Sabtu, 16 April 2022

Perbedaan azan dan iqamah

 Menurut Imam al-Suyuthi, azan dan iqamah dari aspek fiqhnya dapat dibedakan sebagai berikut :

1.    Azan boleh dilakukan sebelum waktunya pada sebagian shalat. Iqamah tidak boleh sama sekali. Karena itu, apabila dilakukan iqamah sebelum waktunya meskipun satu detik, kemudian setelah masuk waktunya seseorang melakukan shalat, maka iqamahnya tersebut tidak dihitung sebagai iqamah

2.    Azan boleh dilakukan pada awal waktu, meskipun shalat dilkukan pada akhir waktunya. Iqamah tidak boleh dilakukan kecuali ketika mau melaksanakan shalat. Karena itu, jika seseorang sudah melakukan iqamah dan ditunda melakukan shalat yang lama penundaannya itu, maka batal iqamahnya

3.    Disunnahkan iqamah untuk shalat yang kedua dari dua shalat jama’ dan pada shalat yang diqadha yang bukan shalat pertama. Tidak disunnahkan azan untuk keduanya dan juga untuk yang pertama berdasarkan pendapat jadid

4.    Azan dilakukan dua-dua, sedangkan iqamah satu-satu

5.    Disunnahkan azan dua kali pada shalat shubuh. Tidak disunnah iqamah kecuali satu kali

6.    Pada azan disunnahkan tarji’, tidak pada iqamah

7.    Azan makruh bagi perempuan, tapi baginya disunnahkan iqamah. Karena pada azan ada mengangkat suara, tidak pada iqamah

8.    Azan mengangkat suara, tidak pada iqamah

9.    Iqamah disunnahkan bagi orang yang melakukan shalat sendiri, sedang azan tidak disunnahkan menurut qaul jadid.

10.Iqamah orang yang berhadats lebih berat makruhnya dibanding azan orang yang berhadats

11.Pada azan disunnahkan berpaling wajah pada ketika mengucapkan “haiya ‘ala asshalah” dengan sepakat para ulama. Pada iqamah ada satu pendapat yang mengatakan, tidak disunnahkan. Sementara pendapat lain mengatakan disunnahkan apabila mesjidnya besar

12.Azan sunnah dilakukan dengan tidak terburu-buru. Sedangkan iqamah sunnah dilakukan dengan agak lebih cepat dibandingkan azan

13.Azan boleh mengambil upah menurut pendapat yang lebih shahih. Akan tetapi tidak boleh pada semata-mata iqamah. Karena tidak ada beban kerja pada iqamah, berbeda dengan azan. [1]

 



[1] Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, singapura, Hal. 289

Tidak ada komentar:

Posting Komentar