Kamis, 19 Desember 2013

Hukum Bursa Valuta Asing (Mata Uang)

Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama dua puluh empat jam secara berkesinambungan. Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.
Para ulama sepakat memperdagangkan mata uang yang terdiri dari emas dan perak adalah haram. Fatwa ini dapat disimak dari pernyataan ulama di bawah ini antara lain :
1.      Al-Syairazi mengatakan :
Benda yang ada nash pengharaman riba atasnya adalah emas, perak, gandum, sya’ir, karma dan garam. Dalilnya adalah hadits riwayat ’Ubadah bin al-Shamid r.a., beliau berkata :
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ بَيْعِ الذهب بالذهب والفضة بالفضة والتمر بالتمر والبر والبر والشعير بالشعير والملح بالملح الاسواء بسواء عينا بعين فمن زاد أو استزاد فقد أربى
Artinya : Aku mendengar Rasulullah SAW melarang jual beli emas denga emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir dan garam dengan garam kecuali dengan ukuran yang sama dan secara diserah langsung dalam majelis ’aqad. Barangsiapa yang melebihinya atau minta lebih, maka sungguh telah berbuat riba[1]

2.      Dalam mengomentari hadits di atas, An-Nawawi mengatakan :
Kaum muslimin ijmak atas pengharaman riba ’ain yang enam yang ada nash hadits  tentangnya dan berbeda pendapat pada selainnya.[2]

          Dengan demikian, mata uang emas dan perak tidak boleh dijual dengan yang sejenisnya kecuali dengan cara tunai, dijual dengan ukuran yang sama dan serah terima barang secara langsung.
Sedangkan memperdagangan mata uang dalam bentuk uang kertas (fulus), para ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai ini. Berikut keterangan ulama mengenai perdagangan mata uang dalam bentuk uang kertas, antara lain :
1.          An-Nawawi mengatakan :
Uang kertas apabila berlaku seperi berlakunya naqad (emas dan perak), maka tidak haram riba padanya. Ini shahih al-manshus. Pendapat ini dinyatakan secara qatha’ oleh mushannif (al-Syairazi) dan jumhur. Namun ada wajh syaz (ganjil) yang dihikayah oleh ulama Khurasan yang mengharamkannya.[3]

2.          Jalaluddin al-Mahalli mengatakan :

Tidak ada riba pada uang kertas yang berlaku menurut pendapat yang lebih shahih, maka boleh menjual sebagiannya dengan sebagian dengan ukuran tidak sama dan secara tempo.”[4]

            Berdasarkan keterangan dua ulama di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perdagangan uang kertas sebagaimana yang biasa disebut dengan perdagangan valuta asing (valas) adalah tidak sama hukumnya dengan memperdagangkan uang emas dan perak, jadi tidak termasuk riba alias tidak haram, karena tidak  termasuk katagori uang emas dan perak. Pengkhususan riba hanya pada uang emas dan perak adalah ta’abbudi sebagaimana disebut oleh Bujairumi,[5] Qalyubi[6] dan al-Bakri al-Dimyathi.[7] Jadi uang kertas meskipun berlaku pada suatu negara sebagaimana emas dan perak, tidak dapat disamakan hukumnya dengan hukum uang emas dan perak.












[1] Syairazi, al-Muhazzab, dicetak dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. IX, Hal. 489
[2] An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. IX, Hal. 489
[3] An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. IX, Hal. 493
[4] Al-Mahalli, Syarah Minhaj al-Mahalli, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. II, Hal. 170
[5] Bujairumi, Hasyiah al-Bujairumy ‘ala al-Khathib, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. III, Hal. 296
[6] Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. II, Hal. 166
[7] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 20

6 komentar:

  1. Mantap nih analisanya yang dihubungkan dengan hadist

    Saya sendiri seorang trader yang memperdagangkan mata uang alias valas dengan menggunakan fasilitas metatrader.

    Nah khusus untuk trader muslim, broker yang saya gunakan sekarang yaitu www.octafx.com memberikan fasilitas free swap pada setiap akun yang dibuat. khusus untuk trader muslim

    BalasHapus
  2. Assalamu'alaikum ustad,

    saya mau tanya apa hukumnya asuransi syariah? Apakah haram?

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terus terang, kami tidak begitu memahami cara kerja apa yang disebut sekarang ini ansuransi syari'ah. namun pada prinsipnya ansuransi menjadi haram apabila mengandung unsur gharar (tipuan, untung2an) didalamnya. meskipun hanya sekilas, mengenai ansuransi ini pernah kami jawab dalam komentar kami :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/05/hukum-memanfaatkan-agunan-gadai.html?showComment=1378573057248#c1495346633476814853

      mungkin dpat membantu veetha. wassalam

      Hapus
  3. Dalam perdagangan valas seperti trading forex dll itu mengandung spekulasi di karnakan harga yg berubah rubah, apa tetap bolh ustadz ?

    BalasHapus
  4. Selamat Siang,
    saya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89@gmail.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
    Terima Kasih dan salam sukses untuk anda

    BalasHapus