Pertanyaan yang belum terjawab dari
pertanyaan Ihsan90
1. Teungku,
bagaimana hukum menghadiri tempat acara peribadatan non-muslim, tetapi tidak
mengikuti ritual peribadatan mereka. yakni, kita berada pada ruangan lain tapi
ruangan tsb masih berada dlm tempat yg sama dgn ruangan acara peribadatan
mereka?
2. benarkah ada ulama yg membolehkan menghadiri acara peribadatan non-muslim tapi tidak mengukuti acara tsb?
2. benarkah ada ulama yg membolehkan menghadiri acara peribadatan non-muslim tapi tidak mengukuti acara tsb?
Jawab
:
1. Pada
dasarnya memasuki gereja, hukumnya boleh saja selama tidak ada faktor-faktor
yang mengharamkannya. Faktor-faktor yang mengharamkannya misalnya :
a.
Masuk
tanpa izin pemiliknya, Dalam Hasyiah ‘Amirah ‘ala Syarah al-Mahalli disebutkan
:
لَا يَجُوزُ لَنَا دُخُولُهَا
إلَّا بِإِذْنِهِمْ وَإِنْ كَانَ فِيهَا تَصْوِيرٌ حَرُمَ مُطْلَقًا، وَكَذَا كُلُّ
بَيْتٍ فِيهِ صُورَةٌ
Artinya : Tidak bolek
masuk dalam gereja kecuali dengan izin mereka (pemilik gereja) dan seandainya
dalam gereja tersebut ada patung-patung, maka haram secara mutlaq, demikian
juga setiap rumah yang ada patung.[1]
Dalam
Hasyiah al-Jamal disebutkan :
لَيْسَ لِلْمُسْلِمِ
دُخُولُ كَنِيسَةٍ بِغَيْرِ إذْنِ أَهْلِهَا
Artinya : Tidak boleh bagi seorang muslim memasuki gereja dengan
tanpa izin ahlinya.[2]
\
b.
Dalam
gereja tersebut terdapat patung-patung sebagaimana penjelasan dalam kitab Hasyiah
‘Amirah ‘ala Syarah al-Mahalli dan Hasyiah al-Jamal di atas. Nabi SAW bersabda
:
أتاني جبريل فقال: أتيتك البارحة فلم يمنعني أن
أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل، وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل، وكان
في البيت كلب، فمر برأس التمثال الذي على باب البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة، ومر
بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتان منبوذتان توطآن، ومر بالكلب فليخرج، ففعل رسول
الله صلى الله عليه وسلم
Artinya : Jibril pernah mendatangiku sambil berkata : “Aku mendatangimu
semalam. Tidak ada yang menghalangiku masuk kecuali ada patung di pintu rumah
dan di dalam rumah terdapat kain tirai yang ada patung dan juga ada anjing di
dalamnya, maka suruhlah untuk
menghilangkan kepala patung yang ada di rumah itu sehingga menjadi seperti
bentuk pohon dan suruhlah
potong tirai itu dengan dijadikan menjadi dua bantal yang dijadikan sandaran serta suruh keluarkan
anjing tersebut. Kemudian Rasulullah SAW melakukan
semuanya itu
c.
Pakaian
dan tingkah laku kita menyerupai kaum nasrani, ini sesuai dengan hadits Nabi
SAW :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Al-Sakhawy mengatakan, hadits ini
diriwayat oleh Ahmad, Abu Daud dan al-Thabrany dalam al-Kabir dari hadits
Muniib al-Jarsyi dari Ibnu Umar secara marfu’ dengan sanad dha’if, namun hadits
ini telah disokong oleh hadits Huzaifah dan Abu Hurairah di sisi al-Bazar, di
sisi Abu Na’im dalam Tarikh Ashbahan dari Anas dan di sisi al-Qadha’i dari hadits
Thawus secara mursal.[5] Dengan demikian, hadits ini meskipun sanadnya dhaif,
kualitasnya naik menjadi hasan karena ada sokongan dari jalur-jalur lain
sebagaimana terlihat dari uraian di atas. Kesimpulan ini sesuai dengan
pernyataan Ibnu Hajar al-Asqalani berikut :
d.
Memasuki
gereja pada waktu hari raya atau ketika acara ritual mereka, karena hal ini
menunjukkan kegembiraan atau persetujuan kita terhadap amalan mereka serta
menyerupai dengan perilaku mereka. Allah berfirman
وَتَعَاوَنُوا عَلَى
الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : Tolong
menolonglah kepada kebajikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong kepada
kemaksiatan dan permusuhan (Q.S. al-Maidah : 2)
Umar r.a
mengatakan :
لاَ تَعَلَّمُوا رَطَانَةَ الأَعَاجِمِ وَلاَ تَدْخُلُوا عَلَى
الْمُشْرِكِينَ فِى كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ.
Artinya : Janganlah kalian menemui orang-orang musyrik di
gereja-gereja (tempat ibadah) mereka pada hari raya mereka, karena kemurkaan
(Allah) turun kepada mereka.(H.R. Baihaqi)[7]
Jadi pertanyaan yang pertama di atas dapat dijawab
bahwa hukumnya adalah haram kalau kaum gereja tersebut sedang melakukan ritual,
meskipun berada dalam ruangan lain yang bukan ruangan acara ritual mereka,
karena hal tersebut menunjukkan kegembiraan atau persetujuan kita terhadap
amalan mereka serta menyerupai dengan perilaku mereka. Apalagi kalau dalam
ruangan tersebut terdapat patung-patung.
Kami belum menemukan ada ulama yang mu’tabar yang memboleh menghadiri acara peribadatan non-muslim tapi tidak mengukuti acara tsb. Karena hal itu bertentangan dengan dalil-dalil yang telah kami sebut di atas.
Kami belum menemukan ada ulama yang mu’tabar yang memboleh menghadiri acara peribadatan non-muslim tapi tidak mengukuti acara tsb. Karena hal itu bertentangan dengan dalil-dalil yang telah kami sebut di atas.
[1] ‘Amirah, Hasyiah
Qalyubi wa Amirah ‘ala Syarh al-Mahalli, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah,
Indonesia, Juz. IV, Hal. 235
[2] Sulaiman
al-Jamal, Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, Dar Ihya
al-Turatsi al-Araby, Juz. III, Hal. 572
[3] Ibnu Hajar
al-Asqalany, Fath al-Barri, Maktabah Syamilah, Juz. 10, Hal. 392
[7] Baihaqi, Sunan
al-Kubra, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 234, No. hadits : 18640
assalamu'alaikum Tgk.....bagaimanakah hukum bekerja pada NGO asing/orang kafir karna kita tidak tahu uang dari sumber mana untuk menggaji kita wassalam
BalasHapuskita disunnatkan menjauhi hal2 yang syubhat/samar2. Nabi SAW bersabda :
Hapusفمن اتقى الشبهات فقد إستبرأ لدينه وعرضه
barangsiapa yang menjauhi syubhah, maka dia sudah membersihkan bagi agama dan kehormatannya.(H.R. Bukhari)
wassalam
terimakasih Tgk atas nasehatnya...
BalasHapusAda beberapa kawan saya bekerja pada toko2 yg menjual alat2 bangunan milik orang2 cina di banda aceh.Apakah penghasilan mareka juga syubhat karna bekerja juga pada kafir.mohon penjelasan Tgk...wassalam
1. terjadinya syubhat adalah karena pada harta seseorang ada harta halal dan harta haram, sedangkan kita tidak tahu harta mana yang diberikan kepada kita, jadi bukan karena faktor seseorang itu kafir. seseorang kafir bisa saja harta yg ada padanya adalah halal, karena usahanya dlm keadaan halal, sebaliknya seorang yg mengaku beriman bisa saja hartanya haram karena usahanya haram.
Hapus2. kita diharuskan menghukum harta seseorang secara zhahir yang nampak pada kita dan tidak boleh berprasangka buruk kepada harta orang. selama tidak ada dalil bahwa harta seseorang itu berasal dari haram, maka kita harus menghukumnya halal
wassalam
terimakasih atas imformasi@, oa kalau dikejar musuh trus kta masuk giman hukum@ ustat
BalasHapusnamanya aja mudharat, ya gak apa apa
HapusAssalamualikum wr wb
BalasHapusAbu lon neuk tanyong bacut..
saya seorang polisi.pada saat hari raya natal dan tahun baru kami diwajibkan PAM(pengamanan) gereja dan ibadah mereka. selama ini saya selalu menolak dan terahir saya hanya disuruh stanby saja. dan pernah sekali saya tidak mau mendatanginya dan memilih hanya duduk di pos penjagaan piket kantor saja.
menurut pendapat sya pribadi apabila saya menjaga mereka maka sya telah mendukung para musuh Allah.mengucap selamat natal aja haram apalagi menjaga.Dan kadang kadang dikantor ada dilaksanakan merayakan tahun baru yang menurut pendapat saya itu haram bagi kita karena ikut merayakan hari besar mereka berarti kita telaha setuju dengan ajaran mereka yang membuat kita tanapa disadari telah musrik dan saya tidak mampu mencegahnya walaupun saya ada menjelaskan kepada beberapa orang tentang perayaan tersebut.tapi disatu sisi saya adalah aparatur negara yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang diembankan kepada saya.
terimong geunaseh Abu semoga abu selalu diberi kesehatan dan keluasan ilmu dan kekuatan dalam berdakwah
Wassalamualaikum wr wb
menurut hemat kami , karena sdr seorang polisi yg di tugaskan negara, maka sekedar menjaga keamanan gereja tanpa ada unsur senang dgn kegiatan ibadah mereka , maka itu tidak terlarang. karena negara menurut Islam juga harus melindungi umat selain Islam dari gangguan keamanan.
HapusSaya bekerja di rs kristen... namun terkadang saya di wajibkan mengikuti kebaktian mereka meski hanya sekedar duduk saja.... gimana hukumnya
BalasHapusmengikuti kebaktian berarti mengikuti ibadah mereka. itu dpt menyebabkan murtad, meski duduk doang. kaerena hadits nabi : barang siapa menyerupai suatu kelompok, maka termasuk kelompok itu.
Hapuswassalam