Selasa, 26 Juli 2011

hukuman Ta'zir

Menurut Qalyubi, ta’zir pada syara’ adalah memberi adab kepada pelaku dosa yang tidak had dan kifarat pada kebiasaan.1 Senada dengan pengertian ta’zir di atas pernyataan Imam An-Nawawi :
“Dita’zir setiap maksiat yang tidak ada had dan kifarat dengan memenjarakan, memukul, menempeleng, atau menghina dengan kalam. Imam berijtihad tentang jenis dan qadarnya”2 .

Berdasarkan dua pernyataan ulama besar di atas dan keterangan lainnya, ta’zir dilaksanakan oleh pemerntah atau lainnya yang diberikan kewenangan syara’ atasnya terhadap pelaku pelanggaran yang berakibat dosa yang tidak ada hukuman hudud dan kifarat pada kebiasaan. Sedangkan jenis dan kadar ta’zir diserahkan pada ijtihad pemerintah. Qaid “pada kebiasaan” ini karena ada juga terdapat hukuman ta’zir atas seseorang yang tidak melaku dosa, namun syara’ memerintahkan hukuman ta’zir atasnya, seperti memukul ringan terhadap anak-anak yang tidak mau shalat, padahal anak-anak tentunya tidak berkewajiban melaksanakan shalat
Adapun dalil dalil pelaksanaan ta’zir sebagai berikut :
1. Firman Allah Q.S. An-Nisa’ : 34.

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya : Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.( Q.S. An-Nisa’ : 34)

Zakariya Anshary menyebut Q.S. An-Nisa’ : 34 di atas sebagai dalil ta’zir sebelum terjadi ijmak.3

2. Qiyas.
Perintah kepada suami melakukan ta’zir atas isterinya apabila melakukan nusyuz pada ayat di atas adalah karena suami ada hak wilayat atas isterinya. Dengan demikian, pemerintah (imam) terhadap rakyatnya juga sama halnya dengan posisi suami terhadap isterinya.

3. Ijmak Ulama,
Sebagaimana telah disebut oleh Zakariya Anshary dalam Kitab Fathul Wahab 4, Ibnu Munzir mengatakan :
“Ijmak ulama bahwa seseorang laki-laki apabila berkata kepada lainnya : “Hai Yahudi atau Hai Nasrany”, atasnya ta’zir dan tidak ada hudud”.

Pada halaman berikutnya beliau berkata :
“Ijmak ulama bahwa bagi imam berhak menta’zir pada sebagian perkara”.5

4. Hadits Nabi SAW

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان
Artinya : Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka hendaklah merobahnya dengan kekuasaannya, jika tidak mampu, hendaklah merobahnya dengan lisan dan jika tidak mampu juga, hendaklah merobahnya dengan hati. Yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.(H.R. Muslim)6


DAFTAR PUSTAKA
1.Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal 205
2.An-Nawawi, Minhaj at-Thalibin, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, , Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia , Juz. IV, Hal 205
3.Zakariya Anshary, Fath al-Wahab, dicetak pada hamisy Bujairumy, Darul Fikri, Juz. IV, Hal. 236
4.Zakariya Anshary, Fathul Wahab, dicetak pada hamisy Bujairumy, Darul Fikri, Beirut, Juz. IV, Hal. 236.
5.Ibnu Munzir, Al-Ijmak, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 70 dan 71
6.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 69, No. Hadits : 49

18 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. assalamualaikum..Dosa2,pelanggaran2 apa saya yg di Ta'zir Tgk..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. semua dosa yang tidak ada ketentuan syara' jenis dan qadar hukumannya dan tidak ada kewajiban kifarat

      wassalam

      Hapus
  3. sekali lagi mohon maaf....saya kurang faham komentar Tgk di atas,contohnya dosa2 apa saja yng tdk ada ketentuan syara'.....mohon penjelasannya ilmu saya masih sangat dangkal..

    BalasHapus
    Balasan
    1. ta'zir, contohnya :
      1. main judi
      2. khalwat dan bermesraan dgn bukan isterinya
      3. mengumbarkan syahwat yang haram selain zina. kalau zina sudah hukumannya sendiri.
      4. khianat terhadap amanah. korupsi menurut sebagian ulama termasuk dalam katagori ini. ada yg mengatakan termasuk mencuri, maka hukumannya potong tangan
      5. membuka aurat
      6. tidak berpuasa
      7. dll

      adapun yg mempunyai hukuman yang sudah jelas jenis dan qadarnya antara lain :
      1. zina, yaitu rajam bagi yg sudah kawin dan cambuk 100 kali bagi yg belum pernah kawin

      2. mencuri, yaitu potong tangan
      3. membunuh dan melukai orang, yakni hukuman dibalas sesuai tindakan pidana yg dilakukan, maka dibunuh atas sipembunuh
      4. meninggalkan shalat, yaitu dibunuh setelah diminta taubat oleh hakim
      5. murtad, yaitu dibunuh
      6, memberontak terhadap pemerintah yg sah, yakni diperangi
      7. merampok yakni hukumannya hukuman mati
      8. dll

      wassalam

      Hapus
  4. assalamu'alaikum Tgk
    Bagaimanakah penjelasan tentang KIFARAT dan huku DIYAT
    Sebelumnya saya ucapkan ribuan terima kasih atas semua penjelasannya
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kifarat merupakan denda tertentu yang diwajibkan karena melanggar perintah tertentu dari Allah, seperti melanggar sumpah. kifarat merupakan kewajiban yang tidak berhubungan dengan orang lain, dan pelaksanaannya hanya merupakan kewajiban pribadi yang tidak bersangkut dengan peradilan.(pemerintah)

