Sudah menjadi
kebiasaan di Aceh dalam memperingati Maulid Nabi besar Muhammad SAW diadakan
zikir barzanji yang berisi shalawat dan puji-pujian kepada Nabi SAW.
Sebagiannya ada yang menggoyangkan tubuh dengan mengikuti irama seperti tarian
pada umumnya (orang Aceh menyebutnya leungik dikee). Leungik dikee
ini dilakukan baik pada waktu duduk maupun waktu berdiri. Pada prinsipnya leungik dikee
ini boleh-boleh saja dilakukan asalkan dilakukan memperhatikan adab-adab
berzikir dan tidak ada unsur perbuatan maksiat di dalamnya, karena tidak ada dalil
syara’ yang melarangnya. Karena itu berlaku qaidah fiqh berbunyi :
الاصل في
الاشياء الاباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Asal sesuatu adalah mubah sehingga ada dalil yang menunjuki kepada haram.
(Al-Asybah wal-Nadhair, karya al-Suyuthi :43)
Allah Ta’ala berfirman :
ٱلَّذِينَ
يَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَيَتَفَكَّرُونَ
فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَٰذَا بَٰطِلٗا
سُبۡحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
(Yaitu)
orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan
berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya
berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia,
Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.(Q.S. Ali Imran :
191)
Mengomentari ayat ini, Syeikh Muhammad Khaliliy al-Syafi’i
mengatakan,
علمت أن الحركة فى الذكر والقرأة ليست محرمة ولا مكروهة بل هي مطلوبة
فى جملة أحوال الذاكرين من قيام وقعود وجنوب وحركة وسكون وسفر وحضر وغني وفقر
Saya jadi mengerti bahwasannya
menggerakkan (anggauta badan) ketika berzikir maupun membaca (al-Qur’an)
bukanlah sesuatu yang haram ataupun makruh. Akan tetapi sangat dianjurkan dalam
semua kondisi baik ketika berdiri, duduk, berbaring, bergerak, diam, dalam
perjalanan, di rumah, ketika kaya, ataupun ketika faqir. (Fatawa al-Khaliliy: I/36)
Namun demikian, dalam leungik dikee ada adab-adab yang harus
diperhatikan, antara lain :
1. Leungik dikee
tersebut tidak menyebabkan kesalahan mengucapkan zikir. Hal ini sangat penting
diperhatikan, karena kesibukan dengan gerakan tubuh, kadang-kadang melalaikan
pengucapkan zikir yang benar. Kalau gerakan tubuhnya dapat
menyebabkan kesalahan pengucapan zikir sehingga dapat merobah maknanya, maka
ini tidak jauh kalau kita katakan bahwa leungik dikee semacam ini adalah
haram atau minimal makruh.
2. Leungik dikee
tersebut tidak menyerupai perbuatan pelaku maksiat. Misalnya Leungik dikee
yang dilakukan secara berlebihan, yang menyerupai tarian dimana gerakannya
dipengaruhi karena mabuk minuman keras atau menyerupai tarian dalam
konser-konser musik keras yang sudah menjadi simbol maksiat. Larangan leungik
dikee seperti ini sesuai dengan hadits
Nabi SAW berbunyi:
من تشبه بقوم فهومنهم
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam
kaum itu. (H.R. Abu Daud)
Hadits
ini meskipun sanadnya dhaif, kualitasnya naik menjadi hasan karena ada sokongan
dari jalur-jalur lain. Karena itu, Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, Hadits ini ditakrij oleh Abu Daud
dengan sanad hasan. (Fathulbarri: X/271)
3. Gerakan tubuh dalam leungik dikee tidak
menyerupai gerakan gemulai kaum waria.
لَعَنَ النَّبِيُّ صلعم
الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
Nabi SAW
melaknat kaum mukhannats (laki-laki bergaya perempuan) dan kaum mutarajjilaat (perempuan
bergaya laki-laki). (H.R. Bukhari).
Dalam Mughni al-Muhtaj karya al-Khatib
al-Syarbaini dijelaskan,
)لَا الرَّقْصُ) فَلَا يَحْرُمُ؛
لِأَنَّهُ مُجَرَّدُ حَرَكَاتٍ عَلَى اسْتِقَامَةٍ أَوْ اعْوِجَاجٍ، وَلَا
يُكْرَهُ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْفُورَانِيُّ وَغَيْرُهُ، بَلْ يُبَاحُ
Tidak haram tarian. Maka tarian itu tidak haram, karena
semata-mata gerakan tubuh yang tetap atau membungkuk dan juga tidak makruh
sebagaimana diterangkan oleh al-Furaaniy dan lainnya tetapi hanya mubah.
Kemudian pengarangnya mengecualikan:
)إلَّا أَنْ يَكُونَ فِيهِ تَكَسُّرٌ كَفِعْلِ الْمُخَنِّثِ(
Kecuali keadaan gerakan tariannya patah-patah seperti perilaku waria
(Mughni al-Muhtaj : VI/350)
Sesuai dengan
keterangan di atas, gerakan tubuh
dalam leungik dikee yang menyerupai gerakan gemulai kaum waria, hukumnya adalah
haram.
Wallahua’lam bisshawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar