Minggu, 16 November 2014

Pembagian Masbuq dalam shalat Jama’ah

Ahmad: saleum ta'zim TGK. mohon penjelasan sarah sedikit tentang pembagian masbuk dalam shalat berjama'ah, terimak kasih sebelumnya
Ahmad: yang saia ketahui masbuk itu: masbuk rakaat dan masbuk Takbiratulihram, tapi pada informasi yang saia dapatkan ada masbuk Al-fatiha katanya,..mohon pencerahaannya,
 Jawab :
Berdasarkan kitab-kitab bacaan kami, dalam fiqh syafi’i kita kenal :
1.        Masbuq karena terlambat dalam raka’at. Artinya seorang makmum belum sempat takbiratul ihram, sementara imam sudah dalam raka’at  kedua atau lebih. Dalam hal ini masbuq boleh setelah melakukan takbiratul ihram langsung mengikuti perbuatan imam, kemudian rakaat yang kurang ditambah setelah imam melakukan salam.
2.        Masbuq karena seorang makmum ketika melakukan takbiratul ihram mendapati imamnya sedang ruku’, ketika itu makmum boleh langsung ruku’ bersama imam tanpa membaca fatihah. Raka’at yang tanpa membaca fatihah tersebut dianggap satu rakaat bagi makmum.
3.        Masbuq karena makmum belum habis membaca fatihah , tiba2 imam sudah ruku, maka makmum tidak perlu menghabiskan bacaan fatihah, tetapi langsung ruku’ mengikuti imam. Ini juga raka’at yang tanpa membaca fatihah secara sempurna tersebut dianggap satu rakaat bagi makmum.
Pengertian masbuq adalah makmum yang terlambat. Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang lebih tepat (kalau ingin memberi nama utk masbuq) untuk no 1 adalah masbuq rakaat dan untuk no 2 dan 3 adalah masbuq bacaan al-Fatihah. Disebut masbuq raka’at karena rakaatnya makmum ada yg tertinggal. Dan disebut masbuq al-al-fatihah karena tidak sempat membaca al-Fatihah semuanya atau sebagiannya. Sedangkan takbiratul ihram wajib dibaca dalam keadaan apapun pada waktu memulai shalat, meskipun dia masbuq sekalipun. Karena itu tidak tepat dinamai dengan masbuq takbirarul ihram.
wassalam



5 komentar:

  1. Makasih pak ustaz saya donwloa buku pintar debat wahabi ... saya asli medan ,

    BalasHapus
  2. Klw makmum mahsurun apa mksudnya tgk?

    BalasHapus
  3. Kmudian imam tathhir ap mksudnya tgk?

    BalasHapus
  4. Thank you for nice information. Please visit our web:

    Ghozi
    Ghozi

    BalasHapus
  5. Bagaimana hukumnya kalau masbuq pada tiap tiap raka'at , apakah bisa ruku' beserta imam ?

    BalasHapus