      2. diyat merupakan kewajiban membayar dengan sesuatu (seperti unta) karena ada kewajiban qishas, sedangkan qishas itu sendiri sudah dimaafkan oleh pihak yang berhak menuntutnya. diyat ini ada berhubungan dengan perintah peradilan (pemerintah), karena qishas terjadi atas perintah peradilan. qishas adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan seperti membunuh, maka hukumannya adalah juga membunuh si pembunuh.

      wassalam

      Hapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. assalamu'alaikum...Tgk
    Apabila seseorang membunuh tampa sengaja atau pun di sengaja terus membayar diyat dan kiffarah apakah orang itu masih berdosa.
    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. sanksi atau hukuman itu merupakan urusan duniawi antara pemerintah dengan rakyatnya, adapun masalah dosa , maka solusinya adalah taubat nasuha, kalau sudah ada tobat dgn segala syarat2nya insya Allah ampun dosa nya, kalau tidak , maka tentu tetap dlm keadaan berdosa

      wassalam

      Hapus
  7. assalamu'alaikum Tgk
    Jadi pelaksanaan hukum diyat,kifarah dan ta'zir tidak wajib, baik oleh pemerintah maupun masyarakat(diri kita sendiri)
    Bagaimanakah tafsir surat al maidah ayat 44,45 dan 47
    Sekali lagi terima kasih atas penjelasan Tgk
    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kami tidak mengatakan diyat, kifarat dan ta'zir tidak wajib, tetapi yg kami katakan bahwa masalah dosa2 yang terjadi karena malakukan larangan Allah tidak terhapus dengan sebab melaksanakan hukuman di dunia seperti ta'zir dan diyat, tetapi dosa itu hanya hilang apabila ada taubat nasuha dgn segala syarat2nya.
      2. adapun kewajiban pelaksanaan diyat dan ta'zir diembankan kepada pemerintah supaya masyarakat tertib hukum, aman hidup di dunia ini artinya demi kemaslahatan ummat .dengan demikian sesuailah dgn ayat-ayat yg sdr kutip di atas

      wassalam

      Hapus
  8. assalamu'alaikum...
    Mohon maaf saya kurang seksama dalam membaca penjelasan Tgk...
    Karna kifarah merupakan suatu kewajiban.
    Pelanggaran2 apa saya yg mewajibkan kita membayar kifarah?
    Yg saya tahu cuma jima'k siang hari pada bulan puasa.
    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. dalam kajian fiqh, ada beberapa kasus yang wajib bayar kifarat, antara lain melanggar sumpah, jimak pada siang ramadhan, tidak melakukan qadha puasa sehingga sudah melewati dua tahun atau lebih, kifarat puasa bagi orang2 yang tidak mampu lagi puasa karena faktor ketuaan atau sakit yang tidak mungkin sembuh dll
      wassalam

      Hapus
  9. assalamu'alaikum Tgk
    mungkin pertanyaan ini sudah di bahas sebelumnya...Bagaimanakah hukum membeli dan menjual dari anak2 (belum baliq).seperti menjual jajanan di depan sekolah TK.ataupun membeli suatu barang dari anak2
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf Tgk,,,mungkin saya meganggu,,,,kiban pertanyaan saya di atas soalnya sangat penting????

      Hapus
    2. 1. pada dasarnya syarat jual beli harus dilakukan oleh yg sudah baligh dan dianggap cakap dlm berakad. pensyaratan ini supaya tdk ada potensi penipuan.

      2. namun demikian, menurut hemat kami, utk anak2 boleh melakukan jual beli tetapi syaratnya benda yg dibeli itu sesuatu yang nilainya rendah dan dianggap barang sepele, seperti jual beli barang jajanan sekolah. kebolehan ini karena umum hajad manusia jual beli seperti itu dan dpt menimbulkan kesukaran seandainya dihukum tidak sah. qawaaid fiqh " apabila umum hajad, maka kedudukannya sama dgn dharurat."
      wassalam

      Hapus
  10. Maaf
    Mau nanya
    Di pesantren itu ada peraturan" Salah satunya semua *santri dilarang membawa hp* lalu si A (pengurus pondok) itu membawa hp, dan si B (bukan pengurus pondok) itu mengetahui bahwa Si A membawa hp, lalu si A ikut"an membawa hp karena mengetahui pengurusnya membawa hp..
    Dan tak lama, si A (PENGURUS) menyita hp Si B(bukan pengurus) karena ketahuan membawa hp.. Dan hp tsb dijual oleh pengurus tanpa sepengetahuan si pemilik tadi, dan uangnya dimasukkan pada kas pondok
    Pertanyaannya bagaimana hukum menyita si A (pengurus) tersebut atas si B (sama"melanggar)?
    Lalu apakah boleh si B (bukan pengurus) tadi memberontak karena si A juga melanggar aturan(membawa hp)?
    Lalu bagaimana hukum penjualan dan uangnya tersebut??
    Mohon dijawab!! Kalobisa beserta dasarnya!
    Mohon maap sebelumnya

    BalasHapus