Jumat, 07 Juni 2019

Ramadhan bulan rahmat, pengampunan dosa dan terlepas dari neraka


Judul di atas merupakan terjemahan dari hadits di bawah ini. Hadits ini sangat populer ditengah masyarakat kita, apalagi saat umat Islam sedang dalam suasana melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan para dai-dai kita sering mengutip hadits ini untuk memaparkan fadhilah bulan Ramadhan. Adapun matan haditsnya adalah sebagai berikut :
أول شهر رمضان رحمة وأوسطه مغفرة وآخره عتق من النار
Awal bulan Ramadhan adalah rahmah, pertengahannya adalah keampunan dan ujungnya adalah terlepas dari neraka
Hadits ini telah diriwayat oleh Ibn Abi a-Dun-ya dalam kitab Fadhail Ramadhan, al-Khathib al-Baghdady dan Ibn ‘Asaakir dari jalur Abu Hurairah. Darinya juga diriwayat oleh al-Dailamy dan lainnya.[1] Mulla al-Qary mengatakan : Al-Munziry menjelaskan bahwa pada sanadnya terdapat ‘Ali bin Zaid bin Jud’aan. Hadits ini juga diriwayat oleh Ibnu Khuzaimah dan al-Baihaqi dari hadits Abu Hurairah, namun pada sanadnya terdapat Katsir bin Zaid.[2]
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan ‘Ali bin Zaid bin Jud’aan mengambil hadits dari Anas bin Malik, Sa’id bin Musayyab, Abi Utsman al-Nahdy dan lain-lain. Selanjutnya dijelaskan bahwa Abu Hatim mengatakan ‘Ali bin Zaid bin Jud’aan tidak kuat, haditsnya ditulis, namun tidak dapat jadi hujjah. Al-Nisa-i mengatakan beliau dhaif dan Ibnu Khuzaimah mengatakan tidak menjadi hujjah karena buruk hafalannya.[3]
Adapun Katsir bin Zaid terjadi khilaf ahli hadits dalam menilai beliau ini.  ‘Ammar bin al-Mushily mengatakan terpercaya, namun al-Nisa’i mengatakan beliau ini dhaif. Abu Ja’far al-Thabari mengatakan, beliau termasuk orang yang tidak dapat dijadikan hujjah.[4]



[1] Al-Munawy, Faizh al-Qadir,Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 86, No. 2815
[2] Mulla al-Qary, Marqaah al-Mafatih Syarh Masykah al-Mashabih, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 398
[3] Ibnu Hajar al-Asqalani, Tahzib al-Tahzib, Muassisah al-Risalah, Juz. III, Hal. 162-163
[4] Ibnu Hajar al-Asqalani, Tahzib al-Tahzib, Muassisah al-Risalah, Juz. III, Hal. 459


Tidak ada komentar:

Posting Komentar