Kamis, 13 Agustus 2015

Shalat kafarat hari Jum’at pada akhir Ramadhan



28 Jul 15, 10:30 PM
muhammad: Tgk Alizar Yang Mulia, saya ingin bertanya, bagaimana status hadist tentang masalah shalat kafarat pd hari jum'at akhir bulan ramadhan?? bagaimana menurut sepengetahuan tgk yg mulia?

Jawab
Hadits tersebut pernah kami lihat dalam kitab al-Majmu’ah al-Mubarakah disebutkan :  
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من فاته صلاة فى عمره ولم يحصها فليقم فى اخر جمعة من رمضان ويصلى اربع ركعات بتشهد واحد يقرا فى كل ركعة فاتحة الكتاب وسورة القدر خمسة عشر مرة وسورة الكوثر كذالك و يقول في النية نويت أصلي أربع ركعات كفارة لما فاتني من الصلاة
Artinya : Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka shalatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak empat rakaat dengan satu kali tasyahud, tiap rakaat membaca satu kali al-Fatihah, kemudian surat al-Qadar 15 kali dan surat al-Kautsar seperti itu juga dan berkata pada niatnya : “aku niatkan shalat empat raka’at sebagai kafarat shalatku yang tertinggal.”

قال ابو بكر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول هذة الصلاة كفارة اربعمائة سنة حتى قال على كرم الله وجهه هى كفارة الف سنة قالوا يا رسول الله صلى الله عليه وسلم ابن ادم يعيش ستين سنة او مائة سنة فلمن تكون الصلاة الزائدة قال تكون لابويه وزوجته ولاولاده فاقاربه واهل البلد
Artinya : Abu Bakar berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda shalat tersebut sebagai kafarat shalat 400 tahun. Dan menurut Sayidina Ali bin Abi Thalib shalat tersebut sebagai kafarat 1000 tahun. Maka bertanyalah para sahabat : “Umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?". Rasulullah SAW menjawab, "Untuk kedua orang tuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang dinegerinya.”[1]

Catatan
Menurut hemat kami, ada beberapa catatan dengan hadits ini dan kandungannya, antara lain :
1.    Hadits ini disebut tanpa sanadnya dan sejauh penelusuran kami hadits ini tidak dijumpai dalam kitab-kitab hadits mu’tabar
2.    Kandungan hadits ini bertentangan dengan ijmak ulama bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja wajib diqadha sesuai dengan jumlah shalat yang ditinggalkannya. Dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab disebutkan :
“Telah terjadi ijmak ulama yang mu’tabar atas orang yang meninggalkan shalat secara sengaja wajib mengqadhanya.”[2]

3.    Kandungan hadits ini bertentangan dengan kandungan hadits shahih berikut ini :
من نسي الصلاة أونام عنها فكفارتها أن يصليها إذاذكرها
Artinya : Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa atau karena tertidur, maka  kifaratnya adalah  shalat apabila sudah mengingatnya.(H.R. Muslim) [3]

من نسي الصلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها الا ذالك
Artinya : Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa, maka hendaklah ia shalat apabila sudah mengingatnya dan tidak ada kafarat baginya selain itu. (H.R. Muslim) [4]
 
Berdasarkan hadits ini, maka kafarat bagi orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur adalah mengqadhanya pada waktu lain, tidak ada kafaratnya selain itu. 

4.    Dalam hadits ini adanya pengucapan lafazh niat dalam shalat. Padahal sebagaimana dimaklumi para ulama berbeda pendapat tentang hukum melafazhkan niat shalat karena tidak ada hadits yang sharih yang menjelaskan tentang melafazhkan niat shalat. Sepanjang pengetahuan kami, para ulama yang mendukung dianjurkan melafazh niat shalat tidak pernah menyertakan hadits ini sebagai dalilnya, bahkan mereka berdalil dengan jalan qiyas. Seandainya hadits ini ada asalnya, pasti mereka akan mendatangkan hadits ini sebagai dalil.

5.    Pengarang kitab Fathul Mu’in telah menyebutkan sebagai perbuatan bid’ah yang sangat keji adalah amalan yang mirip dengan kandungan hadits di atas, yakni dilakukan pada Jum’at terakhir dari bulan Ramadhan, namun bukan shalat empat rakaat sebagaimana halnya hadits di atas, tetapi shalat lima waktu dengan anggapan sebagai kafarat bagi shalat yang tertinggal setahun atau seumur hidup. Beliau mengatakan :
“Yang sangat keji dari bid’ah-bid’ah itu adalah apa yang sudah menjadi adat pada sebagian negeri yakni shalat lima waktu pada Jum’at terakhir dari pada bulan Ramadhan sesudah shalat Jum’at dengan anggapan bahwa shalat-shalat itu dapat menjadi kafarat bagi shalat yang tertinggal setahun atau seumur hidup. Yang demikian itu adalah haram.”[5]

Kesimpulan
Shalat kafarat hari Jum’at pada akhir Ramadhan sebanyak empat rakaat dengan satu kali tasyahud, tiap rakaat membaca satu kali al-Fatihah, kemudian surat al-Qadar 15 kali dan surat al-Kautsar 15 kali juga tidak mempunyai asal dari syara’ dan hadits tentang itu tidak asalnya.










[1] Abduh Muhammad Baba, al-Majmu’ah al-Mubarakah, Maktabah al-Masyhad al-Husaini, Hal. 7-8
[2] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 76
[3] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I,  hal. 477
[4] Imam Muslim,  Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I,  hal. 477
[5] Zainuddin al-Malibari, Fathul al-Mu’in, (hamisy I'anah al-Thalibin), Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 271

Tidak ada komentar:

Posting Komentar