Selasa, 06 September 2016

Hukum memelihara burung dalam sangkar

Hukum memelihara hewan termasuk burung dengan cara di batasi kebebasannya, baik dengan cara dikurung atau diikat dibolehkan dengan syarat dipenuhi kebutuhan makannya, tidak diperlakukan secara zalim dan bukan hewan yang diharamkan untuk dipelihara. Berikut ini nash dari ulama mengenai masalah ini, yakni antara lain:
1.    Qalyubi berkata :
لَهُ حَبْسُ حَيَوَانٍ وَلَوْ لِسَمَاعِ صَوْتِهِ، أَوْ التَّفَرُّجِ عَلَيْهِ، أَوْ نَحْوَ كَلْبٍ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ مَعَ إطْعَامِهِ.
Boleh seseorang menahan (memelihara) hewan walau untuk sekedar mendengar suaranya atau melihatnya, atau menahan seumpama anjing untuk kebutuhan, dengan syarat hewan-hewan itu diberi makan.[1]

2.    Dalam kitab Syarah al-Iqna’ karya al-Khatib al-Syarbaini disebutkan :
 سئل القفال عن حبس الطيور في اقتناص لسماع أصواتها أو غير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكها بما يحتاج إليه لأنها كالبهيمة تربط.
.Imam Qaffal ditanya tentang hukumnya meletakkan burung dalam sangkar untuk didengarkan suaranya atau yang lain, beliau menjawab bahwa hal itu diperbolehkan jika pemiliknya memperhatikan sesuatu yang dibutuhkan burung tersebut, karena hal itu sama engan hewan yang diikat.[2]

Fatwa ini didasarkan keepada dalil, antara lain hadits riwayat Anas r.a, beliau berkata :
 كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ - قَالَ: أَحْسِبُهُ - فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ
Nabi SAW adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu Umair. Dia (perawi) berkata : perkiraanku, dia anak yang baru disapih. Beliau SAW datang, lalu memanggil : “Wahai Abu Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair (nama seekor burung). Sementara anak itu sedang bermain dengannya. (H.R. Bukhari).[3]

Dalam hadis di atas Nabi SAW membiarkan anak tersebut memelihara dan bermain dengan burung yang dia pelihara. Nabi pun tidak memerintahkan keluarganya agar melepas burung tersebut. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menerangkan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehannya memelihara burung di dalam sangkar.[4]



[1] Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa ‘Amirah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiah, Indonesia,  Juz. IV, Hal. 94
[2]Al- Khatib al-Syarbaini, Syarah al-Iqna’ (dicetak dalam Hasyiah al-Bujairumi ‘ala al-Khatib), Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. V, Hal. 90
[3] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VIII, Hal. 45, No. 6203
[4] Ibnu Hajar al-Asqalani,  Fathulbarri, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. X, Hal. 584

10 komentar:

  1. Pak bagaimana hukumnya membatalkan ibadah yang sudah dianggap sah, misalkan tadi pagi saya mandi wajib lalu siangnya saya batalkan, apakah harus mandi wajib lagi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut hemat kami , kalau ibadah sudah selesai dan sdh sah menurut syara' , maka itu tidak dpt dibatalkan dgn niat seseorang setelah selesai ibadah tersebut. sedang kan membatalkan/memutuskan niat ibadah pada pertengahannya, maka ini ada khilaf ulama dan juga ada perbedaan hukumnya karrena berbeda jenis ibadah. lihat : http://kitab-kuneng.blogspot.co.id/2016/06/teori-niat-menurut-al-suyuthi-bag3.html
      wassalam

      Hapus
  2. Pak yai bagaimana kalau memelihara burung dalam sangkar hanya satu ekor saja, tidak berpasangan? padahal burung itu butuh kawin juga

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum Pak yai bagaimana kalau memelihara burung dalam sangkar hanya satu ekor, tidak berpasangan? padahal burung itu butuh kawin juga

    BalasHapus
  4. Pak yai bagaimana hukum nya memelihara burung dalam sangkar hanya satu ekor saja tidak berpasangan, padahal burung juga butuh kawin?

    BalasHapus
  5. Pak yai bagaimana hukum nya memelihara burung dalam sangkar hanya satu ekor saja tidak berpasangan, padahal burung juga butuh kawin?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Klu beramal dgn hadits di atas tetap boleh. Adapun kebutuhan kawin burung kan sama juga dgn kebutuhan bebas dari sangkar. Jadi klu menahan dari bebas dari sangkar boleh, maka menahan dari butuh kawin juga boleh. Wassalam

      Hapus
  6. Pak yai bagaimana hukum nya memelihara burung dalam sangkar hanya satu ekor saja tidak berpasangan, padahal burung juga butuh kawin?

    BalasHapus