Kamis, 03 November 2011

Hukum potongan dari bagian tubuh binatang yang hidup

وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - - مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيِّتٌ - أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَاللَّفْظُ لَهُ.

Artinya : Dari Abu Waaqid al-Laitsi r.a., beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Apa yang dipotong dari bagian tubuh binatang yang masih hidup adalah bangkai.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Turmidzi, beliau menilainya hasan. Lafazh hadits miliknya)[1]


Dalam Kitab Majmu’ Syarah al-Muhazzab disebutkan ‘Alamah Syairazi mengatakan :

Sesungguhnya telah masyhur dalam sunnah fuqaha, bahwa apa yang dipotong dari bagian tubuh binatang yang hidup adalah bangkai. Ini merupakan qaidah penting. Dalilnya adalah hadits Abu Waaqid r.a., beliau berkata : “Nabi SAW tiba di Madinah, dimana penduduk Madinah menyukai ponok unta dan memotong ekor lembu. Maka bersabda Rasulullah SAW : “Apa yang dipotong dari bagian tubuh binatang yang masih hidup adalah bangkai.” Telah diriwayat oleh Abu Daud dan Turmidzi dan lainnya. Turmidzi mengatakan, ini adalah hadits hasan dan kandungan hadits ini merupakan amalan para ahli ilmu.”


Selanjutnya dalam al-Majmu’ dijelaskan :

“Apabila kita berpegang dengan pendapat Mazhab bahwa bulu binatang adalah najis dengan sebab mati, berdasarkan ini apabila seseorang melihat sehelai bulu yang tidak diketahui apakah bulu itu suci atau najis, maka menurut jawaban al-Mawardi, jika dimaklumi bulu itu berasal dari hewan yang dimakan, maka hukumnya adalah suci, karena beramal dengan asalnya dan jika dimaklumi bulu tersebut berasal dari hewan yang tidak dimakan, maka hukumnya adalah najis, karena tidak ada jalan untuk menyucikannya.”[2]



[1] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 26

[2] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 246

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum tgku...kami bingung tentang masalah memakan binatang buruan yang mati ditembak dengan senapan (senapan angin/api)..apakah boleh bersandar kepada mazhab maliki yang membolehkan memakan binatang tersebut karena sebelumnya telah diucapkan Bismillah...mohon jawaban dari teungku,,syukran.

    BalasHapus
  2. Hati2 Dengan Web Site Anda

    BalasHapus