Sabtu, 17 Januari 2026

Menyambut Bulan Sya’ban

 

Bulan Sya’ban sudah di depan mata. Umat Islam kini mulai menyambut bulan kedelapan kalender Hijriah itu dengan suka cita. Sebab, bulan Sya’ban menandai semakin dekatnya bulan suci Ramadhan. Rasulullah SAW sering memperbanyak ibadah di bulan Sya’ban dan menjadikan bulan tersebut sebagai waktu yang penuh berkah untuk meningkatkan keimanan. Sya’ban adalah bulan di mana amal manusia diangkat ke langit. Nabi SAW bersabda:

وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Sya’ban adalah bulan laporan amal kepada Tuhan sekalian alam. Maka saya senang amal saya dilaporkan, sementara saya dalam keadaan berpuasa. (H.R.  al-Nisa’i dan Abu Daud).

 

Ibnu Khuzaimah menyatakan hadits ini shahih dari Usamah bin Zaid.(Fathulbarri: IV/215). Menurut Ibnu Hajar, laporan amal pada bulan Sya’ban tersebut terjadi pada malam nisfu Sya’ban. Dalam al-Bujairumi ‘ala Fathul Wahab disebut:

وَقَالَ ابْنُ حَجَرٍ: أَعْمَالُ الْأُسْبُوعِ إجْمَالًا يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ وَأَعْمَالُ الْعَامِ إجْمَالًا لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَلَيْلَةَ الْقَدْرِ وَأَمَّا عَرْضُهَا تَفْصِيلًا فَبِرَفْعِ الْمَلَائِكَةِ لَهَا بِاللَّيْلِ مَرَّةً وَبِالنَّهَارِ مَرَّةً

Ibnu Hajar mengatakan, amalan mingguan secara garis besar diangkat pada hari Senin dan Kamis, amalan satu tahun secara garis besar diangkat pada malam nisfu Sya’ban dan malam qadar. Adapun memunculkannya secara rinci, malaikat mengangkatnya pada malam sekali dan pada siang sekali. (al-Bujairumi ‘ala Fathul Wahab: II/89)

 

Sesuai dengan hadits di atas, sangat dianjurkan berpuasa pada bulan ini. Anjuran puasa pada Bulan Sya’ban juga dapat dilihat berdasarkan hadits ‘Aisyah r.a berbunyi:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يُفْطِرُ؛ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يَصُومُ. وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.

Rasulullah SAW sering berpuasa sehingga kami katakan: ‘Beliau tidak berbuka’; beliau juga sering tidak berpuasa sehingga kami katakan: ‘Beliau tidak berpuasa’; aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan; dan aku tidak pernah melihat beliau dalam sebulan (selain Ramadhan) berpuasa yang lebih banyak daripada puasa beliau di bulan Sya’ban. (Muttafaqun ‘alaihi)

 

Namun demikian ada hadits yang melarang berpuasa pada pertengahan kedua Bulan Sya’ban. Nabi SAW bersabda:

اذا انتصف شعبان فلا صوم حتى رمضان

Apabila Bulan Sya’ban sudah separuhnya, maka tidak ada puasa sehingga datang Ramadhan. (H.R. Ahmad, al-Darimiy, dan Sunan yang empat)

 

Hadits ini telah dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Abu ‘Uwaanah. (al-Maqashid al-Hasanah, karya al-Shakhawiy: I/81). Dhahir hadits ini tidak boleh lagi ada puasa (haram) pada pertengahan kedua Bulan Ramadhan. Namun para ulama mempertempatkan keharamannya ini apabila puasanya itu tidak bersambung dengan puasa hari sebelumnya atau puasanya itu bukan puasa pada hari di mana seseorang memang sudah terbiasa (ber’adat) berpuasa pada hari tersebut ataupun puasa tersebut bukan merupakan puasa nazar atau qadha. Zainuddin al-Mallibari mengatakan,

وكذ بعد نصف شعبان، ما لم يصله بما قبله، أو لم يوافق عادته، أو لم يكن عن نذر أو قضاء، ولو عن نفل.

Demikian juga diharamkan puasa setelah pertengahan Sya’ban selama tidak bersambung dengan hari puasa sebelumnya atau tidak bersesuaian dengan kebiasaan puasanya ataupun puasanya itu bukanlah puasa nazar atau qadha, meskipun qadha dari puasa sunnah.(I’anah al-Thalibin ‘ala Fathul Mu’in: II/309)

 

Menghidupkan malam nisfu Sya’ban

Malam nisfu Sya’ban malam rahmat dan keampunan. Malam nisfu Sya’ban adalah malam ke-15 Bulan Sya’ban. Pada malam ini, Allah akan mengampuni dosa-dosa makhluknya kecuali orang-orang musyrik dan yang suka menyebar kebencian sesama. Nabi SAW bersabda:

يطلع الله الى جميع خلقه فِي ‌لَيْلَة ‌النّصْف ‌من شعْبَان فَيغْفر لجَمِيع خلقه إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَو مُشَاحِن

Allah memperhatikan semua makhluk-Nya (dengan penuh rahmat) pada malam nisfu Sya’ban. Kemudian Dia mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang-musyrik dan yang suka menyebarkan kebencian. (H.R. al-Thabraniy dalam al-Kabir dan al-Aushath, rijalnya terpercaya)

Hadits serupa ini juga telah diriwayat oleh al-Bazar dan Ahmad. (al-Majma’ al-Zawaid: VIII/65). Sesuai dengan hadits ini tidak heran kalau Imam Syafi’i sebagaimana dinukil oleh al-Baihaqi berpendapat nisfu Sya’ban termasuk malam mustajabah do’a. Dalam kitab hadits al-Sunan al-Kubra, al-Baihaqi mengatakan,

قال الشّافِعِىُّ وبَلَغَنا أنَّه كان يُقالُ: إنَّ الدُّعاءَ يُستَجابُ في خَمسِ لَيالٍ؛ في لَيلَةِ الجُمُعَةِ، ولَيلَةِ الأضحَى، ولَيلَةِ الفِطرِ، وأَوَّلِ لَيلَةِ مِن رَجَبٍ، ولَيلَةِ ‌النِّصفِ ‌مِن ‌شَعبانَ.

Imam Syafi’i mengatakan, telah sampai kepada kami bahwa dikatakan, sesungguhnya doa mustajabah pada lima malam, yaitu pada malam Jum’at, malam Hari Raya Adha, malam Hari Raya Fitri, awal malam Rajab dan malam nisfu Sya’ban. (al-Sunan al-Kubraa: VI/627)

 

Karena itu dianjurkan menghidupkan malam nisfu Sya’ban dengan memperbanyak ibadah, zikir dan doa. Dalam Hasyiah Qalyubi disebut:

‌يُنْدَبُ ‌إحْيَاءُ لَيْلَتَيْ الْعِيدَيْنِ بِذِكْرٍ أَوْ صَلَاةٍ وَأَوْلَاهَا صَلَاةُ التَّسْبِيحِ. وَيَكْفِي مُعْظَمُهَا وَأَقَلُّهُ صَلَاةُ الْعِشَاءِ فِي جَمَاعَةٍ، وَالْعَزْمُ عَلَى صَلَاةِ الصُّبْحِ كَذَلِكَ. وَمِثْلُهُمَا لَيْلَةُ نِصْفِ شَعْبَانَ، وَأَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ وَلَيْلَةُ الْجُمُعَةِ لِأَنَّهَا مَحَالُّ إجَابَةِ الدُّعَاءِ.

Dianjurkan menghidupkan malam dua hari raya (hari raya ‘Idil Fitri dan ‘Idil Adha) dengan berzikir atau shalat. Yang lebih utama adalah shalat tasbih, memadai mu’dhamnya. Sekurang-kurangnya shalat ‘Isya berjamaah dan merencanakan melakukan shalat Subuh seperti itu juga. Sama dengannya malam nisfu Sya’ban, awal malam Bulan Rajab dan malam Jumat. Karena itu merupakan tempat ijabah do’a. (Hasyiah Qayubi: I/359)

 

Berdasarkan keterangan di atas, memperbanyak ibadah seperti shalat sunnah mutlaq , shalat tasbih, zikir dan lain-lain pada malam nisfu Sya’ban tanpa qashad sebagai ibadah khusus disyariatkan pada malam nisfu Sya’ban, akan tetapi juga diqashadkan sebagai amalan sunnah pada malam lainnya sebagaimana halnya pada malam nisfu Sya’ban, namun lebih diperhatikan pada malam nisfu Sya’ban karena malam ijabah doa, maka ini termasuk amalan yang diridhai syariat.

Adapun melakukan ibadah tertentu dengan kaifiat tertentu dengan qashad disyariatkan secara khusus pada malam nisfu Sya’ban termasuk amalan bid’ah tercela. Karena tidak datang nash syara’ secara khusus disunnahkan amalan tertentu pada malam nisfu Sya’ban. Karena itu, Imam al-Subkiy mengatakan,

أن ما لم يرد فيه الا مطلق طلب الصلاة وأنها خير موضوع فلا يطلب منه شيء بخصوصه فمتى خص شيأ منه بزمان او مكان او نحو ذالك دخل في قسم البدعة وانما المطلوب منه عمومه فيفعل لما من العموم لا لكونه مطلوبا بالخصوص

Sesungguhnya selama tidak datang kecuali mutlaq tuntuntan shalat dan sesungguhnya itu sebaik-baik pensyariatan, maka tidak dituntut darinya sesuatu secara khusus. Karena itu, kapan saja mengkhususnya dengan zaman, tempat atau lainnya, maka itu termasuk dalam katagori bid’ah. Sesungguhnya yang dituntut darinya adalah keumumannya, maka dilakukannya karena keumumannya, bukan karena keadaannya tuntutan secara khusus (al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, karya Ibnu Hajar al-Haitamiy: II/80)

 

Berdasarkan ini, melakukan shalat malam nisfu Sya’ban termasuk bid’ah tercela karena tidak didukung hadits shahih atau hasan. Adapun hadits-hadits yang didakwa sebagai dalilnya adalah hadits maudhu’ (palsu). Dalam Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Imam al-Nawawi mengatakan,

الصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلى بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة ‌نصف ‌شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب وإحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فإن كل ذلك باطل ولا يغتر ببعض من اشتبه عليه حكمهما من الأئمة فصنف ورقات في استحبابهما فإنه غالط في ذلك وقد صنف الشيخ الإمام أبو محمد عبد الرحمن بن اسمعيل المقدسي كتابا نفيسا في إبطالهما فأحسن فيه وأجاد رحمه الله

Shalat yang dikenal dengan shalat Raghaib, yaitu dua belas rakat yang dilakukan antara Magrib dan ‘Isya pada malam Jum’at pada Bulan Rajab dan shalat nisfu Sya’ban serratus rakaat, kedua shalat ini adalah bid’ah munkarah yang keji. Jangan tertipu dengan sebab disebut keduanya dalam kitab Quut al-Quluub dan dalam Ihya ‘Ulumuddin dan dengan sebab disebut hadits di dalamnya. Sesungguhnya semua itu adalah bathil. Dan jangan tertipu pula dengan sebab sebagaian orang yang membuat syubhat bahwa hukum keduanya berasal dari imam-imam, maka dikarang risalah unutk menganjurkannya. Sesungguhnya itu suatu kesalahan dalam hal demikian. Sesungguhnya Syeikh Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Ismail al-Maqdisi telah mengarang sebuah kitab yang berharga dalam membatalkannya, beliau telah banyak menulis yang baik dan bagus di dalamnya. Semoga Allah memberikan rahmat kepada beliau. (Majmu’ Syarah al-Muhazzab: IV/56)

Penjelasan Imam al-Nawawi di atas dipertegaskan kembali oleh Ibnu Hajar al-Haitamiy, seorang ulama yang cukup disegani di kalangan Syafi’iyah yang hidup sesudah al-Nawawi. Dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj beliau mengatakan,

وَالصَّلَاةُ الْمَعْرُوفَةُ لَيْلَةَ الرَّغَائِبِ ‌وَنِصْفِ ‌شَعْبَانَ بِدْعَةٌ قَبِيحَةٌ وَحَدِيثُهَا مَوْضُوعٌ وَبَيْنَ ابْنِ عَبْدِ السَّلَامِ وَابْنِ الصَّلَاحِ مُكَاتَبَاتٌ وَإِفْتَاءَاتٌ مُتَنَاقِضَةٌ فِيهَا بَيَّنْتُهَا مَعَ مَا يَتَعَلَّقُ بِهَا فِي كِتَابٍ مُسْتَقِلٍّ سَمَّيْتُهُ الْإِيضَاحَ وَالْبَيَانُ لِمَا جَاءَ فِي لَيْلَتَيْ الرَّغَائِبِ وَالنِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ.

Shalat yang dikenal dengan malam Raghaib dan nisfu Sya’ban adalah bid’ah yang keji. Haditsnya  maudhu’ (palsu). Antara Ibnu ‘Abdissalam dan Ibnu al-Shalah pernah terjadi saling surat menyurat dan menyampaikan fatwa yang saling menyanggah di dalamnya. Sudah pernah aku jelaskannya  dan yang terkait dengannya dalam kitab tersendiri yang aku namakan al-Idhah wa al-Bayan limaa Ja-a fi Lailatai al-Raghaib wa Nisfu min Sya’ban.(Hasyiah Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj: II/239)

 

Puasa nisfu Sya’ban

 

Tidak ada hadits shahih atau hasan yang dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum, yang secara khusus menganjurkan puasa pada siang nisfu Sya’ban. Adapun hadits riwayat Ibnu Majah yang menganjurkan puasa pada siang nisfu Sya’ban adalah dhaif. Redaksi hadits tersebut adalah  Nabi SAW bersabda:

اذا كانت ليلة النصف من شعبان فقوموا ليلها وصوموا نهارها

Apabila malam nisfu Sya’ban, maka dirikanlah malamnya dan berpuasalah pada siangnya. (H.R. Ibnu Majah)

 

Ibnu Hajar al-Haitamiy mengatakan, hadits ini dha’if. Karena itu, beliau berpendapat berpuasa secara khusus sebagai puasa nisfu Sya’ban tidak boleh, karena tidak didukung oleh hadits yang maqbul.  Akan tetapi dibolehkan dengan qashad sebagai puasa hari putih (hari 13,14 dan 15 pada setiap bulan). Jadi berpuasa dengan niat puasa hari putih yang kebetulan bersamaan dengan nisfu Sya’ban. Penjelasan ini sama dengan melakukan shalat sunnat mutlaq pada malamnya tanpa qashat sebagai shalat khusus pada malam nisfu Sya’ban. Dalam al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubraa, Ibnu Hajar al-Haitamiy mengatakan,

وَأَمَّا ‌صَوْمُ ‌يَوْمِهَا فَهُوَ سُنَّةٌ مِنْ حَيْثُ كَوْنُهُ مِنْ جُمْلَةِ الْأَيَّامِ الْبِيضِ لَا مِنْ حَيْثُ خُصُوصُهُ وَالْحَدِيثُ الْمَذْكُورُ عَنْ ابْنِ مَاجَهْ ضَعِيفٌ

Adapun puasa pada siangnya (siang nisfu Sya’ban) maka adalah sunnah dari sudut pandang puasanya termasuk dalam jumlah puasa hari putih, bukan puasa secara khusus. Sedangkan hadits tersebut (puasa secara khusus nisfu Sya’ban) dari Ibnu Majah adalah dha’if. (al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, karya Ibnu Hajar al-Haitamiy: II/80)

 

Pendapat yang sama dikemukakan oleh al-Munawiy. Beliau mengatakan makruh puasa nisfu Sya’ban karena tidak ada dalilnya. (Faidh al-Qadir: II/316)

Khusus mengenai puasa di siang nisfu Sya’ban, Imam al-Ramli berbeda pendapat dengan Ibnu Hajar al-Haitamiy. Imam al-Ramli berpendapat boleh berpuasa khusus nisfu Sya’ban, karena boleh mengamalkan hadits dhaif dalam fadhailul amal. Dalam Fatawa al-Ramli, beliau mengatakan,

يُسَنُّ صَوْمُ ‌نِصْفِ ‌شَعْبَانَ بَلْ يُسَنُّ صَوْمُ ثَالِثَ عَشَرِهِ وَرَابِعَ عَشَرِهِ وَخَامِسَ عَشَرِهِ وَالْحَدِيثُ الْمَذْكُورُ يُحْتَجُّ بِهِ

Disunnahkan puasa nisfu Sya’ban, bahkan disunnahkan puasa tiga belas, empat belas dan lima belas nisfu Sya’ban. Hadits tersebut dapat dijadikan hujjah. (Fatawa al-Ramli: (II/79)

Wallahua’lam bisshawab

Sabtu, 10 Januari 2026

Bolehkah Pengumpulan Donasi di Tengah Jalan?

 

Kegiatan pengumpulan donasi atau sumbangan merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf atau mengajak pada kebaikan dan tolong-menolong dalam taqwa. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam berbagai peristiwa, yang menunjukkan betapa pentingnya peran umat dalam membantu sesama. Salah satu momentum paling jelas ditunjukkan hadits riwayat Jarir bin Abdillah ra, ketika datang sekelompok kaum dari Mudhar dalam keadaan miskin, telanjang kaki, berbaju kasar, dan bersenjata, sehingga wajah Rasulullah SAW tampak berubah karena melihat penderitaan mereka. Lalu beliau masuk rumah, keluar kembali, dan memerintahkan Sahabat Bilal untuk azan dan iqamah. Setelah shalat, beliau berkhutbah dengan membaca ayat-ayat tentang ketaqwaan, lalu berseru: 

 تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ، مِنْ دِرْهَمِهِ، مِنْ ثَوْبِهِ، مِنْ صَاعِ بُرِّهِ، مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ، حَتَّى قَالَ: وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ  

Hendaklah seseorang bersedekah dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, satu sha’ gandumnya, satu sha’ kurmanya, bahkan meskipun hanya dengan setengah butir kurma.(H.R Muslim).

 

Berdasarkan hadits tersebut, aktivitas mengumpulkan donasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang baik dan bernilai ibadah. Namun disaat kegiatan pengumpulan dana ini dilakukan dengan memanfaatkan badan jalan atau bahkan dilakukan di tengah jalan umum yang berpotensi bahaya bagi pengguna mobil, motor atau lainnya, maka ini perlu kajian hukum fiqh yang konverehensif dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek. Untuk menjawab persoalan hukum ini, kita mulai dengan hadits Nabi SAW berbunyi:

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ   ِ

“Jauhilah duduk di jalan-jalan.” Para sahabat berkata: “Kami tidak bisa menghindarinya, karena itu tempat kami berbincang-bincang.” Beliau bersabda, “Jika kalian memang harus duduk di jalan, maka berikan hak jalan.” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran. (Muttafaqun ‘alaihi).

 

Dalam mengomentari hadits ini, Imam al-Nawawi mengatakan,

وَيَنْبَغِي أَنْ يُجْتَنَبَ الْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ لِهَذَا الْحَدِيثِ وَيَدْخُلُ فِي كَفِّ الْأَذَى اجْتِنَابُ الْغِيبَةِ وَظَنِّ السُّوءِ وَإِحْقَارِ بَعْضِ الْمَارِّينَ وَتَضْيِيقِ الطَّرِيقِ وَكَذَا إِذَا كَانَ الْقَاعِدُونَ مِمَّنْ يَهَابُهُمُ الْمَارُّونَ أَوْ يَخَافُونَ مِنْهُمْ وَيَمْتَنِعُونَ مِنَ الْمُرُورِ فِي أَشْغَالِهِمْ بِسَبَبِ ذَلِكَ لكونهم لا يجدون طريقا إلا ذلك الْمَوْضِعِ

Berdasarkan hadits ini, seharusnya untuk tidak duduk di jalan-jalan. Termasuk dalam katagori tidak mengganggu menjauhi ghibah, menjauhi berburuk sangka, menjauhi mengejek sebagian orang yang lewat dan membuat sempit jalan. Demikian juga apabila yang duduk di jalan tersebut orang yang ditakuti atau ada sesuatu yang dikuatirkan pada mereka dan dengan sebab itu dapat menghalangi berjalan (lalulintas) dalam pekerjaannya. Karena tidak mendapatkan jalan lain kecuali jalan tersebut. (Syarah Muslim: XIV/102)

 

Dalam syarah al-Mahalli ‘ala Minhaj disebutkan:

مَنْفَعَةُ الشَّارِعِ) الْأَصْلِيَّةُ (الْمُرُورُ) فِيهِ ويجوزالجلوس به لاستراحة ومعاملة ونحوهما اذا لم يضيق على المارة

Manfaat utama dari jalan umum adalah untuk dilewati (lalu lintas)  dan dibolehkan duduk di jalan umum untuk istirahat, mu’amalah dan seumpamanya apabila tidak menjadi sempit bagi yang melewatinya. (Qalyubi ‘ala Syarah al-Mahalli: III/94)

 

Dalam bab shuluh syarah al-Mahalli, disebutkan:

الطريق النافذ بالمعجمة ويعبر عنه بالشارع)  لا يتصرف فيه( بالبناء للمفعول )بما يضر المارة( في مرورهم فيه لانه حق لهم

Jalan tembus/jalan umum (ditulis dengan titik satu) dan disebut juga dengan syari’ tidak boleh menggunakannya dengan sesuatu yang memudharatkan orang yang melewatinya dalam lalu lintas mereka, karena jalan tersebut merupakan hak mereka. (Qalyubi ‘ala Syarah al-Mahalli: II/388)


Sesuai dengan keterangan ini, pada dasarnya pemanfaatan utama jalan umum diperuntukkan untuk lalu lintas masyarakat. Karena itu, hanya dibolehkan pemanfaatan untuk hal lain selama tidak mengganggu lalu lintas. Hal ini karena mengamalkan hadits Nabi SAW berbunyi:

لا ضرر ولا ضرار

Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan orang lain (Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, Daraulquthniy dan lainnya).

