Senin, 22 Juni 2015

Shalat Tasbih, Bid'ahkah?



Para fuqaha berbeda pendapat tentang hukum shalat tasbih. Sebagian ulama mengangap hukummnya mustahab (dianjurkan) dan sebagian kecil lainnya mengatakan tidak disunnahkan sama sekali. Perbedaan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam hal menilai kualitas hadits yang menjadi pensyariatan ibadah shalat tersebut. Sebahagian besar fuqaha dari kalangan mazhab as-Syafi’iyah berpendapat mustahab (dianjurkan) melaksanakan shalat tasbih. Diantara ulama Syafi’iyyah yang berpendapat mustahab melaksanakan shalat Tasbih adalah Qadhi Husain, pengarang al-Tahzib dan pengarang al-Tatimmah, serta al-Rauyani.[1] Dalam kitab al-Laala-i al-Mashnu’ah fil-Ahadits al-Mauzhu’ah, al-Suyuthi mengatakan, para imam dari kalangan Syafi’iyah yang menyebut sunnah shalat tasbih antara lain Syeikh Abu Hamid, al-Muhamiliy, al-Juwaini, Imam al-Haramain, Al-Ghazali, Qadhi Husain, al-Baghwi, al-Mutawalli, Zahir bin Ahmad al-Sarkhasi dan al-Rafi’i.[2]
Landasan yang menjadi dalil pendapat ini adalah hadits dari jalur Musa bin Abdul Aziz, al-Hakam bin Abaan, dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berbunyi :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال للعباس: "يا عماه ألا أعطيك؟ ألا أمنحك؟ ألا أحبوك؟ ألا أفعل بك عشر خصال إذا أنت فعلت ذلك غفر الله لك ذنبك أوله وآخره وقديمه وحديثه وخطأه وعمده، وصغيره وكبيره، وسره وعلانيته، عشر خصال، أن تصلي أربع ركعات تقرأ في كل ركعة فاتحة الكتاب وسورة، فإن فرغت من القرآن قلت: سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر خمس عشرة مرة، ثم تركع فتقولها وأنت راكع عشرا ، ثم ترفع رأسك من الركوع فتقولها عشراً، ثم تهوي ساجداً فتقولها وأنت ساجد عشراً، ثم ترفع رأسك من السجود فتقولها عشراً، ثم تسجد فتقولها عشراً، ثم ترفع رأسك فتقولها عشراً. فذلك خمس وسبعون في كل ركعة، تفعل ذلك في الأربع ركعات. إن استطعت أن تصليها في كل يوم مرة فافعل، فإن لم تفعل ففي كل جمعة مرة، فإن لم تفعل ففي كل شهر مرة، فإن لم تفعل ففي كل سنة مرة، فإن لم تفعل ففي عمرك مرة".
Artinya : Ibnu Abbas r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Abbas r.a.  “Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan sepuluh perkara, jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh perkara adalah : Engkau melaksanakan shalat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, maka ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar lima belas kali, Kemudian ruku’lah dan bacalah do’a tersebut sepuluh kali ketika sedang ruku, kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’, bacalah sepuluh kali, kemudian sujudlah dan bacalah do’a tersebut sepuluh kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah sepuluh kali kemudian sujudlah dan bacalah sepuluh kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah sepuluh kali. Itulah tujuh puluh lima kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu.” (H.R Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dalam Shahihnya dan lainnya. Al-Turmidzi telah meriwayat yang semakna dengannya dari riwayat Abu Rafi’).[3]


