Jumat, 23 Februari 2018

Pembagian ragu-ragu dilihat dari aspek asalnya

Syeikh Abu Hamid al-Isfaraayaniy menjelaskan kepada kita bahwa ragu-ragu dilihat dari aspek asalnya terbagi kepada tiga pembagian, yakni :
1.      Ragu-ragu yang datang atas asal yang haram
2.      Ragu-ragu yang datang atas asal yang mubah
3.      Ragu-ragu yang tidak diketahui asalnya.
Ad. 1. Contoh untuk ragu-ragu yang datang atas asal yang haram seperti menemukan seekor kambing yang sudah disembelih dalam sebuah negeri yang ada orang muslim dan majusi. Maka tidak halal sembelihan tersebut sehingga diketahui penyembelihnya adalah muslim. Karena asalnya adalah haram, sedangkan kita meragukan petunjuk yang memubahkannya. Karena itu, seandainya ghalib dalam negeri tersebut orang muslim, maka boleh makan karena beramal dengan ghalib yang berfaedah dhahir.
Ad.2. Contoh ragu-ragu yang datang atas asal yang mubah seperti seseorang menemukan air yang sudah berubah, bisa jadi berubahnya karena jatuh sesuatu di dalamnya atau bisa jadi karena lama tergenang, maka boleh bersuci dengannya karena beramal dengan asal yang suci.
Ad.3. Contoh ragu-ragu yang tidak diketahui asalnya seperti tindakan mu’amalah dengan orang yang lebih banyak harta haram padanya dan tidak dapat dipastikan yang diambil dari hartanya itu adalah ‘ain haram, maka tidak haram jual beli dengannya. Karena masih memungkinkan halal dan tidak ada kepastian haram. Namun demikian, sikap tersebut adalah makruh karena kuatir jatuh dalam haram.[1]









[1] Al-Suyuthi, al-Asybah wan- Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 54

5 komentar:

  1. Assalamu’alaikum guree minyo na long shere artikel neu bi izin beh

    BalasHapus
  2. ya, alhamdulilllah. mudah2an bermanfaat

    BalasHapus
  3. Saya boleh tanya sesuatu, klo dlm mazhab syafii pnyebab batal wudhu kn tidur, dan yg di itibar adalah tertutup.a dubur atau tidak, kalau düdük sntai yg mnempel k lntai stau sya tidak batal krena tertutup langsung, klau düdük semacam düdük iftirasy namun d luar shalat, apakah dia dhitung trtutup oleh kaki dan apakah mmbatalkan wudhu jka düdük dlam keaadan trsebut ddalam shalat ustadz? Syukran jazilan, mhon jawabannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau posisi kaki waktu duduk iftirasy tsb memang dapat menuutup dubur , menurut hemat kami, tidak membatal wudhuk kalau tertidur.

      Hapus