Kegiatan pengumpulan donasi atau
sumbangan merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf atau mengajak pada kebaikan
dan tolong-menolong dalam taqwa. Hal ini
ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam berbagai peristiwa, yang menunjukkan
betapa pentingnya peran umat dalam membantu sesama. Salah satu momentum paling
jelas ditunjukkan hadits riwayat Jarir bin Abdillah ra, ketika datang
sekelompok kaum dari Mudhar dalam keadaan miskin, telanjang kaki, berbaju
kasar, dan bersenjata, sehingga wajah Rasulullah SAW tampak berubah karena
melihat penderitaan mereka. Lalu beliau masuk rumah, keluar kembali, dan
memerintahkan Sahabat Bilal untuk azan dan iqamah. Setelah shalat, beliau
berkhutbah dengan membaca ayat-ayat tentang ketaqwaan, lalu berseru:
تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ، مِنْ دِرْهَمِهِ، مِنْ ثَوْبِهِ، مِنْ
صَاعِ بُرِّهِ، مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ، حَتَّى قَالَ: وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ
Hendaklah seseorang bersedekah dari dinarnya, dirhamnya,
pakaiannya, satu sha’ gandumnya, satu sha’ kurmanya, bahkan meskipun hanya
dengan setengah butir kurma.(H.R Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut, aktivitas mengumpulkan donasi pada
dasarnya merupakan perbuatan yang baik dan bernilai ibadah. Namun disaat
kegiatan pengumpulan dana ini dilakukan dengan memanfaatkan badan jalan atau
bahkan dilakukan di tengah jalan umum yang berpotensi bahaya bagi pengguna
mobil, motor atau lainnya, maka ini perlu kajian hukum fiqh yang konverehensif
dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek. Untuk menjawab persoalan hukum
ini, kita mulai dengan hadits Nabi SAW berbunyi:
إِيَّاكُمْ
وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ
مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ،
فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُّ
الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ،
وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ ِ
“Jauhilah duduk di jalan-jalan.” Para sahabat berkata: “Kami tidak
bisa menghindarinya, karena itu tempat kami berbincang-bincang.” Beliau
bersabda, “Jika kalian memang harus duduk di jalan, maka berikan hak jalan.”
Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan,
tidak mengganggu, menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah
kemungkaran. (Muttafaqun ‘alaihi).
Dalam mengomentari hadits ini, Imam al-Nawawi mengatakan,
وَيَنْبَغِي أَنْ يُجْتَنَبَ
الْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ لِهَذَا الْحَدِيثِ وَيَدْخُلُ فِي كَفِّ الْأَذَى
اجْتِنَابُ الْغِيبَةِ وَظَنِّ السُّوءِ وَإِحْقَارِ بَعْضِ الْمَارِّينَ
وَتَضْيِيقِ الطَّرِيقِ وَكَذَا إِذَا كَانَ الْقَاعِدُونَ مِمَّنْ يَهَابُهُمُ الْمَارُّونَ
أَوْ يَخَافُونَ مِنْهُمْ وَيَمْتَنِعُونَ مِنَ الْمُرُورِ فِي أَشْغَالِهِمْ
بِسَبَبِ ذَلِكَ لكونهم لا يجدون طريقا إلا ذلك الْمَوْضِعِ
Berdasarkan hadits ini, seharusnya untuk tidak duduk di jalan-jalan.
Termasuk dalam katagori tidak mengganggu menjauhi ghibah, menjauhi berburuk
sangka, menjauhi mengejek sebagian orang yang lewat dan membuat sempit jalan. Demikian
juga apabila yang duduk di jalan tersebut orang yang ditakuti atau ada sesuatu
yang dikuatirkan pada mereka dan dengan sebab itu dapat menghalangi berjalan
(lalulintas) dalam pekerjaannya. Karena tidak mendapatkan jalan lain kecuali
jalan tersebut. (Syarah Muslim: XIV/102)
Dalam syarah
al-Mahalli ‘ala Minhaj disebutkan:
مَنْفَعَةُ
الشَّارِعِ) الْأَصْلِيَّةُ (الْمُرُورُ) فِيهِ ويجوزالجلوس به لاستراحة ومعاملة ونحوهما اذا لم يضيق على المارة
Manfaat utama dari jalan umum adalah untuk dilewati (lalu lintas) dan dibolehkan duduk di
jalan umum untuk istirahat, mu’amalah dan seumpamanya apabila tidak menjadi sempit
bagi yang melewatinya. (Qalyubi ‘ala Syarah al-Mahalli:
III/94)
Dalam bab shuluh syarah al-Mahalli, disebutkan:
الطريق النافذ بالمعجمة ويعبر عنه بالشارع) لا يتصرف فيه( بالبناء للمفعول )بما يضر المارة( في مرورهم فيه
لانه حق لهم
Jalan tembus/jalan umum (ditulis dengan titik satu) dan disebut
juga dengan syari’ tidak boleh menggunakannya dengan sesuatu yang memudharatkan
orang yang melewatinya dalam lalu lintas mereka, karena jalan tersebut
merupakan hak mereka. (Qalyubi ‘ala Syarah al-Mahalli: II/388)
Sesuai dengan keterangan ini, pada dasarnya pemanfaatan utama jalan
umum diperuntukkan untuk lalu lintas masyarakat. Karena itu, hanya dibolehkan pemanfaatan
untuk hal lain selama tidak mengganggu lalu lintas. Hal ini karena mengamalkan
hadits Nabi SAW berbunyi:
لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan
tidak boleh memudharatkan orang lain (Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, Daraulquthniy
dan lainnya).
Kesimpulan
1. Kegiatan pengumpulan donasi atau sumbangan merupakan bentuk nyata
dari amar ma’ruf atau mengajak pada kebaikan dan tolong-menolong dalam taqwa.
2. Kegiatan pengumpulan donasi atau sumbangan yang mengganggu lalu
lintas seperti meletakkan drum kaleng (kaleng besar bekas tempat oli) atau berdiri
di badan jalan yang sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan, hukumnya adalah haram
Get Gure, Trimakasih, Sangat bermanfa'at, izin untuk dibagikan.
BalasHapusSilakan
Hapus