Selasa, 20 Juni 2023

Istishhab al-Hal Sebagai Hujjah dalam Mazhab Syafi’i

 

Al-Zarkasyi dalam kitab al-Bahr al-Muhith fi Usul Fiqh menjelaskan makna Istishhab al-hal sebagai berikut :

وَمَعْنَاهُ أَنَّ مَا ثَبَتَ فِي الزَّمَنِ الْمَاضِي فَالْأَصْلُ بَقَاؤُهُ فِي الزَّمَنِ الْمُسْتَقْبَلِ

Maknanya sesungguhnya apa yang ditetapkan pada zaman yang lalu, maka hukum asalnya ia kekal pada zaman akan datang.

 

Ini semakna dengan perkataan para ulama :

الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ حَتَّى يُوجَدَ الْمُزِيلُ،

Hukum asalnya, kekal apa yang sudah ada sesuai dengan apa yang sudah ada sehingga ditemui yang mengubahnya.

 

Karena itu, barangsiapa yang mendakwa ada hal yang mengubahnya, maka kewajiban atasnya memberikan penjelasan (dalil), sebagaimana pada kasat mata, suatu benda yang menempati suatu tempat, maka benda itu akan kekal pada tempat itu sehingga diketahui ada yang mengubahnya. (al-Bahr al-Muhith fi Usul Fiqh : VIII/13)

Zakariya al-Anshariy mengemukakan pengertian Istishhab al-hal sebagai berikut :

)ثبوت أمر في) الزمن (الثاني لثبوته في الأول لفقد ما يصلح للتغيير) من الأول إلى الثاني

Penetepan suatu perkara pada zaman kedua dengan sebab ada ketetapannya pada zaman pertama, karena tidak ada kondisi yang relevan untuk merubah dari hukum pertama kepada kedua. (Ghayah al-Wushul : 146)

 

Dengan kata lain, Istishab al-hal adalah penetapan hukum atas sesuatu dengan kondisi yang berlaku sebelumnya sampai ada dalil yang merubah kondisi itu. Atau pemberlakuan hukum yang berlaku pada masa lalu untuk masa kini sampai ada dalil yang merubahnya.

Kemudian Zakariya al-Anshariy membagi Istishhab hal ini kepada tiga pembagian, yaitu :

1.  Istishhab al-‘adam al-asli, yaitu menafikan apa yang dinafikan akal, sedangkan pada syara’ tidak ada penetapan apapun

2.  Istishhab al-‘umum atau al-nash.

3.  Istishhab kepada suatu kondisi dimana penetapannya ditetapkan syara’ karena wujud sebabnya. (Ghayah al-Wushul : 145)

Berikut ini penjelasan dan contoh-contoh Istishhab al-hal  dengan pembagian di atas,  yaitu :

1.  Istishhab al-‘adam al-asli. Contohnya kewajiban puasa Bulan Rajab. Kewajibannya ini tidak dapat diketahui alasannya dengan mendasarkan kepada akal, sedangkan keterangan dari syara’ juga tidak ditemukan. Dengan demikian, ditetapkan bahwa puasa Bulan Rajab tidak wajib dengan jalan Istishhab al-hal. Contoh lain, syara’ mewajibkan shalat lima waktu. Tidak ada kewajiban shalat waktu yang ke-enam. Tidak wajibnya ini bukan karena ada keterangan syara’, akan tetapi karena kewajibannya ini tidak dapat diketahui alasannya dengan mendasarkan kepada akal, sedangkan penetapan dari syara’  juga tidak ditemukan

2.  Istishhab al-‘umum adalah penetapan hukum berdasarkan keumuman sebuah lafazh selama tidak ada dalil yang mengkhususkan lafazh tersebut. Contohnya, kasus yang nadir wujud tetap masuk dalam keumuman lafazh ‘am. Karena tidak ada dalil yang mengesampingkannya dalam hadits Nabi SAW berbunyi :

لا سبق إلا في خف أو حافر أو نصل

Tidak ada pemberian hadiah perlombaan kecuali pada pacuan hewan bersepatu, hewan berkuku dan panahan (H.R. Abu Daud)

 

Gajah termasuk hewan bersepatu, meskipun nadir terjadi perlombaan pacuan pada gajah. Akan tetapi tetap masuk dalam keumumam lafazh ‘am dalam hadits ini, karena istishhab al-‘umum.

3.  Istishhab al-nash adalah penetapan hukum berdasarkan sebuah nash syara’ selama tidak  ada dalil yang menjelaskan bahwa nash tersebut sudah mansukh.

4.  Istishhab kepada suatu kondisi dimana penetapannya ditetapkan syara’ karena wujud sebabnya. Contohnya penetapan kepemilikan kepada seseorang dengan sebab terjadi akad jual beli. Penetapan kepemilikan ini akan terus berlaku selama tidak wujud sebab lain yang menghilangkan kepemilikan seperti hibah dan lain-lain. Contoh lain adalah kekal suci seseorang dengan sebab wudhu’ selama tidak ada sebab lain yang menjadi dalil menghilangkan kesuciannya berupa yang meruntuhkan wudhu’.

Kehujjahan Istishhab al-Hal

Zakariya al-Anshari mengatakan, ketiga katagori Istishab al-hal yang beliau sebut di atas merupakan hujjah secara mutlaq pada syara’. (Ghayah al-Wushul : 145). Menurut al-Zarkasyi, Istishab al-hal ini masih khilafiyah antara ulama. Beliau menyebut sebagai berikut :

1.  Mazhab pertama, Istishab al-hal merupakan hujjah bagi mujtahid apabila tidak ditemukan hujjah yang khusus untuk sebuah perkara. Artinya Istishab al-hal merupakan dalil terakhir bagi mujtahid di saat tidak ditemukan dalil lain yang mu’tabar. Kehujjahan ini baik pada ketika menafikan sesuatu maupun ketika menetapkannya. Ini merupakan pendapat Hanabilah, Malikiyah dan kebanyakan Syafi’yah dan Dhahiriyah.

2.  Mazhab kedua, berpendapat tidak menjadi hujjah. Karena penetapan pada suatu zaman membutuhkan dalil, demikian juga untuk zaman yang kedua, karena bisa jadi ada dan bisa jadi tidak ada. Tidak sama dengan benda yang kasat mata, dimana Allah Ta’ala memberlakukan ‘adatnya seperti itu, akan tetapi tidak berlaku ‘adatnya pada hukum syara’. Karena itu, tidak boleh disamakan hukum syara’ dengan ‘adat yang terjadi pada benda kasat mata. Mazhab ini dinaqal dari Jumhur Hanafiyah dan Mutakallimiin seperti Abu al-Husein al-Bashri

3.  Mazhab ketiga, Istishab al-hal menjadi hujjah seorang mujtahid bainahu wa bainallah (antara mujtahid tersebut dan Allah Ta’ala saja). Pendapat ini telah dipilih oleh al-Qadhi dalam kitab al-Taqriib.

4.  Keabsahan istishhab al-hal menjadi hujjah hanya diterapkan pada al-daf’u (mempertahankan sesuatu yang sudah ada), bukan pada raf’u (menetapkan sesuatu yang belum ada). Ini merupakan mazhab yang juga dinaqal dari kebanyakan ulama Hanafiyah. Salah satu contoh yang memudahkan kita memahami pendapat ini adalah kasus mafquud (orang hilang yang tidak diketahui apakah sudah mati atau tidak). Berdasarkan pendapat ini si mafquud tidak berhak warisan dari ayahnya. Karena kasus ini termasuk menetapkan sesuatu yang belum ada (raf’u), yaitu beralih milik ayah kepada si mafquud, sehingga istishhab al-hal di sini tidak berlaku. Di sini, seolah-olah si mafquud sudah dinyatakan mati. Sebaliknya, ahli waris si mafquud tidak boleh mewarisi harta milik si mafquud, karena si mafquud dihukum masih hidup dengan jalan istishhab al-hal. Isitishhab al-hal dapat diterapkan dalam mempertahankan sesuatu yang sudah ada (daf’u).

5.  Istishhab al-hal bukanlah dalil, akan tetapi hanya merupakan salah satu alat pentarjih. Pendapat ini telah dinaqal oleh al-Ustaz Abu Ishaq dari Imam al-Syafi’i.

6.  Sah istishhab al-hal, jika tidak ada tujuannya selain menafikan apa yang telah dinafikan

(al-Bahr al-Muhith fi Usul Fiqh : VIII/13-17)

Dalil kehujjahan Istishhab al-Hal

Dalil kehujjahan Istishhab al-hal, antara lain :

1.  Sabda Nabi SAW berbunyi :

إذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ، أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا؟ فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِد حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Jika salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau (H.R. Muslim)

Dalam hadits ini dijelaskan, seseorang yang asalnya suci akan tetap dihukum suci selama tidak ada bukti lain yang mengubahnya, yaitu mendengar suara kentut atau mencium baunya. Inilah yang disebut istishhab al-hal.

2.  Sabda Nabi SAW berbunyi :

إذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى أَثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا؟ فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ

Apabila salah seorang kamu ragu dalam shalat, tidak tahu lagi jumlah rakaat apakah tiga atau empat, maka tinggalkan keraguan dan ambilah sesuai dengan yang diyakini (H.R. Muslim)

Dalam hadits ini juga mengisyaratkan kepada konsep istishhab al-hal, yaitu mengembalikan keraguan seseorang kepada asal yang meyakinkan, yaitu shalat tiga rakaat.

3.  Dakwaan kerasulan dibangun atas dasar kharqul ‘adat (mukjizat). ‘Adat adalah sesuatu yang diduga terjadi secara terus menerus. Seandainya konsep ‘adat ini tidak berwujud, maka makjizat juga tidak berwujud. Konsep ‘adat ini tidak ada kecuali berdasarkan asumsi bahwa apa yang pernah terjadi pada waktu pertama, diduga akan terjadi juga pada waktu seterusnya. Inilah ‘ain istishhab al-hal.

Qawaid-qawaid fiqh yang didasarkan kepada Istishhab al-Hal

1.  Qaidah :

الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ

Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sebab ragu-ragu

 

Termasuk dalam katagori qaidah ini :

الْأَصْل بَقَاء مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

Hukum asal, kekal sesuatu yang pernah ada sesuai dengan yang pernah ada.

 

Contohnya, seseorang yang pernah diyakini suci kemudian ragu apakah sekarang sudah berhadats, maka dihukum suci. Demikian juga, seseorang yang pernah yakin berhadats, kemudian dia ragu, apakah sekarang dia dalam keadaan suci, maka dihukum berhadats berdasarkan qaidah ini.


2. Qaidah : 

2

الْأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ

Hukum asal terlepas tanggungjawab

 

Sesuai dengan qaidah ini, seseorang yang mendakwa beban tanggung jawab atas orang lain, tidak memadai pembuktiannya dengan seorang saksi kecuali disertai dengan alat bukti lain atau sumpah. Apabila tidak ada bukti lain atau sumpah, maka yang didengar adalah pihak yang didakwa. Karena perkataannya sesuai dengan asal, yaitu terlepas tanggung jawab.

3.  Qaidah :

مَنْ شَكَّ هَلْ فَعَلَ شَيْئًا أَوَّلًا؟ فَالْأَصْلُ أَنَّهُ لَمْ يَفْعَلْهُ

Seseorang yang ragu apakah sudah melakukan suatu perbuatan atau tidak, maka hukum asalnya adalah belum melakukannya.

 

Contohnya, seseorang ragu apakah ada meninggalkan sesuatu yang dianjurkan melakukannya dalam shalat atau ragu apakah dia melakukan perbuatan yang terlarang, maka dia tidak perlu melakukan sujud sahwi. Karena asalnya tidak melakukannya.

4.  Qaidah :

الْأَصْلُ الْعَدَمُ

Hukum asal adalah tidak ada

 

Contohnya, pada ghalibnya diterima perkataan orang yang menafikan terjadi persetubuhan. Karena hukum asalnya tidak ada persetubuhan

5.  Qaidah :

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

Hukum asal pada sesuatu adalah mubah sehingga ada dalil yang mengharamkannya.

 

Contohnya hewan yang sulit pemecahan status hukumnya. Dalam mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat. Pendapat yang kuat, halal sebagaimana pendapat Imam al-Rafi’i. Demikian juga tumbuh-tumbuhan yang tidak dikenal namanya. Menurut al-Mutawalliy haram memakannya, akan tetapi Imam al-Nawawi berpendapat halal. Beliau mengatakan, yang lebih mendekati dan sesuai dengan yang dihikayah dari Imam Syafi’i sebelumnya adalah halal.

6.  Qaidah :

الْأَصْلُ فِي الْأَبْضَاعِ التَّحْرِيمُ

Hukum  asal pada kemaluan adalah haram.

