Jumat, 21 Oktober 2011

Air Musta’mal, Niat dan Muwaalat pada Mandi

TGK H JAFAR SIDDIQ ST HT bertanya

salam .
Bagai mana hukum .Air tdak mencapai 2 kulah lalu berwudhuk ...tapi pakai gayung ..air yg bekas udhuk jatuh kedalam nya ...& air bekas mandi jatuh kedalam nya ( kulah ) boleh kah berudhuk ???

adakah sama seperti hukum di atas ( masalah tali mikrofon bersambung dengan imam & najis ??
wasalam .

& bagai mana jika kita berhadas lalu buang air besar ...nah dikala kita membersih kan air besar kita niat ..sahaja saya mandi buang hadas besar .....lalu kita cebok sampai memasukkan air ke ANUS ...lalu tidak di sempur nakan mandi nya ..kita berjalan ..nakan ..& lain lain ..berselang 2 jam kita lanjut kan mandi tapi tidak di niat kan mandi hadas cuma hanya meratakan kesegenab anggota badan sahaj ..apakah sah mandi wajib kita /? makasi WASALAM

Jawab :

1. Tidak boleh mandi janabah dan berwudhu’ dengan air tersebut karena sudah bercampur dengar air musta’amal, karena air tersebut sudah dianggap musta’mal, kecuali air tersebut mencapai dua qullah. Pembahasan secara panjang lebar mengenai air musta’mal sudah pernah kami bahas dalam blog ini dengan judul “Air Musta’mal” pada label : “Bersuci”

2. Meskipun air musta’mal di atas tidak boleh dipakai untuk bersuci, tetapi bukan berarti sama dengan masalah tali mikrofon bersambung dengan imam & najis, karena masalah terakhir ini adalah masalah menanggung najis, bukan masalah bersuci dari hadats atau najis.

3. Pertanyaan Tgk yang terakhir, jawabannya adalah mandinya sah, apabila waktu niat menghilang hadats besar bersamaan dengan basuh najis yang dapat menghilangkan najis itu seketika itu juga. Hal ini dengan beralasan sebagai berikut :

a. Meniatkan menghilang hadats besar pada ketika istinjak dengan air menurut hemat kami termasuk dalam masalah bersuci dari najis dan hadats dengan cara sekaligus (bersamaan). Terjadi khilaf dikalangan ulama pengikut Syafi’i mengenai ini, Imam Rafi’i berpendapat tidak sah. Namun menurut tarjih Imam Nawawi sah, karena menghilang najis dan hadats dalam kasus tersebut terjadi dengan bersamaan, karena itu, tidak ada yang musta’mal salah satunya dengan sebab yang lain.[1] Tarjih imam al-Nawawi inilah yang dianggap sebagai mazhab. (Menurut penjelasan Ibrahim al-Bajuri, tarjih Imam Nawawi ini apabila najisnya hukmiyah atau najis ‘ainiyah yang dapat hilang seketika pada waktu kita niat menghilangkan hadats).[2]

b. Tidak wajib muwaalat pada mandi, karena qiyas kepada wudhu’.[3] Karena itu, kalau seseorang meniatkan menghilang janabah dengan membasuh sebagian badannya, kemudian dia tertidur dan setelah terbangun baru membasuh yang sisanya, maka sah mandi tersebut tanpa perlu mengulangi niatnya lagi[4]

c. Kewajiban niat pada ketika mandi janabah memadai dilakukan pada awal membasuh anggota tubuh sebagai dijelas oleh Zainuddin a-Malibari[5]



[1] Al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, dicetak pada Hamisy Qalyubi wa Umairah, Darul Ihya al-Kutub Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 68

[2] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah Ibrahim al-Bajuri ‘ala Fathul Qarib, Haramain, Singapura, Juz. I, Hal. 76

[3] Abu Hasain Abi al-Imrani Al-Syafi’i al-Yamany, Bayan fil Mazhab al-Syafi’i, Darul Minhaj, Juz. I, Hal. 138

[4] Zainudddin al-Malibari, Fathul Mu’in, dicetak pada hasyiah I’anah al-halibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 75

[5] Zainudddin al-Malibari, Fathul Mu’in, dicetak pada hasyiah I’anah al-halibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 74

2 komentar:

  1. Assalamualaikum, sebelumnya saya minta maaf tgk, saya pernah membaca hadist (Dari Hadits Ibnu Abbas bahwa Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam mandi menggunakan air sisa Maimunah. Dikeluarkan Muslim: 1/257)
    bagaimana sebenarnya?, sementara Imam syafi'i dalam qaulul qadimnya juga berpendapat bahwa boleh bersuci dengan air mustakmal. apa dasar hukum sehingga muncul qaulul jadid , terimaksih mohon kirim penjelasannya ke email saya aja buffy_22600@yahoo.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Rasulullah mandi dengan menggunakan dengan air sisa maimunah, ada tiga kemungkinan maknanya, 1). Rasulullah mandi dengan air sisa yang memang sudah pernah digunakan maimunah (sisa tersebut juga musta'mal), 2). rasulullah mandi dengan sisa yang tidak digunakan Maimunah (tidak musta'mal), artinya Maimunah hanya mencebok air untuk mandi, tidak berendam dalamnya, kalau berendam di dalamnya maka semuanya musta'mal. dengan demikian kalau hanya mencebok, maka sisanya tersebut tidak musta'mal. 3). air yang digunakan Maimunah tersebut banyak (melebihi dua qullah), sehingga meskipun sudah dipakai maimunah tetap suci menyucikan. Kita memahami kemungkinan besar hadits maimunah tersebut dengan makna yang kedua, atau ketiga, karena mengingat dalil2 lain yang menyatakan air musta'mal yang tidak sampai dua qullah tidak menyucikan (dalil air musta'mal dapat diikuti pada :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/03/air-mustamal.html

      wassalam

      Hapus