Sabtu, 02 April 2022

Tasmii’ ibadah dan perbuatan taat

Yang dimaksud dengan tasmii’ di sini adalah tindakan mengabari orang lain bahwa dia sudah melaksanakan sebuah ketaatan kepada Allah Ta’ala, baik dalam bentuk ibadah atau lainnya. ‘Izzuddin Abd al-Salam dalam kitab beliau, al-Qawaid al-Kubra membagi tasmii’ ini kepada dua pembagian, yaitu :

1.  Tasmii’ al-shadiqiin (tasmii’ dari orang yang benar melakukannya)

Yaitu seseorang melakukan perbuatan taat murni karena Allah. Namun kemudian dia mendhahirkannya dan mengabari kepada manusia supaya mereka ta’zhim kepadanya, memujinya dan mengambil manfaat darinya serta tidak menyakitinya.

Hukumnya haram, karena hadits shahih berbunyi :

مَنْ سَمّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ، وَمَنْ رأى رأى اللهُ بِهِ

Barangsiapa yang memperdengarkan, maka Allah akan memperdengarkannya kelak dan barangsiapa yang memperlihatkan, maka Allah akan memperlihatkannya kelak. (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

 

2.  Tasmii’ al-kaazibiin (tasmii’ dari orang yang berdusta)

Yaitu, seseorang mengatakan,”Aku sudah shalat”, “Aku sudah berzakat”, “Aku sudah puasa”, “Aku sudah melaksanakan haji”, atau “ Aku sudah berperang fi sabilillah”. Padahal dia tidak melaksanakan sama sekali.

Pembagian kedua ini lebih berat dosanya dari yang pertama. Karena disamping dosa tasmii’, dia juga telah melakukan dosa berdusta. Maka berkumpul padanya dua maksiat yang keji. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan :

المُتَشَبِّعُ بما لم يُعطَ كلابس ثَوْبَي زُورٍ

Orang yang menunjukkan memiliki sesuatu yang tidak pernah diterima, sama seperti seolah memakai dua pakaian kebohongan (padahal ia tidak memilikinya).(H.R. al-Bukhari dan Muslim)

 

Kemudian ‘Izzuddin Abd al-Salam menyebut satu kasus yang lebih berat dosanya dari dua pembagian di atas, yaitu seseorang yang riya dengan ibadahnya, kemudian mengabari kepada orang lain dengan mewahamkan ikhlas. Dosanya lebih berat, karena ada tiga dosa di sini, yaitu dosa riya, dosa tasmii’ dan dosa berdusta.

Sebagai penutup, beliau menyebut kasus yang selamat dari dosa dan bahkan mendapat pahala yang lebih, yaitu seseorang yang selamat dari riya karena kuat ketaatannya dalam agama, kemudian mengabari kepada orang lain perbuataan taat yang sudah dia lakukan supaya orang lain dapat mengikutinya melakukan hal yang sama, maka dia akan mendapat pahala ketaatannya itu dan juga pahala menjadikan sebab orang lain berbuat taat. [1]

 



[1] ‘Izzuddin Abd al-Salam, al-Qawaid al-Kubra, Dar al-Qalam, Damsyiq, Juz. I, Hal. 206-207

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar