Kamis, 03 November 2011

Hukum potongan dari bagian tubuh binatang yang hidup

وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - - مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيِّتٌ - أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَاللَّفْظُ لَهُ.

Artinya : Dari Abu Waaqid al-Laitsi r.a., beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Apa yang dipotong dari bagian tubuh binatang yang masih hidup adalah bangkai.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Turmidzi, beliau menilainya hasan. Lafazh hadits miliknya)[1]


Dalam Kitab Majmu’ Syarah al-Muhazzab disebutkan ‘Alamah Syairazi mengatakan :

Sesungguhnya telah masyhur dalam sunnah fuqaha, bahwa apa yang dipotong dari bagian tubuh binatang yang hidup adalah bangkai. Ini merupakan qaidah penting. Dalilnya adalah hadits Abu Waaqid r.a., beliau berkata : “Nabi SAW tiba di Madinah, dimana penduduk Madinah menyukai ponok unta dan memotong ekor lembu. Maka bersabda Rasulullah SAW : “Apa yang dipotong dari bagian tubuh binatang yang masih hidup adalah bangkai.” Telah diriwayat oleh Abu Daud dan Turmidzi dan lainnya. Turmidzi mengatakan, ini adalah hadits hasan dan kandungan hadits ini merupakan amalan para ahli ilmu.”


Selanjutnya dalam al-Majmu’ dijelaskan :

“Apabila kita berpegang dengan pendapat Mazhab bahwa bulu binatang adalah najis dengan sebab mati, berdasarkan ini apabila seseorang melihat sehelai bulu yang tidak diketahui apakah bulu itu suci atau najis, maka menurut jawaban al-Mawardi, jika dimaklumi bulu itu berasal dari hewan yang dimakan, maka hukumnya adalah suci, karena beramal dengan asalnya dan jika dimaklumi bulu tersebut berasal dari hewan yang tidak dimakan, maka hukumnya adalah najis, karena tidak ada jalan untuk menyucikannya.”[2]



[1] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 26

[2] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 246

Rabu, 02 November 2011

Menenggelamkan lalat dalam minuman

-وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - إِذَا وَقَعَ اَلذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ, ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ, فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً, وَفِي اَلْآخَرِ شِفَاءً - أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ, وَزَادَ: - وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ اَلَّذِي فِيهِ اَلدَّاءُ

Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. , beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Apabila jatuh lalat dalam minuman seseorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya kemudian buanglah. Karena salah satu sayapnya mengandung penyakit dan sayap lain mengandung penawar. (Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Daud, beliau menambahkan : “Sesungguhnya lalat itu melindungi dirinya dengan sayap yang mengandung penyakit”)[1]


Ibnu Hajar al-Asqalany menyimpulkan kandungan hadits di atas sebagai berikut :

1. Sabda Nabi “Hendaklah ia menenggelamkannya” merupakan perintah dalam bentuk amar irsyad

2. Berdasarkan hadits ini, dipahami bahwa air sedikit tidak bernajis dengan sebab jatuh binatang yang tidak mempunyai darah mengalir. Jalan pendaliliannya adalah Nabi SAW tidak memerintah menenggelamkan sesuatu yang dapat menajiskan air apabila sesuatu itu mati di dalamnya, karena tindakan itu termasuk dalam katagori perbuatan berbuat fasid. Pendalilian ini datang dari Imam Syafi’i menurut riwayat Baihaqi. Pendapat lain mengatakan, tidak ada kepastian dari menenggelamkan dapat menyebabkan mati seekor lalat. Kadang-kadang terjadi menenggelamkan itu dengan hati-hati, maka lalat tersebut tidak mati. Sedang binatang yang hidup tidak dapat menajiskan air, tempat tenggelamnya sebagaimana telah dijelaskan oleh al-Baghwi dengan mengistimbathnya dari hadits di atas.[2]


Catatan

Irsyad adalah petunjuk demi kemaslahatan di dunia. Berbeda halnya dengan nadb (sunnat). Nadb adalah petunjuk untuk mencari pahala di akhirat.[3]



[1] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 26

[2] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barri, Maktabah Syamilah, Juz. XVI, Hal. 321

[3] Dr Mukhtar Yahya dan Drs Fatchurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, al-Ma’arif, Bandung, Hal. 197

Selasa, 01 November 2011

Hukum bangkai ;ikan, belalang dan darah ; hati dan limpa

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ, وَأَمَّا الدَّمَانُ: فَالْكَبِدُ والطِّحَال - أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَفِيهِ ضَعْفٌ

Artinya : Dari Ibnu Umar r.a., beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah belalang dan ikan dan dua darah adalah hati dan limpa. (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Dan dalam sanadnya ada kelemahan.)[1]


Ibnu Mulaqqan mengatakan :

Hadits ini diriwayat oleh para imam ; Syafi’i, Ahmad dalam musnad keduanya, Ibnu Majah, Darulquthni dan Baihaqi dalam sunan mereka dari riwayat Abdurrahman bin al-Zaid bin Aslam dari Bapaknya dari Ibnu Umar secara marfu’. Darulquthni dan Baihaqi mengatakan, hadits ini juga telah diriwayat oleh Sulaiman bin Bilal dari Zaid bin Aslam dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya beliau berkata : “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah…” al-hadits. Selanjut Darulquthni dan Baihaqi mengatakan ini lebih sahih, yakni orang yang mengatakan “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah…” adalah Ibnu Umar, karena riwayat pertama, yaitu riwayat yang marfu’ adalah sangat dha’if, karena Abdurrahman bin Zaid bin Aslam adalah dha’if dengan kesepakatan para hafizh dan telah didha’ifkan juga oleh Imam Ahmad dan Ali bin al-Madiny.”[2]


Penjelasan hadits ini menurut al-Manawy sebagai berikut :

1. Penghalalan dua bangkai dan dua darah hanya berlaku untuk syari’at Muhammad, tidak untuk syari’at umat lain

2. Bangkai menurut fuqaha adalah binatang yang hilang hidupnya tanpa disembelih secara syara’

3. Yang dimaksud dengan ikan di sini adalah hewan laut yang halal memakannya, meskipun tidak dinamakan dengan ikan dan tidak berbentuk ikan sama sekali.

4. Pengkhususan dengan dua bangkai dan dua darah di atas tidak menunjukkan yang halal hanya dua bangkai dan dua darah saja, karena mafhum laqab tidak dapat menjadi hujjah.[3]


Hadits lain mengenai hukum makan hewan laut adalah hadits riwayat Abu Hurairah, berbunyi :

قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي اَلْبَحْرِ: - هُوَ اَلطُّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ ورواه مالك والشافعي واحمد

Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah SAW bersabda tentang laut, "Airnya menyucikan dan halal bangkainya."(Dikeluarkan oleh imam yang empat, lbnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazh miliknya dan oleh Ibnu Khuzaimah dan at Tirmidzi. Juga diriwayat oleh Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad)[4]



Menurut keterangan Imam Nawawi, hadits ini shahih[5]. Masih dalam kitab yang sama, Imam al-Nawawi mengutip keterangan Qadhi Abu Thaib dan lainnya, mengatakan bahwa telah terjadi perbedan pendapat mengenai hukum makan hewan laut yang tidak berbentuk ikan pada umumnya dalam tiga pendapat, yaitu :

1). Pendapat yang lebih shahih di sisi sahabat Syafi’i, yaitu halal semuanya. Ini merupakan pendapat yang disebut oleh Syafi’i dalam al-Um, Mukhtashar al-Muzni dan Ikhtilaf al-Iraqiyun. Alasannya, nama ikan mencakup semua hewan dalam laut. Allah SWT berfirman :

حل لكم صيد البحر وطعامه

Artinya : Dihalalkan bagimu perburuan laut dan makanannya (Q.S. al-Baqarah : 96)

Ibnu Abbas dan lainnya berkata :

Perburuan laut adalah hewan yang diburu, sedang makanannya adalah sesuatu yang dimuntahnya (makanan yang berasal dari laut)”.