Imam al-Nawawi mengatakan, hadits ini dhaif. Beliau juga mengutip pernyataan al-‘Aqiili yang mengatakan, “Tidak ada hadits yang tsabit (shahih) mengenai shalat tasbih.” dan pernyataan Abu Bakar bin al-Arabi dan lainnya : “Tidak ada hadits shahih dan hasan tentang shalat tasbih”. Berdasarkan ini, Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab mengatakan pendapat dianjurnya shalat tasbih ini perlu ada tinjauan, karena haditsnya dha’if, sedangkan bentuk shalatnya berbeda dengan bentuk shalat yang ma’ruf. [4] Hal senada juga telah dikemukakan beliau dalam kitab al-Tahqiq.[5] Ibnu al-Jauzi telah memasukkan hadits Ibnu Abbas ini dalam katagori hadits maudhu’ dalam kitab beliau al-Maudhu’aat, beliau mengatakan, Musa bin Abdul Aziz tidak dikenal.[6]
Namun demikian, Ibnu Nashiruddin al-Dimasyqi (w. 843 H) menjelaskan dalam kitabnya, al-Tarjih li Hadits Shalat al-Tasbih bahwa hadits ini telah dinyatakan shahih oleh Abu Daud dan Abu Bakar al-Ajriy. Imam Muslim mengatakan, tidak ada riwayat tentang hadits ini isnad yang lebih hasan dari ini. Al-Baihaqi setelah meriwayat hadits shalat tasbih melalui jalur Abu Rafi’ r.a. , beliau mengatakan, senantiasa Ibnu Mubarrak melakukannya dan para ulama-ulama shaleh secara bergantian sebagian mereka dari sebagian lain menerima amalan ini, ini semua menguatkan hadits marfu’ ini. Ibnu Khuzaimah juga telah mentakrij hadits ini dalam kitab shahihnya. Diantara ahli hadits lain yang menyatakan shahih hadits shalat tasbih adalah Abu Musa Muhammad bin Abu Bakar al-Madiniy (w. 581 H). Dalam kitabnya, al-Tarjih li Hadits Shalat al-Tasbih ini, Ibnu Nashiruddin al-Dimasyqi juga telah menyebut hadits-hadits tentang shalat tasbih dengan berbagai jalur, sebelumnya beliau mengatakan :
“Hadits ini mempunyai banyak jalur yang ma’ruf dikalangan imam-imam hadits yang menyanjungnya dalam beramal dengan hadits Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma.” [7]

Al-Turmidzi mengatakan, Ibnu Mubarrak dan bukan hanya satu orang dari ahli ilmu telah berpendapat dianjurkan shalat tasbih.[8]
Al-Suyuthi menjelaskan dalam kitabnya, al-Laala-i al-Mashnu’ah fil-Ahadits al-Mauzhu’ah bahwa hadits Ibnu Abbas di atas telah diriwayat oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan al-Hakim. Sedangkan hadits Abi Rafi’ (hadits shalat tasbih dari jalur lain) diriwayat oleh al-Turmidzi dan Ibnu Majah. Selanjutnya al-Suyuthi menjelaskan, Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan, rijal isnad hadits Ibnu Abbas di atas tidak mengapa (laa baksa), sedangkan Ikrimah dijadikan hujjah oleh al-Bukhari dan al-Hakam saduuq (terpercaya) dan sedangkan Musa bin Abdul Aziz menurut Ibnu Mu’in tidak mengapa (laa baksa). Al-Nisa-i juga mengatakan seumpama itu. Ibnu al-Madiniy mengatakan, isnad ini termasuk syarat hadits hasan, baginya ada pendukung yang menguatkannya.[9]
Termasuk ulama lain yang menyatakan shahih atau hasan hadits tentang shalat tasbih adalah Ibnu Mandah, al-Ajriy, al-Khathib, Abu Sa’ad al-Sam’ani, Abu al-Hasan bin al-Mufazzhal, al-Munziriy, Ibnu al-Shalah, al-Nawawi dalam kitab Tahzib al-Asmaa wal Lughat, al-Subki dan lain-lain. Abu Mansur al-Dailamiy mengatakan, Shalat Tasbih adalah yang sangat masyhur sah sanadnya.[10] Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, hadits shalat tasbih adalah hasan karena banyak jalurnya. Telah jatuh dalam waham belaka orang-orang yang mendakwa hadits ini maudhu’.[11]
Adapun keterangan Imam al-Nawawi di dalam kitab beliau, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab dan al-Tahqiq yang menyatakan dha’if hadits shalat tasbih ini berbeda dengan keterangan beliau dalam kitab beliau lainnya seperti kitab Tahzib al-Asmaa wal- Lughat sebagaimana telah dikemukakan oleh al-Suyuthi di atas. Setelah kita memperhatikan keterangan-keterangan ulama-ulama hadits di atas, maka dapatlah kita simpulkan bahwa penjelasan al-Nawawi dalam kitab Tahzib al-Asmaa wal- Lughat lebih rajih dan sesuai dengan pendapat mayoritas ahli hadits. Ataupun keterangan al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab dan al-Tahqiq tersebut haruslah dipahami dari sisi penilaian al-Nawawi terhadap masing-masing jalur hadits, bukan dari sisi jalur-jalur tersebut saling menguatkan satu sama lainnya. Dalam kitabnya al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan :
“Yang benar tentang hadits shalat tasbih, sesungguhnya hadits itu adalah hasan lighairihi. Maka barangsiapa yang menyebutnya shahih secara mutlaq seperti Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim, maka dipertempatkan beliau berpendapat hadits hasan dapat dinamakan shahih apabila ada banyak pendukungnya. Orang-orang yang menyebutnya dhaif secara mutlaq seperti al-Nawawi dalam sebagian kitabnya dan orang-orang sesudahnya, maka maksudnya dilihat dari sisi masing-masing jalur hadits dan sedangkan orang-orang yang menyatakan hasan, maka dengan itu i’tibar apa yang telah kami katakan.”[12]

