan khuntsa musykil apabila yang mengikutinya adalah laki-laki.”2

3.Imam Syafi’i berkata :
“Seorang laki-laki tidak boleh berimam kepada seorang perempuan dan khuntsa. Kalau sempat dilakukan, maka diulangi shalatnya itu.”3

Al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir, setelah mengutip perkataan Syafi’i di atas, mengatakan bahwa pendapat syafi’i tersebut merupakan pendapat seluruh fuqaha kecuali Abu Tsur yang berpendapat bahwa seorang laki-laki boleh mengikuti perempuan dalam berjama’ah. Pendapat Abu Tsur ini merupakan pendapat syaz (ganjil) dari jama’ah.4 Oleh karena itu, khilaf Abu Tsur ini dianggap tidak ada, alias tidak dihormati. Selanjutnya al-Mawardi menyebut beberapa dalil yang menerangkan bahwa pendapat bolehnya seorang laki-laki mengikuti perempuan dalam berjama’ah adalah salah, antara lain :
1.Q.S an-Nisa’ : 34, berbunyi :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ

Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita)(Q.S. an-Nisa’ : 34)

2. sabda Rasulullah SAW
أخروهن من حيث أخرهن الله سبحانه
Artinya : Posisikan mereka (perempuan) di belakang sebagaimana Allah memposisikan mereka di belakang.

Dalam komentarnya terhadap hadits di atas, Imam Syafi’i mengatakan :
“Apabila wajib memposisikan perempuan dibelakang, maka haram mendahulukan mereka.”5

Hadits ini diriwayat oleh al-Thabrany dalam al-Mu’jam al-Kabir dan Abdurrazaq dalam Musannafnya dengan cara mauquf hanya sampai pada Ibnu Mas’ud.6

3. Sabda Nabi SAW :
ما أفلح قوم اسندوا أمرهم الى امرأة
Artinya : Tidak akan suskses sesuaatu kaum, dimana mereka menyandarkan urusan mereka kepada perempuan

Dalam Shahih Bukhari, hadits ini berbunyi dengan redaksi :
لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة
Artinya : Tidak akan suskses suatu kaum, dimana mereka mengangkat perempuan menjadi pemimpin.(H.R. Bukhari)7

4.Perempuan adalah aurat. Menjadikannya sebagai imam bagi laki-laki banyak kemungkinan menimbulkan fitnah. Karena itu, Nabi SAW menjadikan tepuk tangan bagi perempuan sebagai teguran kepada imam dalam shalat, berbeda halnya dengan laki-laki, dimana laki-laki disyari’atkan dengan tasbih. Maka demikian juga dalam halnya shalat berjama’ah, karena suara perempuan dikuatirkan dapat menimbulkan fitnah.
5. Imamah (menjadi imam) adalah wilayat dan posisi kelebihan. Padahal perempuan tidak termasuk yang mempunyai hal itu. Buktinya perempuan tidak dapat menjadi pemimpin besar, qadhi dan wali nikah. Maka demikian juga dalam hal menjadi imam shalat.
Dalil lain yang mendukung pendapat bahwa perempuan tidak dapat menjadi imam bagi laki-laki dalam shalat berjama’ah adalah hadits Baihaqi dari Ibnu Abbas, berkata :
تؤم المرأة النساء تقوم وسطهن
Artinya : Perempuan mengimami para perempuan dan berdiri di tengah-tengah mereka (H.R. Baihaqi 8 dan Abdurrazaq 9)

Mafhum mukhalafah dari hadits ini adalah perempuan tidak mengimami laki-laki.
Berikut ini dalil-dali yang digunakan oleh golongan yang membolehkan perempuan menjadi imam bagi laki-laki, antara lain :
1.Hadits Rasulullah SAW, berbunyi :
يؤم القوم أقرؤهم
Artinya : Yang menjadi imam dalam suatu kaum adalah yang paling qari di antara mereka.)H.R. Muslim)10

Perkataan kaum pada hadits ini adalah mutlaq, sebagaimana mencakup laki-laki, juga mencakup perempuan. Pendalilian dengan hadits ini telah dibantah oleh al-Mawardi. Beliau mengatakan bahwa perkataan “qaum” secara mutlaq hanya tertuju kepada laki-laki saja, tidak termasuk perempuan. Buktinya firman Allah Q.S. al-Hajarat : 11, berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik (Q.S. al-Hujuraat : 11)

Kalau perempuan masuk dalam makna perkataan “qaum”, maka sungguh tidak perlu lagi diulangi perkataan nisa’ (perempuan) dalam ayat di atas. Berdasarkan keterangan ini dapat disimpulkan perkataan “qaum” secara mutlaq hanya mencakup laki-laki saja.
2. Laki-laki merdeka boleh mengikuti hamba sahaya dalam berjama’ah. Kalau mengikuti hamba sahaya dibolehkan, tentu laki-laki mengikuti perempuan lebih patut untuk dibolehkan, karena perempuan, derajatnya melebihi hamba sahaya. Buktinya hamba sahaya dapat dibunuh sebagai hukuman qishas dengan sebab membunuh perempuan merdeka. Tetapi sebaliknya, perempuan merdeka tidak dapat dibunuh (hukuman qishas) dengan sebab membunuh hamba sahaya.
Pendalilian ini dibantah oleh al-Mawardi dengan penjelasan berikut :
1). Kekurangan pada perempuan tidak dapat disamakan dengan kekurangan pada hamba sahaya. Karena kekurangan pada perempuan adalah zati, yaitu suatu sifat yang tidak dapat terlepas dari seorang perempuan. Sebaliknya hamba sahaya, kekurangannya bersifat ‘arizhi (sifat yang datang kemudian) yang dapat hilang dari seseorang dengan mendapat kemerdekaan.
2). Hamba sahaya tidak termasuk dalam katagori orang yang dikuatirkan dapat menimbul fitnah sebagaimana halnya perempuan.11

DAFTAR PUSTAKA
1.Ibnu Hazm, Maratib al-Ijmak, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 27
2.Abdurrahman al-Jaziry, Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, Maktabah Hakikat, Istanbul-Turki, Juz. II, Hal. 90
3.Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 327
4.Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 327
5.Al-Mawardi, al-Hawy al-Kabir, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 738
6.Thabrany, Mu’jam al-Kabir, Maktabah Syamilah, Juz. VIII, Hal. 234, No. hadits : 9372 dan Abdurrazaq, Musannaf Abdurrazaq, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 149, No. Hadits : 5115
7.Bukhari, Shahih bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VI, Hal. 8, No. Hadits : 4425
8.Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Darul Baz, Makkah, Juz. III, Hal. 131, No. Hadits : 5141
9.Abdurrazaq, Musannaf Abdurrazaq, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 140, No. Hadits : 5083
10.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan Indonesia, Juz. I, Hal. 465, No. Hadits : 673
11.Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 328

Tidak ada komentar:

Posting Komentar