 

Berdasarkan qaidah ini, apabila bertentangan antara dua kemungkinan halal dan haram seorang perempuan, maka dihukum haram. Karena itu, ijtihad tidak berlaku atas seseorang jika mahramnya sudah berbaur (tidak dikenal lagi) dengan perempuan-perempuan ajnabiyah (bukan mahram) dalam suatu kampung yang mahshuur (yang terbatas), karena hukum asalnya adalah haram. Adapun kebolehan menikah dalam hal yang tidak mahshuur (tidak terbatas) merupakan rukhsah sebagaimana penjelasan al-Khuthabiy agar tidak tertutup pintu pernikahan atasnya.

Qaidah-qaidah di atas beserta contohnya telah disebut oleh al-Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah wan Nadhair, hal 50-61.

Istishhab al-Maqluub.

Pengertian Istishhab al-Maqluub ini kebalikan dari Istishhab al-hal, yaitu :

)ثبوته) أي الأمر (في الأول) لثبوته في الثاني

Penetapan suatu perkara pada zaman pertama karena ada penetapannya pada kedua.

 

Salah satu contoh yang dikemukakan oleh al-Zakariya al-Anshari adalah masalah sukatan yang ada zaman sekarang (pada zaman al-Zakariya al-Anshari) dihukum sebagai sukatan yang wujud pada Nabi SAW, dengan alasan Istishhab kepada keadaan masa lalu. Karena pada asalnya, zaman lalu itu bersesuaian dengan zaman sekarang. Istishhab al-maqluub ini tidak begitu populer dikalangan para fuqaha. Karena itu ada yang mengembalikannya kepada istishhab yang umum digunakan para ulama, yaitu Istishhab al-hal dengan mengatakan, seandainya apa yang sudah ditetap hari ini tidak dapat ditetapkan untuk yang kemaren, maka yang kemaren itu dihukum tidak ada. Seandainya yang kemaren tidak ada, maka yang hari ini juga tidak ada dengan jalan istishhab hal. Padahal yang menjadi asumsi awal bahwa yang hari ini adalah ada. Karena itu, kesimpulannya, yang kemaren juga ada. (Ghayah al-Wushul : 146)

Wallahua’lam bisshawab

 


Rabu, 24 Mei 2023

Hadits penciptaan akal

 

Bunyi haditsnya sebagai berikut :

إِنَّ اللَّهَ لَمَّا خَلَقَ الْعَقْلَ قَالَ لَهُ أَقْبِلْ فَأَقْبَلَ ثُمَّ قَالَ لَهُ أَدْبِرْ فَأَدْبَرَ فَقَالَ وَعِزَّتِي وَجَلالِي مَا خَلَقْتُ خَلْقًا أَشْرَفَ مِنْكَ فَبِكَ آخُذُ وَبِكَ أُعْطِي

Sesungguhnya Allah pada saat menciptakan akal, berfirman kepada akal “Menghadaplah!”, maka akalpun menghadap. Kemudian berfirman lagi, “Membelakangilah !”, maka akalpun membelakangi. Kemudian Allah berfirman, “Demi kehormatan-Ku dan kemulian-Ku, tidak akan Aku ciptakan suatu makhluq yang lebih mulia darimu. Dengan sebabmu, Aku mengambil dan dengan sebabmu pula, Aku memberi.

 

Setelah mengutip hadits ini, Mullaa ‘Ali al-Qaari mengatakan, para ulama sepakat menilai hadits ini dusta dan palsu, demikian tersebut dalam kitab al-Maqaashid. (al-Masnu’ fi Ma’rifah al-Hadits al-Maudhu’ : Hal 62)

Namun demikian, dalam kitab Zawaid ‘ala al-Zuhd karangan Abdullah bin Imam Ahmad dengan sanad dhaif dari al-Hasan al-Bashri secara marfu’ tapi mursal disebutkan :

لما خلق الله العقل قال له: أقبل فأقبل، ثم قال له: أدبر فأدبر، قال: ما خلقت خلقًا أحب إليَّ منك، بك آخذ وبك أعطي.

Pada saat Allah menciptakan akal, Allah berfirman kepada akal “Menghadaplah!”, maka akalpun menghadap. Kemudian berfirman lagi, “Membelakangilah !”, maka akalpun membelakangi. Kemudian Allah berfirman, “Aku tidak akan menciptakan suatu makhluq yang lebih mencintai-Ku dibanding dirimu. Dengan sebabmu, Aku mengambil dan dengan sebabmu pula, Aku memberi.

 

Hadits ini telah diriwayat oleh Daud bin al-Muhbir dalam kitabnya, al-‘Aqlu. Sedangkan Daud bin al-Muhbir ini berdusta meriwayat dari al-Hasan dengan tambahan :

ولا أكرم علي منك؛ لأني بك أُعرَف, وبك أُعبَد.

Tidak ada yang lebih mulia pada-Ku dibanding dirimu, karena dengan sebabmu, Aku dikenal dan dengan sebabmu, Aku disembah.

 

Al-Iraqi dalam takhrij hadits hadits-hadits Ihya mengatakan, hadits ini telah ditakhrij oleh al-Thabraniy dalam al-Kabir dan al-Aushath dan juga ditakhrij oleh Abu Na’im dengan sanad dhaif pada keduanya. Al-Shakhawi dan al-Suyuthi mengatakan, hadits ini telah diriwayat oleh Ibnu Ahmad dalam kitabnya, al-Zawaid al-Zuhd dari al-Hasan secara marfu’. Hadits ini mursal tapi sanadnya jaid (baik). Tidak seharusnya riwayat ini dinilai palsu hanya karena diriwayat oleh Daud bin al-Muhbir, apalagi hadits ini telah diriwayat oleh para imam hadits tidak melalui sanad Daud bin al-Muhbir. Karena itu, hadits ini bukan hadits palsu. (Kasyf al-Khafaa karangan al-‘Ajluniy : II/269)

Alhasil hadits ini tidaklah palsu (maudhu’) sebagaimana disebut oleh Mullaa ‘Ali al-Qaari pada awal tulisan ini, akan tetapi hanyalah dhaif karena sanadnya mursal sebagaimana penjelasan al-Shakhawiy dan al-Suyuthi di atas.

 

 

Selasa, 23 Mei 2023

Mashlahah menurut Imam al-Ghazali dalam Kitab al-Mustashfaa

 

Imam al-Ghazali menyebut makna asal mashlahah sebagai berikut  :

أما المصلحة فهي عبارة فى الأصل عن جلب منفعة او دفع مضرة

Adapun mashlahah pada dasarnya adalah ungkapan dari menarik manfaat dan menolak mudharat

 

Adapun makna yang beliau maksudkan dalam kajian ushul fiqh adalah :

المصلحة المحافظة على مقصود الشرع

Mashlahah adalah memelihara tujuan syara’.

 

Beliau menolak makna yang pertama dengan alasan menarik manfaat dan menolak mudharat merupakan tujuan makhluk (manusia) dan kebaikan dalam meraih tujuan-tujuan mereka. Karena itu, bukanlah tujuan syara’. Adapun tujuan syara’ pada makhluk itu ada lima, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta mereka. Setiap yang mengandung upaya memelihara kelima hal prinsip ini disebut mashlahah, dan setiap yang menghilangkan kelima prinsip ini disebut mafsadah. (Hal. 174)

Pada awal bab pembahasan ini, Imam al-Ghazali membagi mashlahah dari aspek kekuatan substansinya kepada tiga katagori, yaitu :

1.  Mashlahah yang dibenarkan syara’.

Mashlahah yang dibenarkan syara’ dapat dijadikan hujjah karena kesimpulannya kembali kepada qiyas, yaitu mengambil hukum dari makna rasional nash dan ijmak. Contohnya kita menghukumi bahwa setiap minuman dan makanan yang memabukkan adalah haram diqiyaskan kepada khamar, karena khamar itu diharamkan untuk memelihara akal yang menjadi tempat bergantungnya pembebanan hukum. Hukum haram yang ditetapkan syara’ terhadap khamar itu sebagai bukti diperhatikannya kemaslahatan ini.