Adapun Ibnu al-Jauzi memasukkan hadits Ibnu Abbas dalam katagori hadits maudhu’ sebagaimana telah kemukakan di atas, menurut keterangan para ulama hadits yang hidup sesudah beliau, maka tindakan tersebut sungguh tidak mempunyai dasar yang falid. Hal ini karena alasan yang beliau kemukakan hanya karena didasarkan keadaan Musa bin Abdul Aziz yang tidak dikenal. Karena itu, Ibnu Nashiruddin al-Dimasyqi mengatakan, “Bagaimanakah dihukum sebuah hadits menjadi maudhu’ hanya karena tidak dikenal perawinya?”[13] Ibnu al-Madiniy mengatakan, tindakan Ibnu al-Jauzi sangatlah buruk dan tidak benar, karena orang yang telah dinyatakan terpercaya oleh Ibnu Mu’in dan al-Nisa-i maka tidak mudharat tidak dikenal oleh orang-orang yang datang sesudah mereka dan lagi telah didukung oleh hadits yang ditakrij oleh al-Darulquthni dari hadits Abbas serta al-Turmidzi dan Ibnu Majah dari hadits Abi Rafi’ dan juga telah diriwayat oleh Abu Daud dari hadits Ibnu Umar dengan isnad “laa baksa bihi” serta juga telah diriwayat oleh al-Hakim dari hadits Ibnu Umar. Al-Hakim juga mempunyai jalur lain.[14]

Kesimpulan
1.    Pelaksanaan shalat tasbih merupakan sunnah berdasarkan hadits Nabi SAW, bukan bid’ah
2.    Hadits Nabi yang menjelaskan kesunnahan shalat tasbih bernilai maqbul (shahih atau hasan)
3.    Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat sunnah melaksanakan shalat tasbih dan ini yang mu’tamad dalam mazhab







[1] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 546
[2] Al-Suyuthi, al-Laala-i al-Mashnu’ah fil-Ahadits al-Mauzhu’ah, Dar al-Ma’rifah, Beirut, Juz. II, Hal. 43
[3] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 546-547
[4] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 546-547
[5] Al-Nawawi, al-Tahqiq, Dar al-Jail, Beirut, Hal. 231
[6] Ibnu Jauzi, al-Maudhu’aat, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. II, Hal. 143-145
[7] Ibnu Nashiruddin al-Dimasyqi, al-Tarjih li Hadits Shalat al-Tasbih, Dar al-Basyair al-Islamiyah, Beirut, Hal. 41-43
[8] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 547
[9] Al-Suyuthi, al-Laala-i al-Mashnu’ah fil-Ahadits al-Mauzhu’ah, Dar al-Ma’rifah, Beirut, Juz. II, Hal. 38-39
[10] Al-Suyuthi, al-Laala-i al-Mashnu’ah fil-Ahadits al-Mauzhu’ah, Dar al-Ma’rifah, Beirut, Juz. II, Hal. 42-43
[11]. Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, (dicetak pada hamisy Hasyiah al-Syarwani), Mathba’ah Mustafa Muhammad, Mesir,  Juz. II, Hal. 239
[12] Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 190
[13] Ibnu Nashiruddin al-Dimasyqi, al-Tarjih li Hadits Shalat al-Tasbih, Dar al-Basyair al-Islamiyah, Beirut, Hal. 42
[14]. Al-Suyuthi, al-Laala-i al-Mashnu’ah fil-Ahadits al-Mauzhu’ah, Dar al-Ma’rifah, Beirut, Juz. II, Hal. 39

Rabu, 17 Juni 2015

Praktek Tarawih Empat Rakaat Sekali Salam



Melaksanakan shalat tarawih empat raka’at sekali salam, hukumnya tidak sah. Ini sesuai dengan fatwa ulama sebagai berikut :
1.    Imam Nawawi mengatakan :
يَدْخُلُ وَقْتُ التَّرَاوِيْحِ بِالْفَرَاغِ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ ذَكَرَهُ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ وَيَبْقَى إِلَى طُلُوْعِ اْلفَجْرِ وَلْيُصَلِّهَا رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ كَمَا هُوَ اْلعَادَةُ فَلَوَْصَلَّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ بِتَسْلِيْمةٍ لَمْ يَصِحَّ ذَكَرَهُ الْقَاضِى حُسَيْنٌ فيِ فَتَاوِيْهِ ِلاَنَّهُ خِلاَفُ الْمَشْرُوْعِ
Masuk waktu shalat Tarawih itu setelah melaksanakan shalat Isya. Imam al-Baghawi dan lainnya telah menyebutkannya itu. Waktu tarawih masih ada sampai terbit fajar dan hendaklah seseorang mengerjakan shalat Tarawih dengan dua rakaat- dua rakaat, sebagaimana kebiasaan. Seandainya ia shalat dengan empat rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah. Hal ini telah dikatakan oleh al-Qâdhi Husain dalam fatwanya, dengan alasan hal demikian menyalahi aturan yang telah disyariatkan.”[1]

2.    Imam al-Ramli mengatakan :                
وَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ لَمْ يَصِحَّ إنْ كَانَ عَامِدًا عَالِمًا وَإِلَّا صَارَتْ نَفْلًا مُطْلَقًا لِأَنَّهُ خِلَافُ الْمَشْرُوعِ بخلاف سنة الظهر والعصر كما افتى به المصنف وفرق بينهما بان التراويح اشبهت ِالفَرائضِ كما مر فَلَا تَغَيُّرَ عَمَّا وَرَدَ
Seandainya seseorang shalat Tarawih dengan empat rakaat satu salam, jika ia sengaja dan mengetahui maka shalatnya tidak sah. Kalau tidak demikian maka shalat itu menjadi shalat sunnah mutlaq, karena menyalahi aturan yang disyariatkan. Ini berbeda dengan shalat sunnah Dhuhur dan ‘Ashar sebagaimana telah difatwa oleh pengarang (al-Nawawi). Dibedakan antara keduanya sebab Tarawih menyerupai shalat fardhu sebagaimana penjelasan terdahulu, karena itu tidak boleh diubah dari keterangan syara’”[2]

3.    Ibn Hajar al-Haytami mengatakan :
وَيَجِبُ  فِيْهَا أَنْ تَكُوْنَ  مَثْنَى  بِأَنْ  يُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ , فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ يَصِحَّ لِشِبْهِهَا بِاْلفَرْضِ فِي طَلَبِ الْجَمَاعَةِ فَلاَ تُغَيَّرُ عَمَّا وَرَدَ بِخِلاَفِ  نَحْوِ سُنَّةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ . 
“Wajib dalam pelaksanaan shalat Tarawih dua-dua, disalam dua rakaat-dua rakaat. Bila seseorang mengerjakan empat rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah karena shalat Tarawih menyerupai shalat fardhu dalam menuntut berjamaah, maka jangan dirubah keterangan sesuatu yang telah warid (datang). Lain halnya dengan shalat sunah Zuhur dan Ashar atas qaul mu’tamad.”[3]

Adapun dalil bahwa shalat tarawih disyari’atkan pelaksanaannya dua raka’at–dua raka’at sekali salam adalah hadits Ibnu ‘Umar r.a., bahwasannya Nabi SAW  bersabda :
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
Artinya : Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at” (Muttafaqun ‘alaihi)[4]
Sebagian  umat Islam di Indonesia ada yang mengerjakan shalat Tarawih dengan cara empat rakaat sekali salam. Mereka berargumentasi dengan hadits Aisyah r.a. sebagai berikut:
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا
Artinya : Nabi tidak pernah lebih dari sebelas raka’at baik di Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya. Beliau shalat empat rakaat, jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat lagi empat raka’at, jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat tiga raka’at.(H.R. Bukhari [5] dan Muslim[6])

Dhahir hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW dalam shalat sunat malam melaksanakannya dengan empat-empat raka’at. Namun tentu dhahirnya ini tidak sesuai dengan kandungan hadits yang menjelaskan bahwa shalat malam dua raka’at-dua raka’at sebagaimana hadits muttafaqun ‘alaihi di atas. Oleh karena itu, tidak boleh tidak harus dipahami bahwa maksud Nabi SAW melaksanakan empat raka’at-empat raka’at sebagaimana hadits Aisyah di atas adalah setelah empat raka’at (dengan dua kali salam) Nabi istirahat sebentar, kemudian melanjutkan lagi empat raka’at lagi (dengan dua kali salam juga) dan seterusnya. Jadi bukan dengan empat rakaat sekali salam. Pemahaman ini sesuai dengan penjelasan al-Shan’aniy dalam kitabnya, Subulussalam, yakni :
يُحْتَمَلُ أَنَّهَا مُتَّصِلَاتٌ وَهُوَ الظَّاهِرُ وَيُحْتَمَلُ أَنَّهَا مُنْفَصِلَاتٌ وَهُوَ بَعِيدٌ إلَّا أَنَّهُ يُوَافِقُ حَدِيثَ صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى .
“Redaksi ini (beliau shalat empat rakaat) memiliki kemungkinan empat rakaat dilakukan sekaligus dengan sekali salam, ini adalah yang zhahir, dan juga bisa dipahami empat rakaat itu dilakukan secara terpisah (dua rakaat- dua rakaat), tetapi pemahaman terakhir ini jauh hanya saja ini sesuai dengan hadis “Shalat malam itu dilakukan dengan dua rakaat- dua  rakaat”[7]



[1].  Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, , Juz. III, Hal. 526
[2].  Imam al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, (dicetak bersama Hasyiah Syibranmalasi ‘ala Nihayah al-Muhtaj) Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 127-128
[3]. Ibnu Hajar al-Haitami, Fathul Jawad, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 247
[4] . Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Hal. 108-109
[5] Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. II, Hal. 53, No. Hadits : 1147
[6] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 509, No. Hadits : 738
[7] .Al-Shan’aniy, Subulussalam, Maktabah Nazar Mushtafa al-Baaz, Riyadh, Juz. II, Hal. 538

Jumat, 05 Juni 2015

cara menghitung persentase bagian dalam bab hak syuf'ah



Assamualaikum Wr.wb.
Mohon penjelasan Gure Kamoe, Tentang Syufah Dalam Fathul Qarib Hal :19-20. :
1. Cara Memiliki Syuf`ah Sesuai Dgn Kadar hak miliknya, sebagaimana contoh Ahmad memiliki bagian ½ dan dia ingin menjual bagiannya tersebut. Sementara yang lain Amir memiliki bagian 1/3, dan Usman memiliki bagian 1/6. Keduanya Amir dan Usman adalah org yang berhak membeli kepunyaan si Ahmad. Yang saya tidak mengerti diakhir kata Mushannif RA adalah “kepada keduanya mengambil sebanyak 1/3”, Bukankah itu tidak sesuai dengan Kadar Hak Bagiannya dari (1/3 dan 1/6).
2. Mohon Gure berikan penjelasan juga serta contoh cara membagikan bagiannya masing2. Seperti Yang terdapat di dalam Hasyiah Bajuri Hal : 20 disitu yang menjual adalah bagian yg mempunyai hak 1/3. Dari mana asalnya timbul menjadi 4 bagian utk shahib ½ dan 1/6.
3. Syukran

Tertanda
Santri Darussaadah Idi ATIM

Jawab :
1.    Teks yang dimaksud adalah sebagai berikut :
(وإن كان الشفعاء جماعة استحقوها) أي الشفعة (على قدر) حصصهم من (الأملاك) فلو كان لأحدهم نصف عقار وللآخر ثلثه، وللآخر سدسه فباع صاحب النصف حصته أخذها الآخران أثلاثاً.
Ketika syafi’nya lebih dari satu orang, maka mereka berhak atas syuf’ah tersebut sesuai dengan ukuran bagian-bagian mereka dari barang-barang yang dimiliki tersebut. Sehingga, seandainya salah satu dari mereka memiliki 1/2 dari kebun yang dikongsikan, yang satunya memiliki 1/3, dan yang lain lagi memiliki 1/6-nya, kemudian orang yang memiliki ½ menjual bagiannya, maka dua orang yang lainnya berhak mengambil dengan dibagi sepertigaan.”

Kebingungan tgk adalah disebabkan kata “ atslatsan” diterjemahkan dengan tiga, padahal maknanya yang benar adalah membagi tiga (menjadikan sepertigaan). Dengan demikian, maka cara membaginya (sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiah al-Bajuri) adalah sebagai berikut :
-          Penjual            (A)                  : ½ harta
-          Pembeli (B)                 : 1/3 harta
-          Pembeli (C)                 : 1/6 harta
B dan C berhak membeli dengan menjadikan sepertigaan dari semua harta, karena hak keduanya ini (B dan C) adalah 3/6. Angka 3/6 ini didapati dari penjumlahan 1/3 + 1/6 = 2/6 + 1/6 = 3/6.
Dengan demikian, maka hak B adalah 2 dari harta yang dibagi 3, yakni 2/3 dan C berhak 1 dari harta yang dibagi 3, yakni 1/3. 

2.    Sekarang mari kita perhatikan cara menghitung kasus yang tgk kutip dari Hasyiah al-Bajuri tersebut (Ingat, makna “arba’an” di sini bukan bermakna empat, tetapi bermakna membagi empat (menjadikan seper-empat) :  
-          Penjual (B)                  : 1/3 harta
-          Pembeli (A)                 : 1/2 harta
-          Pembeli (C)                 : 1/6 harta

A dan C berhak membeli dengan menjadikan seper-empat dari semua harta, karena hak keduanya ini (A dan C) adalah 4/6. Angka 4/6 ini didapati dari penjumlahan 1/2 + 1/6 = 3/6 + 1/6 = 4/6.
Dengan demikian, maka hak A adalah 3 dari harta yang dibagi 4, yakni 3/4 dan C berhak 1 dari harta yang dibagi 4, yakni ¼

Demikian , mudah-mudahan bermanfaat.