Jumat, 08 April 2022

Qaidah fiqh : Mencegah lebih kuat dari menghilangkan yang sudah ada

 Qaidah ini dalam bahasa Arab berbunyi :

الدَّفْعُ أَقْوَى مِنْ الرَّفْعِ

Imam al-Suyuthi menyebut contoh-contoh yang masuk dalam katagori qaidah ini antara lain :

1.  Air musta’mal apabila dikumpulkan sehingga sampai dua qullah, hukum air tersebut kembali kepada menyucikan masih terjadi khilafiyah ulama. Berbeda halnya apabila seseorang dari awal memakai air dua qullah, maka ini tidak menjadi musta’mal tanpa khilaf. Perbedaan antara keduanya, banyak air pada kasus dari awal memakai air dua qullah (kasus kedua), mencegah, yakni mencegah hukum is’ti’mal, sedangkan memakai pada pertengahan (kasus pertama) adalah menghilangkan hukum is’ti’mal yang sudah ada. Sedangkan mencegah (daf’u’) lebih kuat dari menghilangkan (raf’u)

2.  Dibolehkan suami mencegah isterinya melakukan haji fardhu.  Namun apabila isteri sudah masuk dalam rukun haji tanpa izin suaminya, maka kebolehan bagi isteri melakukan tahallul (keluar dari ihram haji) terdapat dua pendapat ulama.

3.  Wujud air sebelum shalat bagi orang yang bertayamum mencegahnya melaksanakan shalat. Namun apabila air wujud pada pertengahan shalat tidak dapat membatalkan shalat karena gugur kewajiban shalat dengan sebabnya.

4.  Perbedaan keyakinan agama mencegah dan menolak dari awal melakukan akad nikah. Namun apabila perbedaan keyakinan agama ini muncul setelah akad nikah yang sah, maka keabsahan nikahnya tidak serta merta menjadi hilang (batal), akan tetapi tawaqquf atas lalu ‘iddah.

5.  Fasiq mencegah keabsahan imamah (menjadi pemimpin). Namun jika fasiq tersebut muncul pada pertengahan kepemimpinannya, maka tidak ter-’uzlah kepemimpinannya.[1]



[1] Imam al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, Maktabah Syamilah, Hal. 138

Tidak ada komentar:

Posting Komentar