وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ, وَأَمَّا الدَّمَانُ: فَالْكَبِدُ والطِّحَال - أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَفِيهِ ضَعْفٌ
Artinya : Dari Ibnu Umar r.a., beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah belalang dan ikan dan dua darah adalah hati dan limpa. (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Dan dalam sanadnya ada kelemahan.)
Ibnu Mulaqqan mengatakan :
“Hadits ini diriwayat oleh para imam ; Syafi’i, Ahmad dalam musnad keduanya, Ibnu Majah, Darulquthni dan Baihaqi dalam sunan mereka dari riwayat Abdurrahman bin al-Zaid bin Aslam dari Bapaknya dari Ibnu Umar secara marfu’. Darulquthni dan Baihaqi mengatakan, hadits ini juga telah diriwayat oleh Sulaiman bin Bilal dari Zaid bin Aslam dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya beliau berkata : “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah…” al-hadits. Selanjut Darulquthni dan Baihaqi mengatakan ini lebih sahih, yakni orang yang mengatakan “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah…” adalah Ibnu Umar, karena riwayat pertama, yaitu riwayat yang marfu’ adalah sangat dha’if, karena Abdurrahman bin Zaid bin Aslam adalah dha’if dengan kesepakatan para hafizh dan telah didha’ifkan juga oleh Imam Ahmad dan Ali bin al-Madiny.”
Penjelasan hadits ini menurut al-Manawy sebagai berikut :
1. Penghalalan dua bangkai dan dua darah hanya berlaku untuk syari’at Muhammad, tidak untuk syari’at umat lain
2. Bangkai menurut fuqaha adalah binatang yang hilang hidupnya tanpa disembelih secara syara’
3. Yang dimaksud dengan ikan di sini adalah hewan laut yang halal memakannya, meskipun tidak dinamakan dengan ikan dan tidak berbentuk ikan sama sekali.
4. Pengkhususan dengan dua bangkai dan dua darah di atas tidak menunjukkan yang halal hanya dua bangkai dan dua darah saja, karena mafhum laqab tidak dapat menjadi hujjah.
Hadits lain mengenai hukum makan hewan laut adalah hadits riwayat Abu Hurairah, berbunyi :
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي اَلْبَحْرِ: - هُوَ اَلطُّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ ورواه مالك والشافعي واحمد
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah SAW bersabda tentang laut, "Airnya menyucikan dan halal bangkainya."(Dikeluarkan oleh imam yang empat, lbnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazh miliknya dan oleh Ibnu Khuzaimah dan at Tirmidzi. Juga diriwayat oleh Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad)
Menurut keterangan Imam Nawawi, hadits ini shahih. Masih dalam kitab yang sama, Imam al-Nawawi mengutip keterangan Qadhi Abu Thaib dan lainnya, mengatakan bahwa telah terjadi perbedan pendapat mengenai hukum makan hewan laut yang tidak berbentuk ikan pada umumnya dalam tiga pendapat, yaitu :
1). Pendapat yang lebih shahih di sisi sahabat Syafi’i, yaitu halal semuanya. Ini merupakan pendapat yang disebut oleh Syafi’i dalam al-Um, Mukhtashar al-Muzni dan Ikhtilaf al-Iraqiyun. Alasannya, nama ikan mencakup semua hewan dalam laut. Allah SWT berfirman :
حل لكم صيد البحر وطعامه
Artinya : Dihalalkan bagimu perburuan laut dan makanannya (Q.S. al-Baqarah : 96)
Ibnu Abbas dan lainnya berkata :
“Perburuan laut adalah hewan yang diburu, sedang makanannya adalah sesuatu yang dimuntahnya (makanan yang berasal dari laut)”.
Alasan yang lain adalah berdasarkan sabda Rasululullah SAW :
“Air laut itu menyucikan serta halal bangkainya.”
2). Haram, ini merupakan mazhab Abu Hanifah
3). Hewan laut yang dimakan semisal dengannya di darat seperti lembu, kambing dan lainnya adalah halal. Sedangkan hewan laut yang tidak dimakan semisal dengannya di darat seperti babi laut dan anjing laut, adalah haram