Para ulama
sepakat mengatakan bahwa shalat istikharah hukumnya sunnah pada saat seorang
muslim yang dihadapkan pada permasalahan yang memerlukan keputusan untuk
memilih [1]
tanpa ada penentuan waktu tertentu.
Dalil Shalat Istikharah
Dalil shalat
Istikharah adalah sbb:
عن جابر بن عبد الله
رضي الله عنهما قال: ( كان رسول الله يعلمنا الاستخارة في الأمور كلها كما يعلمنا
السورة من القرآن، يقول: (إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ
رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي
أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ
فَضْلِكَ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ
عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الْأَمْرَ ثُمَّ
تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ خَيْرًا لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ قَالَ أَوْ فِي
دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ
بَارِكْ لِي فِيهِ اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِي فِي
دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ
فَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضِّنِي بِهِ
Artinya: Dari Jabir bin Abdullah r.a. berkata: Rasulullah SAW
mengajarkan kepada kami istiharah pada semua perkara sebagaimana beliau
mengajarkan al-Quran. Beliau bersabda:”Apabila salah satu dari kalian
dihadapkan pada permasalahan maka hendaknya ia shalat dua rakaat selain shalat
fardlu, kemudian hendaknya ia berdoa (artinya) Ya Allah sesungguhnya aku
meminta pilihanMu dengan ilmuMu, dan meminta keputusan dengan ketentuanMu, Aku
meminta kemurahanMu, sesungguhnya Engkaulah yang menentukan dan aku tidak ada
daya untuk menentukan, Engkaulah yang mengetahui dan aku tidaklah tahu apa-apa,
Engkaulah yang Maha Mengetahui perkara gaib. Ya Allah sekiranya Engkau
mengetahui bahwa perkara ini (lalu menyebutkan masalahnya) adalah baik bagiku
saat ini dan di waktu yang akan datang, atau baik bagi agamaku dan kehidupanku
serta masa depanku maka tentukanlah itu untukku dan mudahkanlah ia bagiku lalu
berkatilah. Ya Allah apabila Engkau mengetahui bahwa perkara itu buruk bagiku
untuk agamaku dan kehidupanku dan masa depan perkaraku, atau bagi urusanku saat
ini dan di masa mendatang, maka jauhkanlah ia dariku dan tentukanlah bagiku
perkara yang lebih baik darinya, apapun yang terjadi, lalu ridlailah ia
untukku”.(H.R. Bukhari).[2]
Tatacara Shalat Istikharah
Para ulama
menjelaskan bahwa tatacara shalat istikharah adalah seperti shalat sunnah
biasa, dijalankan dalam dua rakaat. Tidak ada waktu khusus untuk
melaksanakannya, namun shalat istikharah disunnah serta merta saat seseorang
menghadapi masalah. Selesai melaksakan shalat lalu membaca doa yang tersebut
dalam hadits riwayat Bukhari di atas. Dalam Majmu’ Syarah al-Muhazzab,
disebutkan pada raka'at pertama, setelah
membaca al-Fatihah disunatkan membaca surat al-Kaafiruun, dan pada raka'at
kedua (setelah al-Fatihah) membaca surat al-Ikhlas.[3] Begitu juga diperbolehkan mengulang-ulang shalat
Istikharah sehingga seseorang itu merasakan mantap dengan pilihannya.[4]
[1] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh
al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 546
[2]
Al-Nawawi, Majmu’ Syarh
al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 546
[3]
Al-Nawawi, Majmu’ Syarh
al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 546
[4] Al-Bakri al-Damyathi,
I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 257
Assalamu'alaikum Syaikhuna.
BalasHapussaya ingin bertanya bertanya beberapa pertanyaan tentang shalat berjamaah..
1. bagaimana jika seorang makmum sengaja menunda-nunda takbiratul ihram padahal ia telah tiba di mesjid sejak awal, apakah ia wajib membaca surat alfatihah sampai habis sehingga baru dihitung satu rakaat bagi nya, atau fatihahnya ikut ditanggung imam?
2. Jika imam terlalu cepat membaca alfatihah lalu ia ruku, sedangkan makmum belum selesai baca fatihah karena kecepatan bacaannya normal saja (tidak cepat). bolehkah makmum langsung ruku' tanpa menghabiskan bacaan alfatihah?
3. Jika bacaan fatihah imam normal sedangkan bacaan fatihah makmum lambat baik karena was-was (namun was-wasnya tidak parah) atau bukan karena was-was. bolehkah ia langsung ruku setelah imam ruku' tapi ia belum menghabiskan bacaan fatihahnya?
4. Jika kecepatan bacaan alfatihah imam normal sedangkan bacaan makmum lambat karena was-was yg sangat parah. apa yg harus dilakukannya, apakah ia wajib mengahabiskan bacaan alfatihah atau langsung ruku'?
5. saya pernah mendengar bahwa makmum tidak boleh tertinggal lebih dari dua rukun fi'li dari imam. namun saya juga pernah mendengar pendapat kedua bahwa makmum tidak boleh tertinggal lebih dari tiga rukun fi'li imam, misalnya imam sedang sujud pertama dan makmum masih berdiri membaca fatihah, jadi ia harus langsung ruku sebelum imam selesai sujud yg pertama..... bagaimana penjelasan sebenarnya tentang masalah ini?
6.bagaimana ta'rif/definisi masbuq dalam shalat?
Jika Syaikhuna punya waktu, mohon Syaikhuna buat rangkuman atau khulashah ttg masalah2 seperti di atas supaya kami mudah mengamalkan.
JazakaLlah Khairan Katsira, Syaikhuna
wassalam
insya Allah ini akan kita coba bahas secara khusus . wassalam
Hapussudah kami jawab pada :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/04/mnejawab-beberapa-pertanyaan-disekitar.html
wassalam
Masyaallah .Terimakasih atas ilmunya.
BalasHapus