Rabu, 18 Desember 2013

Hukum Merokok

Dalam Kitab Bughyatul Murtasyidin disebutkan sebagai berikut: [1]
a.         Berkata Muhammad bin Sulaiman al-Kurdy al-Madny :
Tidak datang satu haditspun dari Nabi SAW tentang tembakau dan tidak juga atsar dari salah seorang salaf dan setiap riwayat tentang itu tidak ada asal baginya bahkan itu dusta karena pembicaraan tentang tembakau terjadi setelah seribu tahun (abad kesepuluh). Terjadi khilaf ulama tentang keharaman dan kehalalan tembakau. Telah banyak karangan-karangan tentang tembakau ini dan dibahas panjang lebar dengan dalil-dalil pendukung pendapat masing-masing. Khilaf  tentang tembakau ini terjadi diantara ulama mutaakhirin dari pengikut imam yang yang empat. Menurut yang dhahir, jika terdapat pada tembakau itu sesuatu yang mengharamkannya dengan dinisbahkan kepada orang-orang yang dapat memudharatkannya pada akal atau badannya, maka hukumnya haram sebagaimana diharamkan minum madu atas orang lagi demam panas dan diharamkan makan tanah atas orang-orang yang dapat memudharatkannya. Kadang-kadang terdapat pada tembakau itu sesuatu yang membolehkannya, bahkan menjadikannya disunatkan sebagaimana umpama digunakan tembakau itu untuk berobat dengan berpedoman kepada perkataan orang yang dapat dipercaya atau dengan percobaan sendiri bahwa tembakau itu dapat menjadi obat penyakit yang dihisap tembakau itu. Karenanya, sama halnya dengan berobat dengan najis tanpa menggunakan khamar. Dan dalam hal tembakau itu tidak terdapat sifat-sifat di atas, maka hukumnya adalah makruh karena khilaf yang kuat dalam pengharamannya memfaedahkan makruh”.

b.        Berkata Sayyed Abdurrahman bin Muhammad A’lawy :
       “Tembakau itu dikenal sebagai seburuk-buruk dari yang keji karena padanya menghilangkan hal(martabat, pen.) dan harta dan tidak akan memilih oleh orang-orang yang mempunyai marwah untuk menggunakan tembakau, baik untuk dimakan, dimasukkan dalam rongga hidung ataupun dihisap. Sesungguhnya para imam yang sudah sampai tingkat kesempurnaan telah mengifta’ dengan haramnya seperti al-Quthub Sayyidina Abdullah al-Hadad  dan Alamah Ahmad al-Hadwaan sebagaimana telah menyebut oleh al-Quthub Ahmad bin Umar bin Samith dari keduanya dan dari lainnya ulama-ulama yang setingkat mereka. Al-Habib al-Imam al-Husain ibnu asy-Syaikh Abi Bakar bin Salim telah membahas dengan panjang lebar terhadap pelarangannya, beliau berkata : “Aku kuatir atas orang-orang yang yang tidak taubat dari tembakau sebelum matinya bahwa dia mati dengan su-i khatimah, mudah-mudahan perlindungan Allah darinya”. Alamah Abdullah Basudan telah membahas dengan rinci dengan melakukan mengutip riwayat-riwayat tentang tembakau dalam kitab Faidhul Asrar dan Syarah al-Khutbah dan beliau menyebut ulama-ulama yang mengarang tentang pengharaman tembakau seperti al-Qalyubi dan Ibnu ‘Alan. Beliau juga mendatang hadits tentangnya”.

c.         Berkata al-Hasawi  dalam Tatsbitul Fuad min Kalami al-Quthub al-Hadad : Aku berkata: aku telah melihat Mu’ziwan litafsir al-Muqna’ al-Kabir berkata Nabi SAW :
ﻴﺎﺍﺒﻭﻫﺭﻴﺭﺓ ﻴﺄﺘﻲ ﺃﻗﻭﺍﻡ ﻔﻰﺃﺨﻴﺭﺍﻠﺯﻤﺎﻥ ﻴﺩﺍﻭﻤﻭﻥ ﻫﺫﺍﺍﻠﺩﺨﺎﻥ ﻭﻫﻡ ﻴﻘﻭﻠﻭﻥ ﻨﺤﻥ ﻤﻥﺃﻤﺔ ﻤﺤﻤﺩ ﻭﻠﻴﺴﻭ ﻤﻥﺃﻤﺘﻰ ﻭﻻﺃﻗﻭﻝﻠﻬﻡ ﺃﻤﺔ ﻠﻜﻨﻬﻡ ﻤﻥﺍﻠﺴﻭﺍﻡ ﻘﺎﻝﺃﺒﻭﻫﻭﺭﻴﺭﺓ ﺓﺴﺄﻠﺘﻪ ﺼﻠﻌﻡ ﻜﻴﻑ ﻨﺒﺕ ﻗﺎﻝ ﺇﻨﻪ ﻨﺒﺕ ﻤﻥﺒﻭﻝ ﺇﺒﻠﻴﺱ ﻓﻬﻝ ﻴﺴﺘﻭﻰ ﺍﻹﻴﻤﺎﻥ ﻓﻲﻘﻠﺏ ﻤﻥ ﻴﺸﺭﺏ ﺒﻭﻝ ﺍﻠﺸﻴﻁﺎﻥ ﻭﻠﻌﻥ ﻤﻥﻏﺭﺴﻬﺎ ﻭﻨﻗﻠﻬﺎ ﻭﺒﺎﻋﻬﺎ
  Artinya : Hai Abu Hurairah, akan datang suatu kaum pada akhir zaman yang selalu berkekalan dengan ini dukhan (asap), mereka berkata : “kami adalah umat Muhammad”, padahal mereka tidak termasuk umatku dan tidak akan aku katakan pada mereka sebagai umat, tetapi mereka adalah golongan binatang yang makan rumput di tempat gembalaan. Abu Hurairah berkata : “Aku tanyai Nabi SAW: bagaimana dia tumbuh?”, Nabi SAW menjawab : “ Dukhan itu tumbuh dari dari kencing iblis, maka adakah sama iman dalam hati orang-orang yang meminum kencing syaithan, padahal telah dilaknat orang-orang yang menanam, memindah dan menjualnya” . Bersabda Nabi SAW :
 ﻴﺩﺨﻠﻬﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﻨﺎﺭ ﻭﺇﻨﻬﺎ ﺸﺠﺭﺓ ﺨﺒﻴﺌﺔ
Yang artinya : Allah akan memasukkan mereka dalam api neraka dan sesungguhnya dia (dukhan) itu tumbuhan yang keji

            Untuk lebih menambah wawasan kita tentang hukum rokok ini, mari kita ikuti wawancara K. Arwani Faishal, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (Kajian Hukum Islam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama seputar status hukum rokok dalam Islam yang dimuat pada : http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,5-id,15728-lang,id-c,halaqoh-t,Beragam+Pro+dan+Kontra+tentang+Fatwa+Merokok-.phpx, yaitu sebagai berikut :
Sebenarnya sejak kapankah merokok telah menjadi pembahasan hukum dalam Islam?
Pembahasan tentang merokok belum muncul sejak awal kelahiran Islam. Pembahasan tentang hukum rokok oleh para ulama Islam baru muncul sekitar abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu. Pada masa ini, rokok mulai dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak saat itulah hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Tentu saja dalam pembahasan ini perbedaan pendapat di antara para ulama pasti terjadi. Bahkan hingga saat ini kita menemukan banyak koleksi ilmuah mengenai keragaman pendapat tersebut.
Keragaman seperti apakah yang kyai maksudkan?
Sebagian di antara para ulama menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram. Nah perbedaan ini terus dapat kita ju,pai hingga sekarang, baik dalam bentuk teks-teks yang telah terbukukan maupun dalam fatwa-fatwa lisan.
Perbedaan ini terus memunculkan kontroversi sesuai dengan perkembangan wacana di masyarakat. Pada saat korupsi menjadi wacana yang kuat di tengah masyarakat, ternyata ada yang melontarkan gagasan menyamakan rokok dengan korupsi. Padahal hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian). Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham.
Apakah patokan umum dari kemunculan tinjauan hukum atas rokok?
Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam QS. Al-Baqarah: 195, dan hadits Nabi SAW. dari Ibnu Majah, No.2331. Bertolak dari dua nash itu, ulama sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram.
Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. 
Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya. Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.
Jika diklasifikasi, ada berapa arus besar pandangan hukum tentang merokok?

Beberapa pendapat serta argumennya mengenai hukum merokok dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum. Pertama, hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan. 
Kedua, hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram. Ketiga, hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.
Jika misalnya harus memilih, lalu hukum manakah yang paling tepat untuk rokok?
Merokok itu mubah atau makruh karena tidak terdapat mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Hukum ini berlaku selam tidak berlebihan. Apa saja bila berlebihan dan membawa mudarat yang signifikan, maka hukumnya haram.
Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyatakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi dan berisiko tinggi pula. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat. Kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. 
Adapun bentuk kemaslahatan dapat ditengarai berupa membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat karena kemudaratannya tentu jauh lebih besar dari manfaat tersebut.
Bisakah disebutkan alasan-alasan khusus yang mendasari pelarangan merokok oleh para ulama dan mengapa alasan itu ditentang oleh ulam lainnya? 
Ketika hukum merokok menjadi objek bahasan para ulama' muncullah kontroversi. Bagi yang mengharamkannya. tidak kekurangan alasan untuk menjelaskan berbagai argumennya. Demikian sebaliknya, namun kalau menurut saya pribadi, mengharamkan rokok bukanlah sikap yang tepat. Di sini sekurang-kurangnya terdapat tujuh alasan berikut argumentasinya. 
Pertama, kurang objektif bila mengharamkan merokok itu dengan alasan rokok membawa banyak mudarat yang berisiko tinggi. Berdasarkan pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis, merokok dapat mengakibatkan antara lain; kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan serta janin. Dengan kecanggihan teknologi sekecil apa pun kemudaratan pada rokok khususnya dapat ditemukan. Bagaimana pun semua itu masih dalam posisi praduga yang perlu dibuktikan secara nyata. Ada kemungkinan karena kecanggihan teknologi yang dapat menemukan sekecil apa pun kemudaratan itu justeru kemudian terkesan menjadi jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Apabila karekter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.
Jika rokok dianggap sebagai khobais karena unsur candu, menurut Kyai seperti apa?
Nah itulah aspek keduanya, sependek pandangan saya, adalah tanpa tendensi ketika dinyatakan, bahwa rokok tidaklah memabukkan. Dan jika tetap muncul dalih bahwa tidak memabukkan itu karena unsur kecanduan atau ketagihan, maka sangatlah sulit untuk dapat dibenarkan. Faktanya, tidak seorang pun yang tidak terbiasa merokok akan mabuk bila ia merokok untuk pertama kali.
Ketiga, suatu hal yang perlu saya nyatakan, bahwa tidak akurat manakala menetapkan hukum haram merokok dengan alasan kemudaratan rokok yang relatif kecil itu dihukumi haram dengan alasan rokok dalam ukuran banyak atau berlebihan adalah haram hukumnya. Ada kesalahpahaman dalam memahami hadits Nabi SAW. mengenai setiap benda dalam jumlah besar yang dapat memabukkan itu bila dalam jumlah sedikit pun tetap haram. Hadits tersebut pengertiannya terfokus pada benda yang secara tegas memabukkan atau berhukum haram karena meskipun hanya dalam ukuran sedikit tetap membawa mudarat yang lebih besar dari manfaatnya. Adapun benda-benda yang hakikatnya tidak memabukkan, tentu dalam ukuran sedikit tidak bisa dinyatakan haram meskipun dalam ukuran banyak benda itu diharamkan. Hal ini dapat dipahami, bahwa benda yang substansinya tidak haram itu dalam ukuran sedikit justeru tidak haram karena tidak terdapat mudarat.
Keempat, tidak berlebihan manakala saya nyatakan, bahwa tidak proporsional menetapkan hukum haram merokok karena terdapat unsur tabdzir (menyia-nyiakan harta). Persoalannya, selama merokok itu diyakini dengan hukum mubah atau makruh tetapi terdapat manfaat, maka tidak dapat dikategorikan tabdzir. Dalam contoh lain, satu orang mengendarai satu mobil, padahal sebenarnya hal itu bisa dilakuka dengan naik kendaraan umum yang tentunya tidak berlaku boros dan tidak pula membuat jalanan macet. Meskipun demikian, mengenadari satu mobil untuk satu orang itu tidak dikategorikan tabdzir karena terdapat manfaat.
Jika Rokok diharamkan karena secara substansial dianggap merugikan? 
Saya nyatakan, bahwa tidaklah substansial mengharamkan merokok karena dapat mengganggu dan membawa mudarat bagi orang di sekitarnya. Masalah mengganggu dan menyebarkan mudarat bagi orang lain merupakan tindakan lain yang haram dilakukan, dan hal itu tidak menyangkut hakikat hukum rokok karena merokok dapat dilakukan dalam kesendirian yang sekiranya tidak mengganggu dan berdampak mudarat bagi orang lain, ini adalah unsur penolakan yang kelima.
Alasan keenam adalah menyamakan rokok dengan tindakan bunuh diri. Menurut saya sangat tidak rasional manakala menetapkan hukum haram merokok karena dianggap sama dengan bunuh diri secara perlahan. Sunggguh mengejutkan bila hal ini dijadikan alasan untuk mendasari hukum haram merokok. Tidak seorang pun memungkiri, bahwa bunuh diri itu haram dan dosa besar. Akan tetapi tidak rasional merokok disamakan dengan bunuh diri karena secara jelas merokok itu bukan dimaksudkan untuk bunuh diri. Tidak ada seorang pun senang untuk mati kecuali benar-benar telah frustasi.
Apakah alasan menuruti hawa nafsu dengan merokok juga tidak dapat dibenarkan?

Saya rasakan agak lucu menetapkan hukum haram merokok karena dinilai tidak ada tujuan yang sah atau semata-mata untuk kepentingan taladz-dzud (sekedar bernikmat-nikmat). Pada alasanketujuh ini, terasa sangat janggal karena mencari kenikmatan itu mubah dan tidak diharamkan selama tidak mengarah kepada hal yang haram. Tidakkah setiap orang yang sudah kenyang kemudian dia makan makanan kecil atau meminum yang lezat itu berarti bermaksud mencari kenikmatan. (min)



[1] Sayyed Abdurrahman bin Muhammad A’lawy, Bughyatul Murtasyidin, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 260

47 komentar:

  1. assalamu'alaikum
    Terimakasih penjelasannya tentang merokok.
    Saya penjelasan bacut Defenisi dari hukum MAKRUF
    ada yang bilang makruf mendekati haram.
    Dari segi makanan dan minuman = apa saja makanan dan minuman yang di hukum makruf
    tolong penjelasannya
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. mungkin sdr makruh, bukan makruf.
      2. makruh atau karahah adalah larangan yang bersifat tidak mesti ditinggalkan. namun kalau ditinggalkan, maka dapat pahala.
      3. kalau haram larangan yang mesti ditinggalkan. jadi di sini beda makruh dgn haram. kalau dibilang makruh mendekati haram, maka itu benar dari sisi sama2 larangan, namun makruh tetap tidak berdosa kalau dikerjakan.
      4. contoh makruh makanan seperti makan makanan yang berbau tidak sedap seperti jengkol, sedangkan kita berada pada sisi orang lain atau kita berada dalam masjid. contoh lain merokok,

      Hapus
    2. lebih jauh untuk mengetahui lebih luas ttg pengertian2 hukum, kunjungi :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/07/dengan-demikian-jika-menuntut-artinya.html

      Hapus
  2. Assalamualaikum wr wb.
    Tgk alizar usman. Salam kenal dari saya,
    Bolehkah tgk untuk add sya di BBM 7befb165.
    Teurimong geunaseh ateuh konfirmasinya tgk. :-)
    Wssalam.

