Dalam ushul fiqh, hukum syara’ dibagi dua, yaitu hukum taklifi dan
hukum wadh’i. Diantara ulama yang berpendapat hukum wadh’i termasuk dalam
katagori hukum syar’i adalah Ibnu Hajib. (Hasyiah al-‘Ithar ‘ala Syarh Jam’u
al-Jawami’: I/75). Pendapat ini kemudian diikuti Zakariya al-Anshari. (Ghayah
al-Wushul: 6). Karena memahami secara dhahir devinisi yang dikemukakan oleh
Tajul Subkiy, al-Mahally berpandangan bahwa Tajul Subkiy termasuk ulama yang
berpendapat hukum wadh’i tidak termasuk hukum syar’i. Dalam Syarh Jam’u
al-Jawami’, Jalaluddin al-Mahalli mengatakan:
واما خطاب الوضع الاتي فليس من الحكم المتعارف كما مشى
عليه المصنف
Adapun khithab wadh’i yang akan datang,
maka tidak termasuk dalam hukum yang didevinisikan sebagaimana pendapat
pengarang (Tajul Subkiy) (Hasyiah al-Banaaniy ‘ala Syarh al-Mahalli ‘ala Jam’u
al-Jawami’: I52)
Kemudian, jika hukum taklifi ialah seperangkat hukum yang berisikan
tuntutan, larangan, atau pembolehan, maka pengertian hukum wadh’i lebih
bersifat penjelasan atau petunjuk tentang situasi bagaimana tuntutan dan
lainnya tersebut diberlakukan.
Imam al-Sanusi (seorang ulama Malikiyah, yang lebih terkenal
sebagai penulis aktif di bidang akidah ‘Asy’ariyah) mendevinisikan hukum wadh’i
sebagai berikut:
عبارة عن نصب الشارع أمرا من الامور أمارة على
حكم من الاحكام الخمسة
Suatu pernyataan tentang ketetapan syara’ terhadap suatu perkara
dari berbagai perkara sebagai tanda (petunjuk) hukum dari hukum yang lima
(Syarah Muqaddimah: 61)
Kemudian Imam al-Sanusi menjelaskan, tanda dan petunjuk hukum
tersebut ada dari aspek wujudnya dan tidak wujudnya, atau dari aspek wujudnya
saja ataupun dari aspek tidak wujud saja. Dari aspek wujud dan tidak wujudnya
disebut sebab, dari aspek wujudnya saja disebut maani’ dan dari aspek tidak
wujudnya disebut syarat.
Berdasarkan penjelasan ini, maka sebab adalah:
ما يلزم من وجوده الوجود ومن عدمه العدم لذاته
Sesuatu yang dari kewujudannya itu menyebabkan wujud yang lain dan
dari ketidakwujudannya menyebabkan tidak wujud yang lain karena zatnya.
Devinisi ini menjelaskan bahwa sebab dari aspek wujud dan tidak
wujudnya dapat mempengaruhi berlakunya suatu hukum. Apabila tergelincir
matahari dijadikan sebab kewajiban shalat dhuhur, maka wujud tergelincir
matahari menyebabkan wajib shalat dhuhur dan sebaliknya, apabila tergelincir
matahari tidak wujud, maka kewajiban shalat dhuhur juga tidak wujud.
Adapun syarat adalah:
ما يلزم من عدمه العدم ولا يلزم من
وجوده وجود ولا عدم لذاته
Suatu yang dari ketidakwujudannya menyebabkan tidak wujud yang
lain, akan tetapi dari kewujudannya belum tentu wujud dan belum tentu juga tidak
wujud yang lain karena zatnya
Devinisi ini menjelaskan bahwa syarat hanya dari aspek tidak
wujudnya dapat mempengaruhi berlakunya suatu hukum, yaitu tidak adanya hukum. Adapun
dari aspek wujud syarat tidak dapat mempengaruhi apapun, baik wujud hukum
ataupun tidak wujud hukum. Apabila thaharah dijadikan syarat bagi sah shalat,
maka ketidakwujudan thaharah mempengaruhi kepada tidak sah shalat. Adapun wujud
thaharah belum tentu menyebabkan sah shalat atau tidak sah. Karena bisa saja
shalatnya tidak sah karena faktor lain seperti tidak menutup aurat. Demikian
juga bisa saja sah, karena sempurna syarat-syarat lain.
Ketiga, maani’, yaitu:
مَا يَلْزَمُ
مِنْ وُجُوْدِه العَدَم وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِه وُجُوْد وَلاَ عَدَم لِذَاتِهِ
Sesuatu yang dari kewujudannya menyebabkan tidak wujud yang lain,
akan tetapi dari ketidakwujudannya belum tentu wujud dan tidak wujud yang
lainnya karena zatnya.
Devinisi ini menjelaskan bahwa maani’ hanya dari aspek kewujudannya
dapat mempengaruhi berlakunya suatu hukum, yaitu tidak wujud hukum. Adapun dari
aspek ketidakwujudannya tidak mempengaruhi apapun, baik wujud hukum atau tidak
wujud hukum. Apabila datang haidh bagi perempuan menjadi maani’ (penghalang)
bagi wajib shalat, maka wujud haidh itu mempengaruhi terhadap kewajiban shalat
bagi perempuan yaitu tidak wajib shalat. Adapun tidak berhaidh tidak dapat
memastikan wajib atau tidak wajib shalat bagi perempuan. Karena bisa saja wajib
apabila sempurna syarat-syaratnya dan tidak ada maani’ lain seperti nifas dan
juga bisa tidak wajib karena ada maani’ lainnya. (Syarah Muqaddimah: 61-67)
Devinisi hukum wadh’i dan penjelasannya yang dikemukakan Imam
al-Sanusi di atas membatasi hukum wadh’i hanya dalam tiga pembagian, yaitu
sebab, syarat dan maani’. Pembatasan ini juga terlihat dalam devinisi yang
dikemukakan oleh Syeikh Wahab Khalaf berikut ini:
وأما الحكم الوضعي فهو ما
اقتضى وضع شيء سببًا لشيء، أو شرطًا له، أو مانعًا منه
Hukum wadh’i
ialah tuntunan meletakkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi
lainnya (terciptanya hukum). (Ilmu Ushulil Fiqh: 102).
Namun pada saat yang sama, beliau membagi hukum wadh’i kepada
sebab, syarat, maani’, rukhsah dan ‘azimah serta shahih dan tidak shahih. Padahal
dhahirnya, ini bertentangan dengan devinisi hukum wadh’i dari beliau sendiri. Dalam
devinisi beliau di atas, dhahirnya hukum wadh’i hanya terbatas pada sebab,
syarat dan maani’ saja. (Ilmu Ushulil Fiqh: 117). Salah satu ulama Ushul yang
berpendapat bahwa hukum wadh’i terbagi kepada sebab, syarat, maani’, sah,
faasid, ‘azimah dan rukhsah adalah Saifuddin al-Aamadiy. (Hasyiah Sa’ad
al-Taftazaaniy ‘ala Syarh Mukhtshar al-Muntaha: II/23)
Zakariya al-Anshari dalam Ghayah al-Wushul mendevinisikan hukum
wadh’i sebagai:
الخطاب الوارد بكون الشيء سببا وشرطا ومانعا وصحيحا وفاسدا
Kalam Allah yang datang menjelaskan sesuatu
sebagai sebab, syarat, maani’, shahih dan faasid. (Ghayah al-Wushul: 6)
Berdasarkan devinisi yang dikemukakan oleh Zakariya al-Anshari ini,
maka hukum wadh’i terbagi kepada lima, yaitu sebab, syarat, maani’, shahih dan
faasid. Devinisi dan pembagian hukum wadh’i kepada lima ini juga terdapat dalam
kitab asal Ghayah al-Wushul, yaitu kitab Jam’u al-Jawami’ karya Tajul
al-Subkiy: 84-46.
Sebagaimana halnya Ibnu Hajib, ‘Adhuddin al-Iijiy berpendapat bahwa
shahih dan faasid ini tidak termasuk hukum syara’. Karena shahih dan tidak
shahih suatu perkara dapat dipahami dengan akal semata, tanpa perlu menunggu
petunjuk syara’. Karena itu, shahih dan faasid tidak termasuk hukum wadh’i yang
notabenenya merupakan hukum syar’i. Al-‘Azhuddin al-Iijiy mengatakan,
فاعلم انه قد يظن ان الصحة والبطلان في العبادة من جملة
احكام الوضع فأنكر ذَالك اذ بعد ورود أمر الشرع بالفعل فكون الفعل
موافقا للأمر أو مخالفا له وكون ما فعل تمام الواجب حتى يكون مسقطا للقضاء وعدمه
لا يحتاج إلى توقيف من الشارع بل يعرف بمجرد العقل
Maka
ketahuilah, barangkali disangka sesungguhnya sah dan batal dalam ibadah
termasuk dalam kelompok hukum wadh’i. Pengarang (Ibnu Hajib) membantahnya.
Karena setelah datang perintah syara’ terhadap suatu perbuatan, maka keadaan
perbuatan bersesuaian atau tidak dengan yang sebenarnya dan keadaan suatu
perbuatan sempurnah wajib sehingga dapat menggugurkan qadha atau tidak, maka
itu tidak memerlukan kepada tauqif (ketentuan) dari syara’, akan tetapi dapat
dikenali dengan semata-mata akal. (Syarah Mukhtashar al-Muntahaa, karya
Al-‘Azhuddin al-Iijiy: II/229)
Kutipan
perkatan ‘Adhuddin al-Iijiy ini juga telah dikutip Abdurrahman al-Syirbiiniy
dalam Taqrir beliau terhadap kitab Hasyiah al-Bananiy ‘ala Syarh Jam’u
al-Jawami’: I/84). Al-‘Ithar termasuk dalam kelompok ulama yang berpendapat
bahwa shahih dan faasid tidak termasuk dalam kelompok hukum wadh’I, beliau
mengatakan,
فالحق ان الصحة والفساد من الاحكام العقلية لم يرد بها الخطاب وعلى هذَا
فالاحكام الوضعية ثلاثة
Maka yang
benar, sesungguhnya sah dan fasid termasuk hukum aqliyah yang tidak datang
kalam syara’ padanya. Berdasarkan ini, maka hukum wadh’i terbagi tiga. (Hasyiah
al-‘Ithar ‘ala Syarh Jam’u al-Jawami’: I/139)
Perbedaan
antara hukum taklifi hukum wadh’i
Dalam kitabnya,
Bahrul Muhith, al-Zarkasyi menyebut beberapa titik perbedaan antara hukum (khithab)
taklifi dan hukum wadh’i, yaitu:
1. Hukum taklifi sasarannya
hanya perbuatan mukallaf, sedangkan sasaran hukum wadh’i bisa dengan perbuatan
bukan mukallaf. Karena itu, apabila hewan peliharaan atau anak kecil
menghilangkan milik orang lain, maka pemilik hewan atau wali si anak
bertanggungjawab mrmbayar milik orang yang hilang tersebut. Karena wujud washaf
menghilangkan milik orang lain yang menjadi sebab wajib membayar, meskipun
tidak ada taklif karena bukan perbuatan mukallaf.
2. Hukum taklifi
hanya berhubungan dengan sesuatu yang mengandung usaha, berbeda dengan dengan
hukum wadh’i. Karena itu, apabila terjadi pembunuhan tersalah, tanpa sengaja,
maka diat diwajibkan atas kerabat (‘aqilah) pembunuh, meskipun pembunuhan itu
bukan merupakan perbuatan usaha para kerabat. Kewajiban diat bukanlah karena
faktor taklif, karena mustahil terjadi taklif dengan sebab perbuatan orang
lain. Akan tetapi perbuatan orang lain menjadi sebab ditetapkan hak dalam
tanggungjawab mereka (hukum wadh’i).
3. Hukum wadh’i
khusus berlaku pada perkara dimana hukumnya disandarkan kepada suatu sifat atau
hikmah (apabila kita berpendapat boleh ta’lil dengan hikmah). Karena itu, hukum
wadh’i tidak berlaku pada hukum yang tidak disandarkan kepada suatu sifat atau
hukum ta’abudi yang tidak dapat dirasionalkan maknanya. Berdasarkan ini, barang
siapa yang ihram, kemudian gila dalam ihramnya dan membunuh hewan perburuan,
maka tidak wajib membayar denda apapun atas hartanya. Karena itu, tidak wajib membayar
dendanya kecuali atas mukalaf. Sedangkan orang gila bukan mukallaf. Berdasarkan
ini, batallah pendapat yang menduga bahwa ini termasuk khithab (hukum) wadh’i,
karena hukumnya tidak disandarkan kepada suatu washaf atau hikmah.
4. Hukum taklifi
adalah asal, sedangkan hukum wadh’i adalah furu’. Karena itu apabila keduanya bertentangan,
maka didahulukan hukum taklifi.
5. Hukum wadh’i
tidak disyaratkan kemampuan dan mengetahui dari mukallaf. Karena itu seorang
ahli waris bisa mewarisi meskipun dia tidak mengetahui adanya hak warisan
karena tidak mengetahui nasabnya. Demikian juga seorang perempuan jatuh
talaknya meskipun dia tidak mengetahui pada saat ditalak. Namun demikian dalam
masalah ini dikecualikan dua perkara:
a. Sebab ‘uqubah
(hukuman pidana), seperti qishas tidak wajib atas pembunuhan tersalah tanpa
sengaja karena terjadi pembunuhan tanpa mengetahui dan qashad dan hudud zina
tidak wajib dilaksanakan kalau terjadi secara syubhat dengan alasan yang sama.
Demikian juga orang yang dipaksa berzina, tidak berlaku hudud atasnya karena
ketidakmampuannya menolak berzina
b. Sebab
pemindahan hak milik, seperti jual beli, hibah, wasiat dan lain-lain. Pada akad
pemindahan hak milik disyaratkan kemampuan dan mengetahui. Karena itu, jika
seseorang mengucapkan lafazh akadnya tanpa diketahui maknanya karena mengguna bahasa
‘ajamiah (bukan Bahasa Arab), maka tidak berlaku atasnya kandungan akad.
(Bahrul Muhith: I/171-173)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar