Jumat, 31 Maret 2023

Hadits tidur siang pada bulan Ramadhan

 

Hadits ini sering dijadikan alasan bagi orang-orang yang suka tidur pada waktu siang Ramadhan dengan berargumentasi tidur siang hari di bulan Ramadhan adalah ibadah. Bunyi hadits ini, lengkapnya adalah “Tidur orang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, pahala amalannya berlipat ganda, doanya mustajabah dan dosanya diampuni” (H.R. al-Baihaqi).

Hadits ini sebenarnya termasuk dalam katagori hadits dhaif, sehingga tidak dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sebuah hukum syara’, meskipun dapat dibenarkan seandainya digunakan untuk menjelaskan fadhilah-fadhilah amaliah. Kesimpulan dhaif hadits ini merujuk kepada penjelasan Imam al-Baihaqi dalam kitab beliau, Syu’b al-Iman : V/421-422 dan penjelasan al-Hafizh Zainuddin al-Iraqi dalam Takhrij hadits Ihya ‘Ulumuddin. (Takhrij Ahadits al-Ihya, dicetak bersama Ihya ‘Ulumuddin : I/232). Demikian juga penjelasan al-Hafizh al-Zahabi (Faidh al-Qadir :VI/378)

Seandainya hadits ini bernilai shahih, maka pengertiannya harus dipahami sebagai berikut :

1.  Tidur karena niat berusaha memelihara puasa, maka tidurnya menjadi ibadah. Pada ketika itu, tidur menjadi wasilah tetap terpeliharanya puasa. Qaidah fiqh berbunyi :

“Bagi wasilah diberikan hukum sesuai dengan tujuannya”

2.  Tidur orang berpuasa dapat menghalangi berbuat maksiat dan mungkar dalam waktu puasa. Karena itu, kalau tidurnya dengan qashad menjauhi maksiat dan mungkar. maka, tidurnya adalah ibadah

3.  Syeikh Nawawi al-Bantaniy mengatakan :

“Hadits ‘tidurnya orang berpuasa adalah ibadah’ ini berlaku bagi orang berpuasa yang tidak merusak puasanya, misal dengan perbuatan ghibah. Tidur meskipun merupakan inti kelupaan, namun akan menjadi ibadah sebab dapat membantu melaksanakan ibadah” (Tanqih al-Qaul al-Hatsits : 24)  

Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan, Abd al-Razaq mentakrij dari Hafshah bin Siiriin, Abu al-Aliyah berkata:

orang berpuasa tetap dalam ibadah selama tidak menggunjing orang lain, meskipun ia dalam keadaan tidur di ranjangnya. Hafshah pernah mengatakan: betapa nikmatnya ibadah, sedangkan aku tidur diranjang” (Attihaf Ahli al-Islam bi Khushushiyyat as-Shiyam : 65).  

 

4.  Orang berpuasa selalu dalam keadaan beribadah, meskipun dalam keadaan tertidur, karena tidur tidak menafikan seseorang berpuasa, sedangkan puasa adalah ibadah. Pengertian ini bersesuaian dengan riwayat yang ditakhrij oleh al-Dailamiy dari Anas r.a. sesungguhnya Nabi SAW bersabda :

“Orang yang berpuasa selalu dalam Ibadah, meskipun dalam keadaan tertidur di tikarnya”.(Attihaf Ahli al-Islam bi Khushushiyyat as-Shiyam : 34).  

 

5.  Adapun tidur karena bermalas-malasan, bukan karena niat memelihara puasa atau kewajiban agama lainnya, maka ini tidak dapat dikatakan ibadah, bahkan dapat dikatogori maksiat seandainya dengan tidur tersebut dapat melalaikan kewajiban kepada Allah ataupun kewajiban kepada makhluq seperti nafkah keluarga dan lainnya. Karena itu, Imam al-Ghazali mengatakan :

“Sebagian dari adab puasa adalah tidak memperbanyak tidur di siang hari, hingga seseorang merasakan lapar dan haus dan merasakan lemahnya kekuatan, dengan demikian hati akan menjadi jernih” (Ihya’ Ulumid Din I/235)  

Wallahua’alam bisshawab

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar