Jumat, 05 Juni 2015

Pengertian 1/6 lebih baik bagi kakek dari pada 1/3 yang tersisa (baqi) dan muqasimah dalam kitab al-Bajuri ,juz II, hal. 80



Saiful: As. tgk, Apa yang dimksd surah dg 1/3 yg tersisa (baQi) & Maqasimah (bg sm) dlm Bajuri no 80 mhn penjelasannya, trmksh

Jawab :
Mungkin yang Tgk Saiful maksud adalah hamisy kitab al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib Juz. II, hal. 80. , yakni kitab Fath al-Qarib yang teks lengkapnya sebagai berikut :
وقد يفرض للجد السدس ايضا مع الاخوة كما لو كان معه ذو فرض وكان سدس المال خيرا له من المقاسمة ومن ثلث الباقي كبنتين وجد وثلاث اخوة
“Kadang difaraidhkan kepada kakek 1/6 pula apabila kakek bersama saudara sebagaimana bersama kakek ada bersama ahli waris lain yang mempunya hak furuzh (yang mendapat bahagian). 1/6 itu lebih baik bagi kakek dari muqasamah (bagi harta) dan lebih baik juga dari 1/3 dari yang tersisa seperti kasus dua anak perempuan, kakek, dan tiga orang saudara.”

Perlu diketahui bagian kakek bersama saudara apabila ada bersamanya ahli furudh lain, maka bagian kakek diberikan mana yang lebih menguntungkan baginya antara 1/6, muqasamah atau 1/3 dari sisa harta. Dalam kasus yang dikemukakan  pengarang kitab di atas, yakni kasus apabila ahli waris terdiri dari 2  anak perempuan, kakek dan 3 orang saudara, maka yang lebih menguntungkan kakek adalah diberikan haknya 1/6. Mari kita perhatikan pembagian di bawah ini dengan contoh harta warisan sejumlah Rp 18.000.000,-:
I.     Memberikan kepada kakek 1/6 harta.
-          2 anak perempuan    : 2/3
-          Kakek                      : 1/6
-          3 saudara                 : ashabah
Asal masalah : 6
Jadi : - 2 anak pr : 4
-  Kakek    : 1
-  3 sdr       : 1
Karena 1 bagian 3 saudara tidak dapat dibagi 3, maka 6 (asal masalah) x 3 = 18. Maka sekarang asal masalahnya adalah : 18. Maka sekarang :
- 2 anak pr : 4 x 3 =12/18 x 18.000.000,- = 12.000.000,-
-  Kakek    : 1 x 3 =  3/18 x 18.000.000,- =  3.000.000,-
- 3 sdr        : 1 x 3 =  3/18 x 18.000.000,- = 3.000.000. (masing saudara dapat 1.000.000,-)

II. Memberikan kepada kakek secara muqasamah :
-          2 anak perempuan    : 2/3
Kakek dan 3 sdr    : 1/3 secara muqasamah (sisa dari harta yang sudah diberikan untuk 2 anak pr.)
Asal masalah : 6
Jadi, - 2 anak pr              : 4
-  Kakek dan 3 sdr : 2
Karena angka 2 tidak dapat dibagi 4 (kakek dan 3 sdr), maka 6 (asal masalah) x 4 = 24. Maka sekarang asal masalah : 24
Dengan demikian :
- 2 anak pr            : 4 x 4 = 16/24 x 18.000.000 =12.000.000,-
- Kakek dan 3 sdr : 2 x 4 = 8/24 x 18.000.000 =  6.000.000,-
Dengan demikian kakek dan 3 sdr, masing-masing mendapat : 1.500.000,-

III Memberikan kepada kakek 1/3 dari sisa harta.
-          2 anak perempuan    : 2/3
-          Kakek                      : 1/3 dari sisa harta
-          3 saudara                 : ashabah
Asal masalah : 6
Jadi : - 2 anak pr : 4
Sisa harta : 2
Karena angka 2 tidak bisa dibagi 3, maka 6 (asal masalah) x 3 = 18
Dengan demikian :
-          2 anak pr      : 4 x 3 = 12/18 x 18.000.000 =12.000.000,-
-          Sisa harta     : 2 x 3 = 6/18 x 18.000.000,- = 6.000.000,-
Maka kakek mendapat : 1/3 x 6 = 2/18 x 18.000.000,- = 2.000.000,-
3 saudara (ashabah)     : 4/18 x 18.000.000,- = 4.000.000,-

Berdasarkan perhitungan di atas, maka yang lebih menguntungkan kakek adalah diberikan bagian 1/6
Mudah-mudahan ini benarr. Wallahua’alam bishshawab

Kamis, 04 Juni 2015

Apakah hadits perintah mengikuti sunnah Khulafaurrasyidin dhaif ?