2.  Mashlahah yang dibatalkan syara’.

Contohnya seperti fatwa sebagian ulama kepada salah seorang raja ketika melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, dengan menyuruh puasa dua bulan berturut-turut. Kenapa tidak menyuruh raja itu untuk memerdekakan hamba sahaya, padahal ia kaya. Ulama ini beralasan, kalau raja itu disuruh memerdekakan hamba sahaya, sangatlah mudah baginya, dan ia dengan ringan akan memerdekakan hamba sahaya untuk memenuhi kebutuhan syahwatnya. Maka maslahatnya, wajib ia berpuasa dua bulan berturut-turut, agar ia jera. Imam al-Ghazali mengatakan, ini adalah fatwa yang batal dan menyalahi nash syara’ dengan beralasan mashlahah. Karena seandainya dibuka pintu ini akan merobah semua ketentuan-ketentuan hukum Islam dan nash-nash-nya disebabkan perubahan kondisi dan situasi.

3.  Mashlahah yang tidak dibenarkan dan juga tidak dibatalkan syara’ (mashlahah mursalah) (Hal. 173-174)

Untuk membahas lebih lanjut katagori ketiga ini (mashlahah mursalah), Imam al-Ghazali membagi mashlahah kepada tiga tingkatan, yaitu :

1.  Tingkatan dharuriyat (kebutuhan primer)

Sebagaimana disebut di atas bahwa maksud syara’ pada makhluk ada lima, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta mereka. Kelima prinsip ini berada pada posisi tingkatan dharuriyat. Contohnya :

a.  penetapan syara’ untuk membunuh orang kafir yang menyesatkan dan memberi hukuman kepada pembuat bid’ah yang mengajak orang lain untuk mengikuti bid’ahnya, sebab hal ini (bila dibiarkan) akan melenyapkan agama umat.

b.  penetapan syara’ mewajibkan qisas (hukuman yang sama dengan kejahatannya), sebab dengan hukuman ini jiwa manusia akan terpelihara.

c.  kewajiban hadd karena minum minuman keras, karena dengan sanksi ini akal akan terpelihara

d.  kewajiban hadd karena berzina, sebab dengan sanksi ini ketu­runan dan nasab akan terpelihara.

e.  kewajiban memberi hukuman kepada para perampok dan pencuri, sebab dengan sanksi ini harta benda yang menjadi sumber kehi­dupan manusia itu akan terpelihara.

2.  Tingkatan hajat (kebutuhan sekunder)

Contohnya pemberian kekuasaan kepada wali untuk mengawinkan anaknya yang masih kecil. Hal ini tidak sampai pada batas dharuriyat (sangat mendesak), tetapi diperlukan untuk memperoleh kemaslahatan dan mencari kesetaraan (kafa’ah).

3.    Tingkatan tahsinat (mempercantik), tazyinat (memperindah).

Tingkatan ketiga ini adalah mashlahah yang tidak kembali kepada dharuriyat dan tidak pula ke hajat, tetapi menempati posisi tahsin (mempercantik), tazyin (memperindah), dan taisir (mempermudah) untuk mendapatkan beberapa keistimewaan, nilai tambah, dan memelihara sebaik­-baik sikap dalam kehidupan sehari-hari dan muamalat/pergaulan. Contohnya seperti status ketidaklayakan hamba sahaya sebagai saksi, padahal fatwa dan periwayatannya bisa diterima.(174-175)

Setelah membagi  mashlahah kepada tiga pembagian di atas, Imam  Al-Ghazali menjelaskan sebagai berikut :

الْوَاقِعُ فِي الرُّتْبَتَيْنِ الْأَخِيرَتَيْنِ لَا يَجُوزُ الْحُكْمُ بِمُجَرَّدِهِ إنْ لَمْ يَعْتَضِدْ بِشَهَادَةِ أَصْلٍ إلَّا أَنَّهُ يَجْرِي مَجْرَى وَضْعِ الضَّرُورَاتِ، فَلَا بُعْدَ فِي أَنْ يُؤَدِّيَ إلَيْهِ اجْتِهَادُ مُجْتَهِدٍ، وَإِنْ لَمْ يَشْهَدْ الشَّرْعُ بِالرَّأْيِ، فَهُوَ كَالِاسْتِحْسَانِ. فَإِنْ اعْتَضَدَ بِأَصْلٍ فَذَاكَ قِيَاسٌ وَسَيَأْتِي أَمَّا الْوَاقِعُ فِي رُتْبَةِ الضَّرُورَاتِ فَلَا بُعْدَ فِي أَنْ يُؤَدِّيَ إلَيْهِ اجْتِهَادُ مُجْتَهِدٍ، وَإِنْ لَمْ يَشْهَدْ لَهُ أَصْلٌ مُعَيَّنٌ

 Maslahat yang berada pada dua tingkatan terakhir (hajiyat dan tahsiniyat) tidak boleh berhukum semata-mata dengannya apabila tidak diperkuat dengan dalil tertentu kecuali yang berlaku sebagaimana dharuriyat, maka tidak jauh bila ijtihad mujtahid sampai kepadanya. Adapun maslahat yang berada pada tingkatan dharuriyat maka tidak jauh ijtihad mujtahid untuk melakukannya, sekalipun tidak ada dalil tertentu yang memperkuatnya

Menurut ucapan Imam al-Ghazali di atas, bisa dipahami bahwa beliau berpendapat tiga tingkatan mashlahah di atas tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam penetapan hukum Islam, kecuali  tingkatan dharuriyat atau yang menempati level dharuriyat

Imam al-Ghazali kemudian menyebut contoh penetapan hukum dengan mempertimbangkan mashlahah tingkat dharuriyat, meskipun tanpa merujuk kepada dalil tertentu, yaitu orang-orang kafir yang menjadikan sekelompok tawanan muslimin sebagai perisai hidup. Bila kita tidak menyerang mereka, justru mereka akan menyerang kita, akan masuk ke negeri kita, dan akan membunuh semua kaum muslimin serta juga akan membunuh para tawanan itu. Kalau kita memanah tawanan yang menjadi perisai hidup itu (agar bisa menembus musuh), berarti kita membunuh muslim yang terpelihara darahnya yang tidak berdosa. Maka mujtahid boleh ber­pendapat, tawanan muslim itu, dalam keadaan apapun, pasti terbunuh. Dengan demikian, memanah kumpulan para tawanan tersebut dapat dibenarkan demi memelihara semua umat Islam. Itu lebih mendekati kepada tujuan syara’. Karena secara pasti kita mengetahui bahwa tujuan syara’ adalah memperkecil angka pembunuhan sebagaimana tujuan syara’ menutup semua jalan terjadi pembunuhan pada ketika memungkinkan. Apabila kita tidak mampu menutup semua jalannya, maka kita harus berupaya memperkecilkannya. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan maslahat yang diketahui secara pasti bahwa maslahat itu menjadi tujuan syara’.

Menurut Imam al-Ghazali, penggunaan tingkatan dharuriyat sebagai pertimbangan hukum dapat dibe­narkan dengan syarat terpenuhi tiga sifat, yakni mashlahah itu statusnya dharurat, qat’iyat (bersifat pasti), dan kulliyat (menyeluruh). Karena itu, berikut ini beberapa kasus-kasus yang tidak terpenuhi persyaratan ini apabila :

1.  Orang-orang kafir yang menjadikan satu tawanan muslimin sebagai perisai hidup dalam benteng mereka. Maka tidak halal memanah tawanan itu demi dapat merebut benteng musuh. Karena tidak ada dharurat yang mengharuskan merebut benteng. Juga tidak dapat dipastikan mendapat kemenangan peperangan dengan sebab dapat merebut benteng tersebut, karena bukan merupakan perkiraan yang pasti, hanya dhanniyah (dugaan) belaka

2.  Sekelompok orang berada dalam kapal yang melebihi kafasitasnya, keadaannya diambang tenggelam, maka tidak boleh melempar salah satu dari mereka dalam laut demi menghindari tenggelam kapal yang menyebabkan semua mati. Ketidakbolehan ini karena dharuratnya demi jumlah yang terbatas, bukan menyeluruh (kulliyat) kaum muslimin.

3.  Sekelompok orang berada dalam kelaparan yang sudah berada pada kondisi dapat menyebabkan kematian. Seandainya mereka memakan salah satu dari mereka, maka kematian dapat dihindari. Memakan salah satu dari mereka ini tidak dibenarkan, karena kemaslahatannya hanya untuk sekelompok orang yang terbatas, tidak bersifat menyeluruh (kulliyat). (175-176)

 

Akhirnya dalam pembahasan mashlahah, Imam al-Ghazali menutup dengan ucapan beliau :

فَبِهَذِهِ الشُّرُوطِ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا يَجُوزُ اتِّبَاعُ الْمَصَالِحِ، وَتَبَيَّنَ أَنَّ الِاسْتِصْلَاحَ لَيْسَ أَصْلًا خَامِسًا بِرَأْسِهِ بَلْ مَنْ اسْتَصْلَحَ فَقَدْ شَرَّعَ كَمَا أَنَّ مَنْ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ

Dengan syarat-syarat ini yang telah kami sebutkan, maka boleh mengikuti maslahah. Akan tetapi ia bukanlah dalil kelima yang berdiri sendiri. Bahkan barang siapa yang mengikuti mashlahah, maka dia telah membuat-buat hukum sebagaimana yang mengikuti istihsan, maka dia juga telah membuat-buat hukum. (Hal. 180)

 Wallahua’lam bisshawab

 

 


Rabu, 17 Mei 2023

Setiap yang jatuh ada saja yang memungutnya

 

Ungkapan ini dalam bahasa Arab berbunyi :

لِكُلِّ سَاقِطَةٍ لاقِطَةٌ

Setiap yang jatuh ada saja yang memungutnya.

 

Ungkapan ini sangat populer di kalangan para ulama. Banyak pengarang kitab yang mengutip ungkapan ini, namun sangat jarang menyebut siapa pengucap pertama kalinya. Namun demikian, al-Mulla ‘Ali al-Qaari menyebutnya sebagai kalam sebagian ulama salaf.(al-Masnu’ fi Ma’rifah al-Hadits al-Maudhu’ : 145).

Al-‘Ajluniy mengatakan, yang masyhur dari kalam Imam Syafi’i r.a. beliau berkata :

ما من ساقطة إلا ولها لاقطة

Tidak ada yang jatuh kecuali ada saja yang memungutnya.(Kasyf al-Khaafa : II/146)

 

Ibnu ‘Abidin seorang ulama dari kalangan mazhab Hanafi mengatakan,

قَالَ الشَّاعِر: لِكُلِّ سَاقِطَةٍ فِي الْحَيِّ لَاقِطَةٌ ... وَكُلُّ كَاسِدَةٍ يَوْمًا لَهَا سُوقُ

Penyair berkata : Setiap yang jatuh pada suatu desa ada saja yang memungutnya dan setiap yang tidak laku pada suatu hari ada saja yang memasarnya.(Hasyiah Ibnu ‘Abidin (Dar al-Mukhtar) : II/464)

 

Ilmu itu didatangi, bukan mendatangi

 

Ungkapan ini dalam bahasa Arab berbunyi :

الْعِلْمُ يُؤْتَى وَلا يَأْتِي

Ilmu itu didatangi, bukan mendatangi

 

Al-‘Ajluniy mengatakan, ungkapan ini telah dikutip dari Imam al-Bukhari.(Kasyf al-Khaafa : II/67)

Diriwayatkan dari perkataan Imam Malik kepada Khalifah al-Mahdi pada saat al-Mahdi mengundang beliau mengajar hadits kepada anak-anaknya. Ucapan ini pernah juga beliau kemukakan kepada Khalifah Harun pada saat meminta beliau secara menyendiri untuk qiraah, Imam Malik berkata :

الْعِلْمُ أَوْلَى أَنْ يُوَقَّرَ وَيُؤْتَى إِلَيْهِ

Ilmu itu sebaiknya dihormati dan didatangi.

(al-Masnu’ fi Ma’rifah al-Hadits al-Maudhu’ karangan Mulla ‘Ali al-Qaari : 124)

 

Mulla ‘Ali al-Qaari dalam kitab lain mengatakan,

الْعِلْمُ يُسْعَى إِلَيْهِ

Ilmu itu dicari

Ini merupakan makna dari perkataan Malik kepada al-Mahdi pada saat al-Mahdi mengundang beliau mengajar hadits kepada anak-anaknya, yakni :

الْعِلْمُ أَوْلَى أَنْ يُوَقَّرَ وَيُؤْتَى إِلَيْهِ

Ilmu itu sebaiknya dihormati dan didatangi.

 Ada yang mengatakan, merupakan ucapan beliau yang dikemukakan kepada Harun pada saat meminta beliau secara menyendiri untuk qiraah. Juga merupakan makna dari perkataan Imam al-Bukhari :

الْعِلْمُ يُؤْتَى وَلا يَأْتِي

Ilmu itu didatangi, bukan mendatangi

(Asrar al-Marfu’ah fi al-Akhbar al-Maudhu’ah : 247)