Sabtu, 13 Mei 2023

“Beramallah untuk duniamu seolah-olah kamu hidup selama-lamanya”

 

Ungkapan ini lengkapnya dalam bahasa Arab adalah sebagai berikut :

اعمل لدنياك كأنك تعيش أبدا ‌واعمل ‌لآخرتك ‌كأنك ‌تموت ‌غدا

Beramallah untuk duniamu seolah-olah kamu hidup selama-lamanya dan beramallah untuk akhiratmu seolah-olah kamu mati besok

Ungkapan di atas sering kita dengar dari sebagian umat Islam disebut sebagai hadits Nabi SAW. Apakah benar demikian ?. Mari kita perhatikan penelusuran beberapa keterangan dari para ulama berikut ini :

1.  Ahmad bin Mustafa al-Maraghi (wafat 1371 H) dalam tafsirnya menyebutnya dengan redaksi di atas sebagai atsar (perkataan sahabat Nabi). (Tafsir al-Maraghi : IV/187)

2.  Al-Qurthubi menyebutnya sebagai perkataan Abdullah bin Umar, namun dengan sedikit berbeda redaksinya, yaitu :

وَاحْرُثْ لِدُنْيَاكَ كَأَنَّكَ تَعِيشُ أَبَدًا وَاعْمَلْ لِآخِرَتِكَ كَأَنَّكَ تَمُوتُ غَدًا

Berusahalah untuk duniamu seolah-olah kamu hidup selama-lamanya dan beramallah untuk akhiratmu seolah-olah kamu mati besok (Tafsir al-Qurthubi : XVI/18)

3.  Abu Mansur al-Maturidiy dalam tafsirnya juga menyebut sebagai perkataan Abdullah bin Umar dengan redaksi sebagaimana dikutip oleh al-Qurthubi di atas. (Tafsir al-Maturidiy : IX/120)

4.  Imam al-Baihaqi meriwayat dari Ibnu ‘Amr bin al-‘Ash, beliau berkata :

اعمل عمل من يظن أن لا يموت أبدا واحذر حذر امرىء يخشى أن يموت غدا

Beramallah bagaikan amal orang yang menduga bahwa dia tidak mati selama-lamanya dan berhati-hatilah bagaikan kehati-hatian orang yang  kuatir mati besok.

Al-Dailamiy juga telah meriwayat ucapan di atas dari Ibnu ‘Amr bin ‘Ash dan beliau mengisyaratkan lemah riwayat tersebut, karena dalam sanadnya ada yang tidak dikenal dan dhaif.(Faidh al-Qadiir karangan al-Manaawiy : II/12)

5.  ‘Ubaidillah bin al-‘Aizaar berkata, Aku bertemu dengan seorang yang sudah sangat tua di gurun pasir Arab, lalu aku bertanya kepada beliau, apakah engkau pernah bertemu dengan seorang sahabat Rasulullah SAW ?. Beliau menjawab : Ya. Aku balik bertanya, siapa ?. Beliau menjawab lagi : Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash r.a. Aku bertanya lagi, apa yang engkau dengar perkataan darinya?. Beliau menjawab : Aku mendengar Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash r.a. berkata :

أحرز لِدُنْيَاكَ كَأَنَّكَ تَعِيشُ أَبَدًا، وَاعْمَلْ لِآخِرَتِكَ كَأَنَّكَ تموت غدًا

Jagalah untuk duniamu seolah-olah kamu hidup selama-lamanya dan beramallah untuk akhiratmu seolah-olah kamu mati besok.(al-Mathaalib al-‘Aliyah Muhaqqaqan karangan Ibnu Hajar al-Asqalaniy : XIII/314)

 

6.  Imam al-Baihaqi mengatakan, hadits ini telah diriwayat dari beberapa jalur yang bersambung sanadnya, baik secara mursal, marfu’ ataupun mauquf dengan sanadnya itthiraab (sanadnya goncang). Namun Imam al-Bukhari telah mentarjih dalam Tarikh beliau bahwa riwayat tersebut dalah mursal. (Takhrij Ihya ‘Ulumuddin, karya al-Zabiidiy: V/2144)

 

Tafsirnya

Penggalan pertama dari hadits di atas, yakni:

اعْمَلْ لِدُنْيَاكَ كَأنَّك تَعِيشُ أبَدًا

Sebagian orang yang memahaminya sebagai perintah supaya dalam bekerja untuk mencari dunia kita hendaknya melakukannya sebaik dan sekeras mungkin supaya mendapatkan hasil sebanyak-banyaknya sehingga mencukupi seluruh kebutuhan karena akan hidup selamanya.  Pemaknaan seperti itu sesungguhnya tidak tepat meskipun dengan dalih sebagai perimbangan terhadap penggalan kedua dari hadits tersebut, yakni:

وَاعْمَلْ لِآخِرَتِكَ كَأَنَّكَ تَمُوْتُ غَدًا.

Karena apabila kita sepakat bahwa bekerja untuk kepentingan akhirat harus dilakukan sesegera mungkin dan sebaik-baiknya karena kita dianjurkan berpikir seolah-olah besok kita akan mati, maka konsekuensi logisnya adalah beramal atau bekerja untuk mendapatkan hal-hal duniawi cukup seperlunya saja. Hal ini karena kita dianjurkan untuk berpikir bahwa kita akan hidup selamanya sehingga hari esok masih ada dan masih banyak waktu untuk melakukannya. Sehingga tafsirnya yang lebih tepat adalah :

“Bahwa jika engkau tidak bisa meraih sesuatu dari dunia ini pada hari ini, maka berpikirlah sesungguhnya engkau akan hidup lama dan akan dapat meraihnya esok hari. Sedangkan terhadap apa yang terkait dengan akhirat, engkau hendaknya bersegeralah meraihnya.”

Penafsiran seperti ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh al-Manawiy sebagai berikut:

(اعمل عمل من) وفي نسخة امرىء (يظن أن لا يموت أبدا واحذر حذر امرىء يخشى أن يموت غدا) أي قريبا جدا ولم يرد حقيقة الغد والمراد تقديم أمر الآخرة وأعمالها حذر الموت بالفوت على عمل الدنيا وتأخير أمر الدنيا كراهة الاشتغال بها على عمل الآخرة وأما ما فهمه البعض أن المراد اعمل لدنياك ‌كأنك ‌تعيش ‌ابدا واعمل لآخرتك كأنك تموت غدا ويكون المراد الحث على عمارة الدنيا لينتفع من يجيء بعد والحث على عمل الآخرة فغير مرضي لأن الغالب على أوامر الشارع ونواهيه الندب إلى الزهد في الدنيا والتقليل من متعلقاتها والوعيد على البناء وغيره وإنما مراده أن الإنسان إذا علم أنه يعيش أبدا قل حرصه وعلم أن ما يريده لن يفوته تحصيله بترك الحرص عليه والمبادرة إليه فإنه إن فاتني اليوم أدركته غدا فإني أعيش أبدا

Beramallah bagaikan amal orang yang menduga bahwa dia tidak mati selama-lamanya (sebagian naskah menggunakan lafazh “imriun” bukan “man”) dan berhati-hatilah bagaikan kehati-hatian orang yang  kuatir mati besok. Arti ghadan sangat dekat, bukan bermakna hakikat ghadan. Maksud hadits adalah hendaknya mendahulukan perkara dan amalan akhirat atas amalan dunia karena kuatir datang kematian sehingga tidak sempat melakukannya dan hendaknya menunda perkara duniawi karena dibenci menyibukkan diri dengannya dengan mendahulukannya atas perkara akhirat. Adapun yang dipahami sebagian orang bahwa maksud hadits tersebut beramallah untuk duniamu seolah-olah kamu hidup selama-lamanya dan beramallah untuk akhiratmu seolah-olah kamu mati besok dengan makna bersungguh-sungguh  membangun duniawi agar bermanfaat bagi orang-orang yang hidup sesudahnya dan bersungguh-sungguh juga kepada amalan akhirat, maka makna ini tidak dapat direstui. Karena yang ghalib pada perintah syara’ dan larangannya adalah anjuran zuhud kepada dunia dan mengurangi hal-hal yang berkaitannya serta ada ancaman atas membangun bangunan dan lainnya. Karena itu, maksud hadits hanya bermakna sesungguhnya manusia apabila memaklumi bahwa ia akan hidup selama-lamanya, maka hendaknya mengurangi usahanya dan memaklumi bahwa apa yang diinginkannya tidak akan hilang kesempatan mendapatkannya dengan sebab meninggalkan bersungguh-sungguh dan bersegera kepadanya. Karena apabila hilang kesempatan tersebut pada hari ini, maka ia akan mendapatkannya besoknya, karena ia akan hidup selama-lamanya. (Faidh al-Qadiir karangan al-Manaawiy : II/12)

 

 


Jumat, 12 Mei 2023

Menolak ajakan mesraan karena suami bau badan

 

Apabila ada kasus isteri menolak ajakan suami bermesraan atau bersetubuh karena suami mempunyai bau badan, maka tindakan penolakan isteri tersebut tidak dapat dianggap nusyuz dengan catatan bau badan tersebut secara normal susah ditoleran, sementara suami tidak membiasakan diri membersihkan penyebab bau badannya. Kesimpulan ini sesuai dengan nash ulama berikut ini :

1.  Dalam al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubraa karangan Ibnu Hajar al-Haitamiy disebutkan :

 وَسُئِلَ عَمَّا إذَا امْتَنَعَتْ الزَّوْجَةُ مِنْ تَمْكِينِ الزَّوْجِ لِتَشَعُّثِهِ وَكَثْرَةِ أَوْسَاخِهِ هَلْ تَكُونُ نَاشِزَةً؟ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ لَا تَكُونُ نَاشِزَةٌ بِذَلِكَ وَمِثْلُهُ كُلُّ مَا تُجْبَرُ الْمَرْأَةُ عَلَى إزَالَتِهِ أَخْذًا مِمَّا فِي الْبَيَانِ عَنْ النَّصِّ أَنَّ كُلَّ مَا يَتَأَذَّى بِهِ الْإِنْسَانُ يَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ إزَالَتُهُ.

Imam al-Haitamy ditanyai perihal seorang isteri yang menolak melayani suaminya karena kotor dan banyak dakinya, apakah tindakan tersebut termasuk nusyuz? Beliau menjawab : “Tidak termasuk nusyuz dengan sebab demikian. Sama hukumnya dengan hal itu, setiap keadaan dimana seorang isteri terpaksa menghilangkannya (karena tidak tahan). Karena memahami dari nash yang terdapat dalam kitab al-Bayan bahwa setiap yang dapat menyakiti manusia, wajib atas suami menghilangkannya (al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubraa, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 208)


2.  Fatwa Ibnu Hajar al-Haitamy di atas telah kutip juga oleh al-Syarwani dalam Hasyiah beliau dengan penjelasan beliau sebagai berikut :

أَيْ حَيْثُ تَأَذَّتْ بِذَلِكَ تَأَذِّيًا لَا يُحْتَمَلُ عَادَةً وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ جَوَابُ السُّؤَالِ عَنْ رَجُلٍ ظَهَرَ بِبَدَنِهِ الْمُبَارَكُ الْمَعْرُوفُ وَهُوَ أَنَّهُ إنْ أَخْبَرَ طَبِيبَانِ أَنَّهُ مِمَّا يُعْدِي أَوْ تَأَذَّتْ بِهِ تَأَذِّيًا لَا يُحْتَمَلُ عَادَةً لِمُلَازِمَتِهِ مَعَ ذَلِكَ عَلَى عَدَمِ تَنْظِيفِ مَا بِبَدَنِهِ فَلَا تَصِيرُ نَاشِزَةً بِامْتِنَاعِهَا وَإِنْ لَمْ يُخْبِرَا بِذَلِكَ وَلَازَمَ عَلَى النَّظَافَةِ بِحَيْثُ لَمْ يَبْقَ بِبَدَنِهِ مِنْ الْعُفُونَاتِ مَا تَتَأَذَّى بِهِ عَادَةً وَجَبَ عَلَيْهَا تَمْكِينُهُ وَلَا عِبْرَةَ بِمُجَرَّدِ نَفْرَتِهَا وَمِثْلُ ذَلِكَ فِي هَذَا التَّفْصِيلِ الْقُرُوحُ السَّيَّالَةُ وَنَحْوُهَا مِنْ كُلِّ مَا لَا يُثْبِتُ الْخِيَارَ وَلَا يُعْمَلُ بِقَوْلِهَا فِي ذَلِكَ بَلْ بِشَهَادَةِ مَنْ يُعْرَفُ حَالُهُ لِكَثْرَتِهِ عِشْرَةً لَهُ اهـ ع ش

Maksudnya sekiranya dengan sebab demikian (bau), si isteri dapat tersakiti yang tidak dapat ditahan pada kebiasaan. Ini dipahami dari jawaban pertanyaan perihal seorang suami yang muncul pada tubuhnya mubarak yang ma’ruf, yakni seandainya dua orang tabib memberikan keterangan bahwa suami ada penyakit yang menular atau terdapat suatu yang dapat menyakiti seseorang yang tidak dapat ditoleran pada kebiasaan karena selalu menyertainya, disamping itu tidak mau membersihkan badannya. Maka seorang isteri tidak menjadi nusyuz dengan sebab menolaknya. Sebaliknya, seandainya tidak ada keterangan dari dua orang tabib, sedangkan suami sering mebersihkannya sehingga tidak tersisa pada tubuhnya bau busuk yang dapat menyakiti si isteri pada kebiasaan, maka wajib atas isteri melayani suaminya. Tidak dii’tibar perasaan menjijikan dari si isteri semata.  Tafshil ini juga berlaku pada bisul busuk yang basah dan seumpamanya yakni setiap yang tidak berlaku hak khiyar padanya. Dan tidak diamalkan dengan semata pengakuan si isteri tentang hal tersebut, akan tetapi diharuskan dengan kesaksian orang yang mengerti perihal suami karena sering bergaul dengannya. Demikian ‘Ali Syibra al-Malasiy. (Hasyiah al-Syarwaniy ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, Mathba’ah Mustafa Muhammad, Mesir, Juz. VII, Hal. 325)

 

 

 

Hukum mengangkat tangan sebagai ganti salam

 

Mengucapkan dan menjawab salam adalah kebiasaan baik yang seyogyanya dilakukan setiap muslim setiap kali bertemu dengan saudaranya. Sebagai seorang muslim, mengucapkan salam adalah hal yang sunnah dilakukan setiap hari dalam berbagai aktifitas, seperti bertemu dengan sesama muslim, masuk dalam suatu ruangan/rumah dan berbagai aktifitas lainnya. Adapun lafazh salam yang dianjurkan minimal :

‌السَّلَامُ ‌عَلَيْكُمْ

atau

سَلَامِي عَلَيْكُمْ

ataupun

 سَلَامٌ عَلَيْكُمْ

(Hasyiah Qalyubi : IV/216)

Lantas bagaimana hukumnya seandainya seseorang hanya mengangkat tangan sebagai ganti salam ? Pada dasarnya hanya mengangkat tangan sebagai ganti salam, hukumnya kurang  baik, meskipun tidak sampai kepada haram. Para ulama kita ada yang mengatakan makruh dan ada juga yang mengatakan hanya khilaf aula (kurang baik). Imam al-Nawawi dalam fatawa beliau mengatakan makruh.

