Sabtu, 13 April 2013

masalah sekitar shalat Jum'at dan hukum memakai pakaian hitam saat menghadiri pemakaman


Assalamu'alaikum wr.wb...
Saya ingin bertanya pada guru yg terhormat:
1. Jalan kaki ke mesjid dapat pahala sebanyak langkah kaki yg ditempuh... Namun bila kita pergi dgn honda/mobil, apakah kita jg dpt pahala sama sprti jalan kaki?
2. Bgmn hukum memakai baju hitam saat menghadiri pemakaman jenazah?
3. Haram sunat qabliyah jum'at sa'at khatib duduk di atas mimbar.. Duduk khatib yg mana yg di maksud? Apakah duduk antara 2 khutbah? atau duduk khatib waktu naik mimbar pertama?
 
Dan bgmn dgn shalat tahiyatul mesjid?
Mohon penjelasannya...
Wassalam
Jawab :
1.      Tentu tidak sama. Kesulitannya juga berbedakan? Karenanya keutamaannya juga berbeda :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَة عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
Artinya : Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan  mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun.” (HR. Abu Dawud )[1]

2.      Hukum memakai baju hitam pada dasarnya adalah mubah, namun di saat pakaian itu menjadi simbul khas kaum kafir, maka hukumnya menjadi haram apabila diqashadkan menyerupai kafir. Hadits Nabi mengatakan :
من تشبه بقوم فهومنهم
Artinya : Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam kaum itu.

Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan :
”Hadits ini dikeluarkan Abu Daud dengan sanad hasan.[2]

3.      Menurut Pendapat ulama Syafi’iyah sunnat qabliyah Jum’at disunnatkan meskipun khatib sudah berada di atas mimbar atau sedang berkhutbah kecuali waktunya tidak memuat lagi dua raka’at shalat karena sudah sangat dekat dengan shalat Jum’at. (baca : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/04/shalat-sunnat-qabliyah-jumat.html)

4.      Dalam hal shalat tahiyatul masjid yang berbaringan waktunya dengan khutbah Jum’at, hukumnya sama dengan shalat qabliyah Jum’at. Dalam al-Raudhah karya Imam al-Nawawi disebutkan : al-Muhamily menyebutkan :
”Makruh Tahiyatul Masjid pada dua hal, yaitu : begitu masuk masjid, imam sedang dalam shalat maktubah dan apabila masuk masjidil haram, maka jangan menyibukkan diri dengan shalat tahiyatul masjid, karena dapat meninggalkan thawaf.”[3]
           


[1] Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 195, No. Hadits : 345
[2] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barry, Maktabah Syamilah, Juz. X, Hal. 271
[3] Al-Nawawi, al-Raudhah al-Thalibin,  al-Maktab al-Islami, Juz. I, Hal. 333

2 komentar:

  1. Ass.wr.wb...
    Zakat fitrah tidak boleh dg uang, Harus dg makanan pokok.. Kalau zakat lain boleh tidak dgn uang langsung? Seperti zakat padi, lembu,kambing, emas dll...!

    Kalau kita tinggal di aceh dan ada anak kita yg sekolah di luar negeri... Bolehkah kita keluarkan zakat fitrahnya di aceh...? Atau ia hrus keluarkan sendiri disana?

    Apa boleh kita menjual/memakan hasil padi, sebelum di keluarkan zakatnya?
    Trims.

    BalasHapus
    Balasan
    1. sudah dijawab pada :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/04/bayar-zakat-dengan-uang-dan-zakat.html

      wassalam

      Hapus