 

Kesimpulan

1.  Kegiatan pengumpulan donasi atau sumbangan merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf atau mengajak pada kebaikan dan tolong-menolong dalam taqwa.

2.  Kegiatan pengumpulan donasi atau sumbangan yang mengganggu lalu lintas seperti meletakkan drum kaleng (kaleng besar bekas tempat oli) atau berdiri di badan jalan yang sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan, hukumnya  adalah haram

 

Jumat, 09 Januari 2026

Hukum Wadh’i dalam Ushul Fiqh

 

Dalam ushul fiqh, hukum syara’ dibagi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Diantara ulama yang berpendapat hukum wadh’i termasuk dalam katagori hukum syar’i adalah Ibnu Hajib. (Hasyiah al-‘Ithar ‘ala Syarh Jam’u al-Jawami’: I/75). Pendapat ini kemudian diikuti Zakariya al-Anshari. (Ghayah al-Wushul: 6). Karena memahami secara dhahir devinisi yang dikemukakan oleh Tajul Subkiy, al-Mahally berpandangan bahwa Tajul Subkiy termasuk ulama yang berpendapat hukum wadh’i tidak termasuk hukum syar’i. Dalam Syarh Jam’u al-Jawami’, Jalaluddin al-Mahalli mengatakan:

واما خطاب الوضع الاتي فليس من الحكم المتعارف كما مشى عليه المصنف

Adapun khithab wadh’i yang akan datang, maka tidak termasuk dalam hukum yang didevinisikan sebagaimana pendapat pengarang (Tajul Subkiy) (Hasyiah al-Banaaniy ‘ala Syarh al-Mahalli ‘ala Jam’u al-Jawami’: I52)

 

Kemudian, jika hukum taklifi ialah seperangkat hukum yang berisikan tuntutan, larangan, atau pembolehan, maka pengertian hukum wadh’i lebih bersifat penjelasan atau petunjuk tentang situasi bagaimana tuntutan dan lainnya tersebut diberlakukan.

Imam al-Sanusi (seorang ulama Malikiyah, yang lebih terkenal sebagai penulis aktif di bidang akidah ‘Asy’ariyah) mendevinisikan hukum wadh’i sebagai berikut:

عبارة عن نصب الشارع أمرا من الامور أمارة على حكم من الاحكام الخمسة

Suatu pernyataan tentang ketetapan syara’ terhadap suatu perkara dari berbagai perkara sebagai tanda (petunjuk) hukum dari hukum yang lima (Syarah Muqaddimah: 61)

 

Kemudian Imam al-Sanusi menjelaskan, tanda dan petunjuk hukum tersebut ada dari aspek wujudnya dan tidak wujudnya, atau dari aspek wujudnya saja ataupun dari aspek tidak wujud saja. Dari aspek wujud dan tidak wujudnya disebut sebab, dari aspek wujudnya saja disebut maani’ dan dari aspek tidak wujudnya disebut syarat.

Berdasarkan penjelasan ini, maka sebab adalah:

ما يلزم من وجوده الوجود ومن عدمه العدم لذاته

Sesuatu yang dari kewujudannya itu menyebabkan wujud yang lain dan dari ketidakwujudannya menyebabkan tidak wujud yang lain karena zatnya.

 

Devinisi ini menjelaskan bahwa sebab dari aspek wujud dan tidak wujudnya dapat mempengaruhi berlakunya suatu hukum. Apabila tergelincir matahari dijadikan sebab kewajiban shalat dhuhur, maka wujud tergelincir matahari menyebabkan wajib shalat dhuhur dan sebaliknya, apabila tergelincir matahari tidak wujud, maka kewajiban shalat dhuhur juga tidak wujud.

Adapun syarat adalah:

ما يلزم من عدمه العدم ولا يلزم من وجوده وجود ولا عدم لذاته

Suatu yang dari ketidakwujudannya menyebabkan tidak wujud yang lain, akan tetapi dari kewujudannya belum tentu wujud dan belum tentu juga tidak wujud yang lain karena zatnya

 

Devinisi ini menjelaskan bahwa syarat hanya dari aspek tidak wujudnya dapat mempengaruhi berlakunya suatu hukum, yaitu tidak adanya hukum. Adapun dari aspek wujud syarat tidak dapat mempengaruhi apapun, baik wujud hukum ataupun tidak wujud hukum. Apabila thaharah dijadikan syarat bagi sah shalat, maka ketidakwujudan thaharah mempengaruhi kepada tidak sah shalat. Adapun wujud thaharah belum tentu menyebabkan sah shalat atau tidak sah. Karena bisa saja shalatnya tidak sah karena faktor lain seperti tidak menutup aurat. Demikian juga bisa saja sah, karena sempurna syarat-syarat lain.

Ketiga, maani’, yaitu:

مَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِه العَدَم وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِه وُجُوْد وَلاَ عَدَم لِذَاتِهِ

Sesuatu yang dari kewujudannya menyebabkan tidak wujud yang lain, akan tetapi dari ketidakwujudannya belum tentu wujud dan tidak wujud yang lainnya karena zatnya.

 

Devinisi ini menjelaskan bahwa maani’ hanya dari aspek kewujudannya dapat mempengaruhi berlakunya suatu hukum, yaitu tidak wujud hukum. Adapun dari aspek ketidakwujudannya tidak mempengaruhi apapun, baik wujud hukum atau tidak wujud hukum. Apabila datang haidh bagi perempuan menjadi maani’ (penghalang) bagi wajib shalat, maka wujud haidh itu mempengaruhi terhadap kewajiban shalat bagi perempuan yaitu tidak wajib shalat. Adapun tidak berhaidh tidak dapat memastikan wajib atau tidak wajib shalat bagi perempuan. Karena bisa saja wajib apabila sempurna syarat-syaratnya dan tidak ada maani’ lain seperti nifas dan juga bisa tidak wajib karena ada maani’ lainnya. (Syarah Muqaddimah: 61-67)

Devinisi hukum wadh’i dan penjelasannya yang dikemukakan Imam al-Sanusi di atas membatasi hukum wadh’i hanya dalam tiga pembagian, yaitu sebab, syarat dan maani’. Pembatasan ini juga terlihat dalam devinisi yang dikemukakan oleh Syeikh Wahab Khalaf berikut ini:

 وأما الحكم الوضعي فهو ما اقتضى وضع شيء سببًا لشيء، أو شرطًا له، أو مانعًا منه

Hukum wadh’i ialah tuntunan meletakkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi lainnya (terciptanya hukum). (Ilmu Ushulil Fiqh: 102).

Namun pada saat yang sama, beliau membagi hukum wadh’i kepada sebab, syarat, maani’, rukhsah dan ‘azimah serta shahih dan tidak shahih. Padahal dhahirnya, ini bertentangan dengan devinisi hukum wadh’i dari beliau sendiri. Dalam devinisi beliau di atas, dhahirnya hukum wadh’i hanya terbatas pada sebab, syarat dan maani’ saja. (Ilmu Ushulil Fiqh: 117). Salah satu ulama Ushul yang berpendapat bahwa hukum wadh’i terbagi kepada sebab, syarat, maani’, sah, faasid, ‘azimah dan rukhsah adalah Saifuddin al-Aamadiy. (Hasyiah Sa’ad al-Taftazaaniy ‘ala Syarh Mukhtshar al-Muntaha: II/23)

Zakariya al-Anshari dalam Ghayah al-Wushul mendevinisikan hukum wadh’i sebagai:

الخطاب الوارد بكون الشيء سببا وشرطا ومانعا وصحيحا وفاسدا

Kalam Allah yang datang menjelaskan sesuatu sebagai sebab, syarat, maani’, shahih dan faasid. (Ghayah al-Wushul: 6)

 

Berdasarkan devinisi yang dikemukakan oleh Zakariya al-Anshari ini, maka hukum wadh’i terbagi kepada lima, yaitu sebab, syarat, maani’, shahih dan faasid. Devinisi dan pembagian hukum wadh’i kepada lima ini juga terdapat dalam kitab asal Ghayah al-Wushul, yaitu kitab Jam’u al-Jawami’ karya Tajul al-Subkiy: 84-46.

Sebagaimana halnya Ibnu Hajib, ‘Adhuddin al-Iijiy berpendapat bahwa shahih dan faasid ini tidak termasuk hukum syara’. Karena shahih dan tidak shahih suatu perkara dapat dipahami dengan akal semata, tanpa perlu menunggu petunjuk syara’. Karena itu, shahih dan faasid tidak termasuk hukum wadh’i yang notabenenya merupakan hukum syar’i. Al-‘Azhuddin al-Iijiy mengatakan,

فاعلم انه قد يظن ان الصحة والبطلان في العبادة من جملة احكام الوضع فأنكر ذَالك اذ بعد ورود أمر الشرع بالفعل فكون الفعل موافقا للأمر أو مخالفا له وكون ما فعل تمام الواجب حتى يكون مسقطا للقضاء وعدمه لا يحتاج إلى توقيف من الشارع بل يعرف بمجرد العقل

Maka ketahuilah, barangkali disangka sesungguhnya sah dan batal dalam ibadah termasuk dalam kelompok hukum wadh’i. Pengarang (Ibnu Hajib) membantahnya. Karena setelah datang perintah syara’ terhadap suatu perbuatan, maka keadaan perbuatan bersesuaian atau tidak dengan yang sebenarnya dan keadaan suatu perbuatan sempurnah wajib sehingga dapat menggugurkan qadha atau tidak, maka itu tidak memerlukan kepada tauqif (ketentuan) dari syara’, akan tetapi dapat dikenali dengan semata-mata akal. (Syarah Mukhtashar al-Muntahaa, karya Al-‘Azhuddin al-Iijiy: II/229)

 

Kutipan perkatan ‘Adhuddin al-Iijiy ini juga telah dikutip Abdurrahman al-Syirbiiniy dalam Taqrir beliau terhadap kitab Hasyiah al-Bananiy ‘ala Syarh Jam’u al-Jawami’: I/84). Al-‘Ithar termasuk dalam kelompok ulama yang berpendapat bahwa shahih dan faasid tidak termasuk dalam kelompok hukum wadh’I, beliau mengatakan,

فالحق ان الصحة والفساد من الاحكام العقلية لم يرد بها الخطاب وعلى هذَا فالاحكام الوضعية ثلاثة

Maka yang benar, sesungguhnya sah dan fasid termasuk hukum aqliyah yang tidak datang kalam syara’ padanya. Berdasarkan ini, maka hukum wadh’i terbagi tiga. (Hasyiah al-‘Ithar ‘ala Syarh Jam’u al-Jawami’: I/139)

 

Perbedaan antara hukum taklifi hukum wadh’i

Dalam kitabnya, Bahrul Muhith, al-Zarkasyi menyebut beberapa titik perbedaan antara hukum (khithab) taklifi dan hukum wadh’i, yaitu:

1.  Hukum taklifi sasarannya hanya perbuatan mukallaf, sedangkan sasaran hukum wadh’i bisa dengan perbuatan bukan mukallaf. Karena itu, apabila hewan peliharaan atau anak kecil menghilangkan milik orang lain, maka pemilik hewan atau wali si anak bertanggungjawab mrmbayar milik orang yang hilang tersebut. Karena wujud washaf menghilangkan milik orang lain yang menjadi sebab wajib membayar, meskipun tidak ada taklif karena bukan perbuatan mukallaf.

2.  Hukum taklifi hanya berhubungan dengan sesuatu yang mengandung usaha, berbeda dengan dengan hukum wadh’i. Karena itu, apabila terjadi pembunuhan tersalah, tanpa sengaja, maka diat diwajibkan atas kerabat (‘aqilah) pembunuh, meskipun pembunuhan itu bukan merupakan perbuatan usaha para kerabat. Kewajiban diat bukanlah karena faktor taklif, karena mustahil terjadi taklif dengan sebab perbuatan orang lain. Akan tetapi perbuatan orang lain menjadi sebab ditetapkan hak dalam tanggungjawab mereka (hukum wadh’i).

3.  Hukum wadh’i khusus berlaku pada perkara dimana hukumnya disandarkan kepada suatu sifat atau hikmah (apabila kita berpendapat boleh ta’lil dengan hikmah). Karena itu, hukum wadh’i tidak berlaku pada hukum yang tidak disandarkan kepada suatu sifat atau hukum ta’abudi yang tidak dapat dirasionalkan maknanya. Berdasarkan ini, barang siapa yang ihram, kemudian gila dalam ihramnya dan membunuh hewan perburuan, maka tidak wajib membayar denda apapun atas hartanya. Karena itu, tidak wajib membayar dendanya kecuali atas mukalaf. Sedangkan orang gila bukan mukallaf. Berdasarkan ini, batallah pendapat yang menduga bahwa ini termasuk khithab (hukum) wadh’i, karena hukumnya tidak disandarkan kepada suatu washaf atau hikmah.

4.  Hukum taklifi adalah asal, sedangkan hukum wadh’i adalah furu’. Karena itu apabila keduanya bertentangan, maka didahulukan hukum taklifi.

5.  Hukum wadh’i tidak disyaratkan kemampuan dan mengetahui dari mukallaf. Karena itu seorang ahli waris bisa mewarisi meskipun dia tidak mengetahui adanya hak warisan karena tidak mengetahui nasabnya. Demikian juga seorang perempuan jatuh talaknya meskipun dia tidak mengetahui pada saat ditalak. Namun demikian dalam masalah ini dikecualikan dua perkara:

a.    Sebab ‘uqubah (hukuman pidana), seperti qishas tidak wajib atas pembunuhan tersalah tanpa sengaja karena terjadi pembunuhan tanpa mengetahui dan qashad dan hudud zina tidak wajib dilaksanakan kalau terjadi secara syubhat dengan alasan yang sama. Demikian juga orang yang dipaksa berzina, tidak berlaku hudud atasnya karena ketidakmampuannya menolak berzina

b.    Sebab pemindahan hak milik, seperti jual beli, hibah, wasiat dan lain-lain. Pada akad pemindahan hak milik disyaratkan kemampuan dan mengetahui. Karena itu, jika seseorang mengucapkan lafazh akadnya tanpa diketahui maknanya karena mengguna bahasa ‘ajamiah (bukan Bahasa Arab), maka tidak berlaku atasnya kandungan akad. (Bahrul Muhith: I/171-173)

 

 

 

 

 

                

 

 

Rabu, 31 Desember 2025

Apakah janji wajib dipenuhi?

 

Salah satu qaidah yang sering menjadi rujukan di kalangan ulama Syafi’iyah dalam penetapan hukum adalah:

الوعد لا يلزم بالوفاء

Janji tidak wajib dipenuhi.

 

Qaidah ini antara lain ditemui dalam kitab Fatwa al-Khaliliy  ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i: I/128. Dalam kitab al-Gharar al-Bahiah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyah karangan Zakariya al-Anshari disebut dengan lafazh:

ﻭاﻟﻮﻋﺪ ﻻ ﻳﻠﺰﻡ اﻟﻮﻓﺎء ﺑﻪ

Janji tidak wajib dipenuhinya.

 

(al-Gharar al-Bahiah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyah:III/160)

 

Dengan lafazh seperti ini juga terdapat dalam Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj: VIII/103 dan juga dalam Fatwa Mufti Ahmad Zaini Dahlan yang dihimpun oleh Abdus Salam bin Idris al-Asyi dalam kitab beliau, Muhimmahat al-Nafais, sebuah kitab jawi yang berisi kumpulan fatwa dari Mufti Makkah Ahmad Zaini Dahlan dan lainnya pada Halam 28.

Pengertian dan hukum memenuhi wa’ad atau janji

Wa’ad atau janji yang dimaksud disini adalah pernyataan kesediaan dari satu pihak untuk melakukan sesuatu yang baik di masa depan kepada pihak lain, tanpa ada kewajiban timbal balik dari pihak yang dijanjikan. Dalam kitab Syarah Hudud Ibnu ‘Arafah (salah seorang ulama Mazhab Maliki) disebutkan, wa’ad adalah:

اخبار عن انشاء المخبر مع وفاء في المستقبال

Suatu pernyataan melakukan sesuatu dari orang yang melakukan pernyataan serta memenuhinya pada waktu akan datang.(Syarah Hudud ‘Arafah: 428)

 

Jadi, wa’ad hanyalah pernyataan sepihak untuk melakukan sesuatu pada waktu akan datang. Ini berbeda dengan dengan ‘aqad yang melibatkan dua pihak. Dalam kitab al-Ta’rifaat karya al-Jarjaniy, ‘aqad diartikan dengan:

ربط أجزاء التصرف بالايجاب والقبول شرعا

Mengikat juzu’-juzu’ tasharruf (pengelolaan) dengan ijab dan qabul yang sesuai dengan syara’ (al-Ta’rifaat: 153)

 

Para ulama mazhab berbeda pendapat dalam menyikap qaidah ini. Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Jumhur ulama berpendapat wa’ad (janji) tidak wajib dipenuhi, tetapi hanya anjuran saja. Umar bin Abdul Aziz berpendapat sebaliknya, yaitu janji wajib dipenuhi. Ulama Malikiyah mengatakan apabila wa’ad tersebut berkaitan dengan suatu sebab, maka wajib memenuhinya seperti perkataan seseorang “Menikahlah!, maka untukmu aku berikan sesuatu”. Maka orang yang berjanji tersebut wajib memenuhinya. Adapun jika wa’adnya bersifat mutlaq, maka tidak wajib memenuhinya. Imam al-Nawawi dalam al-Azkar mengatakan:

وقد أجمع العلماء على ان من وعد انسانا شيأ ليس بمنهي عنه فينبغي ان يفي بوعده وهل ذلك واجب أم مستحب فيه خلاف بينهم. ذهب الشافعي وابو حنيفة والجمهور رحمهم الله الى انه مستحب فلو تركه فاته الفضل وارتكب المكروه كراهة تنزيه شديدة ولكن لا يأثم وذهب جماعة إلى انه واجب قال الامام ابو بكر ابن العربي المالكي اجل من ذهب الى هذا المذهب عمر بن عبد العزيز قال وذهبت المالكية مذهبا ثالثا انه ان ارتبط الوعد بسبب كقوله تزوج ولك كذا او احلف انك لا تشتمني ولك كذا او نحو ذلك وجب الوفاء وان كان وعدا مطلقا لم يجب ,

Sesungguhnya telah terjadi ijmak ulama atas orang yang menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang bukan suatu larangan, maka seyogyanya dipenuhi janjinya itu. Apakah itu wajib atau anjuran, terjadi khilafiyah di antara ulama. Syafi’i, Abu Hanifah dan Jumhur ulama - semoga Allah memberi rahmat atas mereka- berpendapat memenuhi janji merupakan anjuran. Karena itu, jika seseorang meninggalkannya, maka hilang fadhilahnya dan terkena hukum sangat makruh tanzih, tetapi tidak berdosa. Sekelompok ulama berpendapat bahwa memenuhi janji itu wajib. Imam Abu Bakar Ibnu al-Arabi al-Maliki mengatakan, tokoh besar yang berpendapat dengan ini pendapat adalah Umar bin Abdul Aziz. Kemudian beliau melanjutkan, ulama Malikiyah berpendapat dengan pendapat yang ketiga, sesungguhnya jika terkait janji itu dengan suatu sebab maka wajib memenuhinya seperti perkataan seseorang “Nikahlah!, maka bagimu sesuatu” atau “Bersumpahlah sesungguhnya engkau tidak mencaci aku, maka bagimu sesuatu atau seumpamanya. Dan jika janji tersebut secara mutlaq, maka tidak wajib.(Al-Azkar: 508)

Ibnu Hajar al-Haitamiy mengatakan,

قد تقرر في مذهبنا ان الوفاء بالوعد مندوب لا واجب

Sesungguhnya telah ada ketetapan dalam mazhab kita (mazhab Syafi’i) sesungguhnya memenuhi wa’ad (janji) adalah anjuran, bukan wajib. (al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair: I/182)

 

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Abu Bakar Syatha berikut ini:

ويتأكد أيضا استحباب ‌وفاء ‌الوعد،

Sangat dianjurkan memenuhi wa’ad (I’anah al-Thalibin: III/182)

 

Jadi wa’ad meskipun sangat dianjurkan memenuhinya, namun tidak sampai kepada hukum haram. Karena itu, Abu Syatha kemudian  menegaskan:

ويتأكد كراهة إخلاف الوعد.

Sangat makruh menyalahi wa’ad ((I’anah al-Thalibin: III/182)

 

Dalam Hasyiah Ibnu ‘Abidin salah satu kitab bermazhab Hanafi disebut:

أَقُولُ: مِنْ هُنَا تَعْلَمُ أَنَّ ‌خُلْفَ ‌الْوَعْدِ مَكْرُوهٌ لَا حَرَامٌ،

Aku mengatakan, berdasarkan dari sini, diketahui sesungguhnya menyalahi wa’ad adalah makruh, tidak haram. (Hasyiah ‘Abidin: V/678)

 

Meskipun demikian, ‘Umairah seorang ulama mutaakhirin Mazhab Syafi’i dalam Hasyiah ‘ala Syarh al-Mahalli, beliau mempertanyakan (isykal) qaidah ini. Beliau mengatakan,

ﻟﻜﻦ ﻗﻮﻟﻬﻢ اﻟﻮﻋﺪ ﻻ ﻳﺠﺐ اﻟﻮﻓﺎء ﺑﻪ ﻣﺸﻜﻞ ﻟﻤﺨﺎﻟﻔﺘﻪ ﻇﺎﻫﺮ اﻵﻳﺔ ﻭاﻟﺴﻨﺔ ﻭﻷﻥ ﺧﻠﻔﻪ ﻛﺬﺏ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﻝ اﻟﻤﻨﺎﻓﻘﻴﻦ

Tetapi perkataan mereka,”Janji tidak wajib dipenuhi” merupakan suatu yang musykil karena bertentangan dengan dhahir Ayat dan al-Sunnah dan karena menyalahi janji itu ada dusta dan itu termasuk perkara munafik.(Hasyiah ‘Amirah ‘ala Syarh al-Mahalli: II/260)

 

Isykal seperti ini juga dikemukakan oleh Ibnu Hajar al-Asqalany. Beliau mengatakan,

‌وقرأت ‌بخط ‌أبي رحمه الله في إشكالات على الأذكار للنووي ولم يذكر جوابا عن الآية، يعني قوله تعالى: كبر مقتا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون وحديث آية المنافق قال: والدلالة للوجوب منها قوية، فكيف حملوه على كراهة التنزيه مع الوعيد الشديد؟ وينظر هل يمكن أن يقال يحرم الإخلاف ولا يجب الوفاء؟ أي يأثم بالإخلاف وإن كان لا يلزم بوفاء ذلك.

Aku pernah membaca tulisan bapakku -semoga Allah memberi rahmat kepadanya- tentang isykal atas kitab al-Azkar karangan al-Nawawi, yaitu “al-Nawawi tidak menyebut jawaban terhadap kandungan ayat yakni firman Allah Ta’ala: “Itu sangatlah dibenci di sisi Allah jika kalian mengatakan apa-apa yang tidak kalian kerjakan.” dan hadits tanda-tanda munafiq. Selanjutnya beliau mengatakan, petunjuk atas wajib sangatlah kuat. Bagaimana mungkin mereka menempatkan nash-nash tersebut kepada makruh tanzih sedangkan pada nash-nash itu disertai ancaman yang pedih. Dipertimbangkan apakah mungkin dikatakan, haram menyalahi wa’ad, tetapi tidak wajib memenuhinya?. Artinya berdosa dengan menyalahinya, meskipun tidak lazim memenuhinya.(Fathul Barri: V/290)

 

Menurut penjelasan al-Sakhawiy (salah seorang ulama hadits bermazhab Syafi’i) isykal ini juga pernah dikemukakan oleh Taqiyuddin al-Subkiy. Al-Subkiy mengatakan, musykil pandangan tidak wajib memenuhi wa’ad, karena bertentangan dengan dhahir nash-nash syara’. (Iltimaas al-Sa’ad fi al-wafaa’ bil wa’ad karya al-Sakhawiy: 60).

Adapun ayat al-Qur’an dan al-Sunnah yang dimaksud di atas antara lain:

1.  Firman Allah Ta’ala:

وأوفوا بالعهد إن العهد كان مسؤولا

  Penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawaban (Q.S. al-Isra’: 34)

 

2.  Firman Allah Ta’ala:

يا أيها الذين آمنوا لم تقولون مالا تفعلون كبر مقتا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون

Hai orang-orang beriman, kenapa kalian mengatakan sesuatu yang tidak kalian kerjakan? Itu sangatlah dibenci di sisi Allah jika kalian mengatakan apa-apa yang tidak kalian kerjakan. (Q.S. al-Shaf: 2-3)

 

3.  Rasulullah SAW bersabda:

آيةُ المنافقِ ثَلاثٌ، إذا حدَّثَ كذَبَ، وإذا وعدَ ‌أخلَفَ، وإذا اؤْتُمِنَ خانَ

Tanda-tanda munafiq ada tiga, yaitu apabila bicara dia berdusta, apabila berjanji dia menyalahinya dan apabila diberi amanah dia berkhianat. (H.R. Bukhari dan Muslim)

 

Namun banyak para ulama yang memaknai dalil syara’ tersebut di atas, khususnya hadits riwayat Bukhari dan Muslim di atas dengan makna janji apabila tidak dipenuhi termasuk dalam tanda-tanda munafiq apabila pada saat pengucapan janji itu sendiri ada niat tidak memenuhinya. Adapun apabila tidak ada niat sama sekali dari awal, akan tetapi tidak terpenuhi janjinya itu karena suatu ke’uzuran atau muncul pertimbangan lain kemudian hari, maka ini tidak termasuk dalam larangan atau tanda-tanda munafiq. Pemaknaan seperti ini dapat dilihat antara lain:

1.  Dalam mengomentari hadits di atas, Imam al-Ghazali mengatakan,

وهذا ينزل على عَزَمَ الْخُلْفَ أَوْ ‌تَرَكَ ‌الْوَفَاءَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَأَمَّا مَنْ عَزَمَ عَلَى الْوَفَاءِ فَعَنَّ لَهُ عُذْرٌ مَنَعَهُ مِنَ الْوَفَاءِ لَمْ يَكُنْ مُنَافِقًا وَإِنْ جَرَى عَلَيْهِ مَا هُوَ صُورَةُ النِّفَاقِ وَلَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يَحْتَرِزَ مِنْ صُورَةِ النفاق أيضاً كما يتحرز مِنْ حَقِيقَتِهِ

Dan ini dipertempatkan pada ada keinginan (dari awalnya) menyalahi wa’ad/janji atau meninggalkan memenuhinya tanpa ada ke’uzuran. Adapun yang merencanakan memenuhinya, tapi kemudian muncul sutau ke‘uzuran yang yang menghalanginya, maka tidaklah termasuk munafiq, meskipun berlaku atasnya shurah (bentuk saja) nifaq.  Namun demikian, seyogyanya memelihara diri juga dari shurah nifaq sebagaimamana memelihara dari hakikatnya. (Ihya ‘Ulumuddin: III/133)

 

2.  Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Fathul Barry mengatakan,

لأن ‌خلف ‌الوعد لا يقدح إلا إذا كان العزم عليه مقارنا للوعد، أما لو كان عازما ثم عرض له مانع أو بدا له رأي فهذا لم توجد منه صورة النفاق، قاله الغزالي في الإحياء.

Karena menyalahi wa’ad/janji tidak tercela kecuali apabila keinginan menyalahinya datang berbaringan dengan dengan wa’ad. Adapun apabila seseorang berkeinginan memenuhinya, namun kemudian muncul suatu penghalang atau muncul pertimbangan lain, maka ini tidak didapati darinya suatu bentuk kemunafikan. Penjelasan ini telah dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin. (Fathul Barry: I/90)

 

3.  Ibnu ‘Alan mengatakan,

 ولا يلزم مما ذكر وجوب الوفاء بالوعد، لأن ذم الإخلاف إنما هو من حيث تضمنه الكذب المذموم لأنه عزم على الإخلاف في حال الوعد

Tidak ada konsekwensi dari hal-hal yang telah disebutkan adanya kewajiban memenuhi wa’ad. Karena tercela menyalahi wa’ad hanya apabila mengandung kedustaan yang tercela, karena ada rencana menyalahinya pada ketika wa’ad (berjanji). (Dalil al-Falihiin li Thuruqi Riyadhi al-Shalihiin: II/494)

 

Penjelasan tiga ulama di atas sesuai dengan hadits Nabi SAW berbunyi:

إِذَا ‌وَعَدَ ‌الرَّجُلُ أَخَاهُ، وَمِنْ نِيَّتِهِ أَنْ يَفِيَ لَهُ فَلَمْ يَفِ وَلَمْ يَجِئْ لِلْمِيعَادِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Apabila seseorang berjanji kepada saudaranya, sedangkan niatnya memenuhi janjinya itu. Tetapi kemudian dia tidak penuhi dan tidak datang unutk janjinya itu, maka tidak berdosa atasnya. (H.R. Abu Daud)

 

Adapun firman Allah Ta’ala Surat al-Isra’, ayat 34, al-‘ahd pada ayat tersebut bisa dimaknai dengan makna aqad ataupun ilzam dalam bentuk qurbah seperti nazar, tidak masuk di dalamnya wa’ad. Atau bisa juga sebagaimana makna hadits di atas, yaitu janji yang tercela adalah janji yang dari awalnya sudah direncanakan menyalahinya. Karena itu, janji seperti ini sudah termasuk dalam dusta yang tercela dalam agama. Sedangkan firman Allah Ta’ala Surat al-Shaf, ayat 2-3, ayat ini konteksnya adalah melakukan dusta, yaitu mengatakan sesuatu yang tidak diperbuatnya. Adapun wa’ad yang diperbolehkan dalam pembahasan di sini adalah wa’ad yang memang ada keinginan dan rencana memenuhinya pada waktu mengucapkan wa’ad tersebut. Jadi, bukan sebuah dusta.

Jawaban lain untuk musykil di atas adalah apa yang dikemukakan oleh al-Sakhawi. Yaitu apabila wa’ad tidak dipenuhi maka hukumnya haram, yakni haram secara moral tapi tidak menyentuh ranah hukum formal. Artinya apabila kasus ini sampai ke pengadilan, maka yang melakukan wa’ad/ berjanji tidak dapat dipaksa memenuhi wa’adnya itu, meskipun secara moral dan aklaq yang baik itu termasuk suatu yang diharamkan. Al-Sakhawiy membandingkan dengan kasus lain dalam fiqh, yaitu nafkah kerabat apabila sudah berlalu masanya, maka si wali berdosa karena tidak memberikan nafkahnya, akan tetapi tidak wajib membayarkannya kembali, karena masa sudah berlalu. Contoh lain yang mirip dengannya adalah orang kafir dibebankan hukum furu’ syariat yang dapat melipatgandakan azab atas mereka, akan tetapi di dunia mereka tidak wajibkan melaksanakannya. (Iltimaas al-Sa’ad fi al-wafaa’ bil wa’ad karya al-Sakhawiy: 60-61).

Kasus-kasus yang menjadikan qaidah ini sebagai rujukannya antara lain:

1.  Seorang perempuan menikahi seorang laki-laki yang diketahuinya miskin dan rela suaminya itu seorang miskin. Kemudian perempuan ini menyesal dengan ucapannya sendiri. Dalam hal kasus ini, Zakariya al-Anshari berpendapat boleh perempuan ini melakukan fasakh nikah. Karena nafkah hidup wajib berdasarkan hari perhari, sedangkan kemudharatan berbeda-beda sesuai waktu. Tidak ada pengaruh perkataan yang pernah diucapnya “Aku rela suamiku seorang miskin selamanya”. Karena itu hanya wa’ad (janji). Sedangkan janji tidak wajib dipenuhi. (Asnaa al-Mathaliib fi Syarh Raudh al-Thalib: III/441)

2.  Seorang fakir, tanpa syarat apapun dari wajib zakat (pemilik harta) mengatakan: “Berikanlah zakatmu untukku, maka aku akan membayar hutangmu”. Kemudian wajib zakatpun memberikan zakatnya kepada fakir tsersebut. Maka sah zakatnya dan si fakir tidak wajib memenuhi janjinya membayar hutang si wajib zakat. Karena janji tidak wajib dipenuhi. (Asnaa al-Mathaliib fi Syarh al-Thalib: I/398)

3.  Seorang penjual menjual bagian rumahnya kepada seseorang, lalu mengambil harga bagian rumah tersebut dari pembeli. Kemudian si pembeli berjanji bahwa apabila harga bagian rumah itu dikembalikan kepadanya, maka dia akan mengembalikan bagian rumah yang dia beli. Apakah janji si pembeli ini wajib dipenuhi?. Syeikh al-Khaliliy menjawab: Wa’ad (janji) tidak wajib dipenuhi, baik penjualnya sudah mati atau tidak mati, pada harga atau bukan harga. Kapan saja terjadi akad jual beli yang shahih dan sudah berpaling dari majelis akad, maka sipembeli tidak wajib lagi mengembalikan barang yang sudah dibeli kepada sipenjual. (Fatwa al-Khaliliy ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i: I/128

4.  Seseorang mengatakan kepada orang yang sangat fakir, “Belilah kitab-kitab itu untukmu. Pembayarannya nanti atasku”. Lalu si fakir ini membelinya dengan harapan janji yang diucapkan temannya tadi. Namun kemudian si temannya ini mengingkarinya dan tidak mau membayarnya. Apakah secara hukum temannya wajib bayar?. Mufti Ahmad Zaini Dahlan menjawab: Apa yang terjadi dari temannya itu adalah wa’ad (janji). Wa’ad tidak wajib memenuhinya. (Muhimmahat al-Nafais karya Abdus salam bin Idris al-Asyi: 28)

5.  Pasangan suami isteri yang telah berpisah karena talaq tiga (bain al-kubra) tidak boleh menikah lagi kecuali mantan isterinya itu sudah menikah dengan orang lain, kemudian berhubungan suami isteri (bersetubuh) dengan suami barunya tersebut. Kemudian suami barunya itu mentalaqnya. Setelah mantan isteri ini melewati masa ‘iddahnya, maka mantan suami pertama baru dibenarkan menikah kembali dengan mantan isterinya itu. Dalam praktek di tengah masyarakat, sering untuk mewujudkan pernikahan mantan isteri dengan suami barunya dengan jalan rekayasa (nikah muhallil). Yaitu pernikahan yang diupayakan dalam rangka memuluskan pernikahan kembali antara mantan isteri dengan mantan suami pertama (Di Aceh dinamakan  peuchina buta). Tentunya  sebelum akad nikah china buta ini, sudah ada kesepakatan antara pihak suami kedua ini dengan pihak mantan isteri bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan, maka suami melakukan talaq kepada isterinya. Yang menjadi titik pembahasan di sini adalah apakah janji yang pernah diucapkan suami untuk mentalaq isterinya ini harus dilaksanakan?. Maka berdasarkan qaidah ini, suami kedua ini tidak wajib melakukan talaq kepada isterinya, karena berpegang kepada qaidah di atas.

6.  Ani melihat baju di butik Tini. Ani menyukai salah satu baju di toko tersebut dan meminta tolong kepada pegawai toko agar baju tersebut disimpankan terlebih dahulu agar tidak dibeli oleh orang lain, sembari Ani melihat-lihat baju di toko yang lain. Ani berjanji apabila tidak ada baju dengan motif dan harga yang lebih murah untuk baju tersebut di toko lain maka Ani akan membeli di butik Tini. Ani tidak wajib memenuhinya janjinya tersebut, karena beramal dengan qaidah di atas.

Wallahua’lam bisshawab