الانحناء بالرأس مكروه، والسلام بالِإشارة من غير نطق مكروه في حق الناطق، مستحب في حق الأخرس، فإن كان الذي يسلم عليه بعيدًا جمع بين اللفظ والِإشارة.

Menunduk kepala makruh. Sedangkan salam dengan isyarat tanpa melafazhkannya makruh atas orang yang dapat bicara dan dianjurkan atas orang yang bisu. Karena itu, jika orang yang akan diberikan salam adalah orang yang jauh, maka hendaknya dihimpun antara lafazh dan isyarat.(Fatawa al-Nawawi : 70)

Demikian juga, beliau mengatakan makruh dalam kitabnya, al-Azkar, halaman 246. Namun demikian, dalam kitab Raudhah al-Thalibiin beliau hanya mengkatagorikan sebagai khilaf aula. Beliau mengatakan,

وَالْإِشَارَةُ بِالسَّلَامِ بِالْيَدِ وَنَحْوِهَا بِلَا لَفْظٍ خِلَافُ الْأُولَى، فَإِنْ جَمَعَ بَيْنَ الْإِشَارَةِ وَاللَّفْظِ، فَحَسَنٌ

Isyarat salam dengan tangan dan seumpamanya tanpa lafazh adalah khilaf aula. Karena itu, apabila dihimpun antara isyarat dan lafazh, maka itu baik.(Raudhah al-Thalibin : X/233)

 

Diantara ulama lain yang mengatakan khilaf aula adalah Ibnu al-Muqri dalam kitab Raudh al-Thalib dan diamini oleh Zakariya al-Anshari dalam syarahnya. (Asnaa al-Mathaalib fi Syarh Raudh al-Thalib : IV/183). Demikian juga Syeikh Nawawi al-Bantaniy mengatakannya sebagai khilaf aula. (Nihayah al-Zain : 361)

Adapun dalil makruh atau khilaf aula mengangkat tangan sebagai ganti salam adalah sabda Nabi SAW berbunyi :

لَا تُسَلِّمُوا تَسْلِيمَ الْيَهُودِ فَإِن تسليمهم بالرؤوس وَالْأَكُفِّ وَالْإِشَارَةِ

Janganlah memberikan salam sebagaimana salam Yahudi. Sesungguhnya salam mereka  itu dengan kepala atau telapak tangan ataupun dengan isyarat.(H.R. al-Nisa-i)

 

Ibnu Hajar al-Asqalaniy mengatakan, sanadnya jaid (baik) (Fathulbarri : XI/14). Disamping itu ada sabda Nabi SAW berbunyi :

لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْإِصْبَعِ وَتَسْلِيمُ النَّصَارَى بِالْأَكُفِّ

Janganlah kalian menyerupai dengan Yahudi dan Nashara. Sesungguhnya salam Yahudi itu isyarat dengan jari dan salam Nashara isyarat dengan telapak tangan.(H.R. Turmidzi)

 

Namun menurut Turmidzi hadits ini gharib. Ibnu Hajar al-Asqalaniy mengatakan, dalam sanadnya dhaif.(Fathulbarri : XI/14).

Adapun hadits dari Asmaa bin Yaziid r.a. beliau berkata :

مَرَّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ يَوْمًا وَعُصْبَةٌ مِنْ النِّسَاءِ قُعُودٌ فَأَلْوَى بِيَدِهِ لِلتَّسْلِيمِ

Suatu hari Rasulullah SAW melewati masjid, sementara sekelompok perempuan sedang duduk, maka beliau mengisyaratkan salam dengan tangannya. (H.R. Turmidzi).

 

Hadits ini telah diriwayat oleh Turmidzi dan beliau mengatakan hadits ini hasan. Juga telah diriwayat oleh Abu Daud dengan redaksi :

فَسَلَّمَ عَلَيْنَا

Maka Rasulullah SAW memberikan salam kepada kami.

 

Dengan demikian, hadits riwayat Turmidzi di atas bermakna, Rasulullah SAW memberikan salam dengan menghimpun lafazh dan isyarat, bukan dengan isyarat saja sebagaimana dhahir makna hadits Turmidzi. (al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab : IV/595)

Catatan

Dalam hal larangan mengangkat tangan sebagai ganti salam, Ibnu Hajar al-Asqalaniy mengecualikan salam kepada orang-orang dalam kesibukannya dapat menghalanginya melafazhkan jawab salam, misalnya orang yang sedang shalat, orang yang keberadaannya jauh dan orang bisu. Maka memberikan salam kepada orang ini dapat dilakukan dengan isyarat saja. Demikian juga salam kepada orang tuli. Dalam Fathulbarri, beliau mengatakan,

وَالنَّهْيُ عَنِ السَّلَامِ بِالْإِشَارَةِ مَخْصُوصٌ بِمَنْ قَدَرَ عَلَى اللَّفْظِ حِسًّا وَشَرْعًا وَإِلَّا فَهِيَ مَشْرُوعَةٌ لِمَنْ يَكُونُ فِي شُغْلٍ يَمْنَعُهُ مِنَ التَّلَفُّظِ بِجَوَابِ السَّلَامِ كَالْمُصَلِّي وَالْبَعِيدِ وَالْأَخْرَسِ وَكَذَا السَّلَامُ عَلَى الْأَصَمِّ

Larangan salam dengan isyarat dikhususkan kepada orang yang mampu melafazhkan, baik secara hissi mau secara syara’. Jika bukan, maka tetap disyariatkan salam dengan isyarat kepada orang yang dalam kesibukannya dapat menghalanginya melafazhkan jawab salam, misalnya orang yang sedang shalat, orang yang keberadaannya jauh dan orang bisu. Demikian juga salam kepada orang tuli. (Fathulbarri : XI/14).

Kamis, 11 Mei 2023

Meninggalkan amal karena kuatir riya adalah riya

 

Salah seorang ulama yang menyebut ungkapan ini dalam kitabnya adalah Imam al-Subkiy dalam Fatawa beliau :

وَتَرْكَ الْعَمَلِ خَوْفَ الرِّيَاءِ رِيَاءٌ

Meninggalkan amal karena takut riya adalah riya (Fatawa al-Subkiy : I/62)

 

Senada dengan ungkapan di atas perkataan al-Fudhail bin ‘Iyadh yang kerap dikutip dalam kitab-kitab para ulama, yaitu :

ترك العمل لأجل الناس رياء والعمل لأجل الناس شرك، والإِخلاصُ أن يعافيَك الله منهما

Meninggalkan amal karena manusia adalah riya dan beramal karena manusia adalah syirik. Dengan keikhlasan, Allah akan memeliharamu dari keduanya.

 

Ungkapan ini begitu populer dan sering disampaikan dalam nasihat, kajian, dan ceramah. Banyak para ulama yang mengutip perkataan beliau ini dalam kitabnya, antara lain Imam al-Nawawi  dalam al-Azkar : 33 dan al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab : I/17. Mullaa al-Qari juga telah mengutipnya dalam kitabnya, Mirqaah al-Mafaatih : IV/1553, namun dengan redaksi lebih panjang, yakni :

وَقَدْ نُقِلَ عَنِ الْفُضَيْلِ: ‌تَرْكُ ‌الْعَمَلِ ‌لِأَجْلِ ‌النَّاسِ رِيَاءٌ، وَالْعَمَلُ لِأَجْلِ النَّاسِ شِرْكٌ. وَالْإِخْلَاصُ أَنْ يُخَلِّصَكَ اللَّهُ مِنْهُمَا، لَكِنْ لَوْ فَتَحَ الْإِنْسَانُ عَلَى نَفْسِهِ بَابَ مُلَاحَظَةِ النَّاسِ وَالِاحْتِرَازِ عَنْ طُرُقِ ظُنُونِهِمُ الْبَاطِلَةِ لَانْسَدَّ عَلَيْهِ أَكْثَرُ أَبْوَابِ الْخَيْرِ اهـ

Sesungguhnya telah dikutip dari al-Fudhail bin ‘Iyadh : Meninggalkan amal karena manusia adalah riya dan beramal karena manusia adalah syirik. Dengan keikhlasan, Allah akan membersihkanmu dari keduanya. Akan tetapi seandainya manusia membuka pintu perhatian manusia atas dirinya dan menghindari dari jalan prasangka mereka yang batil, sungguh tertutup atasnya kebanyakan pintu kebaikan.

 

Dalam memahami ungkapan ini, diantara penafsiran yang benar berdasarkan pemahaman dari penjelasan para ulama adalah meninggalkan amal karena kuatir riya dilihat manusia dihukum sebagai riya, apabila meninggalkan sebuah amal, meninggalkannya dengan qashad pamer kepada manusia. Ismail Haqqi seorang ulama bermazhab Hanafi mengatakan :

معنى كلامه ان من عزم على عبادة الله تعالى ثم تركها مخافة ان يطلع الناس عليه فهو مرائ لانه لو كان عمله لله تعالى لم يضره اطلاع الناس عليه

Makna kalamnya adalah sesungguhnya seseorang yang merencanakan ibadah kepada Allah Ta’ala, kemudian meninggalkannya karena kuatir dilihat manusia, maka termasuk berperilaku riya. Karena seandainya amalnya karena Allah Ta’ala, maka penglihatan manusia tidak menjadi mudharat baginya. (Ruh al-Bayan : IV/109)

 

Karena itu, apabila terjadi kekuatian riya dengan sebab dilihat manusia, maka yang dilakukan adalah tetap melakukan amal tersebut sembari berusaha menghilangkan kekuatiran riya serta berdoa kepada Allah menghadirkan hati yang ikhlas hanya kepada Allah Ta’ala. Imam al-Ramli berkata :

)فان تخف وُقُوعه) أَي الْمَأْمُور بِهِ (مِنْك على منهى وصف مثل إعجاب) أَو رِيَاء (فَلَا) يكون ذَلِك مَانِعا لَك من الْمُبَادرَة إِلَيْهِ بل أتم الْأَمر وَاحْترز عَن المنهى عَنهُ وَخرج بقوله وُقُوعه إِيقَاعه بِأَن أوقعته عَلَيْهِ قَاصِدا لَهُ فَإِن ذَلِك محبط للْعَمَل مُوجب للاثم

Maka jika kamu kuatir terjadi pelaksanaan perintah darimu dibaringi dengan sifat telarang seperti ‘ujub atau riya, maka janganlah itu menjadi penghalang bagimu untuk menyegerakan pelaksanaan perintah tersebut, bahkan hendaknya menyempurnakannya seraya memelihara diri dari yang terlarang. Tidak termasuk dalam katagori di atas, sengaja melakukannya dengan qashad ‘ujub atau riya, maka ini menyia-nyiakan amal dan mewajibkan dosa. (Ghayah al-Bayan : 340)

 

Ini berbeda seandainya beramal karena faktor manusia dimana amal tersebut memang dengan qashad pamer kepada manusia. Maka ini hukumnya adalah haram dan dapat menyia-nyiakan amal sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ramli di atas. Setelah mengutip ungkapan al-Fudhail bin ‘Iyadh di atas, Mullaa al-Qari mengatakan,

وَرُوِيَ أَنَّ بَعْضَ الْمُرِيدِينَ قَالَ لِشَيْخِهِ: أَنَا أَذْكُرُ اللَّهَ وَقَلْبِي غَافِلٌ. فَقَالَ لَهُ: اذْكُرْ وَاشْكُرْ أَنْ شَغَلَ عُضْوًا مِنْكَ بِذِكْرِهِ، وَاسْأَلْهُ أَنْ يُحْضِرَ قَلْبَكَ

Diriwayatkan bahwa sebagian murid pernah mengatakan kepada gurunya, “Aku berzikir kepada Allah, tetapi hatiku lalai”. Kemudian gurunya mengatakan kepadanya : “Berzikirlah dan hendaknya kamu bersyukur karena satu anggota tubuhmu menyibuk diri dengan berzikir kepada Allah dan mintalah kepada-Nya menghadirkan hatimu.” (Mirqaah al-Mafaatih : IV/1553)

 

Kadang-kadang kekuatiran riya sebab dilihat manusia hanya berupa was-was dan waham belaka hasil bisikan syaithan terkutuk. Berkata Imam al-Subkiy :

وَأَنْ لَا يُتْرَكَ الْعَمَلُ خَوْفَ الرِّيَاءِ أَصْلًا لِأَنَّهُ تَرْكُ مَصْلَحَةٍ مُحَقَّقَةٍ لِمَفْسَدَةٍ مَوْهُومَةٍ

Pada dasarnya, seseorang tidak meninggalkan amal karena kuatir riya. karena hal itu meninggalakan kemashalatan yang pasti karena mafsadah yang bersifat waham. (Fatawa al-Subkiy : I/162)

 

Pada akhir tulisan ini, mari kita perhatikan kutipan Ismail Haqqi berikut ini :

وقال فى شرح الطريقة من مكايد الشيطان ان الرجل قد يكون ذاورد كصلاة الضحى والتهجد وتلاوة القرآن والادعية المأثورة فيقع فى قوم لا يفعلونه فيتركه خوفا من الرياء وهذا غلط منه إذ مداومته السابقة دليل الإخلاص فوقوع خاطر الرياء فى قلبه بلا اختيار ولا قبول لا يضر ولا يخل بالإخلاص فترك العمل لاجله موافقة للشيطان وتحصيل لغرضه نعم عليه ان لا يزيد على معتاده ان لم يجد باعثا

Pengarang Syarah al-Thariqah mengatakan, Sebagian dari tipu daya syaithan adalah seseorang kadang mempunyai kebiasaan seperti shalat dhuha, tahajjud, membaca al-Qur’an dan zikir yang ma’tsur. Kemudian dia berada dalam lingkungan suatu kaum yang tidak melakukannya. Maka dia meninggalkan kebiasaan itu karena kuatir riya. Ini merupakan tindakan yang salah. Karena kebiasaannya yang sudah-sudah merupakan dalil bahwa dia ikhlas. Karena itu, muncul goresan hati dalam bentuk riya dalam hatinya tanpa ikhtiyar dan penerimaan hatinya tidak memudharatkan dan tidak mencederai keikhlasan. Maka meninggalkan amal karenanya merupakan amenyesuaikan dan menghasilkan tipu daya syaithan. Namun demikian, wajib atasnya tidak melebihi amalnya atas kebiasaannya itu apabila dia tidak mendapatkan motivasi

 

Kemudian Pengarang Syarah al-Thariqah melanjutkan :

وقد يترك لا خوفا من الرياء بل خوفا من ان ينسب اليه ويقال انه مرائ وهذا عين الرياء لانه تركه خوفا من سقوط منزلته عند الناس وفيه ايضا سوء الظن بالمسلمين وقد يقع فى خاطره ان تركه لاجل صيانتهم من الغيبة لا لاجل الفرار من المذمة وسقوط المنزلة وهذا ايضا سوء الظن بهم إذ صيانة الغير من المعصية انما يكون فى ترك المباحات دون السنن والمستحبات

Kadang orang meninggalkan sebuah amalan bukan karena kuatir riya akan tetapi karena kuatir ada orang yang menyebutnya riya dan mengatakannya sebagai orang yang berperilaku riya. Inilah sejatinya riya. Karena dia meninggalkan amalan karena kuatir jatuh harga dirinya di sisi manusia. Di sini juga dia telah berburuk sangka kepada kaum muslimin. Ada juga kadang orang muncul dalam pikirannya bahwa meninggalkan sebuah amalan karena ingin memelihara kaum muslimin dari ghibah, bukan karena menghindari dari hal yang tercela dan jatuh harga diri. Ini juga berburuk sangka kepada kaum muslimin. Karena memelihara orang lain dari maksiat hanya dalam perkara meninggalkan mubah, bukan dalam perkara sunnah dan amalan yang dianjurkan. (Ruh al-Bayan : IV/109)

 

 

Hadits “Dunia adalah tempat bercocok tanam bagi akhirat"

 

Bunyi hadits ini dalam bahasa Arab adalah :

الدُّنْيَا مَزْرَعَةُ الْآخِرَةِ

Dunia adalah tempat bercocok tanam bagi akhirat

al-Mullaa al-Qarii berkata, Al-Shakhawiy mengatakan, “Aku tidak mengenalnya, akan tetapi al-Ghazali telah menyebutnya dalam kitab Ihya”. Aku katakan : “Maknanya shahih, diiqtibas dari firman Allah Ta’ala berbunyi :

مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِه

Barang siapa yang menghendaki bercocok tanam (amal) di akhirat akan Kami tambah amal itu baginya . (Q.S. Asy Syuura : 20)”

(al-Asrar al-Marfu’ah fi al-Akhbar al-Maudhu’ah : 199)

 

Ucapan al-Shakhawiy di atas juga telah dikutip oleh al-Zabiidiy. Kemudian beliau menambahkan, “Dalam al-Firdaus tanpa sanad dari Ibnu Umar secara marfu’ disebutkan :

الدنيا قنطرة الآخرة فاعبروها ولا تعمروها

Dunia adalah jembatan akhirat. Karena itu, hendaklah kamu hanya melewatinya, janganlah kamu memakmurkannya (Takhrij Ahadits Ihya Ulumuddin : I/90)

Al-Iraqi mengatakan, “Aku tidak menemuinya dengan lafazh ini secara marfu’. Al-‘Aqiiliy telah meriwayat dalam al-Zhu’afa dan Abu Bakar bin Laal dalam Makaarim al-Akhlaq dari hadits Thaariq Asyyam :

نعمت الدَّار الدُّنْيَا لمن تزَود مِنْهَا لآخرته

Alangkah baiknya dunia bagi orang yang menjadikannya sebagai bekal untuk akhiratnya

 

Namun isnadnya dhaif”. (Takhrij Ahadits Ihya karangan al-Iraqi : 1354)

 

Catatan

Iqtibas dalam ilmu balaghah adalah mengutip sebagian kalimat dari Al-Qur’an atau Hadits, lalu disematkan ke dalam prosa atau syair tanpa disebut sebagai Al-Qur’an atau Hadits.(Lihat Syarah Jauhar Maknun : 180)

 

 

 

Rabu, 03 Mei 2023

Hadits “Kelebihan orang berilmu dan penuntut ilmu dapat menghilangkan azab kubur”

 

Bunyi hadits ini adalah sebagai berikut :

 إِنَّ الْعَالِمَ وَالْمُتَعَلِّمَ إِذَا مَرَّا عَلَى قَرْيَةٍ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَرْفَعُ الْعَذَابَ عَنْ مَقْبَرَةِ تِلْكَ الْقَرْيَةِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Sesungguhnya orang yang berilmu dan yang menuntut ilmu apabila melewati sebuah perkampungan, maka Allah akan menghilangkan azab dari perkuburan perkampungan itu selama 40 hari.

 

Berkata al-‘Ajluniy : al-Suyuthi mengatakan, hadits ini tidak asalnya (Kasyf al-Khafaa : I/221). Penjelasan al-Suyuthi ini juga telah dikemukakan oleh Mulla al-Qaariy dalam kitabnya, al-Masnuu’ fi ma’rifah al-Hadits al-Maudhu’, Halaman : 65.

Ibnu Hajar al-Haitamiy mengatakan, “Aku tidak pernah melihat hadits ini terdapat dalam kitab-kitab hadits yang lengkap dan besar dan juga tidak ada dalam kitab lain. Kemudian aku pernah melihat al-Kamaal bin Abu Syarif, pengarang kitab al-Is’aad berkata : “Sesungguhnya hadits ini tidak ada asalnya”. Ini sesuai dengan apa yang aku jelaskan.” (al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubraa II/32)

Selasa, 02 Mei 2023

Hadits “Jadilah orang berilmu atau orang yang menuntut ilmu,….”

 

Dalam kitab Tanbih al-Ghafiliin, Abu Lits al-Samarqandi menyebut hadits ini tanpa menyebut sanadnya sebagai ucapan Abu Darda’  dengan redaksi berikut :

وَقَالَ أَبُو الدَّرْدَاءِ: كُنْ عَالِمًا، أَوْ مُتَعَلِّمًا، أَوْ مُسْتَمِعًا، وَلَا تَكُنِ الرَّابِعَ فَتَهْلِكْ.

Abu Darda’ mengatakan, Jadilah engkau orang berilmu, atau orang yang menuntut ilmu, atau orang yang mau mendengarkan ilmu. Dan janganlah engkau menjadi orang yang ke-empat, maka kamu akan celaka. (Tanbih al-Ghafiliin : 436)

 

Demikian juga dengan redaksi yang sama telah disebut hadits ini dalam Ihya ‘Ulumuddin : I/9.

Al-Baihaqi dan Abd al-Bar telah meriwayat hadits ini dengan sanad dhaif sebagaimana yang dikemukakan oleh Abu Zar’ah al-‘Iraqi dari hadits ‘Itha’ bin Muslim al-Khafaaf dari Abu Bakrah secara marfu’ dengan redaksi :

اغدُ عالمًا أو متعلمًا أو مستمعًا أو محبًّا، ولا تكن الخامسة فتهلك

Bersegeralah menjadi orang berilmu, atau orang yang menuntut ilmu, atau orang yang mau mendengarkan ilmu, atau orang yang menyukai ilmu. Dan janganlah engkau menjadi orang yang ke-lima, maka kamu akan celaka.

Namun al-‘Ajluniy mengatakan sanadnya dhaif sebagaimana yang dikemukakan oleh Abu Zar’ah al-‘Iraqi, meskipun al-Haitsamiy mengatakan, rijalnya terpercaya. Kemudian al-‘Ajluniy mengatakan, al-Baihaqi mengatakan sesungguhnya ‘Itha’ menyendiri dalam periwayatan ini, padahal telah diriwayat hadits ini dari Ibnu Mas’ud dan Abu Darda’ sebagai perkataan keduanya.(Kasyf al-Khaafa : I/167).

Diujung pembahasan, al-‘Ajluniy mengatakan :

والمشهور على الألسنة كن عالما أو متعلما أو مستمعا ولا تكن الرابعة فتهلك

Yang populer hadits ini pada lisan manusia adalah : “Jadilah engkau orang berilmu, atau orang yang menuntut ilmu, atau orang yang mau mendengarkan ilmu. Dan janganlah engkau menjadi orang yang ke-empat, maka kamu akan celaka” .(Kasyf al-Khaafa : I/167).

 

Al-Zabidiy mengatakan, al-Baihaqi dan al-Thabrani dalam al-Ausath dan juga al-Bazaar dalam Musnadnya telah mentakrij dari riwayat ‘Itha’ bin Muslim al-Khafaaf dari Khalid al-Hazaa’ dari Abdurahman bin Abu Bakrah dari bapaknya secara marfu’ :

أغد عالماً أو متعلماً أو مستمعاً أو محباً ولا تكن خامساً فتهلك

Bersegeralah menjadi orang berilmu, atau orang yang menuntut ilmu, atau orang yang mau mendengarkan ilmu, atau orang yang menyukai ilmu. Dan janganlah engkau menjadi orang yang ke-lima, maka kamu akan celaka.

al-Baihaqi mengatakan sesungguhnya ‘Itha’ menyendiri dalam periwayatan ini, padahal telah diriwayat hadits ini dari Ibnu Mas’ud dan Abu Darda’ sebagai perkataan keduanya. Namun al-Haitsamiy mengatakan, rijalnya terpercaya. Keterangan al-Haitsami ini diikuti oleh al-Samhawiy. Namun al-Manaawiy tidak menerimanya, beliau mengatakan, Abu Zar’ah al-Iraqi telah mengatakan hadits ini dhaif dan tidak diriwayat hadits ini dalam kutubussittah (kitab hadits yang enam), sedangkan ‘Itha’ bin Muslim mukhtalafun fihi. Berkata ‘Ubaid, dari Abu Daud mengatakan sesungguhnya ‘Itha’ dhaif. Yang lain mengatakan laisa bi syai’

(Takhrij Ahadits Ihya Ulumuddin karangan al-Zabidiy : I/63)