Sabtu, 27 Juli 2013

Membaca Shamadiyah dan Kenduri pada Rumah Kematian oleh Tgk Alizar Usman, S.Ag, M.Hum (bag. 1 dari dua bagian makalah)


A.    Pendahuluan
Sudah menjadi kebiasaan umat Islam di Indonesia dan Aceh khususnya apabila ada orang meninggal, maka dilakukan pembacaan shamadiyah. Biasanya pembacaan shamadiah ini ditutup dengan mencicipi hidangan makanan yang disuguhi oleh ahli rumah sebagai shadaqah ataupun menjamu tamu yang pahalanya diniatkan untuk keluarga yang sudah meninggal dunia. Kebiasaan ini dilakukan hampir diseluruh desa dan kota di Aceh. Pembacaan shamadiyah ini biasanya dipimpin oleh seorang ulama atau Teungku yang dianggap paling shaleh di sebuah desa atau kawasan. Kebiasaan ini sudah berlangsung lama secara turun temurun dan anggap sebagai sebuah amalan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.
Shamadiyah adalah bacaan-bacaan yang minimal biasanya dimulai dengan istighfar, shalawat kepada Nabi SAW, membaca Surat al-Ikhlas, al-Falaq, al-Nash dan Surat al-Fatihah, kemudian membaca tahlil (membaca kalimat La ilaha illallah) dan ditutup dengan do’a dengan bermohon mudah-mudahan bacaan-bacaan tersebut dapat bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal. Disebut dengan nama shamadiyah karena bacaan yang banyak dibaca adalah Surat al-Ikhlash, sedangkan Surat al-Ikhlash ini disebut juga dengan Surat al-Shamad sebab ada penyebutan lafazh al-shamad di dalamnya.[1] Di tanah Jawa shamadiyah ini biasa disebut dengan tahlilan yang berarti  membaca kalimat La ilaha illallah. Disebut tahlilan karena diantara bacaan-bacaannya adalah kalimat tahlil. Sebutan ini juga mulai digunakan sekarang oleh sebagian masyarakat Aceh, terutama kawasan perkotaan.
Namun sayangnya, begitu masuk golongan baru Islam ke Indonesia dan Aceh khususnya, kebiasaan-kebiasaan shamadiyah ini mulai diserang dengan berbagai macam tudingan miring dan negatif. Golongan yang sering menyebut diri mereka sebagai golongan pembaharuan, tajdid, anti bid’ah dan anti mazhab ini mulai berfatwa bahwa pembacaan shamadiyah ini merupakan amalan bid’ah yang dilarang agama dan merupakan amalan mungkar yang wajib dicegah oleh sebuah pemerintah muslim. Untuk itu, penulis mencoba mendudukkan masalah ini dalam posisi yang sebenarnya dengan berpedoman kepada al-Qur’an dan al-Sunnah serta pendapat para ulama mu’tabar yang menjadi ikutan umat Islam dalam fatwa dan ibadah dalam kehidupan beragama.

B.     Amalan-amalan yang bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal
            Ada beberapa macam amalan yang sering dilakukan umat Isman yang bermanfaat kepada mayat, antara lain :
1.      Shadaqah dan do’a.
Telah terjadi ijmak ulama bermanfaat kedua amalan ini kepada mayat. Berikut keterangan ulama mengenai ini, antara lain :
1). Dalam al-Fatawa al-Nawawi disebutkan :
 Sampai kepada mayat pahala do’a dan shadaqah dengan ijmak ulama.”[2]
2). Berkata Zainuddin al-Malibary :
          Shadaqah dan do’a bermanfa’at bagi mayat, baik dilakukan oleh ahli waris atau lainnya karena ijmak Ulama”. [3]

Dalil doa bermanfat bagi mayat antara lain firman Allah Ta’ala :
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ
Artinya :  Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami (Q.S.Al-Hasyr: 10)

Dalil shadaqah bermanfa’at bagi mayat antara lain hadist yang berbunyi :
أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه و سلم فقال يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها ؟ قال نعم
Artinya : Seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW  dengan berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku membiarkan dirinya tidak melakukan wasiat, menurut dugaanku, kalau dia berkata, maka pasti bersadaqah, maka apakah ia mendapat pahala kalau aku bersadaqah untuknya. Rasulullah menjawab :”Ya”. (H.R. Muslim) [4]

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:
عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ أنَّ رَجُلا قَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إنَّ أمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإنَّ لِيْ مَخْزَفًا فَُأشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بَهَ عَنْهَا.
Artinya : Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah SAW, Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah ada mamfaatnya jika akan bersedekah untuknya?" Rasulullah menjawab, "Ya”. Laki-laki itu berkata, “Aku memiliki sebidang kebun, maka aku mempersaksikan kepadamu bahwa aku akan menyedekahkan kebun tersebut atas nama ibuku.” (H.R. Turmidzi)[5]
Selanjutnya pada halaman ini juga,  At-Turmidzi berkata :
“Hadits ini adalah hadits hasan dan seperti ini  berpendapat oleh ahli ilmu”. 

2.      Ibadah haji dengan ijmak ulama [6]
      Rasululullah SAW bersabda :
ان إمرأة من جهينة جائت الى نبي صلعم فقالت ان أمي نذرت ان تحج ولم تحج حتى ماتت أفأحج عنها قال حجي عنها أريت لو كان على أمك دين أقاضيتها أقضوا الله فالله أحق بالوفاء
ِArtinya : Sesungguhnva wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "sesungguhnya ibuku pernah bernadzar untuk haji. dan tidak sempat melaksanakannya sehingga meninggal, apakah aku harus menghajikannya?" Beliau bersabda, "Hajikanlah ia, bagaimanap pendapatmu seandainva ibumu mempunyai hutang, apakah engkau wajib membayarkannya. Maka bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak dibayar.(H.R. Bukhari)[7]

3.      Ibadah puasa
من مات وعليه صيام صام عنه وليه
Artinya : Barangsiapa meninggal, sedangkan dia berhutang puasa, maka walinya menggantikannya. (H.R. Muslim)[8]

Adapun firman Allah
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى                     
Artinya : Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya (Q.S. an-Najm : 39)

Diantara para ulama, ada yang menerangkan kepada kita bahwa ayat ini ditakhshis dengan ijmak tersebut diatas, yakni masalah sadaqah dan do’a. Berdasarkan ini, maka maksud ayat ini adalah selain sadaqah dan doa tidak bermanfa’at apapun bagi seorang manusia kecuali hasil usahanya sendiri. Namun kesimpulan ini tentunya bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menjelaskan bahwa pahala haji dan puasa yang dilakukan orang lain juga dapat bermanfa’at bagi seseorang. Ada ulama yang mengatakan ayat pertama diatas (Q.S.al-Hasyr : 10) menasakhkan ayat ini. Ada juga yang menta’wilkan dari dhahir makna ayat. Ta’wilnya antara lain, ayat ini di pertempatkan bagi orang kafir. Ada juga yang mengartikan ayat ini ″Tidak berhaq bagi manusia kecuali apa yang menjadi usahanya″. Adapun apa yang diperbuat orang untuknya adalah semata-mata fadhal (kemurahan hati), bukan haq.[9] Keterangan serupa dengan yang terakhir ini juga telah dikemukakan oleh Ibnu Shalah, beliau berkata :
 Nash tersebut (Q.S. al-Najm : 39) tidak membatalkan pendapat yang mengatakan hadiah pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayat. Karena maksud ayat tersebut adalah tidak berhak dan tidak ada balasan baginya kecuali menurut usahanya, maka tidak masuk dalam pengertian ayat tersebut perbuatan tabaru’ (hadiah secara suka rela) dari pihak lain, berupa bacaan al-Qur’an ataupun do’a”.[10]

        Al-Qurthubi yang terkenal dengan tafsirnya, Tafsir al-Qurthubi dalam al-Tazkirah[11] dalam menjelaskan kedudukan ayat di atas, menyebut beberapa takwil yang dikemukakan oleh ulama, yaitu sebagai berikut :
1). Ayat ini menurut riwayat dari Ibnu Abbas sudah dinasakh dengan
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ
Artinya : Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka (Q.S. al-Thuur : 21)
               
Berdasarkan ayat ini, maka anak anak yang mengikuti keimanan orang tuanya, akan mendapatkan syafa’at dari orangtuanya kelak.
2). Rabi’ bin Anas mengatakan bahwa ayat al-Najm : 39 di atas, khusus berlaku atas orang kafir
3). Ayat ini juga bermungkinan bermakna khusus pada amalan jahat. Buktinya amalan yang baik, sebagai janji Allah, akan dibalas dengan sepuluh bandingan amalannya. Jadi seseorang yang melakukan amalan baik, dia bukan hanya menerima pahala sebagaimana amalannya, tetapi juga mendapat pahala tambahan sebagai kurnia Allah sebagaimana firman-Nya :
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Artinya : Barangsiapa membawa amal yang baik, Maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat Maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (Q.S. al-An’am : 160)

C.    Membaca Shamadiyah pada rumah kematian dan dalil-dalilnya
Pada pendahuluan di atas sudah dijelaskan bahwa pengertian membaca shamadiyah adalah membaca ayat-ayat al-Qur’an dan zikir-zikir lainnya yang notabenenya juga merupakan ayat-ayat al-Qur’an, kemudian berdo’a mudah-mudahan Allah menjadikan pahala bacaan-bacaan tersebut bermanfaat bagi mayat. Pembacaan shamadiyah dengan pengertian ini sangat dianjurkan dalam agama, karena hal itu merupakan amalan bermanfaat dan pahalanya sampai kepada mayat. Adapun dalil-dalil hadiah pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayat, antara lain :
1. Menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat termasuk dalam katagori do’a, karena menghadiahkankan pahala bacaan al-Qur’an selalu diakhiri dengan membaca do’a agar pahalanya sampai kepada mayat.  Oleh karena itu, termasuk dalam maksud Q.S. al-Mukmin : 60, berbunyi :
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
Artinya : Dan Tuhanmu berfirman : "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka jahannam dalam keadaan hina dina.(Q.S. al-Ghafir : 60)

2.    Hadits riwayat Ibnu Abbas dari Nabi SAW :
أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا بِنِصْفَيْنِ ثُمَّ غَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا فَقَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
Artinya : Nabi SAW pernah melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa, namun bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya, sedang yang lainnya ia dahulu suka mengadu domba”. Kemudian beliau meminta pelepah kurma yang masih basah dan dibelahnya menjadi dua. Setelah itu beliau menancapkan salah satunya pada sebuah kuburan dan yang satunya lagi pada kuburan yang lain seraya bersabda: “Semoga pelepah itu dapat meringankan siksanya, selama belum kering”.(H.R. Bukhari[12] dan Muslim[13])

            Al-Qurthubi mengatakan :
“Ulama kita mengatakan, kalau kayu saja dapat meringankan azab kubur (bermanfaat kepada mayat), maka apalagi bacaan al-qur’an yang dilakukan oleh seorang mukmin.”[14]

Jalan pendalilian lain dengan hadits di atas adalah pelepah kurma tersebut selama masih dalam keadaan basah selalu bertasbih. Jadi kalau dengan pembacaan tasbih oleh sepotong kayu dapat bermanfaat bagi mayat, tentu pembacaan al-Qur’an oleh manusia yang beriman lebih patut bermanfaat bagi mayat. Pendalilian ini telah dikemukakan oleh para ulama sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Hafidh Waliuddin al-Iraqi.[15] Pohon kayu beserta segala yang ada di dalam bumi ini selalu bertasbih kepada Allah sesuai dengan  firman-Nya dalam Q.S. al-Isra’ : 44, berbunyi :
تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا
Artinya : Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.(Q.S. al-Isra’ : 44)

3.      Menghadiahkan pahala kepada mayat termasuk sadaqah, karena sadaqah tidak hanya dalam bentuk harta. Sadaqah bisa saja dalam bentuk tahlil, tasbih dan lainnya.  Sedangkan sadaqah dapat bermanfaat  bagi mayat dengan ijmak ulama sebagaimana dijelaskan di atas. Keterangan bahwa sadaqah tidak hanya dalam bentuk harta adalah hadits Nabi SAW riwayat Huzaifah berbunyi :
كل معروف صدقة
Artinya : Setiap yang ma’ruf adalah sadaqah (H.R. Muslim)[16]
      Dan hadits Nabi SAW riwayat Abu Zar berbunyi :
ان بكل تسبيحة صدقة وكل تكبيرة صدقة وكل تحميدة صدقة و كل تحليلة صدقة
Artinya : Sesungguhnya setiap tasbih adalah sadaqah, setiap takbir sadaqah, setiap tahmid sadaqah dan setiap tahlil adalah sadaqah. (H.R. Muslim)[17]

         Pendalilian ini telah disebut oleh al-Qurthubi dalam al-Tazkirah[18]
4. Hadits dari Abu Sa'id Al Khudri r.a., beliau berkata :
أَنَّ رَهْطًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْطَلَقُوا فِي سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا حَتَّى نَزَلُوا بِحَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمْ فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الْحَيِّ فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لَا يَنْفَعُهُ شَيْءٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلَاءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ قَدْ نَزَلُوا بِكُمْ لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ فَأَتَوْهُمْ فَقَالُوا يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ فَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لَا يَنْفَعُهُ شَيْءٌ فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ شَيْءٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ نَعَمْ وَاللَّهِ إِنِّي لَرَاقٍ وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَقَدْ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُونَا فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا فَصَالَحُوهُمْ عَلَى قَطِيعٍ مِنْ الْغَنَمِ فَانْطَلَقَ فَجَعَلَ يَتْفُلُ وَيَقْرَأُ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ حَتَّى لَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ فَانْطَلَقَ يَمْشِي مَا بِهِ قَلَبَةٌ قَالَ فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمْ الَّذِي صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ اقْسِمُوا فَقَالَ الَّذِي رَقَى لَا تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِيَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي كَانَ فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا فَقَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ فَقَالَ وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ أَصَبْتُمْ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ
    Artinya : Sesungguhnya sekelompok sahabat Nabi SAW berkunjung ke salah satu suku Arab. Tetapi mereka tidak mau menghormati sahabat-sahabat Nabi SAW tersebut. Ketika itu, pemimpin suku tadi disengat oleh kalajengking. Mereka telah mengusahakan mengobatinya , tetapi tidak manjur sedikitpun. Sebagian mereka berkata, kalau kalian mendatangi kelompok yang pernah mengunjungi kamu, mudah-mudahan disisi sebagian mereka ada sesuatu yang dapat mengobatinya. Karena itu, datangilah mereka. Mereka bertanya kepada para sahabat Nabi SAW : "Hai kelompok itu, sesungguhnya pemimpin kami telah disengat kalajengking dan kami telah mengobatinya, tetapi tidak bermanfaat sedikitpun. Apakah di antara kalian ada yang membawa obatnya". Para sahabat Nabi  SAW itu menjawab: “Ya, demi Allah kami dapat menjampinya. Tetapi berhubung kami pernah minta kalian jamu, namun kamu tidak menjamu kami, maka apa yang akan kami lakukan haruslah mendapatkan upah atau imbalan". Akhirnya mereka melakukan negoisasi dengan menyediakan imbalan berupa seekor kambing. Salah seorang sahabat Nabi SAW maju ke depan dan meniup dengan ludahnya dan membaca Alhamdulillahhirabbil’alamin, maka sembuhlah pemimpin suku tersebut seolah-olah dia bangkit dari ikatan tali dan berjalan dengan melakukan gerakan, sambil berkata, “Tunaikanlah upah mereka sebagaimana telah kalian janjikan dengan mereka”. Berkata sebagian sahabat Nabi SAW, bagikanlah kambing itu !. Tetapi sahabat yang menjampi tadi berkata, "Kita belum bisa menerimanya begitu saja sehingga kita mendatangi Rasulullah SAW dan mengabarinya apa yang telah terjadi, lalu kita tunggu apa yang diperintahkannya. Maka Para sahabat Nabi SAW menghadap Rasulullah SAW dan mengabarinya, maka Rasulullah SAW bersabda : “Tidak tahukah kamu ,bahwasannya Alhamdulillahhirabbil’alamin itu merupakan jampi?. Maka bagilah kambing itu dan berikan untukku satu bagian".(H.R. Bukhari)[19]

            Hadits ini menceritakan bahwa Sahabat Nabi SAW pernah menjampi-jampi orang kena sengat kalajengking dengan Surat al-Fatihah dan Nabi SAW mentaqrirkannya (mengakuinya). Jadi, kalau ayat al-Qur’an bermanfa’at untuk pengobatan sakit karena kena sengat kalajengking, tentunya untuk mayat lebih patut bermanfa’at.
5. Sabda Nabi SAW :
من دخل المقابر فقرأ سورة يس خفف عنهم له مثله وكان له لعدد من فيه حسنات
Artinya : Barang siapa yang memasuki pekuburan dengan membaca Surat Yasin, maka akan diringankan orang dalam pekuburan itu  sebanding dengannya dan baginya sejumlah kebaikan (H.R. Abu Bakar Abdul Aziz)[20]

6. Sabda Nabi SAW : 
من زار قبر والديه كل جمعة أو أحدهما فقرأ عندهما يس والقرآن الحكيم غفر له بعدد كل آية وحرف
Artinya : Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua ibu bapaknya atau keduanya pada setiap Jum’at dengan membaca Yasin dan al-Qur’an al-Hakim, maka akan diampuninya sebanding setiap ayat dan huruf.(H.R. Ibnu Hibban dan Ibnu ‘Ady)[21]

7. Imam al-Nawawi dalam al-Azkar, mengatakan :
وروينا في سنن البيهقي بإسناد حسن، أن ابن عمر استحبَّ أن يقرأ على القبر بعد الدفن أوّل سورة البقرة وخاتمتها
Artinya : Kami meriwayatkan didalam Sunan al-Baihaqi dengan sanad yang hasan, bahwa Ibnu ‘Umar menganjurkan agar dibacakan awal surah al-Baqarah dan mengkhatamkannya diatas kubur setelah pemakaman.[22]

Ibnu Umar adalah seorang sahabat Nabi. Pendapat seorang sahabat dalam hal-hal yang bersifat ta’abbudi, hukumnya sama dengan hadits marfu’, karena seorang sahabat tidak mungkin mengatakan sesuatu yang gaib, bukan suatu fatwa yang mungkin dihasilkan dengan ijtihad kecuali beliau sendiri pernah mendengar dari Nabi SAW. Karena itu perkataan Ibnu Umar ini menjadi dalil bahwa membaca al-Qur’an bermanfaat bagi mayat. Dalam kitab Syarh al-Baiquniyah disebutkan :
“Kedudukan keadaan setiap berita yang disandarkan kepada Sahabat merupakan hadits mauquf adalah apabila dalam masalah yang memungkinkan dipikir dengan akal, karena itu, jika secara dhahir tidak ada padanya dimungkinkan ijtihad (dipikir dengan akal), maka berita itu dihukum marfu’.[23]


D.    Pendapat para ulama mengenai hukum hadiah pahala bacaan al-Qur’an bagi mayat
Dr Wahbah Zuhaili berasal dari Timur Tengah, seorang ulama Ahlussunah wal Jama’ah yang terkenal di dunia Islam saat ini mengatakan bahwa para ulama mazhab empat berpendapat bahwa bacaan al-Qur’an bermanfaat bagi mayat, yakni pendapat ulama Hanafiyah, Hanabilah, Mutaakhirin Syafi’iyah dan Malikiyah dengan catatan apabila dilakukannya dihadapan mayat atau dengan dido’akan setelah membacanya, meskipun berada di kejauhan.[24]  Sekarang mari kita simak pernyataan ulama-ulama mazhab empat berikut ini :
1.        Ibnu al-Abidin dari kalangan ulama Hanafiyah :
“ Pendapat yang dipegang oleh mutaakhirin ulama Syafi’iyah adalah sampai pahala bacaan al-Qur’an bagi mayat apabila dilakukan dihadapan mayat atau dido’akan setelah membacanya, meskipun dalam posisi yang jauh, karena kedudukan bacaan itu menurunkan rahmat dan barkah dan sedangkan do’a sesudahnya diharapkan menjadi maqbul. Maksudnya, yang menjadi maksud bermanfaat bagi mayat dengan bacaan bacaan bukan sampai diri pahala baginya (tetapi yang sebanding dengan pahala, pen). Karena itu, mereka memilih dalam do’a dengan mendo’akan : “Ya Allah sampaikan yang sebanding dengan pahala yang aku bacakan kepada sipulan.” Adapun menurut kita (mazhab Hanafi), yang sampai itu adalah diri pahalanya.[25]

2.        Mashur al-Bahuti al-Hanbali, seorang ulama terkenal dari kalangan mazhab Hanbali mengatakan :
“Amalan apa saja berupa do’a, istighfar, shalat, puasa, haji, bacaan al-Qur’an dan lainnya yang dilakukan oleh seorang muslim dan dijadikan pahalanya bagi mayat muslim atau yang masih hidup, maka itu bermanfaat bagi mayat. Ahmad bin Hanbal berkata : “Sampai kepada mayat setiap kebaikan, karena ada nash tentangnya.” Telah disebut hal itu oleh al-Majd dan lainnya sehingga seandainya dihadiahkan kepada Nabi SAW , maka itu dibolehkan dan sampai pahalanya kepada beliau.[26]

3.        Terjadi khilaf pendapat dikalangan Malikiyah mengenai hadiah pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat. Al-Dusuqi menjelaskan kepada kita, ada tiga pendapat yang berkembang dalam Mazhab Maliki, yaitu pertama, sampai secara mutlaq, kedua ; tidak sampai secara mutlaq, ketiga ; sampai jika dibaca di depan kuburan.[27] Namun ulama mutaakhirin dari Malikiyah lebih cenderung berpendapat sampai hadiah pahala bacaan al-Qur’an. Syekh Ahmad al-Dardir mengatakan :
“Tetapi ulama mutakhirin berpendapat tidak mengapa membaca al-Qur’an dan zikir dengan menjadikan pahalanya bagi mayat dan dapat pahala baginya insya Allah dan itu merupakan mazhab ulama shaleh dari ahli kasyaf.”[28]

Pendapat ulama mutaakhirin Malikiyah ini juga merupakan pendapat Ibnu Rusyd dan imam-imam besar dalam mazhab Maliki lainnya. Dalam kitab Hasyiah al-Dusuqi ‘ala al-Syarh al-Kabir disebutkan :
“Ibnu Hilal dalam al-Nawazil-nya mengatakan : “Pendapat yang telah diifta’ oleh Ibnu Rusyd dan berjalan kepadanya bukan hanya satu orang dari imam-imam dari Andalusia, sesungguhnya mayat dapat manfaat dengan sebab membaca al-Qur’an al-Karim dan sampai kepada mayat manfaatnya serta dapat pahalanya apabila diberikan sipembaca pahalanya kepada mayat. Dengan hal ini telah berlaku amalan kaum muslimin di timur dan di barat. Mereka melakukan hal itu secara terus menerus mulai dari zaman dahulu.[29]

Menurut hemat kami, perbedaan pendapat dikalangan Malikiyah ini adalah apabila hadiah pahala bacaan al-Qur’an itu tidak disertai dengan berdoa supaya diberikan semisal atau sebanding pahala yang didapati oleh pembacanya. Karena kalau disertai dengan doa tersebut, maka sudah menjadi ijmak ulama bahwa do’a bermanfaat bagi mayat sebagaimana dijelaskan sebelum ini. Memposisikan perbedaan pendapat di kalangan Malikiyah ini sebagaimana penjelasan tersebut juga sesuai dengan penjelasan Dr. Wahbah Zuhaili di atas.
4.        Pendapat ulama Syafi’iyah :
a.        Berkata Ibnu Shalah :
              “Sepatutnya dipastikan (jazam) bermanfa’at dengan mengatakan allahumma ausil tsawaba ma qara’tuhu, artinya yang semisal dengannya, maka itulah maksudnya” [30]

b.      Imam an-Nawawi dalam al-Azkar mengatakan :
   “Dan para ulama telah berbeda pendapat mengenai sampainya pahala bacaan al-Quran (kepada si mati). Maka pendapat yang masyhur daripada mazhab Syafi`i dan sekumpulan ulama bahwasanya pahala bacaan al-Quran tersebut tidak sampai kepada si mati. Imam Ahmad bin Hanbal serta sekumpulan ulama yang lain dan sekumpulan ashab Syafi`i (yakni para ulama mazhab Syafi`i) berpendapat bahawa pahala tersebut sampai. Maka (pendapat) yang terpilih adalah si pembaca al-Quran tersebut hendaklah berdoa setelah bacaannya : "Ya Allah sampaikanlah pahala apa-apa yang telah aku bacakan kepada si polan."[31]

c.       Berkata Ibnu Hajar Haitamy :
“ Tidak sepatutnya berdo’a untuk orang lain yang masih hidup atau untuk mayat dengan pahala orang berdo’a atau pahala orang lain yang mengizinkan baginya, karena sesungguhnya pahala manusia tidak dapat berpindah kepada orang lain dengan sebab do’a. Maka doa yang demikian menyalahi kejadian dan oleh sebab itu terlarang. Adapun do’a dengan menghasilkan yang semisal (yang sebanding) demikian pahala, bagi orang lain adalah (laa baksa bihi) dibolehkan, karena itu termasuk do’a bagi saudara yang muslim untuk mendhahirkan ghaib dan hadits-hadits menunjukkan diterimanya dengan ini dan lainnya, sedangkan padanya tidak ada mahzur (sesuatu yang mencegah), maka tidak ada satu aspekpun untuk pelarangannya. Bahkan kalau orang yang berdo’a menyebut “pahala” dimana maksudnya adalah semisal pahala, tidak terlarang pula, karena menyembunyi perkataan “misal” pada yang seperti ini dibolehkan, masyhur dan banyak terjadi”[32]

Memperhatikan ketiga pernyataan ulama Syafi’iyah di atas, nyatalah bahwa bahwa pendapat yang menjadi pegangan dikalangan Syafi’iyah adalah bacaan al-Qur’an bermanfaat bagi mayat. Adapun qaul masyhur dari Syafi’i sebagaimana telah dikutip oleh Imam al-Nawawi di atas, pada hakikatnya juga berpendapat bahwa bacaan al-Qur’an bermanfaat bagi mayat, namun dengan syarat apabila bacaan al-Qur’an dibaca di depan kuburan atau disertai dengan doa sesudahnya sebagaimana akan dijelaskan pada bab “Bantahan terhadap syubhat-syubhat” sesudah ini.
            Berdasarkan keterangan-keterangan ulama empat mazhab di atas, maka dapat disimpulkan pendapat bahwa bacaan al-Qur’an apabila disertai dengan do’a mudah-mudahan Allah memberikan pahala bacaan tersebut sebagaimana pahalanya diterima oleh sipembacanya merupakan pendapat yang disepakati para ulama mazhab empat, karena hal itu termasuk dalam katagori do’a. Perbedaan pendapat dikalangan mereka terjadi hanya pada menghadiahkan diri pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat, ulama Hanabilah, Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah dan ulama Syafi’iyah berpendapat sampai pahalanya kepada mayat, sedangkan Imam Syafi’i dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat tidak sampai pahalanya.

E.     Bantahan terhadap beberapa syubhat tentang pembacaan shamadiyah
Syubhat Pertama :
Ada sebagian orang menentang pendapat sampai hadiah pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat dengan berargumentasi dengan hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah, yang berbunyi :
إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة إلا من صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
Artinya : Apabila meninggal seorang manusia, maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang mau berdo’a untuknya. (H.R. Muslim)[33]

Bantahan
Perlu dicatat bahwa hadits ini hanya membicarakan amalan orang yang sudah meninggal. Sedangkan bacaan al-Qur’an yang menjadi pembahasan kita merupakan amalan orang masih hidup, dimana orang yang masih hidup mendo’akan sebagaimana pahala bacaan ayat al-Qur’an didapatinya supaya juga diberikan Allah kepada orang yang sudah meninggal. Berkata Ibnu Shalah dalam Fatawanya :
 Demikian juga hadits tersebut (hadits di atas) tidak menunjukkan batal pendapat yang mengatakan sampai hadiah pahala bacaan, karena hadits tersebut mengenai amalan simati. Sedangkan ini (hadiah pahala) merupakan amalan orang lain”[34]
Penafsiran hadits ini secara ringkas adalah sebagai berikut :
a.       Seseorang yang sudah meninggal, maka pahala amalannya semua terputus kecuali tiga yang disebut dalam hadits. Yang terputus di sini bukan amalannya, tetapi pahala amalan, karena amalan seseorang apabila dia meninggal akan terputus tanpa kecuali.[35]
b.      Tiga yang dikecualikan tersebut adalah amalan orang sudah meninggal, yaitu Pertama, sadaqah jariah, yakni waqaf yang dilakukan pada saat seseorang masih hidup. Pahalanya akan terus mengalir meskipun orang itu sudah meninggal. Kedua, ilmu yang bermanfaat, yakni ilmu yang pernah diberikan kepada orang lain tatkala dia masih hidup dan akan terus mengalir pahalanya kepada orang tersebut, meskipun dia sudah meninggal dunia sepanjang ilmu itu masih dimanfaatkan orang. Ketiga, anak shaleh yang mau berdo’a kepadanya, yakni anak yang shaleh yang merupakan hasil usaha bimbingannya pada waktu dia masi hidup.
Dengan demikian, jelaslah bahwa hadits ini tidak relevan dengan masalah menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an.
Syubhat Kedua :
Dalil lain yang biasa dibawa oleh orang-orang yang menentang pendapat sampai hadiah pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat adalah Q.S. al-Baqarah : 286, yaitu :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ  
Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Q.S. al-Baqarah : 268)

Bantahan :
Ayat ini hanya menjelaskan kepada kita bahwa setiap orang melakukan sebuah amalan, maka pahala amalannya itu menjadi hak orang yang melakukannya itu. Artinya tidak bisa kita yang melakukannya, orang lain yang mendapatkannya. Namun karena ini menjadi hak orang yang melakukan amalan tersebut, maka dapat saja dia menghadiahkannya untuk orang lain dalam pengertian mendo’akan supaya orang lain juga mendapat pahala yang sama dengan pahala yang didapatinya. Ayat ini tidak boleh dipahami bahwa seseorang yang sudah meninggal dunia tidak dapat memperoleh pahala dari amalan orang lain, karena pemahaman seperti itu bertentangan dengan ijmak ulama sebagaimana uraian di atas bahwa telah terjadi ijmak ulama, sadaqah, do’a dan ibadah haji bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal.

Syubhat Ketiga :
Sebagian mereka berargumentasi dengan mengutip firman Allah Q.S. al-Najm : 39, berbunyi :
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى                     
Artinya : Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya (Q.S. an-Najm : 39)


Bantahan :
Berargumentasi dengan ayat ini sudah dibantah pada penjelasan sebelum ini, yaitu pada bab “Amalan-amalan yang bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal.”
Syubhat Ke empat :
Mungkin karena kehabisan argumentasi, kelompok penentang pendapat sampai hadiah pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat sering mengatakan kira-kira begini : “Yang sering menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat di Indonesia dan Aceh khususnya adalah pengikut Mazhab Syafi’i, padahal Imam Syafi’i sendiri mengatakan : “Pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayat”.

Bantahan
Perkataan Imam Syafi’i yang mereka maksudkan itu adalah sebagaimana disebut dalam kitab al-Fatawa karangan Imam al-Nawawi :
    Terjadi khilaf ulama mengenai pahala bacaan al-Qur’an. Ahmad dan sebagian ashhab Syafi’i mengatakan sampai pahala tersebut kepada mayat. Syafi’i dan kebanyakan ulama mengatakan tidak sampai.”[36]

Dalam Syarah Muslim, Imam al-Nawawi mengatakan :
  Yang masyhur dari mazhab Syafi’i tidak sampai pahala qira-ah kepada mayat”.[37]
Argumentasi mereka ini kita bantah bahwa qaul  yang masyhur dari syafi’i tersebut di atas diposisikan apabila membaca al-Qur’an tidak dihadapan mayat atau dengan tidak mendo’akannya. Pemahaman ini berdasarkan amalan yang diriwayat dari Imam Syafi’i, bahwa beliau sendiri pernah berziarah ke makam Imam al-Laits bin bin Sa’ad dan pada saat itu beliau membaca zikir dan al-Qur’an al-Karim. Muhyiddin Abdusshamad  telah mengutip riwayat ini dari Kitab al-Dzakirah al-Tsaminah Halaman 64.[38] Imam Syafi’i sendiri juga pernah menyatakan pendapat yang bersesuaian dengan riwayat di atas sebagaimana dikutip oleh al-Nawawi, yaitu :
“Dianjurkan membaca sesuatu dari al-Qur’an pada kuburan dan jika dengan khatam, maka itu lebih baik.”[39]

Al-Nawawi juga telah mengutip perkataan Imam Syafi’i di atas dalam kitab beliau, al-Azkar.[40] Adapun dalil pemahaman bahwa qaul Imam Syafi’i tersebut di atas diposisikan apabila membaca al-Qur’an dengan tidak mendo’akannya sesudahnya, adalah  karena pembacaan al-Qur’an yang disertai dengan doa termasuk dalam katagori do’a supaya bacaan al-Qur’an yang sudah dibaca dapat bermanfaat bagi mayat. Sedangkan do’a bermanfaat bagi mayat dengan ijmak ulama. Tentu Imam Syafi’i tidak mungkin mengingkari ijmak ulama ini. Dengan demikian, sebagai berbaik sangka kita kepada ulama sekaliber Imam Syafi’i, maka qaul Imam Syafi’i tersebut di atas diposisikan apabila membaca al-Qur’an dengan tidak mendo’akannya sesudahnya.

Bersambung ke bag. 2

[1] Ahmad Shawi, Tafsir al-Shawi ‘ala Jalalain, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 364
[2] An-Nawawi, al-Fatawa, Hal. 47
[3] Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy ‘I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 219
[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 696, No. Hadits : 1004
[5] At-Turmidzi, Sunan At-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 90
[6] Dr Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu,  Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 550
[7] Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 146
[8] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 803, No. Hadits : 153
[9] Al-Bakry al-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 219
[10] Ibnu Shalah, Fatawa Ibnu Shalah, Dar al-Hadits, Kairo, Hal. 42
[11] Al-Qurthubi, al-Tazkirah, Maktabah Dar al-Minhaj, Riyadh, Juz. I, Hal. 289-291
[12] Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq al-Najh, Juz. II, Hal. 95-96, No. Hadits : 1361
[13] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 240-241, No. Hadits : 292
[14] Al-Qurthubi, Tazkirah, Darul Minhaj, Riyadh, Juz. I, Hal. 276
[15] Waliuddin al-Iraqi, al-Ajwabah al-Mardhiyah, Maktabah al-Tau’iyah al-Islamiyah, Hal. 63
[16] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 697, No. Hadits : 1005
[17] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 697, No. Hadits : 1006
[18] Al-Qurthubi, al-Tazkirah, Maktabah Dar al-Minhaj, Riyadh, Juz. I, Hal. 277-279
[19] Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 133, No. Hadits : 5749
[20] Al-Shakawy, al-Ajwabah al-Mardhiah, Darul Rayyah, Riyadh, Juz. I, Hal. 169
[21] Al-Shakawy, al-Ajwabah al-Mardhiah, Darul Rayyah, Riyadh, Juz. I, Hal. 171
[22] Al-Nawawi, al-Azkar, al-Haramain, Hal. 147
[23] Muhammad al-Zarqani, Syarh al-Baiquniyah, dicetak pada hamisy Syarh  ‘Athiyah al-Ajhuriyah ‘ala Syarh al-Baiquniyah, al-Haramain, Singapura, Hal. 53
[24] Dr Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu,  Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 551
[25] Ibnu Abidin, Radd al-Muhtar ‘ala Dar al-Mukhtar , Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 243
[26] Mashur al-Bahuti al-Hanbali, al-Raudh al-Murabbi’ Syarh Zaad al-Mustaqni’, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 192
[27] Syekh al-Dusuqi, Hasyiah al-Dusuqi ‘ala al-Syarh al-Kabir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 423
[28] Ahmad al-Dardir, al-Syarh al-Kabir, dicetak bersama Hasyiah al-Dusuqi ‘ala al-Syarh al-Kabir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 423
[29] Syekh al-Dusuqi, Hasyiah al-Dusuqi ‘ala al-Syarh al-Kabir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 423
[30] Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy ‘I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 222
[31] An-Nawawi, al-Azkar, al-Haramain, Hal. 150
[32] Ibnu Hajar Haitamy, Fatawa al-Kubra al-fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz IV, Hal. 20
[33] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1255, No. Hadits : 1631
[34] Ibnu Shalah, Fatawa Ibnu Shalah, Dar al-Hadits, Kairo, Hal. 43
[35] Lihat Al-Bakri al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 157
[36] An-Nawawi, al-Fatawa, Hal. 47
[37] Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy ‘I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 220-221
[38] Muhyiddin Abdusshamad, al-Hujjaj al-Qathi’ah fi Shihah al-Mu’taqidaat wal-Amaliyaat al-Nahdliyah, Khalista, Surabaya, Hal. 166.
[39]An-Nawawi, Riyadhusshalihin, Dar Ibnu al-Jauzy, Hal. 363
[40] Al-Nawawi, al-Azkar, al-Haramain, Hal. 147

2 komentar:

  1. Yang ber argumen tidaksampaipahala samadiah(bacaan alquran)untuk orangmati...suruhdia matidulu..entar kutakirimdoa...kalaungaksampai suruhtelponcepat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagaimana Kalau Bapak yang Mati duluan terus Bapak minta ijin sebentar pulang untuk mengabarkan nya kepada ummat yang masih hidup apakah dosa2 Bapak terhapus dengan doa2 yang dikirimkan.

      Hapus