Alasan yang lain adalah berdasarkan sabda Rasululullah SAW :

“Air laut itu menyucikan serta halal bangkainya.”

2). Haram, ini merupakan mazhab Abu Hanifah

3). Hewan laut yang dimakan semisal dengannya di darat seperti lembu, kambing dan lainnya adalah halal. Sedangkan hewan laut yang tidak dimakan semisal dengannya di darat seperti babi laut dan anjing laut, adalah haram[6]



[1] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Juz. I, Hal. 25

[2] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. I, Hal. 448-449

[3] Al-Manawy, Faidh al-Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 258

[4] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 23

[5] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 82

[6] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. 9, Hal. 32

menghilangkan najis kencing yang ada di tanah

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ: - جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ اَلْمَسْجِدِ, فَزَجَرَهُ اَلنَّاسُ, فَنَهَاهُمْ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ; فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ. - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya : Dari Anas bin Malik r.a. beliau berkata : “Ada seorang Badui Arab datang, lalu kencing disalah satu bagian mesjid. Orang-orangpun menghardiknya, maka Nabi SAW pun melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi SAW menyuruh membawa seember air, lalu diguyur ketempat yang dikencinginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)[1]


Ibnu Hajar al-Asqalany menarik beberapa kesimpulan berdasarkan hadits di atas, antara lain :

1. Memelihara najis merupakan sikap yang telah melekat dalam jiwa para sahabat Nabi SAW, sehingga mereka tanpa menunggu, langsung saja mengingkari perbuatan Badui Arab tersebut tanpa terlebih dahulu minta izin pada Nabi SAW, padahal Nabi SAW hadir bersama mereka. Hal ini, juga karena telah melekat pada hati mereka ajaran amar ma’ruf dan nahi mungkar.

2. Boleh beramal dengan umum selama tidak nyata dalil yang mengkhususkannya. Ibnu Hajar mengutip perkataan Ibnu Daqiq al-‘Id :

Menurut pendapat yang dhahir, berpegang dengan dalil yang bersifat umum wajib pada ketika masih ihtimal (boleh jadi) ada dalil yang mengkhususkannya di sisi seorang mujtahid dan tidak wajib menahan diri dari beramal dengan umum, karena para ulama senantiasa berfatwa dengan dalil-dalil yang sampai kepada mereka tanpa menahan diri dari mengamalkannya demi membahas dalil-dalil yang mengkhususkannya.”

Karena itu, dalam kisah hadits di atas, Nabi SAW tidak mengingkari perbuatan sahabat, beliau tidak mengatakan kepada mereka : “Kenapa kalian larang Badui itu.” Tetapi beliau memerintah mereka untuk menahan diri dengan alasan kemaslahatan yang lebih zhahir, yaitu menolak mafsadah yang lebih besar dengan menanggung yang lebih ringan dan menghasilkan kemaslahatan yang lebih besar dengan meninggalkan kemaslahatan yang lebih kecil.

3. Disyariatkan supaya menyegerakan menghilangkan mafsadah pada ketika sudah hilang penghalangnya, karena Nabi SAW sendiri sebagaimana kisah pada hadits diatas, memerintah dengan segera mengguyur air pada ketika Badui Arab tersebut selesai buang air kecil.

4. Untuk menghilangkan najis hanya dapat dilakukan dengan air, karena kalau kering dengan tiupan angin atau panas matahari memadai untuk menghilangkan najis, maka tentu Nabi SAW tidak perlu membebani para sahabat dengan membawa ember air.

5. Apabila tanah yang disiram air tersebut suci, maka air yang masih melekat pada tanah tersebut juga suci dan suci juga air yang dipisah dari air yang melekat dengan tanah itu.[2]



[1] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Juz. I, Hal. 25

[2] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barri, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 348