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum wr wb.
    Tgk alizar usman. Salam kenal dari saya,
    Bolehkah tgk untuk add sya di BBM 7befb165.
    Teurimong geunaseh ateuh konfirmasinya tgk. :-)
    Wssalam.

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum wr wb.
    saya mau tanya manfaat dan mudharat rokok buat tubuh kita apa?
    terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wah itu sebaiknya di tanya dokter aja, soalnya masalah rokok masalah yg tidak ada pada masa nabi dan sahabat dan juga belum muncul pada masa ulama2 mujtahid .
      wassalam

      Hapus
  5. salam bapak Kyai / Ustad / Dai
    وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. ).

    Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    وَمَنْ شَـربَ سَـمًّا فَـقَـتّـل نَـفْـسَـه فَـهُـوَ يَـتَّـحَـسَـاه فى نـارِ جـهَـنَّـمَ خَـالِـدًا مُـخَـلِّـدًا فِـيهـاابـدًا

    Artinya: “Barangsiapa yang menghirup racun hingga mati, maka dia akan menghirup racun itu selama-lamanya di neraka jahannam” (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)

    BalasHapus
  6. salam bapak Kyai / Ustad / Dai
    وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. ).

    Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    وَمَنْ شَـربَ سَـمًّا فَـقَـتّـل نَـفْـسَـه فَـهُـوَ يَـتَّـحَـسَـاه فى نـارِ جـهَـنَّـمَ خَـالِـدًا مُـخَـلِّـدًا فِـيهـاابـدًا

    Artinya: “Barangsiapa yang menghirup racun hingga mati, maka dia akan menghirup racun itu selama-lamanya di neraka jahannam” (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kami tidak dalam posisi mengharamkan rokok atau tidak mengharamkannya. karena itu dalam blog ini kami muat pendapat ulama yang mengharamkannya dan yg tidak mengharamkannya. jdi ini masalah khilafiyah, maka nggak perlu marah2.

      2. kita setuju bahwa membinasakan diri yg mengakibat hilang sebagian anggota tubuh atau dpt mematikan adalah haram. tetapi apakah rokok termasuk dlm katagori ini tentu ini mendatangkan pendapat yg berbeda sehingga memunculkan hukum merokok yg berbeda pula.

      Hapus
  7. gak sedikit orang yang mati gara-gara kanker paru paru ...yg sejatinya disebabkan karena rokok... orang yang mati karena menghisap rokok ... itu sama halnya mati bunuuh diri seperti hadis nabi di atas. kematian akibat penyakit terkait rokok yang mencapai 200 ribu jiwa per tahun. Anggota Komnas Pengendalian Tembakau Hakim Sorimuda Pohan mengatakan Indonesia menjadi bangsa beradab dengan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau Selain jumlah kematian yang tinggi, Hakim mengatakan terjadi biaya ekonomi yang cukup besar akibat tak ada pengendalian tembakau di Indonesia. Hakim mengatakan setiap tahun Indonesia merugi Rp 240 triliun akibat tak ada pengendalian tembakau. "Rugi dari masalah kesehatan, kecacatan, kematian dini, kehilangan jam kerja, dan pengobatan kanker," ujarnya.

    sekedar menyampaikan saja, kalau menurut saya ROKOK ITU HARAM, karena kedudukannya hampir sejajar dengan MIRAS. kalau hanya masalah dalil di Quran dan Hadis tidak ada. kita bahas sedikit tentang miras .

    MIRAS :
    - buang buang uang (mubadzir),
    - merugikan orang lain di sekitarnya kalau sedang mabok
    - merusak kesehatan
    - melakukan hal hal yang tidak ada faedahnya.
    nah sekarang kita bahas yang rokok
    ROKOK :
    - buang buang uang (mubadzir),
    - merugikan orang lain di sekitarnya dengan asapnya karena perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif
    - merusak kesehatan dan merugikan kesehatan.
    - melakukan hal hal yang tidak ada faedahnya.

    bagaimana menurut anda tentang ciri ciri suatu hal yang tidak serupa tapi mirip.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. mubazir tergantung apakah seseorang melihat rokok itu sesuatu yg bisa dinikmati atau tidak?. sama halnya orang mendengar suara burung di pagi hari, apakah itu bermanfaat atau tidak? tentu ujungnya tergantung kepada masing2 individu.

      2. merugikan orang lain kalau dapat dipastikan gara2 asap rokok tersebut dapat menghilang anggota tubuh orang lain, merusak atau mematikan orang lain. tentu ini tidak dpt diduga2. lagi pula tubuh manusia itu ada yg tahan dari pengaruh asap rokok ada yg tidak. karena itu tidak bisa digeneralisir secara mutlaq.

      3. merusak kesehatan bisa jadi, tetapi belum tentu tubuh seseorang bisa rusak karenanya, karena ada daya tahan tubuh (anti bodi) pada seseorang. karenanya bagi seseorang yg merasa tubuhnya bisa rusak karena rokok, maka haram merokok baginya, dan bagi yg merasa tubuhnya tidak terpengaruh dgn rokok, maka bagi dia menjadi tidak haram.

      4. apabila seseorang merasa terganggu dgn asap rokok , maka merokok itu hanya makruh. sama halnya dengan makan bawang yg berbau dlm tempat keramaian, masjid dll.

      Hapus

  8. hati ANDA masih tidak terketuk tentang ini.. oke

    Bagaimana dengan pertanyaan saya yang ini ...
    Apakah Anda makan jeruk, apel maupun pisang?
    Apakah ada ayat atau dalil yang menyebutkan bahwa jeruk, apel maupun pisang itu halal?
    TENTU Tidak ada
    Bagaimana tidak ada, bagaimana Al Qur’an tidak menyebutkan mana yang halal dan mana yang haram, padahal Qur’an itu pedoman umat. Coba perhatikan firman Allah Ta’ala dalam surat al-A’raf : (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan MENGHALALKAN bagi mereka segala yang BAIK dan MENGHARAMKAN bagi mereka segala yang BURUK..(QS al A’raf 157)
    Maka segala yang baik semisal daging, jeruk, apel...susu dll itu termasuk yang baik-baik sehingga termasuk yg dihalalkan. Adapun yg buruk2, maka Allah mengharamkannya.
    KALAU Menurut ANDA, rokok itu termasuk thayyibaat (yg baik-baik) dan tidak memberi mudarat,MESKI MENURUT SAYA TIDAK BAIK .. oke silahkan
    tapi bagaimana dengan pertanyaan saya yang dibawah ini ???
    Anda punya istri DAN punya anak kecil yang berumuran 10 tahunan ?
    BAGAIMANA Jika ANDA melihat anak anda mengunyah permen, apakah anda ridha?
    pasti ridha, karena anak kecil suka permen
    BAGAIMANA Kalau ANDA melihat anak ANDA sedang menghisap rokok, apakah ANDA ridha?
    JAWAB DENGAN HATI NURANI ANDA, karena anda sendiri yg bisa jawab.
    KALAU MENURUT SAYA ROKOK ADALAH SUATU HAL YANG BURUK
    DAN SAYA TIDAK RIDHA KALAU ANAK SAYA SENDIRI MENGHISAP BARANG BURUK TERSEBUT
    Jika itu sesuatu buruk, bukankah masuk yg haram?
    satu pertanyaan lagi.
    Bagaimana pula jika yg merokok itu istri anda atau ibu anda ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. apakah rokok termasuk sesuatu yg buruk. ini kembali kepada pendapat yg berbeda di atas

      Hapus
  9. BAYANGKAN JIKA ANDA SEKELUARGA MEROKOK SEMUA ,,..
    IBU ANDA , ISTRI ANDA, ANAK ANDA, ...
    MEROKOK NYA BARENG BARENG DI HALTE BUS ATAU DI TEMPAT UMUM
    GAK USAH MALU ATAU TERSINGGUNG KARENA ITU MENURUT ANDA BAIK ...
    bagaimana perasaan hati kecil anda ???

    sekedar mengingatkan jangan asal membuat fatwa sendiri.
    kalau anda membuat fatwa untuk diri anda sendiri itu terserah anda yang tentunya untuk kemaslahatan diri anda sendiri
    lebih baik hukum tentang rokok versi anda ini jangan di publish atau di share atau disebarkan di internet kayak gini.

    HARGA ROKOK per pack 15.500
    bayangkan jika anda merokok 1 hari 1 pack
    berarti dalam 1 tahun anda membakar uang anda sebesar 5.580.000 dengan percuma
    kalau bagi orang bijak dan berakal sehat.
    uang segitu mending di sodaqoh kan ke fakir miskin yang lebih membutuhkan
    atau di infaq kan ke masjid atau yayasan yatim piatu.
    karena pahalanya akan mengalir terus sampai anda wafat.

    renungkanlah hal ini

    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. ini bukan masalah mana yg lebih baik , tetaapi masalah apakah haram atau tidak (halal). karena yg berpendapat halal, secara umum berpendapat rokok itu makruh karena mendatangkan bau tidak sedap seperti makan bawang ditempat keramaian

      Hapus
    2. Tgk kalau hukum merokok itu mubah atau makruh. Suruh istri dan anak anak merokok aja. Biar tau apa yang diakibatkan dari bahaya merokok. Mungkin tgk perorok dan merasa baik baik aja. Tunggu dulu hidup ini adalah pilihan. Mau baik silahkan pilih perbuatan yg baik mau buruk silakan pilih perbuatan yg buruk. Tinggal tunggu lihat hasilnya. Famayya'mal mishqoola zarroti khoiroi yaroh wamayya'mal mishqoola zarroti syarroi yaroh

      Hapus
  10. Adakah Tgk sendiri sebagai perokok?

    Rata-rata Tgk-Tgk di Aceh perokok, begitu juga dengan ulamanya, sbb itu susah sekali mereka memberikan pendapat bahwa rokok itu membawa mudharat.

    Kita TIDAK berbicara tentang TEMBAKAU disini, ini tentang ROKOK.

    Perokok bukan saja menghancurkan diri sendiri, tapi juga orang disekelilingnya, orang kedua, dan orang yg lain penghirup asap rokok itu.

    Banyak riset telah dilakukan, dan banyak juga bukti yg menzahirkan bahwa rokok itu adalah memudaratkan, tapi kenapa ulama Aceh belum bisa mengeluarkan satu fatwa yg tegas tentang perkara rokok (bukan tembakau) ini? Mungkinkah ulama Aceh hanya tau ilmu akhirat dan kurang mengerti ilmu kesehatan? Atau juga sememangnya ulama-ulama ini juga perokok, dan mereka tidak mungkin menghentikan tabi'at ini disebabkan mereka sudah terlalu lama menjadi perokok, sejak menjadi aneuk dayah, sampailah sekarang?

    BalasHapus
  11. Ilmuwan itu kebanyakan perokok

    BalasHapus
  12. Ilmuwan itu kebanyakan perokok

    BalasHapus
  13. Waduh gitu aja kok repot, jikalau menurut kalian merokok baik dan tidak menganggu maka ok lakukanlah, dan jikalau menurut anda merokok tidak baik yaahhh ok jg,,,tpi islam mengajarkan untuk saling menghargai, jgn semena mena mencaci orang semata mata karna orng trsebut perokok, jujur sya orangnya netral, klau ad orng perokok sya biasa biasa aja krna mereka menganggap rokok itu baik, n klau ad orang yg tidak perokok saya biasa biasa aja krna menurut mereka tdk merokok itu tdk baik buat kesehatan atau apakah,,,intinya sling menghargai.

    BalasHapus
  14. Saya bukan perokok dan bukan pendukung Rokok.

    Bener pak kyai, ini khilafiyah.

    - Mubazir
    Kalau disebut mubazir, orang yang kaya cukup dengan 1 kendaraan tetapi dia beli 4 atau lebih kendaraan itu juga mubazir. atau dia cukup dengan avanza, tetapi dia beli landcruser yang harganya miliaran itu juga mbazir.

    - merugikan orang lain
    Bukan hanya rokok yang dianggap merugikan orang lain. Suara mengaji sebelum azan di masjid2 bisa di bilang merugikan org lain. ini yg terjadi pada kami tinggal pas di depan masjid, kami bangun jam 3, kami solat tahajud. dan 30 menit menjelang azan kami mengaji bersama. karena suara mengaji pakai pengeras dimasjid mengganggu apakah ini haram?)

    - merusak kesehatan

    Anda boleh bertanya kepada Doketer, Penyedap rasa dalam jumlah sering/banyak akan merusak akal (lalu apakah haram) olehkarena itu tidak dianjurkan makan indomie/ mie instan kurang dalam 3 hari. apa lagi setiap hari, jam seperti rokok. Pasti lebih membahayakn.


    - melakukan hal hal yang tidak ada faedahnya.

    Jleas memang, menyianyiakan waktu dan tidak ada faedah tidak bagus. Apa anda menonton tv (film) ada faedah? apa anda nongkrong di kedai kopi ada faedah. Anda membaca berita umum ada faedah? kita masih banyak meyianyiakan waktu.

    Mari kita perbaiki diri sendiri. Itu mungkin lebih bagus.

    BalasHapus
  15. Saya bukan perokok dan bukan pendukung Rokok.Bener pak kyai, ini khilafiyah.- MubazirKalau disebut mubazir, orang yang kaya cukup dengan 1 kendaraan tetapi dia beli 4 atau lebih kendaraan itu juga mubazir. atau dia cukup dengan avanza, tetapi dia beli landcruser yang harganya miliaran itu juga mbazir.- merugikan orang lainBukan hanya rokok yang dianggap merugikan orang lain. Suara mengaji sebelum azan di masjid2 bisa di bilang merugikan org lain. ini yg terjadi pada kami tinggal pas di depan masjid, kami bangun jam 3, kami solat tahajud. dan 30 menit menjelang azan kami mengaji bersama. karena suara mengaji pakai pengeras dimasjid mengganggu apakah ini haram?)- merusak kesehatanAnda boleh bertanya kepada Doketer, Penyedap rasa dalam jumlah sering/banyak akan merusak akal (laluapakah haram) olehkarena itu tidak dianjurkan makan indomie/ mie instan kurang dalam 3 hari. apalagi setiap hari, jam seperti rokok. Pasti lebih membahayakn.- melakukan hal hal yang tidak ada faedahnya.Jleas memang, menyianyiakan waktu dan tidak ada faedah tidak bagus. Apa anda menonton tv (film) adafaedah? apa anda nongkrong di kedai kopi ada faedah. Anda membaca berita umum ada faedah? kita masih banyak meyianyiakan waktu.Mari kita perbaiki diri sendiri. Itu mungkin lebih bagus.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kita harus melihat konteks dari permasalahan bukan saja akibat yg ditimbulkan. merokok merugikan diri sendiri dan mengganggu orang lain dari sisi kesehatan. itu pasti ga perlu harus dibuktikan oleh penelitian dokter secara medis sekalipun. Anak kecil aja tau merokok itu ga baik buat kesehatan. Bayangkan seandainya penduduk bumi merokok semua. Bisa dibayangkan kerusakan ozon lapisan atmosfir sebagai penghalang radiasi matahari yg telah diciptakan Allah. Ingat kerusakan alam diakibatkan oleh manusia itu sendiri. Jadi segeralah tgk dan para perokok itu sadar

      Hapus
    2. Kita harus melihat konteks dari permasalahan bukan saja akibat yg ditimbulkan. merokok merugikan diri sendiri dan mengganggu orang lain dari sisi kesehatan. itu pasti ga perlu harus dibuktikan oleh penelitian dokter secara medis sekalipun. Anak kecil aja tau merokok itu ga baik buat kesehatan. Bayangkan seandainya penduduk bumi merokok semua. Bisa dibayangkan kerusakan ozon lapisan atmosfir sebagai penghalang radiasi matahari yg telah diciptakan Allah. Ingat kerusakan alam diakibatkan oleh manusia itu sendiri. Jadi segeralah tgk dan para perokok itu sadar

      Hapus
  16. Tgk ini ga perlu diikuti pendapatnya. Buat kesehatan diri sendiri aja ga bisa. Jd ga perlu memberi ceramah buat orang lain. Ceramahin aha buat diri sendiri dan keluarganya

    BalasHapus
  17. Memang sulit memberi pengertian kepada orang yg merokok. Selalu aja ada alasan yg dibuat buat. Senjata terakhir selalu mengatakan merokok mati ga merokok mati. Subbahanallah hati hati kalau bicara wahai para perokok. Irubsama aja menantang kehendak Allah. Setiap ucapan pasti didengar oleh Allah dan para malaikatnya. Jadi sadarlah wahai para perokok. Hanya oran bodoh yg nengatakan rokok itu baik buat kesehatan. Ketahuilah setiap batang rokok yg kalian isap setiap detik pula kalaian telah zholim terhadap diri sendiri. Anak. Istri. Lingkungan. Setiap hari. Setiap minggu setiap tahun tanpa didadari.

    BalasHapus
  18. Asalamualaikm. Maaf sy org awam mau tanya kpd yg mengharamkn rokok apkh ad fakta tentang rokok yg mmpunyai unsur keharaman? Apkh org yg merokok sesekali sj d ruang kerjanya sendiri d saat menenangkn pikirannya setelah banyak berfikir atau bekerja berat jg haram? Sukron jzklh

    BalasHapus
  19. Asalamualikm. Sy org awam mau tanya kpd yg mengharamkn rokok&merokok. Adakh unsur keharaman dlm rokok?ap haram jg pd org yg merokok sesekali d ruangan kerjanya utk merilexkn diri setelah berfikir atau bekerja berat?sukron jzklh

    BalasHapus
  20. Orang yg beranggapan bahwa merokok itu hukum nya haram. Apakah ada keterangan hadist nya..?
    Jika tidak ada jangan pernah berani berani mengatkan haram. Kalau barang halal diktakan hala atau sebalik nya. Niscaya kalian termasuk orang-orang murtad. Karena yang bisa mengharam kan dan menghalalkan adalah allah & rosulnya. Makanan & minuman yg sering kalian konsumsi setiap hari mengandung zat kimia, dan itupun bisa merusak kesehatan, seperti jantung,stroke, dll. Secara tidak langsung hal itupun bisa dikategorikan sebagai bunuh secara perlahan. Kalau menilai hukum agama itu jangan lah pakai logika. Tapi pakai dalil alquran & hadist .... Lanjutkan terus tengku da'wah nya, yg suka mengharamkan dan membid'ahkan orng hanya golongan orang-orang yg anti ulama salaf..

    BalasHapus
  21. Saya juga perokok. Tp memang hal-hal yang akan membahayakan diri itu tidak baik. Apa lagi mengganggu kesehatan organ tubuh dalam. Hendaknya bagi seorang yang sudah terlanjur Candu terhadap rokok agar ansur2 meninggalkannya secara bertahap.

    Tembakau tidak haram (jika memang dari daun tembakau murni) . Asal saja tidak di campur dengan Zat2 yang membahayakan.
    Atau mencuri rokok temen brarti mengambil hak orang lain .barulah rokok di categorikan haram.

    Rokok bukanlah makanan.... tapi hanya udara bercampur asap. Yg di isap lalu di keluarkan. Sebab musabab kenapa rokok bisa bikin candu. Itulah yg di kaji sekrang.



    Contoh : memetik lansung dari kebun tembakau dikeringkan lalu di pergunakan untuk rokok jngan ada campuran Zat kimia berbahaya.

    Tapi sebaiknya rokok memang perlu di tinggalkan. Cari aman aja.

    Saya minta Do'a kepada teman2 semua. Agar saya bisa berhenti merokok.... amin

    BalasHapus
  22. tgk,,masalah referensinya..kitab bughyah yg cetakan dar el fikr hal berapa...atau dalam bab apa itu..mohon bantuannya.. thanks

    BalasHapus
  23. tgk,,masalah referensinya..kitab bughyah,,kalau cetakan dar el fikr,,halaman berapa,,atau setidaknya bab apa itu.mohon bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf, kami tidak mempunyai ccetakan darul fikri. bisa lihat bab al-Ath'amah (makanan)

      Hapus
  24. menyimak masalah rokok ini adalah hal yg menarik buat saya.boleh nimbrung dong?
    begini menurut perspektif saya yang awam ini adalah masalah sah bersalahan.Sah bagi pelakunya.Salah pula bagi orang yg tidak pernah merasakan nya yakni masalah rokok.sedangkan kita sudah maklum bahwa rokok itu asalnya dari tembakau.Nah menurut dari ulama fuqoho bahwa sesorang yg makan atau menghisab rokok tembakau adalah hukumnya makruh.oky mari kita lihat dari struktur hukum-hukum syari'ah dari versi ulama fuqoho
    1.wajib
    2.sunnah
    3.haram
    4.makruh
    5.mubah
    6.sah
    7.bathal
    Nah,Dari struktur yg diatas maka "makruh" itu diletakkan berada ditengah-tengah yakni No 4 .sedangkan kita tahu bahwa N0 4 (makruh) itu kalau kita analogikan bahwa pertengahan itu adalah keseimbangan.Namun anda harus hati-hati dalam menggunakannya bisa jadi hukumnya haram bahkan bisa hukumya mubah dan lain sebagainya.demikian komentar dari saya yang awam.trim.s

    BalasHapus
  25. jangan makan duren = kolestrol
    jangan makan jengkol = orang lain kena baunya
    jangan makan nangka = asam urat
    jangan makan daging = bisa kena darah tinggi
    jangan makan mie instan = bikin bolot
    jangan makai kendaraan pribadi = mubazir
    jangan makan nasi = bikin diabetes
    jangan minum sirup = bikin diabetes
    jangan makai produk jepun, RRC, jerman, US, korea, vietnam, thai, aussie = bikin kaya kaum tapir
    jangan olah raga = bisa pegal-pegal
    jangan dengarkan music = buang waktu

    jangan-jangan sama kan dia dengan yang lain......

    BalasHapus
  26. Kajian tengku sy pikir bijaksana dan didasari ilmu, prinsipnya kehati-hatian menentukan suatu hukum dan menghormati khilafiyah. Akan sangat banyak analogi yg tidak sembarang langsung kita comot karena akan berbenturan dengan analogi lain. Misal: kita tidak senang melihat anak2 merokok, berbahaya dll alasannya maka secepat itu kita menjustice rokok haram. Kemudian "dalil" ini pun dipakai, anak-anak belum cukup umur naik (mengendarai) motor atau mobil, sy juga tidak senang dll alasanya maka...motor/mobil haram, yg kontra dgn saya, oke kalau begitu suruh anak kalian naik motor/mobil bla...bla... Jadi, ya tidak begitu, harus ada kajian ilmu serta bijaksana. Andaipun harus berbeda, yuk saling menghargai, kan khilafiyah...minimalkan ada referensinya. insya Allah kita terhindar dari "Laa taqfuu maa laysa laka bihi ilmun". Menghantam ulama (yang berhujah dengan ilmu/dalil)dengan cacian, sy pikir itu yg tidak boleh kita lakukan sebagai umat yg beradab/rohmatan lil'alamin, apalagi keilmuan kita sendiri ternyata masih "bermasalah".Wallahu a'lam bissowab

    BalasHapus
  27. Kajian tengku sy pikir bijaksana dan didasari ilmu, prinsipnya kehati-hatian menentukan suatu hukum dan menghormati khilafiyah. Akan sangat banyak analogi yg tidak sembarang langsung kita comot karena akan berbenturan dengan analogi lain. Misal: kita tidak senang melihat anak2 merokok, berbahaya dll alasannya maka secepat itu kita menjustice rokok haram. Kemudian "dalil" ini pun dipakai, anak-anak belum cukup umur naik (mengendarai) motor atau mobil, sy juga tidak senang dll alasanya maka...motor/mobil haram, yg kontra dgn saya, oke kalau begitu suruh anak kalian naik motor/mobil bla...bla... Jadi, ya tidak begitu, harus ada kajian ilmu serta bijaksana. Andaipun harus berbeda, yuk saling menghargai, kan khilafiyah...minimalkan ada referensinya. insya Allah kita terhindar dari "Laa taqfuu maa laysa laka bihi ilmun". Menghantam ulama (yang berhujah dengan ilmu/dalil)dengan cacian, sy pikir itu yg tidak boleh kita lakukan sebagai umat yg beradab/rohmatan lil'alamin, apalagi keilmuan kita sendiri ternyata masih "bermasalah".Wallahu a'lam bissowab

    BalasHapus
  28. Alhamdulillah atas postingannya kyai,insya allah apa yang kita jalanin karena allah pasti baik hasil akhirnya dan kajian yang kyai posting adalah pendapat para ulama.yang berpendapat haram ya jangan ngeroko,yang berpendapat makruh ya monggo ngeroko.ulah dibikin ribet semasih ada ulama.

    BalasHapus
  29. Mungkin hanya tempat nya harus di seseuaikan ...jangan ganggu orang lain...

    BalasHapus
  30. Mungkin hanya tempat nya harus di seseuaikan ...jangan ganggu orang lain...

    BalasHapus
  31. Mungkin tempat nya harus pribadi atau di alam bebas atau ruang yang di sepakati

    BalasHapus
  32. umumnya perokok itu saudara2 kita yg ekonominya menengangah ke bawah. jadi semestinya kita ikut andil untuk meningkatkan taraf kesejahteraan mereka dengan memberi narasi yg menggugah saudara kita untuk lebih bisa mengurangi biaya dan meninggalkan kebiasaan yg tidak produktif. utamakan dulu yg lebih prioritas dalam mengatur keuangan

    BalasHapus