Sebelum membagi
harta warisan ada beberapa hal yang harus diperhatikan ahli waris sebagaimana dalam
Matan al-Zubad disebutkan:
يبدأ من تركه ميت بحق........... كالرهن والزكاة بالعين اعتلق
فمؤن التجهيز بالمعروف………فدينه ثم الوصايا توفى
من ثلث باقي الارث
والنصيب .. فرض مقدر أو التعصيب
Dari harta peninggalan simati, dimulai
dengan hak yang berhubungan dengan ‘ain harta seperti hak gadai dan zakat.
Kemudian biaya tajhiz mayat secara ma’ruf. Kemudian yang tersangkut hutang dan
kemudian wasiat yang diambil dari
sepertiga dari sisa harta warisan. Adapun bagian harta warisan ada yang
merupakan ukuran yang sudah ditentukan dan ada juga merupakan ‘ashabah. (Matan al-Zubad,
Ibnu Ruslan: 237-238)
Al-Qur’an telah
menetapkan bagian-bagian yang didapatkan ahli waris dari harta kerabatnya
secara rinci sesuai dengan porsi masing-masing. Kemudian Allah berfirman:
تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ
وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ
فِيْهَاۗ وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ وَمَنْ يَّعْصِ
اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهٗ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَاۖ
وَلَهٗ عَذَابٌ مُّهِيْنٌࣖ
Itu adalah batas-batas
(ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan
memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.
(Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar. Siapa
saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas
ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal
di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan. (Q.S. an-Nisa’:13-14)
1.
Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa pada dasarnya ada
kewajiban membagi harta warisan sesuai dengan pembagian-pembagian yang telah
dirincikan dalam al-Qur’an. Karena itu merupakan hududullah (ketentuan Allah).
Melanggarnya berarti maksiat kepada Allah Ta’ala.
2.
Termasuk melanggarnya adalah menunda pembagiannya.
Menunda pembagian harta warisan termasuk dalam katagori kandungan hadits Nabi
SAW:
من اقتطع شبراً من الأرض ظلماً طوقه الله إياه يوم القيامة من سبع أرضين
Siapa saja
yang merampas sejengkal tanah milik orang lain, Allah akan mengalungkan
kepadanya tujuh lapis tanah. (HR. Muslim)
Rasulullah SAW
bersabda berkaitan dengan hak waris :
أَلْحِقُوْاْ الْفَرَائِضَ
بِأَهْلِهَا
Serahkanlah
bagian kepada para pemiliknya. (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam Riwayat
Muslim berbunyi:
اقسموا المال بين أهل
الفرائض على كتاب الله
Bagikanlah harta (waris) antara
ahli-ahli waris menurut kitab Allah (HR. Muslim)
Perintah secara mutlaq harus dimaknai
dengan perintah yang harus segera dilaksanakan sesuai dengan qaidah ushul:
الامر عند
الاطلاق يحمل على الفور
Perintah secara
mutlaq di maknai dengan perintah segera
A. Sebab-sebab
penundaan pembagian warisan
1. Belum
jelas hak yang harus diterima, misalnya:
a. Salah
seorang ahli waris masih janin dalam kandungan
b. Masalah
kewarisan mafqud (orang yang hilang)
2. Hasil
musyawarah ahli waris, misalnya karena:
a. Biasanya
karena salah satu orang tua masih hidup
b. Salah
seorang anak dari si mati masih dalam pendidikan atau belum mampu mengemban mengurus
harta warisan
c. Harta
warisan dikelola bersama
d. Dan
lain-lain
Untuk menjawab hukum
penundaan dengan sebab yang kedua ini, perlu dipahami sejak awal bahwa harta
warisan merupakan hak bagi setiap orang yang secara sah menjadi ahli waris dari
orang yang meninggal dunia. Pemahaman harta warisan merupakan hak dapat
dipahami banyak ayat kewarisan, antara lain:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ
وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ
وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Bagi
laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya,
dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua
dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
(Q.S. An Nisaa’ : 7)
Karena ini
menjadi hak, maka pemilik hak dapat memintanya kapan pun ia mau baik ketika ia
membutuhkan ataupun tidak membutuhkan. Dan karena harta warisan merupakan
hak, maka menunda pembagian warisan tanpa ada kerelaan dari semua ahli waris
yang ada adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan dan kedhaliman. Tidak
dibenarkan karena penundaan ini menjadikan hak orang lain menjadi terganggu. Sebaliknya,
apabila penundaan itu merupakan kesepakatan dengan penuh kerelaan semua ahli
waris karena adanya alasan tertentu, maka tindakan penundaan tersebut dapat
dibenarkan.
Pemahaman ini
juga sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh No.3 Tahun 2023 yang ditetapkan
pada tanggal 24 Mei 2023 dijelaskan:
Point Kedua; Harta seseorang yang meninggal dunia
berpindah menjadi hak milik ahli waris setelah menyelesaikan keperluan yang
berhubungan tajhiz mayat, pelunasan hutang, wasiat dan hak yang mengikat dengan
harta.
Point Keempat; Hukum menunda pembagian harta warisan
adalah boleh, apabila mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang berhak dan
mu’tabar dalam memberikan izin serta dikelola sesuai dengan hukum syar’i
Point Kelima; Hukum menunda pembagian harta warisan
adalah haram, apabila mengakibatkan terdhalimi ahli waris, berkurangnya nilai
harta atau hilang dan rusaknya harta
Point Keenam; Hukum menunda pembagian harta warisan
pada bagian ahli waris tertentu karena keraguan pada nasabnya dan/atau keraguan
pada hidup atau tidaknya adalah wajib, sehingga ada ketetapan nasab dan/atau
ahli waris dari pengadilan agama (Mahkamah Syar’iyah)
Point Ketujuh; Hukum menunda pembagian harta warisan pada
bagian ahli waris tertentu adalah wajib, karena keraguan anak dalam kandungan,
atau keraguan pada jenis kelamin, sampai jelas status keduanya
Wallahua’lam bisshawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar