Menyimpan patung dalam rumah, hukumnya adalah haram.
Dalilnya antara lain :
1. Menyimpan patung dalam rumah merupakan perbuatan
yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliah. Sedangkan menyerupai perbuatan
jahiliah adalah terlarang sebagaimana firman Allah :
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. (Q.S.
Al Ahzab : 33).
2. Sabda Nabi SAW :
إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ
الصُّورَةُ
Artinya : Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk dalam sebuah
rumah yang di dalamnya ada patung (H.R. Bukhari) [1]
3. Sabda Nabi SAW :
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى
عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ آكِلَ
الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW melarang dari harga
darah, harga anjing dan usaha pelacuran dan melaknat pemakan riba, wakilnya,
pembuat tato, yang memintanya dan pembuat patung (H.R.Bukhari)[2]
4. Sabda Nabi SAW :
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي
الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ
بِنَافِخٍ
Artinya : Barangsiapa yang membuat
patung di dunia, maka pada hari kiamat, diperintahkan kepadanya meniup ruh pada
patung itu, padahal dia tidak mampu meniupnya. (H.R. Bukhari) [3]
5. Sabda Nabi SAW
.أن لا تدع تمثالا إلا طمسته ولا قبرا مشرفا
إلا سويته
Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah
membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang
menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya )H.R. Muslim)[4]
Menurut Imam Nawawi, hadits di atas menunjukkan adanya perintah merobah
patung hewan yang bernyawa”.[5]
Maksudnya perintah merobah patung dari bentuknya kepada bentuk yang tidak sebut
lagi sebagai patung. Dengan demikian, dipahami dari makna hadits ini, bahwa
gambar makhluk hidup yang tidak timbul, hanya dalam bentuk tulisan dan goresan
tidak termasuk dalam katagori yang diharamkan. Pemahaman seperti ini lebih
tegas lagi dapat dipahami dari hadits dari Abu Hurairah yang tersebut dalam
sunan-sunan hadits, yaitu hadits telah ditashihkan oleh Turmidzi dan Ibnu
Hibban, yakni sabda Rasulullah SAW :
أتاني جبريل فقال: أتيتك البارحة فلم
يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل، وكان في البيت قرام ستر فيه
تماثيل، وكان في البيت كلب، فمر برأس التمثال الذي على باب البيت يقطع فيصير كهيئة
الشجرة، ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتان منبوذتان توطآن، ومر بالكلب فليخرج،
ففعل رسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya : Jibril pernah mendatangiku sambil berkata : “Aku mendatangimu
semalam. Tidak ada yang menghalangiku masuk kecuali ada patung di pintu rumah
dan di dalam rumah terdapat kain tirai yang ada patung dan juga ada anjing di
dalamnya, maka suruhlah untuk menghilangkan kepala patung yang ada di
rumah itu sehingga menjadi seperti bentuk pohon dan
suruhlah potong tirai itu dengan dijadikan menjadi dua bantal yang dijadikan sandaran serta suruh keluarkan anjing tersebut.
Kemudian Rasulullah SAW melakukan semuanya itu [6]
Berdasarkan dua
hadits terakhir ini dan sesuai pula menurut pemahaman Imam al-Nawawi di atas,
maka keharaman membuat atau menyimpan patung tersebut tidaklah mencakup
patung-patung yang sudah dirobah sehingga tidak berbentuk lagi sebagai layaknya
sebuah patung. Demikian juga halnya gambar, lukisan makhluk hidup yang hanya
dalam bentuk tulisan dan goresan-goresan. Dengan demikian, maka ia tidak
termasuk dalam katagori yang diharamkan.
[1] Bukhari,
Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 168, No. Hadits
: 5958
[2]
Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 169,
No. Hadits : 5962
[3]
Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 169,
No. Hadits : 5963
[4]
Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah
Dahlan , Indonesia ,
Juz. II, Hal. 666, No. Hadits : 969
[5]
An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya at-Turatsi al-Araby,
Beirut, Juz VII, Hal. 36
[6]
Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barri, Maktabah Syamilah, Juz.
10, Hal. 392
Bagaimana dengan hukum wayang golek, ustadz ? Apakah disamakan dengan patung?
BalasHapus