6 May 15, 12:03 PM
Muhammad: Tgk, saya mau tanya satu lagi, bagaimana pendapat tgk masalah hadist yg berbunyi ikutlah kalian akan sunnahku dan sunnah khulafa'urrasyidin. krna ada yg menyatakan hadist tersebut dhaif, (Bersambung)
6 May 15, 12:05 PM
Muhammad: Dan mereka mendapatkan pernyataan dari seorang professor Indonesia. lebih jelasnya tgk bisa baca di http://www.republika.co.id/berita/shortlink/68251


Jawab :
1.        Setelah kami membaca pernyataan yang disebut dalam link yang sdr kemukakan kepada kami, maka inti dari pernyataan tersebut kira-kira, ada seorang profesor dari Indonesia menganggap bahwa sebuah hadits Nabi SAW meskipun telah dinyatakan shahih sanadnya oleh semua ulama hadits, seandainya kandungan hadits ini menjelaskan tentang sesuatu yang belum terjadi/masa depan, alias sesuatu yang dijelaskan akan terjadi pada masa akan datang, maka hadits tersebut harus dinyatakan palsu. Na’uzubillah ‘anhu. Salah satu contoh menurut profesor ini adalah hadits “'Alaikum bi sunnati wa sunnati khulafa`ur rasyidin” (Ikutlah kalian akan sunahku dan sunah khulafa`ur rasyidin). Professor tersebut mengatakan, Bagaimana mungkin Rasulullah SAW mengucapkan hadis ini, padahal saat itu belum ada khulafa`ur rasyidin. Khalifah yang empat itu baru ada setelah Rasulullah SAW wafat.

2.        Sebenarnya, pemahaman-pemahaman seperti ini merupakan pemahaman yang tidak datang kecuali dari orang-orang yang sudah rusak akalnya dan diragukan keilmuannya. Bayangkan apabila diikutikan pemahaman seperti ini, maka akan banyak sekali hilang kepercayaan umat Islam tentang masa depan yang sudah disepakati umat Islam dari zaman salaf sampai dengan zaman kini, seperti kepercayaan datangnya Imam Mahdi dan Nabi Isa pada akhir zaman, situasi syurga dan neraka, kepercayaan adanya kolam nabi pada hari kiamat nanti, dan lain-lain yang sudah disebut oleh ulama-ulama kita dalam kitab-kitab akidah yang semua itu dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi SAW. 

3.        Sekarang kita kembali tentang hadits dituduh palsu oleh professor tersebut. Bunyi hadits ini dalam kitab Shahih al-Bukhari adalah sebagai berikut :
عَنِ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ بَعْدِي عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Artinya : Dari al-‘Irbazh bin Saariyah dari Nabi SAW, beliau bersabda : “Wajib atasmu berpegang dengan sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang terpetunjuk sesudahku. Maka peganglah kuat-kuat dengan gerahammu.”

Dalam kitab Fath al-Mubin, Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, hadits ini telah diriwayat oleh Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud dan Abu Naim. Abu Na’im mengatakan, hadits ini jaid (baik) dari shahih hadits orang-orang Syam.  Hadits ini juga diriwayat oleh al-Turmidzi, beliau berkata, hadits ini hadits hasan.[1] Jalaluddin al-Mahalli dalam kitabnya, Syarh Jam’ul Jawami’, setelah mengutip hadits ini, beliau mengatakan, hadits ini telah dinyatakan shahih oleh al-Turmidzi.[2]
Dengan demikian, menurut hemat kami bagi orang yang inshaf dengan agamanya sudah memadai penjelasan yang dikemukakan oleh para imam hadits sekelas al-Turmidzi dan Abu Na’im yang mengatakan hadist tersebut adalah shahih atau hasan. Penjelasan tersebut juga diamini oleh Ibnu Hajar al-Haitami dan Jalaluddin al-Mahalli dalam kitab keduanya sebagaimana dijelaskan di atas. Lalu apakah kita terpengaruh dengan hanya pernyataan seseorang yang hidup pada zaman sekarang yang dianya tidak dikenalpun di Indonesia, apalagi di dunia Islam ?

4.        Adapun argumentasi sang profesor bahwa Nabi SAW tidak mungkin tahu apa yang terjadi pada masa akan datang, maka dapat kita jawab bahwa mungkin sang profesor mengira  bahwa Nabi Muhammad SAW yang mendapat wahyu dari Allah SWT sama dengan dia yang tidak mengerti apa-apa tentang agama yang suci ini. Bukankah dalam al-Qur’an, Allah berfirman :
وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
Artinya :  Muhammad tidak mengucapkan sesuatu dari hawa nafsunya kecuali adalah yang diucapkannya itu adalah wahyu yang diwahyukan. (Q.S. al-Najm : 3-4)

Dalam menafsirkan ayat di atas, Ibnu Katsir ahli tafsir terkenal mengutip hadits riwayat Abu Daud yang berbunyi :
“Abdullah bin ‘Amr  mengatakan, aku selalu menulis apa saja yang aku dengar dari Rasulullah SAW yang ingin aku hafal. Orang-orang Quraisy melarangku, mereka mengatakan, kamu menulis apa yang kamu dengar dari Rasulullah, padahal Rasulullah SAW seorang manusia yang bisa saja bicara pada waktu marah. Lalu aku menahan diri dari menulis, tetapi kemudian aku menceritakannya kepada Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW bersabda : “Tulislah, demi Tuhan yang jiwaku di bawah kekuasaan-Nya, tidaklah keluar dariku kecuali kebenaran.” (HR Abu Daud)[3]



[1] Ibnu Hajar al-Haitamyi, Fath al-Mubin, al-Mathba’ah al-Amirah al-Syarfiyah, Mesir, Hal. 197
[2] Jalaluddin al-Mahalli, Syarh Jam’ul Jawami’, (dicetak dalam Kitab Hasyiah al-Banany ‘ala Syarh Jam’ul Jawami’), Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. II, Hal. 355
[3] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. VII, Hal. 411

Senin, 01 Juni 2015

Menyentuh dan menanggung tulisan al-Qur’an dalam Komputer/HP



Sekarang banyak Software al-Qur’an  yang terdapat dalam komputer, laptop dan Handphone/Smartphone yang bisa kita baca dan juga bisa kita gunakan untuk belajar. Apakah Software tersebut dihukumi seperti Mushhaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet? Bolehkan orang yang berhadats menyentuhnya?

Jawabannya :
Perangkat elektronik seperti komputer, laptop dan handphone/smartphone di zaman sekarang sudah sangat canggih dan bisa diinstalkan ke dalamnya program atau software Al-Quran. Namun beda antara komputer, laptop dan handphone/smartphone dengan mushhaf al-Quran yang kita kenal sehari-hari dari segi pengaktifan. Kalau diaktifkan, maka barulah perangkat elektronik itu menampilkan tulisan ayat-ayat al-Quran. Sebaliknya, kalau dimatikan tentu tulisannya tidak ada lagi. Ini disebabkan tulisan al-Qur’an  yang perangkat elektronik tersebut tidak seperti tulisan dalam mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Analogi lain al-Qur’an dalam perangkat elektronik ini mirip dengan otak kita. Ketahulah bahwa isi otak kita ini bisa saja terdapat data-data al-Quran, baik berupa memori tulisan atau pun suara. Seorang penghafal al-Quran misalnya, di dalam kepalanya ada ribuan memori ayat al-Quran. Lalu apakah seorang penghafal al-Quran diharamkan masuk ke dalam toilet, dengan alasan bahwa di dalam kepalanya ada data-data digital al-Quran? Lalu apakah kepalanya harus dilepas dulu untuk masuk toilet ?
Dengan demikian, maka menurut hemat kami, Software al-Qur’an  yang terdapat dalam komputer, laptop dan Handphone/Smartphone bukanlah merupakan mushhaf yang haram disentuh oleh orang berhadats dan juga bukan mushhaf yang haram dibawa ke toilet.
Berikut keterangan dari ulama mengenai pengertian dan kriteria mushhaf al-Qur’an, yakni :
1.    Nihayah al-Zain karya Nawawi al-Bantani :
وَالْمُرَادُ بِالْمُصْحَفِ كُلُّ مَا كُتِبَ فِيْهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ بِقَصْدِ الدِّرَاسَةِ كَلَوْحٍ أَوْ عَمُوْدٍ أَوْ جِدَارٍ كُتِبَ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ لِلدِّرَاسَةِ
“Yang dimaksud dengan mushhaf adalah setiap yang ditulis sesuatu dari al-Qur’an dengan qashad belajar seperti papan, tiang batu dan dinding yang ditulis ayat al-Qur’an padanya untuk belajar”[1]

2.    Hasyiah al-Syibraamalusy ‘ala Nihayah al-Muhtaj :
وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَوْ نَقَشَ الْقُرْآنَ عَلَى خَشَبَةٍ وَخَتَمَ بِهَا الْأَوْرَاقَ بِقَصْدِ الْقِرَاءَةِ وَصَارَ يَقْرَأُ الْحُرْمَةَ وَلَيْسَ مِنْ الْكِتَابَةِ مَا يُقَصُّ بِالْمِقَصِّ عَلَى صُوْرَةِ حَرْفِ الْقُرْآنِ مِنْ وَرِقٍ أَوْ قُمَاشٍ فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهُ
“Dipahami darinya adalah haram seandainya diukir al-Qur’an pada kayu, lalu mencap kertas-kertas dengannya untuk tujuan membaca sehingga dapat dibaca. Tidak termasuk penulisan adalah kertas atau kain yang digunting berbentuk huruf-huruf al-Qur’an, karena itu tidak haram menyentuhnya.”[2]

3.    Dalam bab talaq dengan tulisan, dalam Hasyiah al-Bujairumi ‘ala al-Iqna’ dijelaskan pengertian tulisan adalah sebagai berikut :
وَضَابِطُ الْمَكْتُوْبِ عَلَيْهِ كُلُّ مَا ثَبَتَ عَلَيْهِ الْخَطُّ كَرَقٍّ وَثَوْبٍ سَوَاءٌ كَتَبَ بِحِبْرٍ أَوْ نَحْوِهِ اوَنَقَرَ صُوَرَ الْأَحْرُفِ فِيْ حَجَرٍ أَوْ خَشَبٍ أَوْ خَطَّهَا عَلَى الْأَرْضِ ، فَلَوْ رَسَمَ صُوْرَتَهَا فِيْ هَوَاءٍ أَوْ مَاءٍ فَلَيْسَ كِتَابَةً فِي الْمَذْهَبِ كَمَا قَالَهُ الزِّيَادِيُّ .
“Zhabit tulisan adalah setiap yang tetap atasnya tulisan seperti tanah yang lembut dan pakaian, baik ditulis dengan tinta atau seumpamanya atau diukir bentuk huruf pada batu ataupun kayu atau ditulis atas bumi. Karena itu, kalau dibuat bentuknya di atas udara atau air, maka tidaklah termasuk tulisan menurut mazhab sebagaimanan dijelaskan oleh al-Ziyadi.”[3]

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas jelaslah bahwa kata kunci dari mushhaf adalah adanya tulisan dan berdasarkan penjelasana al-Bujairumi di atas maka tulisan yang terdapat dalam perangkat elektronik seperti komputer, laptop dan Handphone/Smartphone bukanlah merupakan tulisan pada syara’, karena tulisan tersebut sama dengan tulisan yang dibuat atas udara atau air. Hal ini karena tulisan tersebut sifatnya tidak tetap.




[1] Nawawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Hal. 40
[2] Al-Syibraamalusy, Hasyiah al-Syibraamalusy ‘ala Nihayah al-Muhtaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 124
[3] Al-Bujairumi, Hasyiah al-Bujairumi ‘ala al-Iqna’, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 284